Rabu pagi yang cerah di 26 Juni 2019, setelah perjalanan
sekitar dua jam dari Kota Kembayan melalui jalan yang sebagian besar jalan
tanah dan berkerikil, akhirnya sampai juga di aula Kantor Camat Jangkang pada
sekira pukul 08.50 WIB. Kursi dan meja untuk narasumber dan peserta peningkatan
kapasitas Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dan Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan
Barang /Jasa (TPK-BPJ) sudah tersusun rapi, namun belum ada peserta yang hadir
di ruangan aula tersebut. Di luar ruang aula ada beberapa peserta yang sudah
hadir nampak sedang berbincang di antara mereka. Sambil menunggu peserta lain,
kami berbincang tentang berbagai hal seputar desa dengan Kasi Tata Pemerintahan
Kecamatan Jangkang, Bapak Sudarso.
Peserta sebagian besar sudah hadir pada sekira pukul
09.30. Persiapan acara pembukaan segera dilakukan dan tidak lama kemudian acara
pembukaan Peningkatan Kapasitas PPKD dan TPK-PBJ Kecamatan Jangkang untuk
bidang infrastruktur pun dibuka. Pembukaan acara secara resmi dilakukan oleh
Bapak Plt. Camat Jangkang, yang dalam sambutannya antara lain berharap para
peserta bisa terus mengikuti acara sampai selesai sehingga informasi yang
diperoleh selama acara peningkatan kapasitas tersebut dapat diterapkan di desa
masing-masing. Beliau juga menyampaikan bahwa untuk pengadaan barang dan jasa
sudah ada regulasi di daerah yakni Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa, untuk itu diharapkan dalam pengadaan barang dan jasa di
desa mengikuti mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan dalam regulasi sehingga pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Setelah pengarahan dari Bapak Plt. Camat acara dilanjutkan dengan informasi
dari Pendamping Desa (PD) Kecamatan Jangkang, Bapak Sukirman. Acara dilanjutkan
dengan penyampaian materi peningkatan kapasitas oleh Tenaga Ahli Infrastruktur
Desa (TA-ID) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)
Kabupaten Sanggau yakni Bapak Wiryo.
Materi peningkatan kapasitas untuk PPKD dan TPK-PBJ di
Kecamatan Jangkang yang disampaikan oleh TA-ID P3MD Kabupaten Sanggau terdiri
empat bagian, yakni:
1. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) PPKD dan TPK;
2. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Infrastruktur Desa;
3. Alur Pencairan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa); dan
4. Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Penyampaian materi dilakukan dengan pemaparan untuk tiap
materi dan dilanjutkan tanya jawab (diskusi) dengan para peserta. Peserta yang
terdiri dari Sekretaris Desa selaku Koordinator PPKD, Kepala Seksi Pembangunan
dan Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PPM) selaku Pelaksan Kegiatan Anggaran (PKA)
dan TPK-PBJ serta sebagian Kepala Desa dari desa-desa di Kecamatan Jangkang
terlihat cukup antusias dalam mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas ini, hal
ini terbukti dari munculnya pertanyaan-pertanyaan dari para peserta yang kemudian
memancing untuk berdiskusi.
Salah satu pertanyaan yang muncul dan cukup mengejutkan yakni tentang TPK yang telah dibuat Surat Keputusan (SK)-nya oleh Kepala Desa dan di antara anggota tim tersebut ada yang menjabat sebagai Kasi di Pemerintah Desa. Terkait pertanyaan ini, narasumber
(TA-ID) menyampaikan bahwa Kasi dan Kaur (selain Kaur Keuangan) berdasarakan
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa merupakan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA),
sementara TPK-PBJ berdasarkan Permendagri tersebut dibentuk untuk membantu PKA
dalam hal pengadaan barang/jasa, yang unsurnya terdiri dari Kepala Dusun,
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan atau masyarakat, sehingga jika Kasi
menjadi anggota TPK maka tidak sesuai dengan aturan tersebut. Karena dalam kasus yag ditanyakan ini Kasi
tersebut sudah di-SK-kan menjadi TPK maka disarankan untuk dilakukan perubahan
(revisi) SK tersebut.
Diskusi tentang
pengelolaan kegiatan infrastruktur di desa berakhir sekira pukul 12.30 WIB dan
diakhiri informasi dan arahan dari Bapak Kasi Tata Pemerintahan Kantor Camat
Jangkang serta informasi seputar aktivitas desa oleh Pendamping Desa Kecamatan
Jangkang. @wry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar