Selasa, 28 Desember 2021

Rakor Teknis Penyusunan RKP Desa se-Kabupaten Mempawah

 


    Kemarin (27/12/2021), bertempat di Gedung Chandramidi yang berada di Jalan Gusti Mohammad Taufik, Terusan, Mempawah Hilir telah dilangsungkan Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2022, yang mengundang seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Mempawah. 

    Dalam sambutan pada rangkaian acara Rakornis RKP Desa TA. 2022 ini, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Dinsos PPAPMD) Kabupaten Mempawah Bapak Burhan, SH., MM. antara lain menyampaikan harapan agar ada persamaan persepsi dalam menyikapi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yang di dalamnya antara lain, pada pasal 5, mengatur tentang penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, terutama pada ayat 4 pada bagian yang mengatur minimal 40% Dana Desa diperuntukkan Bantuan Langsung Tunai Desa. Hal ini perlu dilakukan, menurut Pak Burhan, karena Perpres No. 104 Tahun 2021 terkait dengan penyusunan RKP Desa yang mestinya sudah dapat diselesaikan pada bulan September 2021. Dengan Rakornis ini, beliau melanjutkan, diharapkan penyusunan dokumen RKP Desa bisa segera diselesaikan.

    Pada kesempatan Rakornis ini juga disampaikan materi tentang Implementasi Perpres No. 104 Tahun 2021 terkait Penggunaan Dana Desa dengan narasumber dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Mempawah, Wiryo, ST. Pemaparan materi berlangsung sekitar setengah jam dan selanjutnya dilakukan tanya jawab dan diskusi antara peserta dan narasumber serta TAPM lain dan dari Inspektorat Daerah juga Dinas Sosial PPAPMD. Diskusi yang dimoderatori oleh Korkab TAPM Mempawah, Bu Alfi, berlangsung hangat. Peserta antusias dalam menyampaikan pertanyaan dan tanggapan sehingga waktu diskusi yang harusnya sampai pukul 11.00 diperpanjang sampai pukul 12.00. (@wry)





Jumat, 15 Oktober 2021

Laporan Fiktif Realisasi Fisik

   


     Bertempat di Aula Dinas Sosial PPPAPMD Kabupaten Mempawah pada hari Kamis dan Jum'at tanggal 13 dan 14 Oktober 2021 telah dilaksanakan kegiatan pendampingan APB Desa Tahun Anggaran 2022. Untuk hari pertama Kamis 14 Oktober 2021 diikuti desa-desa di Kecamatan Mempawah Hilir, Mempawah Timur, Sungai Kunyit dan Sungai Pinyuh; sedangkan untuk hari kedua Jum'at 15 Oktober 2021 diikuti desa-desa di Kecamatan Jongkat, Segedong, Anjongan, Toho dan Sadaniang.

Dalam kesempatan kegiatan pendampingan APB Desa tersebut, Bapak Kepala Dinas Sosial PPPAPMD Kabupaten Mempawah, Pak Burhan, dalam arahannya mengingatkan kepada seluruh peserta, yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan, untuk jangan sekali-kali mengadakan kegiatan fiktif. Beliau lebih lanjut mengingatkan bahwa sudah ada beberapa desa yang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena melakukan penyimpangan kegiatan.

Apa yang telah disampaikan oleh Pak Burhan ternyata telah ditemukan faktanya di lapangan untuk tahun anggaran yang sedang berjalan saat ini. Ada salah satu desa yang terindikasi dengan "berani" melakukan laporan fiktif. Langkah berbahaya yang sangat riskan dan seharusnya tidak boleh dilakukan yakni melaporkan realisasi fisik di lapangan seolah-olah sudah selesai 100% tapi kenyataan di lapangan sebaliknya, kegiatan belum dilaksanakan sama sekali alias 0%. Entah apa yang melatarbelakangi Pemerintah Desa melakukan tindakan yang manipulatif ini. Mestinya bila kegiatan tersebut belum dilaksanakan laporkan saja apa adanya sehingga tidak berpotensi menimbulkan masalah.

Ketika desa melaporkan kegiatan fiktif maka banyak penyimpangan yang terjadi dalam proses pelaporannya. Proses pengadaan barang dan jasa dipastikan juga fiktif termasuk dokumen-dokumen pendukungnya. Kuitansi belanja barang dan tanda tangan penerima upah tenaga kerja sangat mungkin juga dimanipulasi. Sesuatu yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.@wry




Selasa, 12 Oktober 2021

Melintas Batas Kewenangan Lokal Desa

 


    Melalui jalan desa yang rusak parah dari Kantor Desa Penibung Kecamatan Mempawah Hilir, perjalanan sekitar tiga puluh menit akhirnya sampai juga di Dusun Melayu. Di dusun ini ada usulan pembangunan jembatan yang rencananya akan dibangun dari sumber Dana Desa (DD) melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2021.

    Dari pengamatan visual di lapangan nampak bahwa jembatan yang ada hanya berupa batang-batang kelapa yang disusun sedemikian rupa sehingga kendaraan bisa menyeberang parit kecil. Informasi dari warga sekitar menyampaikan bahwa yang melewati jalan tersebut di antaranya adalah kendaraan-kendaraan berat seperti toronton dan mobil ready mix, karena jalan ini menjadi jalan alternatif bila jalan nasional yang paralel dengan jalan ini ada kemacetan.

    Tidak jauh dari rencana lokasi pembangunan jembatan yang akan dibiayai dari APB Desa ada pengerjaan jalan beton yang jika dilihat dari papan proyeknya jalan tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mempawah karena jalan tersebut ternyata masuk sebagai jalan kabupaten. Dari sini kita tahu bahwa pembangunan jembatan yang akan dimasukkan dalam Perubahan APB Desa TA 2021 tersebut ternyata terletak di jalan kabupaten, sesuatu yang secara normatif jelas tidak diperbolehkan.

    Norma yang mengatur kewenangan desa cukup rinci dijelaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Salah satu kewenangan di bidang sarana prasarana yakni pembangunan dan pemeliharaan jalan desa. Yang perlu kita perhatikan kaitannya dengan masalah jembatan di Desa Penibung yakni pembangunan dan pemeliharaan jalan desa (termasuk di dalamnya bangunan pelengkap, antara lain jembatan). Dengan demikian rencana pembangunan jembatan yang berada di jalan kabupaten dengan biaya dari APB Desa Penibung berpotensi melampaui kewenangan lokal berskala desa.@wry




Minggu, 10 Oktober 2021

Cara Mudah Membuat RAB Bronjong

Ketika RT Minta Naik Gaji

 


    Ada hal yang menarik saat Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) di Desa Sungai Bakau Besar Laut (SBBL) beberapa hari lalu (04/10). Musdes yang dibuka oleh Camat Sungai Pinyuh ini cukup ramai dihadiri undangan, hampir semua kursi terisi. Undangan yang hadir didominasi oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan  Desa SBBL, hal ini diketahui dari seragam yang mereka kenakan.

    Hal yang menarik dari pelaksanaan Musdes tersebut yakni munculnya usulan-usulan dari peserta musyawarah yang terdengar sedikit "aneh". Sebut saja misalnya ada usulan yang meminta kepada Pemerintah Desa untuk menambah gaji RT. Lalu, apa benar RT digaji ? Mungkin ini yang perlu diluruskan agar para Pengurus RT bisa memahami duduk persoalannya seperti apa.

    RT dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) pada pasal 6 disebutkan sebagai salah satu jenis LKD bersama LKD yang lain yakni: Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarat (LPM), yang merupakan wadah partisipasi masyarakat, mitra Pemerintah Desa dan ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

    Tugas RT dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tersebut diuraikan antara lain membantu Kepala Desa (Kades) dalam bidang pelayanan pemerintahan, menyediakan data kependudukan dan perizinan serta tugas lain yang diberikan oleh Kades. Muncul pertanyaan, apakah dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut Pengurus RT diberikan gaji (penghasilan tetap) ?

    Sebagai bagian dari LKD, RT tentu bukan bagian dari Perangkat Desa yang memang berhak mendapatkan penghasilan tetap (siltap) seperti yang diatur dalam regulasi. RT memang mendapatkan insentif seperti diatur dalam pasal 21 ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, namun insentif tersebut bukan untuk Pengurus RT sebagai honor, melainkan untuk operasional kelembagaan RT. Aturan tentang insentif RT tersebut berbunyi: "Insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga sebagaimana disebut dalam ayat (2) huruf e yaitu bantuan uang untuk operasional lembaga Rukun Tetangga /Rukun Warga untuk membantu pelakyanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketenteraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa".

    Disadari bahwa peran RT yang cukup signifikan dalam membantu Pemerintah Desa perlu mendapatkan apresiasi yang seimbang. Dalam posisi ini muncul dilema karena bentuk apresiasinya tidak dibenarkan dalam bentuk gaji atau penghasilan tetap, tapi di sisi lain peran mereka diperlukan oleh desa. Menghadapi posisi dilematis ini, beberapa desa biasanya memberikan apresiasi kepada Pengurus RT dengan cara melibatkan mereka dalam kegiatan-kegiatan yang ada honornya bagi pelaksana kegiatan tersebut, misalnya menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Tim Pendata Desa dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang pelakunya berhak mendapatkan honor sesuai aturan yang berlaku. @wry




Jumat, 01 Oktober 2021

Cap Miskin di Rumah Ber-AC

Kantor Desa Teluk Batang Utara

    Perjalanan dari Desa Mas Bangun ke arah Teluk Batang yang melalui jalan dengan kondisi rusak parah tersebut akan melewati Desa Teluk Batang Utara (TBU). Seperti pada umumnya kondisi rumah-rumah di tepi jalan utama, kondisi rumah-rumah yang terlihat di tepi jalan di Desa TBU ini juga relatif cukup baik dibanding rumah yang di bagian dalam desa. Beberapa rumah bahkan terlihat cukup menyolok, selain arsitekturnya menawan juga terlihat terawat, bahkan terlihat di antaranya ada rumah yang dipasang Air Conditioner (AC)
    Ketika memandang rumah ber-AC tersebut, pandangan mata terhenti pada tulisan bercat hitam cukup besar pada dinding depan yang berbunyi: Keluarga Miskin Penerima BLT-DD TA. 2021. Cukup tercenung memperhatikan situasi kontras pada rumah tersebut. Ketika menyaksikan pandangan tersebut, normalnya orang akan bertanya-tanya (mungkin hanya di dalam hati): apa benar warga yang tinggal di rumah tersebut memang keluarga miskin? Kondisi kontras seperti ini sangat mungkin bisa juga terjadi di desa-desa lain di negeri ini.
    BLT-DD yang kepanjangannnya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa hampir semua orang tahu bahwa bantuan ini untuk warga miskin atau tidak mampu. Dalam pelaksanaannya walaupun didukung oleh regulasi yang beragam, mulai dari pusat hingga kabupaten, tak pelak memunculkan polemik di masyarakat. Polemik tajam dan perdebatan keras sering terjadi terutama dalam musyawarah desa penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD. Debat panjang dan adu argumentasi umumnya terjadi pada saat pembahasan kriteria miskin. Sebagian tokoh masyarakat bahkan sering merasa prihatin dengan kondisi ini, karena perdebatan di ruang musyawarah biasanya terbawa sampai keluar sehingga interaksi sosial warga kadang terganggu. @wry

Ilustrasi: salah satu rumah yang dicap tulisan "Keluarga Miskin Penerima BLT-DD" di Desa TBU

Diskusi dengan warga Desa TBU terkait BLT-DD dan pembangunan desa

Peningkatan Kapasitas TPK 2022 Dimulai dari Desa Mas Bangun

 


    Perjalanan ke Desa Mas Bangun Kecamatan Teluk Batang bagi yang belum terbiasa mungkin akan ngedumel dalam hati: jalan antar kecamatan koq kondisinya parah begini? Memang, kondisi jalan dari Teluk Batang hingga Seponti Jaya rusak berat, perkiraan kerusakan bisa mencapai sekitar 80%. Menurut penuturan warga di sana, kondisi jalan dan jembatan yang rusak berat di jalur itu sudah lama. Pengajuan usulan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Mas Bangun juga sering disampaikan tapi hasilnya tidak menggembirakan.

    Infrastruktur yang tidak memadai dan perawatan sarana prasarana yang kurang baik memang sudah menjadi pemandangan umum. Pemenuhan dan perawatan infrastruktur di desa tentu dengan mengacu kewenangan pada masing-masing level pemerintahan. Untuk penanganan infrastruktur yang menjadi kewenangan lokal desa yang akan dilaksanakan di Tahun Anggaran 2022 ternyata sudah dipersiapkan oleh Desa Mas Bangun. Usulan-usulan yang akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2022 sudah dimusyawarahkan. Desa ini bahkan juga sudah menyiapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan komposisi keanggotaan merupakan perpaduan antara TPK tahun lalu dan beberapa anggota yang baru. 

    Untuk menyiapkan TPK TA. 2022 agar dapat bekerja dengan baik Pemerintah Desa Mas Bangun yang dikomandani oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Pak Kamarudin pada hari Kamis 30 September 2021 kemarin melaksanakan kegiatan Pelatihan TPK TA. 2022. Upaya Pj. Kades Mas Bangun untuk meningkatkan kapasitas TPK ini patut untuk diapresiasi sebagai bagian dari itikad baik untuk meningkatkan pengelolaan pembangunan desa yang lebih berkualitas. 

    Selain diikuti oleh seluruh anggota TPK, pelatihan ini juga dihadiri oleh Pj. Kades, Kasi Kesejahteraan dan Kaur Perencanaan. Para peserta pelatihan terlihat antusias dalam mengikuti pelatihan, hal ini tercermin dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan peserta cukup banyak dan berkualitas sehingga diskusi tentang materi-materi yang disampaikan menjadi menarik. 

    Fokus materi pelatihan TPK TA. 2022 Desa Mas Bangun pada kali ini difokuskan pada materi yang terkait dengan kegiatan infrastruktur desa. Materi pelatihan yang disampaikan antara lain:

Regulasi Pembentukan TPK dan Aturan Dasar TPK;

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan TPK;

Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;

Mekanisme Pencairan Dana Kegiatan dalam APB Desa; dan

Contoh Cara Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Infrastruktur Desa.

Rabu, 29 September 2021

Ketika Desa Enggan Mengikuti Aturan Pengadaan

 

    Hari ini Rabu, 29 September 2021 merupakan hari terakhir (hari ketiga) evaluasi Rancangan Perubahan APB Desa di Kecamatan Simpang Hilir yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Kantor Camat Simpang Hilir. Evaluasi di Kecamatan Simpang Hilir ini merupakan kecamatan ketiga setelah Kecamatan Seponti dan Kecamatan Pulau Maya, dengan demikian sudah separuh dari jumlah kecamatan di Kabupaten Kayong Utara (KKU) telah melaksanakan evaluasi Rancangan Perubahan APB Desa.

    Memanfaatkan momen evaluasi Rancangan APB Desa ini diselipkan juga kesempatan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di desa, termasuk evaluasi terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) di Desa. Dari evaluasi PBJ ini tampak bahwa pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di desa sebagian besar tidak mengacu kepada regulasi PBJ di Desa yakni Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa dan peraturan di atasnya yakni  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa.

    Mekanisme PBJ di Desa telah diatur dengan jelas dalam Perbup No. 5 Tahun 2021, yang antara lain menjelaskan bahwa pola PBJ dibagi ke dalam kategori berdasarkan nilai pengadaannya. Aturannya yakni pengadaan sampai dengan sepuluh juta rupiah dengan cara pembelian langsung (dengan prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam Perbup), di atas sepuluh juta rupiah sampai dengan dua ratus juta rupiah dengan cara permintaan penawaran kepada paling sedikit dua penyedia, dan pengadaan di atas dua ratus juta rupiah dilakukan dengan lelang terbuka.

    Patut disayangkan bahwa pada saat evaluasi ini sebagian besar desa mengaku tidak melaksanakan pengadaan barang/ jasa seperti apa yang diatur dalam Perbup tentang PBJ tersebut. Ketidakpatuhan terhadap regulasi PBJ ini tentu saja tidak sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti disebut dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

    Perlu ada upaya lebih kuat lagi dari berbagai pihak untuk memberikan dorongan agar dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa Pemerintah Desa dapat mengikuti regulasi yang berlaku. Salah satu upaya yang patut ditempuh agar Pemerintah Desa menerapkan regulasi PBJ di Desa yakni dalam pemeriksaan rutin oleh Inspektorat Daerah dimasukkan juga agenda untuk memeriksa mekanisme dan prosedur PBJ di Desa. Dengan adanya pemeriksaan pada proses PBJ di Desa diharapkan desa dapat menjalankan regulasi PBJ dengan baik yang pada gilirannya prinsip-prinsip efesiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat diaplikasikan. @wry





Cara Mudah Menghitung Hari Kerja Pekerjaan Konstruksi

Kamis, 23 September 2021

Warga Seponti KKU Semangat Mengikuti Vaksinasi Massal

    

    Bertempat di Gedung NU Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara (KKU) tadi pagi kamis 23 September 2021 telah dilaksanakan vaksinasi massal untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bagi warga Seponti dan sekitarnya. Vaksinasi massal ini diprakarsai oleh Kepolisian Resort (Polres) KKU dengan didukung lembaga dan organisasi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Seponti, antara lain:  Nahdlatul Ulama (NU), Muslimat NU, PKK, IBI, PLKB, Pendamping Desa P3MD, Pagar Nusa dan PSHT. Sementara itu, petugas yang melakukan vaksinasi dari Tim Penangulangan Covid-19 Dinas Kesehatan KKU dan di-support tenaga kesehatan dari Puskesmas Seponti.

    Hadir dalam kesempatan vaksinasi massal tersebut para pejabat dan pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat kecamatan, yakni: Camat Seponti dan jajarannya, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perwakilan Polsek Seponti serta Pendamping Lokal Desa (PLD) Seponti. Kehadiran para pejabat dan pemangku kepentingan di Seponti dalam gelaran vaksinasi massal tersebut sebagai cerminan bentuk dukungan yang serius bagi upaya pencegahan Covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi yang harus terus diwaspadai. 

    Kesadaran warga Seponti dan sekitarnya akan pentingnya vaksin Covid-19 tampak dari animo masyarakat yang luar biasa antusias untuk mengikuti gelaran vaksin massal ini. Meski masyarakat ramai mendatangi gedung NU ini untuk mengikuti vaksin namun penerapan protokol kesehatan berusaha untuk tetap dilaksanakan dengan mengingatkan kepada masyarakat yang akan mengikuti vaksin untuk mengenakan masker dan berusaha menjaga jarak dengan warga di sekitarnya.

    

Masyarakat Seponti antusias mendaftar vaksinasi

Bu Sri PLD P3MD Kec. Seponti (sebelah kiri) ikut aktif di meja pendaftaran









Rabu, 22 September 2021

Perjalanan Meniti Gelombang ke Pulau Maya

     Perjalanan ke Pulau Maya di pagi hari Senin, 20 September 2021 lalu memberikan pengalaman tersendiri yang sulit untuk dilupakan. Dengan menggunakan speed boat bodi panjang, perjalanan sekitar satu jam dilalui dengan cukup mendebarkan. Hampir sepanjang perjalanan, gelombang laut angin selatan cukup tinggi sehingga speed boat terasa menari-nari, belok kanan-belok kiri-ke atas-ke bawah membuat isi perut terasa diaduk-aduk...

    Alhamdulillah, sekitar pukul 9.30 speed boat bersandar di pelabuhan Pulau Maya dengan diiringi hentakan gelombang yang mirip iringan musik cadas, mendebur dan menghentak. Saat itu kondisi laut sedang surut sehingga untuk naik ke dermaga saja, dengan kepala yang masih terasa bergoyang, harus naik tangga dengan jarak antara anak tangga sekitar 70 cm, cukup menyulitkan, apalagi untuk kaum hawa.

    Setelah istirahat di Rumah Dinas Camat Pulau Maya, kegiatan dilanjutkan dengan acara inti ke Kecamatan Pulau Maya yakni memfasilitasi evaluasi Rancangan Perubahan APB Desa bareng dengan tim dari Dinas SP3APMD Kabupaten Kayong Utara yang dikomandani Pak Syafi'i. Hari pertama, Senin 20 September 2021, evaluasi untuk dua desa yakni Desa Tanjung Satai dan Satai Lestari, disusul hari berikutnya, Selasa 21 September 2021, evaluasi Rancangan Perubahan APB Desa Kamboja, Dusun Besar dan Dusun Kecil.

    Mengingat gelombang laut angin selatan masih cukup tinggi dan ada anggota Tim Fasilitasi Evaluasi APB Desa KKU yang trauma karena mabok laut (hehehe,,,) maka diputuskan untuk kembali ke Sukadana, setelah kegiatan selesai, dengan menggunakan jalan darat. Jalan darat bisa ditempuh dengan catatan cuaca tidak habis hujan atau sedang hujan, karena jalan di pulau tersebut sebagian masih jalan tanah yang kalau musim hujan sangat menyulitkan untuk sepeda motor lewat. Transportasi umum jalan darat dari Tanjung Satai (ibukota Kecamatan Pulau Maya) ke Teluk Batang tidak ada sehingga tim minta bantuan Pemerintah Desa Tanjung Satai untuk bisa meminjamkan beberapa motor yang bisa digunakan untuk rombongan Tim Fasilitasi Evaluasi APB Desa guna kembali ke Sukadana.






Minggu, 19 September 2021

BUMDes Mutiara Pampang Sejati Tambah Aset Mobil Tangki Air


    Pagi yang cerah tadi, Ahad 19 September 2021, bertempat di halaman Kantor Desa Pampang Harapan berlangsung momen bersejarah bagi BUMDes di Kabupaten Kayong Utara (KKU) khususnya BUMDes Mutiara Pampang Sejati Desa Pampang Harapan Kecamatan Sukadana. Momen penting tersebut yakni peresmian penggunaan mobil tangki untuk suplai air baku untuk perusahaan air mineral kemasan.
    Momen ini patut menjadi perhatian mengingat fakta bahwa saat ini sebagian BUMDes dalam kondisi seperti "hidup segan mati tak mau", namun BUMDes Mutiara Pampang Sejati berani melakukan langkah strategis dengan membangun Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan air mineral kemasan dengan merk HS yang pabrik kemasannya berlokasi di Kabupaten Ketapang.
    Hadir dalam momen peresmian mobil tangki air merek Hyno berwarna hijau tersebut antara lain: Pj. Kades Pampang Harapan, Perangkat Desa, sebagian anggota BPD, Pengurus BUMDes Mutiara Pampang Sejati dan tokoh masyarakat serta dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD diwakili oleh Bu Agustina (TAPM) dan Husna Mariana (PD).
    Dengan penambahan aset BUMDes yang sangat penting ini diharapkan masukan berupa dana segar bagi BUMDes bisa berkembang lebih baik lagi yang pada gilirannya nanti diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Desa (PADes) Pampang Harapan. Good job and congratulations...








Kopi Liberika Hasil Bumi Desa Podorukun Kecamatan Seponti


        Sambil menunggu waktu untuk evaluasi perubahan APB Desa, di pagi Sabtu 18 September 2021, Pj. Kepala Desa Podorukun, Pak Afil begitu biasa disapa, bercerita tentang potensi di Desa Podorukun yang berpeluang menjadi komoditi unggulan Desa Podorukun, yakni perkebunan kopi, khususnya kopi jenis liberika. Kopi jenis ini memang tidak sepopuler kopi yang sudah dikenal masyarakat Indonesia yakni robusta dan arabika.

      Memperhatikan potensi tersebut Pemerintah Desa Podorukun melakukan kerja sama dengan beberapa pihak, antara lain Pemda Kabupan Kayong Utara dan komunitas pencinta kopi untuk mengembangkan hasil budi daya petani kopi liberika di Desa Podorukun. Bertepatan dengan hari kopi, pada 14 Agustus 2021 lalu hasil kerjasama tersebut berupa hadirnya kemasan kopi liberika dalam bentuk sachet unik, untuk takaran secangkir kopi. Mudah-mudahan kerjasama tersebut terus dikembangkan agar para petani kopi di Desa Podorukun dapat meningkat kesejahteraannya, seperti slogan dalam kemasannya: Petani Hebat...Indonesia Tangguh... Ayok...ngopi dulu guys....

Kopi Liberika 
(sumber: https://dikemas.com/sejarah-kopi-liberika-aroma-nangka-yang-sudah-terlupakan-2)

Jenis-jenis kopi 
(sumber: https://inibaru.id/coffreak/kopi-liberika-kopi-yang-bercita-rasa-buah-nangka)