Ilustrasi: Salah satu kantor Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA)
Beberapa Badan Usaha Milik (BUM) Desa di beberapa tempat diketahui menyelenggarakan usaha pinjaman uang kepada nasabah yang bersifat individual. Sementara itu Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di kecamatan-kecamatan yang pernah menjadi lokasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) diketahui sejak program ini hadir telah mengadakan usaha simpan pinjam khusus kepada kelompok perempuan (SPP) yang meneruskan (melestarikan) perguliran dari program yang pernah dijalankan oleh PNPM-MPd, yang kemudian program tersebut sudah tidak aktif lagi di tahun 2015.
Dari keterangan di atas bisa dipahami bahwa usaha meminjamkan uang yang dilaksanakan oleh beberapa BUM Desa dan BUMDESMA ada perbedaaan. BUM Desa menjalankan usaha pinjaman secara individual sementara untuk BUMDESMA menjalankan usaha pinjaman melalui kelompok dengan sistem tanggung renteng tanpa dibolehkannya ada jaminan. BUMDESMA menjalankan usaha simpan pinjam dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat melalui kelompok sesuai dengan aturan yang diatur melalui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang disepakati melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) dan musyawarah di internal pengelola BUMDESMA.
Usaha simpan pinjam yang dikelola BUMDESMA dengan penerima manfaat berupa kelompok perempuan dan tanpa ada agunan ini diatur dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Untuk usaha simpan pinjam dengan nasabah individual yang dikelola oleh beberapa BUM Desa apa dasar regulasinya? Nah inilah yang akan kita kaji dalam artikel ini.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Keuangan Mikro mendefinisikan bahwa Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Kedua peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa lembaga yang mengelola LKM harus berbentuk badan hukum, dan badan hukum yang dibolehkan yakni Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT).
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2013 dan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2021 di atas maka bisa disimpulkan bahwa bentuk badan hukum BUM Desa maupun BUMDESMA tidak bisa menjalankan usaha LKM yang di antaranya usaha berupa simpan pinjam secara individual. Jika BUM Desa mau menyelenggarakan usaha LKM maka BUM Desa harus mendirikan PT terlebih dahulu dan mendapatkan ijin dari OJK.
Untuk lebih memahami kedua aturan yang mengatur LKM tersebut di bawah ini ditampilkan link untuk unduh peraturan dimaksud.
Link untuk unduh regulasi terkait LKM: