Senin, 03 Oktober 2022

PAGU INDIKATIF SEBAGAI REFERENSI RANCANGAN RKP DESA

 


    Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan dokumen resmi produk Peraturan Desa (Perdes), legalitasnya jelas. Referensi yang dijadikan dasar dalam dokumen RKP Desa juga legalitasnya harus bisa dipertanggungjawabkan. Contohnya data pagu indikatif, harus jelas bahwa dokumen tersebut berdasarkan informasi resmi kabupaten (pasal 35 Permendagri 114/2014). Pagu indikatif tersebut akan menjadi salah satu pedoman penyusunan rancangan RKP Desa (pasal 39 Permendagri 11/2014), oleh karena itu legalitasnya harus jelas. Jadi kalau pagu indikatif Dana Desa (DD) misalnya sebesar 1 milyar rupiah maka pada Rancangan RKP Desa disusun kegiatan yang bersumber dari DD sebesar 1 milyar rupiah.

    Bagaimana kalau sampai  batas waktu yang telah ditentukan dalam regulasi (bulan Juli) pagu indikatif belum disampaikan informasinya kepada desa? Bila terjadi hal demikain maka Bupati menerbitkan surat tentang keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif dan melakukan pembinaan atas keterlambatan tersebut (pasal 37 Permendagri 114/2014). Pembinaan bisa berupa arahan untuk mengacu kepada pagu tahun sebelumnya yang juga dapat ditambahkan sekian persen dari pagu tersebut. Agar legalitasnya jelas maka pembinaan dari kabupaten seperti ini dapat dituangkan dalam dokumen tertulis.

    Apakah benar kegiatan yang masuk dalam rancangan RKP Desa adalah rencana kerja yang belum tentu pasti didanai semua? 

Coba cermati pasal 47 ayat (2) Permendagri 114/2014: 

Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai

a. pagu indikatif Desa; 

b. pendapatan asli Desa;

c. swadaya masyarakat Desa;

d. bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan 

e. bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

    Jadi, rancangan RKP Desa berisi program dan kegiatan YANG DIDANAI dari sumber-sumber yang disebutkan tersebut. 

    Berdasarkan Permendagri 114/2014 pasal 29 ayat (5) disebutkan bahwa RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa, sehingga dengan demikian rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) mengacu pada dokumen rancangan RKP Desa yang disusun berdasarkan sumber-sumber dana seperti tersebut di atas.

    Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 16 ayat (2) ada penegasan bahwa klasifikasi belanja sesuai dengan sub bidang dan kegiatan yang tertuang dalam RKP Desa, bunyi ayatnya sebagai berikut:

"Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa yg telah dituangkan dalam RKP Desa".

    Bagaimana kalau pagu indikatif berbeda dengan pagu definitif? Perubahan pagu, menurut hemat kami, termasuk perubahan mendasar atas kebijakan Pemda Kabupaten yang dapat dijadikan dasar perubahan RKP Desa (pasal 49 Permendagri 114/2014).

    Kesimpulannya, dalam dokumen rancangan RKP Desa tidak perlu ditambahkan kegiatan-kegiatan yang dananya tidak ada dalam pagu indikatif dan sumber-sumber lain seperti yang tercantum dalam pasal 47 ayat (2) Permendagri 114/2014 di atas. @wry


Sabtu, 01 Oktober 2022

MUSDES PENETAPAN RANCANGAN RKP DESA SUNGAI BURUNG DAN DISKUSI PAGU INDIKATIF

 


    Bertempat di aula Kantor Desa Sungai Burung Kecamatan Segedong, pada hari Jum'at tanggal 30 September 2022 kemarin telah dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain: Camat dan Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Segedong, Babinsa dan Babinkamtibmas, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang terdiri dari TAPM, PD dan PLD, Kades dan Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) termasuk Pengurus RW dan RT, serta undangan lainnya.

    Dalam arahannya Camat Segedong menyampaikan agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terus meningkatkan perannya sesuai tugas pokok dan fungsinya sehingga diharapkan jalannya pemerintahan Desa Sungai Burung dapat lebih baik lagi. Camat Segedong juga menambahkan bahwa diharapkan tahun depan (2023) Desa Sungai Burung ikut berpartisipasi dalam lomba desa, hal ini mengingat bahwa pada tahun 2022 ini tidak ada desa di Kecamatan Segedong yang berpartisipasi dalam lomba desa. Untuk itu diharapkan peran seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong agar Desa Sungai Burung dapat ikut lomba desa tahun depan.

    Satu hal yang menjadi tema diskusi pada Musdes Penetapan RKPDes di Sungai Burung yakni tentang usulan kegiatan yang masuk dalam dokumen RKP Desa Tahun Anggaran 2023 nilainya jauh di atas pagu indikatif yang ditetapkan Bupati Mempawah, sehingga dalam pemaparan usulan kegiatan dan rencana biaya kegiatan, yang disampaikan oleh Sekretaris Desa, dari seluruh sumber dana APBDes, yakni Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) semuanya negatif, dengan kata lain rencana belanja jauh di atas rencana pendapatan yang tercantum dalam pagu indikatif.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 pasal 29 ayat (5) menyebutkan bahwa RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. 

    

Pada pasal 36 ayat (1) disebutkan Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang meliputi: 

a. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;

b. rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;

c. rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan

d. rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.

Sementara itu pada pasal 36 ayat (3) menyebutkan Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam format pagu indikatif Desa. Sedangkan di pasal yang sama ayat (5) menyebutkan Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.


Format XVIII Permendagri 114/2014 Pagu Indikatif Desa


Format XIX Permendagri 114/2014 Daftar Rencana Program Kegiatan Pembangunan Kabupaten/Kota yang Masuk ke Desa

Format XX Permendagri 114/2014 Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)

    Sesuai pasal 36 ayat 5 yang menyebutkan bahwa "Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa", maka pada format XX dituangkan hasil pencermatan yang ada pada format XVIII Pagu Indikatif Desa dan format XIX Daftar Rencana Program Kegiatan Pembangunan Kabupaten/Kota yang Masuk ke Desa. Dengan demikian cukup jelas bahwa kegiatan yang masuk dalam rancangan RKP Desa yang akan didanai APB Desa mengacu pada pagu indikatif yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Bupati).


 


PENINGKATAN KAPASITAS TIM RKP DESA TENTANG PENYUSUNAN DESAIN DAN RAB

 


     Memperhatikan bahwa penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)  di Kabupaten Mempawah sering terlambat dari waktu yang ditetapkan dalam regulasi, yakni paling akhir di bulan September, dan keterlambatan penyusunan dokumen tersebut sebagian besar karena terkendala dalam pemyusunan desain dan RAB infrastruktur, maka perlu dilakukan  upaya untuk mempercepat penyusunan dokumen rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2023. Salah satu upaya yang perlu dilakukan yakni penguatan kapasitas kepada Tim Penyusun RKPDes tentang penyusunan desain dan RAB kegiatan infrastruktur.
     Mencermati hal tersebut di atas, pada bulan Agustus hingga September 2022 telah dilaksanakan penguatan kapasitas kepada Tim RKPDes secara kolektif (gabungan) untuk desa-desa di sembilan kecamatan se-Kabupaten Mempawah, dengan narasumber Wiryo, ST. selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Mempawah. Pelaksanaan kegiatan dimulai pada tanggal 23 Agustus 2022 di Kecamatan Toho dan selanjutnya ke kecamatan lainnya dan berakhir di Kecamatan Segedong yang dilaksanakan selama dua hari yakni pada tanggal 22-23 September 2022. Peserta penguatan desain dan RAB terdiri dari Sekretaris Desa, Kasi Kesejahteran, Kaur Perencanaan dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
     Di bawah ini disampaikan tanggal pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas Tim RKDes untuk penyusunan desain dan RAB infrastruktur disertai foto-foto aktivitasnya.

1. Kecamatan Toho pada tanggal 23 Agustus 2022


2. Kecamatan Anjongan pada tanggal 5 September 2022


















3. Kecamatan Sungai Kunyit pada tanggal 6 September 2022


















4. Kecamatan Sungai Pinyuh pada tanggal 7 September 2022


















5. Kecamatan Jongkat (Siantan) pada tanggal 8 September 2022


















6. Kecamatan Mempawah Hilir pada tanggal 13 September 2022


















7. Kecamatan Mempawah Timur pada tanggal 14 September 2022


















8. Kecamatan Sadaniang pada tanggal 15 September 2022


















9. Kecamatan Anjongan pada tanggal 22-23 September 2022