Diskusi spontan pagi itu, Jum’at 28 Juni 2019, yang
awalnya hanya diikuti Sekretaris Desa (Sekdes) Tebang Benua dan Kepala Urusan
(Kaur) Keuangan ternyata menarik perhatian yang lain untuk ikut dalam diskusi. Memperhatikan
situasi tersebut, akhirnya dibuka kelas diskusi lebih luas lagi yang diikuti
seluruh Perangkat Desa Tebang Benua Kecamatan Tayan Hilir, termasuk enam Kepala
Dusun (Kadus) dari tujuh dusun yang ada, perwakilan anggota Badan Permusyawarab
Desa (BPD), perwakilan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),
perwakilan Rukun Tetangga (RT) dan Kepala Desa yang datang kemudian. Sebagai narasumber
dadakan pada pagi hari itu yakni Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
Kabupaten Sanggau.
Karena kegiatan diskusi merupakan momen spontanitas maka
materi diskusi mengalir mengikuti arah tema yang diinginkan oleh peserta
diskusi. Dengan media seadanya, tanpa proyektor, hanya kertas plano dan spidol,
narasumber memaparkan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan
keuangan desa, mengingat sudah ada regulasi baru yang berbeda cukup jauh dengan
regulasi sebelumnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa. Struktur tim pengelola keuangan desa serta tugas pokok dan
fungsi (Tupoksi) tim ini menjadi perhatian utama dalam diskusi ini. Termasuk
dalam materi ini dibahas juga peran dan fungsi Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa (TPK-PBJ).
Terkait dengan keberadaan TPK-PBJ di Desa Tebang Benua,
berdasarkan keterangan Sekdes, TPK-PBJ sudah dibentuk berdasarkan Surat
Keputusan (SK) Kepala Desa Tebang Benua, yang ternyata dalam diskusi tersebut
diketahui anggota BPD masuk sebagai pengurus TPK-BPJ. Tentu menjadi pertanyaan
yang cukup serius, mengapa anggota BPD jadi pengurus TPK? Bukankah peran BPD
mengawasi kinerja Kepala Desa? Untuk lebih memperjelas posisi dan peran BPD
dalam pemerintahan desa dan kaitannya dengan fungsi TPK ini maka diskusi
berlanjut dalam tema ini.
Dalam pemaparannya TA-ID menyampaikan bahwa salah satu
fungsi BPD, yang tertuang dalam pasal 31 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
tentang BPD, adalah melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, sehingga ketika seorang
anggota BPD dia juga menjabat sebagai pengurus TPK maka akan terjadi conflict of interest (konflik
kepentingan). Di satu sisi sebagai anggota BPD kepentingannya mengawasi kinerja
Kepala Desa dan di sisi yang lain sebagai pengurus TPK seseorang tersebut
menjadi orang yang menjalankan kepentingan Kepala Desa yakni mengerjakan
kegiatan yang telah direncanakan. Memperhatikan hal tersebut maka sudah jelas
anggota BPD tidak bisa menjadi pengurus TPK. Larangan anggota BPD menjadi
pengurus TPK ini juga dipertegas dalam pasal 26 huruf (g) Permendagri Nomor 110
Tahun 2016 tentang BPD, yang menyatakan bahwa ”Anggota BPD dilarang sebagai
pelaksana proyek Desa”.
Diskusi terus berlanjut hingga ke tema tentang fungsi TPK.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa pada pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa ”Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat
dilakukan sendiri”, dari ayat ini jelas diketahui bahwa fungsi
TPK adalah membantu Kaur dan Kasi yang menjadi Pelaksana Kegiatan Anggaran
(PKA) dalam hal pengadaan barang/jasa. Mengingat hal ini maka pelaksanaan tugas-tugas
TPK dibatasi dalam pengadaan barang/jasa dan tetap dalam koordinasi dan kendali
PKA. Penegasan ini secara jelas tercantum dalam Permendagri tersebut di atas
pada pasal 6 ayat 4 yang antara lain menyatakan bahwa Kaur dan Kasi, dalam
kapasitasnya sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), bertugas melaksanakan anggaran
kegiatan dan mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tidak terasa, diskusi
sudah berlangsung sekitar dua jam. Berbagai tema telah dibahas dalam
bincang-bincang tentang desa dalam suasana hangat bersahabat. Terima kasih semuanya
untuk seluruh anggota tim di Desa Tebang Benua, semoga diskusi spontan tersebut
dapat meningkatkan semangat untuk berbuat lebih baik lagi bagi desa. Salam
bangga membangun desa.@wry
ππ
BalasHapusπ
BalasHapusTerima kasih atas apresiasinya...
BalasHapusSuper jelas..
BalasHapusTerimakasih byk min pencerahan nya... Lebih sering saja membahas seperti ini min, karna BPD disini lebih-lebih dari inspektorat, BPK bahkan KPK pengawasan terhadap pembangunan di desa. Tidak tau tupoksi tapi keblinger.
BalasHapus