Tampilkan postingan dengan label Berita dari Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita dari Desa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Maret 2025

KISAH RASUAH YANG BIKIN RESAH

 

Sumber ilustrasi: https://antikorupsi.org/

    Sepanjang perjalanan terlibat pendampingan desa dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang dikelola oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dalam kurun waktu hampir satu dekade dimulai dari tahun 2016 hingga sekarang (2025) di tujuh kabupaten berbeda, selalu muncul kisah rasuah berupa suap menyuap maupun modus korupsi lainnya. Munculnya kasus-kasus rasuah yang melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, penyedia barang dan jasa, dan pihak-pihak lain dalam pengelolaan keuangan desa tentu sangat meresahkan, mengingat dana yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

    Kasus dugaan korupsi dana desa yang cukup menghebohkan terjadi di salah satu desa di Kabupaten Melawi Kalimantan Barat beberapa tahun yang lalu, dengan angka rupiah yang diduga dikorupsi mencapai Rp 1,5 miliar lebih. Modus yang digunakan yakni membuat laporan pertanggungjawaban fiktif selama dua tahun anggaran berturut-turut. Mirisnya uang hasil korupsi tersebut, berdasarkan keterangan jaksa, digunakan untuk biaya foya-foya, mulai dari karaoke hingga membeli mobil pribadi.

    Kisah rasuah lain terjadi di salah satu desa di Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat. Modus yang digunakan hampir sama yakni pertanggungjawaban fiktif. Pada kasus ini kerugian negara mencapai Rp 260 juta lebih. Yang unik dari kasus ini yakni Kepala Desa melibatkan adiknya yang menjabat sebagai Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) dalam menjalankan aksinya.

    Kisah-kisah rasuah dana yang dikelola desa seperti di atas sangat banyak terjadi. Kasus-kasus ini bukan hanya terjadi di desa-desa di Kalimantan Barat, tapi terjadi juga di banyak tempat di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menyampaikan bahwa sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat. Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Enam tahun kemudian, yakni pada 2022, jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka.

    Catatan buruk kasus korupsi di desa menempatkan sektor desa pada posisi paling atas banyaknya kasus dan jumlah tersangka dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya. Sektor-sektor lain yang posisinya di bawah sektor desa berturut-turut yakni: utilitas (88 kasus), pemerintahan (54 kasus), pendidikan (40 kasus), sumber daya alam (35 kasus), perbankan (35 kasus), agraria (31 kasus), dan kesehatan (27 kasus).

    Jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 155 kasus tersebut setara dengan 26,77% dari total kasus korupsi yang ditangani penegak hukum pada 2022. Secara rinci ICW melaporkan bahwa ada 133 kasus korupsi berhubungan dengan dana desa, sementara 22 kasus korupsi lainnya berkaitan dengan penerimaan desa.

    Berbagai Modus Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Desa

    Mengamati apa yang terjadi pada kasus-kasus korupsi terhadap dana yang dikelola oleh desa, terdapat bermacam-macam modus yang digunakan oleh para pelaku korupsi. Cara-cara yang digunakan untuk mengkorup dana yang dikelola desa antara lain:

a. Kegiatan Fiktif

    Modus kegiatan fiktif ini sering ditemui baik untuk kegiatan fisik (sarana prasarana) maupun kegiatan non-fisik. Untuk kegiatan fisik, cara ini dilakukan dengan melaporkan kegiatan fisik seperti jalan, jembatan, atau bangunan lainnya seolah sudah dilaksanakan tapi setelah dicek ke lapangan ternyata kegiatan fisik atau bangunan tidak ditemukan. Cara seperti ini memang termasuk sangat “berani” dan “kasar” karena kemungkinan untuk ditemukan pada saat pemeriksaan sangat besar.

    Untuk kegiatan non-fisik biasanya digunakan pada kegiatan peningkatan kapasitas (pelatihan) dan musyawarah (pertemuan/rapat). Pada kegiatan pelatihan dan musyawarah, anggaran yang cukup besar disiapkan dalam APB Desa antara lain untuk konsumsi, honor narasumber, dan transport peserta pelatihan atau pertemuan. Kegiatan pelatihan dan pertemuan yang masuk dalam APB Desa seolah-oleh dilaksanakan namun sebenarnya tidak dilaksanakan.

b. Penggelembungan Volume Kegiatan

    Modus lain yang biasanya ditemukan di lapangan yakni menggelembungkan volume kegiatan. Penggelembungan volume kegiatan bisa terjadi pada kegiatan fisik (sarana prasarana) maupun kegiatan non-fisik. Pada kegiatan fisik sering ditemukan ketidaksinkronan antara volume di lapangan dengan laporan capaian kegiatan fisik. Contoh pada kasus ini misalnya pekerjaan jalan rabat beton dikerjakan hanya 1.300 meter tapi yang dilaporkan 1.500 meter.

    Pada kegiatan non-fisik modus penggelembungan volume kegiatan misalnya terjadi pada kegiatan musyawarah desa. Musyawarah desa misalnya hanya dilakukan dua kali tapi yang dilaporkan bisa lebih dari dua kali. Selain pada kegiatan musyawarah desa, modus ini juga pada kegiatan non-fisik lain seperti kegiatan pelatihan maupun kegiatan pertemuan lainnya.

c. Penggelembungan Harga (Markup)

    Penggelembungan harga (markup) merupakan modus yang sering dilakukan oleh pelaku korupsi di desa terutama terkait dengan pengadaan barang/jasa. Harga barang/jasa sengaja digelembungkan sehingga harga yang dibayar oleh desa di atas harga yang wajar. 

    Modus ini biasanya dilakukan mulai dari tahapan perencanaan keuangan desa atau penganggaran. Pada saat penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) harga-harga barang/jasa yang dimasukkan dalam APB Desa sudah digelembungkan terlebih dahulu, melebihi harga yang wajar.

    Di tahapan berikutnya yakni pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pelaku korupsi biasanya tidak mengikuti atau menghindari mekanisme pengadaan barang/jasa yang diatur regulasi. Secara nasional regulasi yang mengatur pengadaan barang/jasa di desa yakni Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dengan tidak mengikuti mekanisme pangadaan barang/jasa di desa maka persaingan (kompetisi) harga tidak terjadi. Biasanya penyedia barang/jasa ditunjuk langsung oleh Kepala Desa, Kepala Seksi (Kasi), atau Kepala Urusan (Kaur) yang menjadi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).

d. Pemotongan Bantuan Langsung Tunai

    Adanya kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dengan memberikan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) di antaranya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat di desa yang terdampak bencana Covid-19, ternyata dimanfaatkan oleh sebagian oknum Aparatur Desa untuk kepentingan pribadi dengan modus memotong (menyunat) bantuan. Dana BLT yang seharusnya diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan yang dianggarkan pada APB Desa, pada saat penyerahan bantuan kepada KPM ternyata dipotong  oknum Aparatur Desa dengan berbagai macam alasan yang tidak dibenarkan.

    Selain pemotongan dana BLT yang dilakukan pada tiap penyaluran, modus lain dalam mengkorup dana BLT juga dilakukan dengan memanipulasi data penerima KPM. Beberapa kasus yang ditemui menunjukkan adanya penggelembungan jumlah KPM. Data jumlah KPM yang terdaftar dalam list penerima BLT melebihi jumlah riil KPM yang menerima bantuan.

e. Penyelewengan Dana Penyertaan Modal BUM Desa

    Upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di desa dengan mendorong pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di setiap desa ternyata tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Salah satu faktor yang menyebabkan BUM Desa tidak berkembang atau bahkan mengalami kerugian dan bangkrut yakni adanya ulah oknum Aparatur Desa dan atau Pengurus BUM Desa yang tidak amanah dalam menjalankan pengelolaan BUM Desa.

    Kekacauan pengelolaan BUM Desa dalam banyak kasus berawal dari penyertaan modal kepada BUM Desa yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Modus penyelewengan dana penyertaan modal BUM Desa oleh oknum Aparatur Desa biasanya dilakukan dengan cara dana yang sudah masuk di BUM Desa diambil sebagian dengan alasan pinjam atau alasan lain. Pengurus BUM Desa yang merasa berada dalam posisi di bawah Pemerintah Desa tidak kuasa untuk menolak pinjaman dari oknum Aparatur Desa sehingga melepaskan sebagian modal BUM Desa tanpa dokumen apapun.

    Selain oleh oknum Aparatur Desa, beberapa kasus juga terjadi modal BUM Desa diselewengkan oleh oknum Pengurus BUM Desa. Modus yang dilakukan dengan cara dana BUM Desa ditarik dari rekening kemudian dibelanjakan untuk kepentingan pribadi. Tidak jarang ditemui laporan keuangan BUM Desa tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan sebagian BUM Desa juga didapati tidak membuat laporan keuangan.

    Pencegahan Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Desa

    Berbagai macam modus penyelewengan dana yang dikelola oleh Pemerintah Desa memberikan gambaran bahwa dana APB Desa sangat rentan dikorupsi. Perlu upaya yang sungguh-sungguh dan terpadu antar pemangku kepentingan (stakeholder) dalam mengatasi masalah penyimpangan dana yang dikelola oleh desa ini sehingga di masa-masa yang akan datang kasus-kasus korupsi di desa bisa dikurangi atau bahkan ditiadakan.  Upaya pencegahan korupsi di desa antara lain bisa ditempuh dengan cara:

a. Optimalisasi Peran BPD

    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa berfungsi dan diberikan tugas antara lain untuk melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa. Pengawasan oleh BPD terhadap kinerja Kepala Desa mulai dari tahapan perencanaan kegiatan Pemerintah Desa, pelaksanaan kegiatan hingga pelaporan penyelenggaraan Pemerintah Desa. Bentuk pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa berupa monitoring dan evaluasi.

    Dalam menjalankan peran monitoring dan evaluasi (monev) BPD dapat meminta keterangan kepada Kepala Desa termasuk dalam hal pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan pemerintahan yang kurang transparan dan tidak akuntabel. Transparansi dan akuntabilitas pengolaan keuangan desa merupakan keniscayaan yang harus diaksanakan oleh Pemerintah Desa. BPD sangat diharapkan perannya untuk mendorong Pemerintah Desa agar mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel sehingga diharapkan mengurangi peluang terjadinya korupsi terhadap keuangan desa.

    Detail langkah kerja pengawasan keuangan desa oleh BPD dijelaskan dalam lampiran Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

b. Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Desa

    Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa diperlukan sebagai bagian dari pengendalian terhadap Pemerintah Desa. Dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.

    Informasi yang dapat diperoleh masyarakat dari Pemerintah Desa  berupa: APB Desa, Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan tim yang melaksanakan kegiatan, realisasi APB Desa, realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, dan sisa anggaran. Dengan mendapatkan informasi tentang pengelolaan keuangan desa diharapkan masyarakat bisa lebih memahami proses pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Dengan informasi yang dimiliki, masyarakat juga dapat memberikan masukan atau menanyakan hal yang belum jelas kepada Pemerintah Desa melalui BPD atau menyampaikan langsung dalam forum musyawarah desa.

c. Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP Kabupaten

    Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) peran lembaga ini sangat diharapkan dalam pencegahan terjadinya rasuah di lingkungan Pemerintah Desa. Mandat regulasi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, memberikan kewenangan kepada APIP dalam pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dengan lingkup yang cukup besar. Pengawasan oleh APIP bisa berupa: reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan pengawasan lainnya.

    Dengan kewenangan yang dimiliki, APIP menjadi tumpuan harapan dalam pencegahan korupsi pengelolaan keuangan desa, terutama APIP kabupaten. Kewenangan APIP kabupaten untuk melakukan pengujian substantif atas perencanaan keuangan desa (APB Desa) dapat menjadi entry point dalam pencegahan tindak korupsi. Peran penting yang bisa dilakukan antara lain yakni sebelum penyusunan APB Desa, yang secara regulasi dimulai di bulan Oktober, APIP kabupaten dapat bekerja sama dengan Dinas Pemerintahan Desa kabupaten (atau sebutan lain) dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendes PDTT untuk melakukan sosialisasi tentang penyusunan APB Desa. Harapannya APB Desa yang disusun bisa lebih berkualitas dan memenuhi standar regulasi sehingga dapat mengurangi celah-celah peluang munculnya tindak korupsi. 

d. Penegasan untuk Penerapan Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa di Desa

    Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan turunannya di daerah berupa Peraturan Bupati (Perbup) sering diabaikan oleh Pemerintah Desa. Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di desa yang telah diatur dalam Peraturan LKPP dan Perbup faktanya sering ditemui tidak dilakukan dalam proses PBJ.

    Pengabaian terhadap aturan PBJ berdampak pada munculnya indikasi tindak korupsi. Indikasi tersebut misalnya terlihat pada harga-harga barang yang dilaporkan pada realisasi kegiatan sama persis dengan harga rencana yang tercantum dalam RAB. Fakta ini memberikan gambaran bahwa proses persaingan harga dan tahapan negosiasi harga terhadap calon penyedia barang tidak dilakukan.

    Langkah yang perlu dilakukan untuk mengurangi indikasi tindak pidana korupsi pada PBJ di desa yakni dengan penegasan kepada Pemerintah Desa untuk melaksanakan PBJ di desa sesuai regulasi yang ada. Penegasan agar mekanisme PBJ di desa sesuai aturan bisa dilakukan oleh Bupati melalui Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kepala Desa (Kades). Sosialisasi SE Bupati tentang penerapan mekanisme PBJ di desa bisa dibantu TPP di wilayah masing-masing. 

    Dengan mengetahui berbagai macam modus rasuah pada pengelolaan keuangan desa dan upaya pencegahannya diharapkan kita dapat mengambil peran untuk bersama-sama mengurangi potensi terjadinya korupsi di desa dan mendorong agar pengelolaan keuangan desa lebih baik. Pengelolaan keuangan desa yang baik pada gilirannya akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik kepada Pemerintah Desa. Kepercayaan masyarakat menjadi modal yang sangat penting untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk di dalamnya suasana batin yang nyaman dan tanpa keresahan. @wry


Rabu, 22 Januari 2025

MONEV BUMDES DAN BUMDESMA KABUPATEN LANDAK (Part 2)

 Monev Bumdesma LKD Ngabang

Monev Bumdesma LKD Ngabang

Monev Bumdesma LKD Ngabang

Monev Bumdesma Desmara Mandor-Kayu Ara

Monev Bumdesma Desmara Mandor-Kayu Ara

Monev Bumdesma Desmara Mandor-Kayu Ara

Monev Bumdesma Desmara Mandor-Kayu Ara










Selasa, 07 Maret 2023

Berita Harian dari Desa: MUSDES VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA MISKIN EKSTREM DESA TANJUNG

 


Bertempat di aula Kantor Desa Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir pagi ini (07/03/2023) telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Verifikasi dan Validasi Data Penduduk Miskin Ekstrem. Hadir dalam kesempatan ini Kepala Desa Tanjung beserta Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan dari Camat Sekadau Hilir, Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Sekadau, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa (PD) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Desa Tanjung. 

Data Kepala Keluarga (KK) yang diverifikasi yakni data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Sekadau, yang merupakan data yang berasal dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Dari data yang disampaikan Bappeda Litbang Kabupaten Sekadau tersebut tercatat ada 10 (sepuluh) KK yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem dan akan dilakukan verifikasi dan validasi pada musdes tersebut.

Dalam kesempatan musdes tersebut Koordinator TKSK Kabupaten Sekadau, Abang Syamsumin, menjelaskan tentang kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang merupakan dasar untuk melaksanakan Pengelolaan Data. Kriteria tersebut meliputi: a. kemiskinan; b. ketelantaran; c. kecacatan; d. keterpencilan; e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku; f. korban bencana; g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; dan/atau h. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Abang Syamsumin juga menjelaskan bahwa dari data kemiskinan ekstrem yang telah disampaikan ke desa tersebut dalam verifikasi cukup menambahkan keterangan yang diperlukan sesuai keadaan nama KK yang tercantum dalam data tersebut. Keterangan yang dimaksud misalnya dicantumkan dalam keterangan nama KK tersebut apakah pindah alamat, meninggal dunia, alamat tidak ditemukan, data ganda, atau pindah domisili. @wry


Jumat, 03 Maret 2023

Berita Harian dari Desa: PERCEPATAN ODF, DESA PENITI ANGGARKAN WC DI 30 RUMAH

 


Salah satu gerakan di Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat yang harus mendapat dukungan dari semua pihak yakni kampanye pola hidup sehat dengan tidak buang air besar sembarangan atau Open Defecation Free (ODF). Upaya agar desa-desa di Kabupaten Sekadau mendeklarasikan ODF terus digalakkan. Salah satu desa yang merespon dengan baik kampanye ODF tersebut yakni Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir.

Respon positif Desa Peniti tersebut dikonkritkan dalam perencanaan keuangan desa Tahun Anggaran 2023 dengan menganggarkan bantuan pembangunan WC yang direncanakan untuk 30 rumah yang belum memiliki WC. Penganggaran untuk pembangunan WC di rumah warga rupanya bukan hanya tahun ini. Tahun sebelumnya, menurut penuturan Kaur Keuangan Desa Peniti, Sahara, juga sudah menganggarkan bantuan material untuk pembangunan WC. Hanya saja, lanjutnya, sebagian masyarakat yang dibantu material untuk pembangunan WC tersebut ada yang belum memanfaatkan material tersebut untuk membuat (membangun) WC di rumahnya. Bisa jadi, lanjut Sahara, sebagian masyarakat sudah terbiasa BAB di sungai sehingga untuk merubah kebiasaan tersebut perlu waktu dan kesadaran.


Untuk memberikan pemahaman dan kesadaran tentang pola hidup sehat, yang di antaranya tidak BAB sembarangan, Pemerintah Desa Peniti dan Badan Permusyawaran Desa (BPD) Peniti merencanakan untuk melakukan sosialisasi kepada masrakat di Desa Peniti, demikian penuturan Sahara. Upaya Pemerintah Desa dan BPD untuk terus memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menjalankan pola hidup sehat ini patut diapresiasi, karena untuk merubah kebiasaan yang sudah bertahun-tahun BAB di sungai menjadi pola hidup sehat dengan BAB di WC tentu bukan perkara mudah, perlu kesabaran dan upaya yang sungguh-sungguh dan berkesinambungan.

Dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan desa, upaya memberikan bantuan pembangunan WC kepada masyarakat perlu dicermati rambu-rambu penganggarannya agar sesuai dasar regulasinya. Kita tahu bahwa regulasi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Sekadau Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Beberapa hal yang perlu dicermati dalam pengelolaan keuangan desa terkait pemberian bantuan kepada masyarakat untuk pembangunan WC yakni tentang jenis kegiatan dan jenis belanjanya. Pilihan jenis kegiatan yang relevan dengan pekerjaan ini bisa di Bidang (2) Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Kawasan Permukiman dengan pilihan Kegiatan (2.4.01) Dukungan pelaksanaan program pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN. Program pembangunan/rehab RTLH juga merupakan prioritas Dana Desa seperti diamanatkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daearah Teringgal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Selain jenis kegiatan, hal lain yang perlu dicermati yakni jenis belanjanya. Jika kegiatan berupa bantuan pembangunan/rehab WC di rumah pribadi maka tidak tepat jika jenis belanjanya menggunakan Belanja Modal, karena seperti kita tahu, jika belanjanya Belanja Modal maka akan tercatat sebagai aset desa. Tentu sulit untuk diterima akal sehat bahwa WC di rumah pribadi warga adalah aset desa. Pilihan jenis belanja yang tepat yakni Belanja Barang dan Jasa à Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat à Belanja Bantuan Bangunan yang Diserahkan ke Masyarakat (5.2.7.05).

Konsekuensi dengan pilihan belanja barang dan jasa untuk bantuan bangunan ke masyarakat yakni tidak ada biaya upah untuk pembangunan WC tersebut dari APB Desa, sehingga harus dibangun komitmen yang jelas dengan penerima bantuan bahwa bahan bangunan yang diserahkan Pemerintah Desa ke warga masyarakat harus dibangun sesuai peruntukannya, dalam hal ini untuk membangun WC.

Dengan pemilihan jenis kegiatan dan jenis belanja yang tepat, maka diharapkan pengelolaan keuangan desa, termasuk di dalamnya tentang bantuan pembangunan WC di rumah warga, bisa dijalankan dengan tertib administrasi dan akuntabel. @wry


Rabu, 01 Maret 2023

INSENTIF (HONOR) UNTUK PENGURUS LEMBAGA DARI APB DESA, BOLEHKAH?

 


Mengawali pendampingan desa di bulan Maret 2023, pagi hari ini (1/3/2023) menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau untuk Tahun Anggaran 2023. Hadir pada kegiatan ini Kepala Desa Sungai Ringin beserta Perangkat Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Wilayah Sekadau Hilir - Sekadau Hulu, dan Pendamping Desa (PD).

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sungai Ringin, Abdul Hamid, memaparkan prioritas-prioritas kegiatan di desa yang dianggarkan di tahun 2023, dengan mempertimbangkan pagu definitif dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 788.248.597,- dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 991.525.000,-, sedangkan untuk  rencana penerimaan yang lain seperti Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) dan yang lainnya belum disampaikan pada kesempatan ini.

Rencana belanja baik yang bersumber dari ADD maupun DD secara umum disampaikan oleh Kepala Desa dan dibantu penjelasan detailnya oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Gambaran item-item belanja dari sumber dana ADD dan DD diampaikan juga dalam bentuk tertulis kepada para peserta Musdes, sehingga peserta Musdes dapat mencermati rencana belanja dari mulai (1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, (3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, (4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan (5) Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat dan Mendesak Desa.


Dalam kesempatan Musdes ini, pembawa acara juga memberikan kesempatan kepada TAPM Wilayah Sekadau Hilir – Sekadau Hulu, Wiryo, untuk menyampaikan sambutan dan arahan. Dalam sambutannya, TAPM antara lain menggarisbawahi dan meminta penjelasan tentang regulasi yang menjadi dasar penetapan rencana belanja bersumber dari DD untuk insentif Dewan Adat Desa dan Dewan Adat Dusun sebanyak 20 orang dengan total nilai Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah). Hal yang perlu dicermati dalam rencana belanja kegiatan ini, yang pertama adalah tentang sumber dananya dan kedua terkait insentif berupa uang kepada pengurus lembaga tersebut. Tentang penggunaan Dana Desa (DD), prioritas kegiatan apa saja yang dapat didanai DD sudah dijabarkan oleh Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Peraturan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, sehingga perlu dicek kembali rencana penggunaan DD untuk insentif (honor) pengurus Lembaga Adat Desa dan Dusun apakah memang menjadi prioritas di tahun 2023.

Insentif (honor) bulanan untuk pengurus lembaga, baik Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD), yang berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2018 terdiri dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), maupun Lembaga Adat Desa (LAD) sering menjadi tema pembahasan dalam diskusi-diskusi tentang pengelolaan keuangan desa. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 21 ayat (3) dan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 21 ayat (3) disampaikan bahwa “Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf e, yaitu bantuan uang untuk operasional lembaga Rukun Tetangga/Rukun Warga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa”.

Dari penjelasan tentang insentif berupa uang di Permendagri 20/2018 Pasal 21 ayat (3) tersebut kita bisa pahami bahwa hanya lembaga RT dan RW yang dapat diberikan insentif berupa uang. Untuk lembaga-lembaga yang lain tidak disebutkan dalam regulasi ini adanya pemberian insentif berupa uang. Bagaimana bentuk pembinaan kepada LKD dan LAD kalau tidak dimungkinkan pemberian insentif berupa uang? Di Permendagri 20/2018 Pasal 21 ayat (4) disebutkan “Pemberian barang pada mayarakat/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Desa”. Jadi, bentuk pembinaan kepada lembaga-lembaga yang berperan aktif di Desa bisa berupa barang-barang yang diperlukan oleh lembaga-lembaga tersebut dalam rangka menunjang pelaksaan kegiatan Desa.

Perlu diperhatikan bahwa ketika suatu lembaga pengurusnya mendapatkan insentif (honor) bulanan tanpa dasar regulasi yang jelas, maka ada potensi pertanggungjawaban Desa menjadi masalah di kemudian hari. Imbas yang lain yang mungkin muncul adalah tuntutan dari lembaga-lembaga lain untuk menerima insentif (honor) bulanan karena memandang ada LKD atau LAD yang menerima insentif (honor) bulanan. @wry


Senin, 03 Oktober 2022

PAGU INDIKATIF SEBAGAI REFERENSI RANCANGAN RKP DESA

 


    Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan dokumen resmi produk Peraturan Desa (Perdes), legalitasnya jelas. Referensi yang dijadikan dasar dalam dokumen RKP Desa juga legalitasnya harus bisa dipertanggungjawabkan. Contohnya data pagu indikatif, harus jelas bahwa dokumen tersebut berdasarkan informasi resmi kabupaten (pasal 35 Permendagri 114/2014). Pagu indikatif tersebut akan menjadi salah satu pedoman penyusunan rancangan RKP Desa (pasal 39 Permendagri 11/2014), oleh karena itu legalitasnya harus jelas. Jadi kalau pagu indikatif Dana Desa (DD) misalnya sebesar 1 milyar rupiah maka pada Rancangan RKP Desa disusun kegiatan yang bersumber dari DD sebesar 1 milyar rupiah.

    Bagaimana kalau sampai  batas waktu yang telah ditentukan dalam regulasi (bulan Juli) pagu indikatif belum disampaikan informasinya kepada desa? Bila terjadi hal demikain maka Bupati menerbitkan surat tentang keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif dan melakukan pembinaan atas keterlambatan tersebut (pasal 37 Permendagri 114/2014). Pembinaan bisa berupa arahan untuk mengacu kepada pagu tahun sebelumnya yang juga dapat ditambahkan sekian persen dari pagu tersebut. Agar legalitasnya jelas maka pembinaan dari kabupaten seperti ini dapat dituangkan dalam dokumen tertulis.

    Apakah benar kegiatan yang masuk dalam rancangan RKP Desa adalah rencana kerja yang belum tentu pasti didanai semua? 

Coba cermati pasal 47 ayat (2) Permendagri 114/2014: 

Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai

a. pagu indikatif Desa; 

b. pendapatan asli Desa;

c. swadaya masyarakat Desa;

d. bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan 

e. bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

    Jadi, rancangan RKP Desa berisi program dan kegiatan YANG DIDANAI dari sumber-sumber yang disebutkan tersebut. 

    Berdasarkan Permendagri 114/2014 pasal 29 ayat (5) disebutkan bahwa RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa, sehingga dengan demikian rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) mengacu pada dokumen rancangan RKP Desa yang disusun berdasarkan sumber-sumber dana seperti tersebut di atas.

    Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 16 ayat (2) ada penegasan bahwa klasifikasi belanja sesuai dengan sub bidang dan kegiatan yang tertuang dalam RKP Desa, bunyi ayatnya sebagai berikut:

"Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa yg telah dituangkan dalam RKP Desa".

    Bagaimana kalau pagu indikatif berbeda dengan pagu definitif? Perubahan pagu, menurut hemat kami, termasuk perubahan mendasar atas kebijakan Pemda Kabupaten yang dapat dijadikan dasar perubahan RKP Desa (pasal 49 Permendagri 114/2014).

    Kesimpulannya, dalam dokumen rancangan RKP Desa tidak perlu ditambahkan kegiatan-kegiatan yang dananya tidak ada dalam pagu indikatif dan sumber-sumber lain seperti yang tercantum dalam pasal 47 ayat (2) Permendagri 114/2014 di atas. @wry


Sabtu, 01 Oktober 2022

PENINGKATAN KAPASITAS TIM RKP DESA TENTANG PENYUSUNAN DESAIN DAN RAB

 


     Memperhatikan bahwa penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)  di Kabupaten Mempawah sering terlambat dari waktu yang ditetapkan dalam regulasi, yakni paling akhir di bulan September, dan keterlambatan penyusunan dokumen tersebut sebagian besar karena terkendala dalam pemyusunan desain dan RAB infrastruktur, maka perlu dilakukan  upaya untuk mempercepat penyusunan dokumen rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2023. Salah satu upaya yang perlu dilakukan yakni penguatan kapasitas kepada Tim Penyusun RKPDes tentang penyusunan desain dan RAB kegiatan infrastruktur.
     Mencermati hal tersebut di atas, pada bulan Agustus hingga September 2022 telah dilaksanakan penguatan kapasitas kepada Tim RKPDes secara kolektif (gabungan) untuk desa-desa di sembilan kecamatan se-Kabupaten Mempawah, dengan narasumber Wiryo, ST. selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Mempawah. Pelaksanaan kegiatan dimulai pada tanggal 23 Agustus 2022 di Kecamatan Toho dan selanjutnya ke kecamatan lainnya dan berakhir di Kecamatan Segedong yang dilaksanakan selama dua hari yakni pada tanggal 22-23 September 2022. Peserta penguatan desain dan RAB terdiri dari Sekretaris Desa, Kasi Kesejahteran, Kaur Perencanaan dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
     Di bawah ini disampaikan tanggal pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas Tim RKDes untuk penyusunan desain dan RAB infrastruktur disertai foto-foto aktivitasnya.

1. Kecamatan Toho pada tanggal 23 Agustus 2022


2. Kecamatan Anjongan pada tanggal 5 September 2022


















3. Kecamatan Sungai Kunyit pada tanggal 6 September 2022


















4. Kecamatan Sungai Pinyuh pada tanggal 7 September 2022


















5. Kecamatan Jongkat (Siantan) pada tanggal 8 September 2022


















6. Kecamatan Mempawah Hilir pada tanggal 13 September 2022


















7. Kecamatan Mempawah Timur pada tanggal 14 September 2022


















8. Kecamatan Sadaniang pada tanggal 15 September 2022


















9. Kecamatan Anjongan pada tanggal 22-23 September 2022




















Rabu, 15 Juni 2022

CSR DI MEMPAWAH DAN FORUM DESA VERSI CFCD-PELINDO

 

    

    CSR atau Corporate Social Responsibility yang diterjemahkan sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kabupaten Mempawah sudah ada regulasi yang mengaturnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Mempawah. Kedua regulasi tersebut sudah semestinya menjadi acuan dalam pelaksanaan TJSP (CSR) di wilayah Kabupaten Mempawah.

    Pada Selasa 14 Juni 2022 bertempat di kantor Desa Sungai Dungun Kecamatan Sungai Kunyit dilaksanakan musyawarah pembentukan Forum Desa Sungai Dungun yang difasilitasi oleh pendamping TJSP dari CFCD selaku perpanjangan tangan PT. Pelabuhan Indonesia (PELINDO). Pada kesempatan forum musyawarah ini TAPM P3MD Kabupaten Mempawah, Wiryo, menyampaikan pemaparan konsep CSR (TJSP) berdasarkan Perbup Mempawah 47/2020. Dalam Perbup tersebut dijelaskan alur pelaksanaan CSR (TJSP), yakni Pemerintah Daerah membentuk Forum Pengelola TJSP (FP-TJSP) yang merupakan unsur Pemerintah Daerah dan unsur lainnya yang dipandang perlu, yang antara lain bertugas memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi program TJSP. Forum Pengelola TJSP ditetapkan dengan Keputusan Bupati (pasal 4 dan 5).

    Dalam melaksanakan pengelolaan TJSP, FP-TJSP dibantu oleh Tim Pengelola TJSP yang terdiri dari unsur Pemda, perusahaan dan masyarakat. Struktur tim ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pokja Fasilitasi Perencanaan, Pokja Fasilitasi Pelaksanaan dan Pokja Monitoring dan Evaluasi. Tim Pengelola TJSP ditetapkan oleh Ketua FP-TJSP (pasal 6).

  Untuk merealisasikan pelaksanaan CSR, untuk tertib dan lancarnya kegiatan dapat dibentuk Forum Pelaksana TJSP. Forum Pelaksana TJSP merupakan pihak mitra TJSP dan perwakilan dari pemerintahan dan lembaga masyarakat (pasal 7 (2)f.).



    Pada kesempatan Musyawarah Pembentukan Forum Desa tersebut, pendamping CSR dari CFCD memberikan penjelasan cukup detail tentang Forum Desa. Untuk Kecamatan Sungai Kunyit, menurut Pendamping CSR tersebut, Desa Sungai Dungun merupakan desa yang kesembilan yang membentuk Forum Desa. Forum Desa menurutnya merupakan forum yang nantinya akan melaksanakan kegiatan CSR dari perusahaan (Pelindo) sesuai dengan usulan yang diprioritaskan. Dari apa yang dijelaskan oleh pihak CFCD, pembentukan Forum Desa terlihat belum mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Perbup  47/2020, untuk itu TAPM P3MD menyarankan agar pihak CFCD yang memfasilitasi pembentukan Forum Desa ini agar berkoordinasi kembali dengan Pemda Mempawah, sehingga itikad baik pihak Pelindo yang akan menyalurkan CSR ke masyarakat yang terdampak pembangunan pelabuhan internasional sinkron dengan regulasi daerah tentang CSR.

    Penjelasan tentang konsep Forum Desa versi CCFD secara detail seperti tertulis dalam Kerangka Acuan Forum Desa di bawah ini:

KERANGKA  ACUAN FORUM DESA

Latar Belakang

Unsur partisipasi kerap menjadi kunci keberhasilan sebuah program pemberdayaan, karena pemberdayaan memang kegiatan yang bersifat people-centered, participatory, empowerment and sustainable (Chamber, 1995).  Pentingnya kehadiran unsur partisipasi di dalam kegiatan pemberdayaan memang telah disadari oleh banyak pihak, namun tidak sedikit kegiatan pemberdayaan yang sudah bernuansa partisipatif juga kerap berujung kegagalan.  Salah satunya karena keliru mendefinisikan partisipatif itu sendiri, yang terlalu menyederhanakannya dengan kehadiran padahal selain kehadiran keterwakilan juga menjadi syarat agar sebuah upaya pemberdayaan menuai hasil.  

Dalam konteks pembentukan forum desa, sebagai salah satu stimulus yang akan dilakukan untuk mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam menggali dan memperkuat potensi yang dimiliki sekaligus meningkatkan keberlanjutan ekonomi harus memperhatikan aspek kehadiran sekaligus keterwakilan dalam setiap proses pembentukannya.  Oleh karena itu diperlukan sebuah panduan agar tujuan pembentukan forum desa bisa tercapai.  

Maksud dan Tujuan Pembentukan Forum Desa :

Untuk menjembatani, memfasilitasi komunikasi masyarakat dengan perusahaan.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam kegiatan pembangunan desa melalui program CSR. 

Untuk menentukan skala prioritas mengenai program atau kegiatan CSR yang akan dijalankan di desa.

Untuk meminimalkan risiko kegagalan dalam mencapai tujuan pelaksanaan program CSR atau pemberdayaan.  Karena segala hal yang menyangkut forum desa bersumber dari masyarakat itu sendiri mulai dari pembentukan, tujuan yang ingin dicapai, mekanisme pemilihan orang untuk menduduki struktur organisasi hingga bagaimana mengatasi setiap persoalan. 

Gambaran Umum Singkat Forum Desa

Struktur Lembaga:

1. Forum desa merupakan lembaga informal yang berisi perwakilan dari berbagai struktur lapisan masyarakat, yang meliputi :

Perwakilan unsur pemerintah desa.

Perwakilan BPD.

Perwakilan berdasarkan mata pencaharian utama (misal dominan nelayan)

Perwakilan gender

Perwakilan organisasi kemasyarakatan

2. Jumlah anggota:

Anggota forum desa berjumlah ganjil, di antara 9 - 15 orang, untuk menjaga efektivitas proses pengambilan keputusan maupun kinerjanya. 

3. Pengurus Forum

Pengurus forum terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota.

4. Jika di desa ada lembaga sejenis yang memiliki struktur dan fungsi yang sama, maka tidak perlu membentuk lembaga baru melainkan didorong fungsinya menjadi lebih optimal.

Teknis Pemilihan

Persiapan:

Kepala desa diketahui BPD mengundang masyarakat untuk sosialisasi sekaligus menyelenggarakan pemilihan yang meliputi:

A. Unsur/ perwakilan setiap RT

B. Unsur/perwakilan tokoh agama

C. Unsur/perwakilan kelompok mata pencaharian utama

D. Unsur/perwakilan tokoh perempuan

E. Unsur/perwakilan organisasi pemuda

Proses Pemilihan

Proses pemilihan pengurus forum mengedepankan musyawarah mufakat, atau voting sesuai kesepakatan bersama.

Setelah proses pemilihan pengurus forum, dibuat berita acara yang ditanda tangani oleh kepala desa, BPD dan seluruh anggota forum

Fungsi

Wadah aspirasi masyarakat desa mengenai aktivitas perusahaan.  

Wadah untuk melegitimasi keputusan masyarakat mengenai kegiatan pengembangan masyarakat baik di bidang pemberdayaan ekonomi, sosial mapung lingkungan.  

Maksud dan Tujuan:

Untuk menjembatani, memfasilitasi komunikasi masyarakat dengan perusahaan.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam kegiatan pembangunan desa. 

Untuk meminimalkan risiko kegagalan dalam mencapai tujuan pemberdayaan.  Karena segala hal yang menyangkut forum desa bersumber dari masyarakat itu sendiri mulai dari pembentukan, tujuan yang ingin dicapai, mekanisme pemilihan orang untuk menduduki struktur organisasi hingga bagaimana mengatasi setiap persoalan. 

Tahapan Kegiatan: 

Persiapan

Sosialisasi mengenai fungsi Forum Desa dan manfaatnya bagi masyarakat.

Data calon minimal berisi nama, no kontak, alamat, asal perwakilan.

Panitia menetapkan daftar calon pengurus forum yang akan ikut dalam pemilihan, minimal sesuai kriteria di atas atau kriteria lain yang disepakati bersama.

Panitia menetapkan mekanisme pemilihan Forum Desa.

Pemilihan Pengurus Forum desa

Panitia menyelenggarakan pemilihan pengurus Forum Desa.

Panitia menetapkan anggota Forum Desa terpilih.