Selasa, 28 Desember 2021

Rakor Teknis Penyusunan RKP Desa se-Kabupaten Mempawah

 


    Kemarin (27/12/2021), bertempat di Gedung Chandramidi yang berada di Jalan Gusti Mohammad Taufik, Terusan, Mempawah Hilir telah dilangsungkan Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2022, yang mengundang seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Mempawah. 

    Dalam sambutan pada rangkaian acara Rakornis RKP Desa TA. 2022 ini, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Dinsos PPAPMD) Kabupaten Mempawah Bapak Burhan, SH., MM. antara lain menyampaikan harapan agar ada persamaan persepsi dalam menyikapi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yang di dalamnya antara lain, pada pasal 5, mengatur tentang penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, terutama pada ayat 4 pada bagian yang mengatur minimal 40% Dana Desa diperuntukkan Bantuan Langsung Tunai Desa. Hal ini perlu dilakukan, menurut Pak Burhan, karena Perpres No. 104 Tahun 2021 terkait dengan penyusunan RKP Desa yang mestinya sudah dapat diselesaikan pada bulan September 2021. Dengan Rakornis ini, beliau melanjutkan, diharapkan penyusunan dokumen RKP Desa bisa segera diselesaikan.

    Pada kesempatan Rakornis ini juga disampaikan materi tentang Implementasi Perpres No. 104 Tahun 2021 terkait Penggunaan Dana Desa dengan narasumber dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Mempawah, Wiryo, ST. Pemaparan materi berlangsung sekitar setengah jam dan selanjutnya dilakukan tanya jawab dan diskusi antara peserta dan narasumber serta TAPM lain dan dari Inspektorat Daerah juga Dinas Sosial PPAPMD. Diskusi yang dimoderatori oleh Korkab TAPM Mempawah, Bu Alfi, berlangsung hangat. Peserta antusias dalam menyampaikan pertanyaan dan tanggapan sehingga waktu diskusi yang harusnya sampai pukul 11.00 diperpanjang sampai pukul 12.00. (@wry)