Minggu, 26 Juli 2020

BLT-DD DAN LONJAKAN ANGKA KEMISKINAN (CATATAN EVALUASI DI KABUPATEN KAYONG UTARA)

Ilustrasi: kemiskinan di desa

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendefinisikan kemiskinan sebagai kondisi ketidakmampuan individu dalam memenuhi standar kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, perumahan, pendidikan, dan kesehatan (Bappenas, 2018). Untuk mengukur kemiskinan, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.