Sabtu, 29 Juni 2019

Ketika Anggota BPD Jadi Pengurus TPK

Diskusi spontan pagi itu, Jum’at 28 Juni 2019, yang awalnya hanya diikuti Sekretaris Desa (Sekdes) Tebang Benua dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan ternyata menarik perhatian yang lain untuk ikut dalam diskusi. Memperhatikan situasi tersebut, akhirnya dibuka kelas diskusi lebih luas lagi yang diikuti seluruh Perangkat Desa Tebang Benua Kecamatan Tayan Hilir, termasuk enam Kepala Dusun (Kadus) dari tujuh dusun yang ada, perwakilan anggota Badan Permusyawarab Desa (BPD), perwakilan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), perwakilan Rukun Tetangga (RT) dan Kepala Desa yang datang kemudian. Sebagai narasumber dadakan pada pagi hari itu yakni Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID) Kabupaten Sanggau.


Karena kegiatan diskusi merupakan momen spontanitas maka materi diskusi mengalir mengikuti arah tema yang diinginkan oleh peserta diskusi. Dengan media seadanya, tanpa proyektor, hanya kertas plano dan spidol, narasumber memaparkan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan keuangan desa, mengingat sudah ada regulasi baru yang berbeda cukup jauh dengan regulasi sebelumnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Struktur tim pengelola keuangan desa serta tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) tim ini menjadi perhatian utama dalam diskusi ini. Termasuk dalam materi ini dibahas juga peran dan fungsi Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa (TPK-PBJ).
Terkait dengan keberadaan TPK-PBJ di Desa Tebang Benua, berdasarkan keterangan Sekdes, TPK-PBJ sudah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Tebang Benua, yang ternyata dalam diskusi tersebut diketahui anggota BPD masuk sebagai pengurus TPK-BPJ. Tentu menjadi pertanyaan yang cukup serius, mengapa anggota BPD jadi pengurus TPK? Bukankah peran BPD mengawasi kinerja Kepala Desa? Untuk lebih memperjelas posisi dan peran BPD dalam pemerintahan desa dan kaitannya dengan fungsi TPK ini maka diskusi berlanjut dalam tema ini.
Dalam pemaparannya TA-ID menyampaikan bahwa salah satu fungsi BPD, yang tertuang dalam pasal 31 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, adalah melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, sehingga ketika seorang anggota BPD dia juga menjabat sebagai pengurus TPK maka akan terjadi conflict of interest (konflik kepentingan). Di satu sisi sebagai anggota BPD kepentingannya mengawasi kinerja Kepala Desa dan di sisi yang lain sebagai pengurus TPK seseorang tersebut menjadi orang yang menjalankan kepentingan Kepala Desa yakni mengerjakan kegiatan yang telah direncanakan. Memperhatikan hal tersebut maka sudah jelas anggota BPD tidak bisa menjadi pengurus TPK. Larangan anggota BPD menjadi pengurus TPK ini juga dipertegas dalam pasal 26 huruf (g) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, yang menyatakan bahwa ”Anggota BPD dilarang sebagai pelaksana proyek Desa”.
Diskusi terus berlanjut hingga ke tema tentang fungsi TPK. Permendagri  Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa ”Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri”, dari ayat ini jelas diketahui bahwa fungsi TPK adalah membantu Kaur dan Kasi yang menjadi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam hal pengadaan barang/jasa. Mengingat hal ini maka pelaksanaan tugas-tugas TPK dibatasi dalam pengadaan barang/jasa dan tetap dalam koordinasi dan kendali PKA. Penegasan ini secara jelas tercantum dalam Permendagri tersebut di atas pada pasal 6 ayat 4 yang antara lain menyatakan bahwa Kaur dan Kasi, dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), bertugas melaksanakan anggaran kegiatan dan mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tidak terasa, diskusi sudah berlangsung sekitar dua jam. Berbagai tema telah dibahas dalam bincang-bincang tentang desa dalam suasana hangat bersahabat. Terima kasih semuanya untuk seluruh anggota tim di Desa Tebang Benua, semoga diskusi spontan tersebut dapat meningkatkan semangat untuk berbuat lebih baik lagi bagi desa. Salam bangga membangun desa.@wry

5 komentar:

  1. Terima kasih atas apresiasinya...

    BalasHapus
  2. Terimakasih byk min pencerahan nya... Lebih sering saja membahas seperti ini min, karna BPD disini lebih-lebih dari inspektorat, BPK bahkan KPK pengawasan terhadap pembangunan di desa. Tidak tau tupoksi tapi keblinger.

    BalasHapus