UU KIP atau Undang Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ditujukan untuk mengatur hal ihwal informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum dan negara.
Label
Tampilkan postingan dengan label Dinamika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dinamika. Tampilkan semua postingan
Jumat, 13 Maret 2020
Informasi Rahasia dalam UU KIP
UU KIP atau Undang Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ditujukan untuk mengatur hal ihwal informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum dan negara.
Kasat Reskrim Kaur : "RAB DD Bukan Rahasia Negara, Masyarakat boleh melihatnya"
Kaur, Bengkulu - Dinas PMD kaur gelar Sosialisasi Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TH Anggaran 2020.di gedung serba guna (GSG) Pemda kaur, Senin 18/11/2019.
Kamis, 06 Februari 2020
DESA-DESA YANG DILAPORKAN KE KEJAKSAAN
Beberapa hari
belakangan ini kerap terdengar informasi terkait desa-desa yang dilaporkan ke
kejaksaan oleh masyarakat desa dengan tuduhan adanya dugaan penyimpangan
pengelolaan keuangan desa. Fenomena ini di satu sisi merupakan hal positif
karena menandai kesadaran warga desa dalam berpartisipasi dalam pembangunan di
desanya, namun di sisi lain laporan dugaan adanya penyimpangan dana ini juga
menimbulkan sedikit “kegemparan” di desa dan kecamatan, bahkan kabupaten.
Sabtu, 17 Maret 2018
Systemic Review Dana Desa Ombudsman Kalbar
Menyikapi banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait
dengan penggunaan Dana Desa yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, akan
melakukan Systemic Review Dana Desa
dengan tema ”Problematika Pengawasan Dana Desa dalam Rangka Peningkatan
Pelayanan Publik Desa di Kalimantan Barat”.
Minggu, 11 Maret 2018
Indikasi Penyimpangan Dana Desa di Kalimantan Barat
Dalam sebuah kesempatan, Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menyatakan bahwa
penyelewengan Dana Desa tidak boleh ditampik apalagi ditutup-tutupi. Beliau bahkan
menegaskan bahwa kalau ada indikasi penyelewengan laporkan ke Satgas Dana Desa
pada nomor 1500040 (m.bisnis.com, 18 Oktober 2017). Pernyataan Mendes PDTT ini
disampaikan mengingat banyak sekali laporan terkait dugaan penyimpangan Dana
Desa. Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Rianto, menyampaikan bahwa hingga
September kemarin, terdapat hingga sepuluh ribu laporan mengenai penyalahgunaan
Dana Desa (m.cnnindonesia.com, 20 November 2017). Jumlah kasus tersebut
terbilang cukup besar untuk jumlah total desa di Indonesia yang sekitar 73 ribu
desa.
Senin, 05 Maret 2018
Potensi Konflik dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Menarik untuk dianalisis bahwa selain mendatangkan
kegembiraan, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan
pemerintah kepada desa, ternyata juga mendatangkan masalah serius bagi warga
desa. Ancaman konflik vertikal antara warga masyarakat dengan pemerintah desa
bukan sekedar isapan jempol belaka. Di beberapa tempat, konflik laten (latent conflict) bahkan sudah menjadi
konflik terbuka (open conflict). Dari
penelusuran masalah diketahui bahwa akar masalah konflik secara umum bersumber
dari rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Minggu, 04 Maret 2018
Cara Meminimalisir Munculnya Kegiatan Infrastruktur Fiktif
Sesuai dengan semangat prinsip transparansi (keterbukaan) dan akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan), pelaksanaan kegiatan infrastruktur desa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa (APBDesa) harus diperiksa kebenarannya. Pemeriksaan kegiatan infrastruktur desa sudah diatur mekanismenya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa pada pasal 73 dan 74.
Langganan:
Postingan (Atom)



