Label
- Infrastruktur
- Berita dari Desa
- Pendampingan
- Bumdes
- Teknologi
- Event
- Lainnya
- Dinamika
- Sosial
- Diskusi
- Pajak
- Organisasi
Senin, 14 Oktober 2024
Senin, 28 Agustus 2023
Selasa, 22 Agustus 2023
Senin, 21 Agustus 2023
Selasa, 15 Agustus 2023
Senin, 14 Agustus 2023
Senin, 03 Oktober 2022
PAGU INDIKATIF SEBAGAI REFERENSI RANCANGAN RKP DESA
Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan dokumen resmi produk Peraturan Desa (Perdes), legalitasnya jelas. Referensi yang dijadikan dasar dalam dokumen RKP Desa juga legalitasnya harus bisa dipertanggungjawabkan. Contohnya data pagu indikatif, harus jelas bahwa dokumen tersebut berdasarkan informasi resmi kabupaten (pasal 35 Permendagri 114/2014). Pagu indikatif tersebut akan menjadi salah satu pedoman penyusunan rancangan RKP Desa (pasal 39 Permendagri 11/2014), oleh karena itu legalitasnya harus jelas. Jadi kalau pagu indikatif Dana Desa (DD) misalnya sebesar 1 milyar rupiah maka pada Rancangan RKP Desa disusun kegiatan yang bersumber dari DD sebesar 1 milyar rupiah.
Bagaimana kalau sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam regulasi (bulan Juli) pagu indikatif belum disampaikan informasinya kepada desa? Bila terjadi hal demikain maka Bupati menerbitkan surat tentang keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif dan melakukan pembinaan atas keterlambatan tersebut (pasal 37 Permendagri 114/2014). Pembinaan bisa berupa arahan untuk mengacu kepada pagu tahun sebelumnya yang juga dapat ditambahkan sekian persen dari pagu tersebut. Agar legalitasnya jelas maka pembinaan dari kabupaten seperti ini dapat dituangkan dalam dokumen tertulis.
Apakah benar kegiatan yang masuk dalam rancangan RKP Desa adalah rencana kerja yang belum tentu pasti didanai semua?
Coba cermati pasal 47 ayat (2) Permendagri 114/2014:
Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai:
a. pagu indikatif Desa;
b. pendapatan asli Desa;
c. swadaya masyarakat Desa;
d. bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan
e. bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Jadi, rancangan RKP Desa berisi program dan kegiatan YANG DIDANAI dari sumber-sumber yang disebutkan tersebut.
Berdasarkan Permendagri 114/2014 pasal 29 ayat (5) disebutkan bahwa RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa, sehingga dengan demikian rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) mengacu pada dokumen rancangan RKP Desa yang disusun berdasarkan sumber-sumber dana seperti tersebut di atas.
Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 16 ayat (2) ada penegasan bahwa klasifikasi belanja sesuai dengan sub bidang dan kegiatan yang tertuang dalam RKP Desa, bunyi ayatnya sebagai berikut:
"Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa yg telah dituangkan dalam RKP Desa".
Bagaimana kalau pagu indikatif berbeda dengan pagu definitif? Perubahan pagu, menurut hemat kami, termasuk perubahan mendasar atas kebijakan Pemda Kabupaten yang dapat dijadikan dasar perubahan RKP Desa (pasal 49 Permendagri 114/2014).
Kesimpulannya, dalam dokumen rancangan RKP Desa tidak perlu ditambahkan kegiatan-kegiatan yang dananya tidak ada dalam pagu indikatif dan sumber-sumber lain seperti yang tercantum dalam pasal 47 ayat (2) Permendagri 114/2014 di atas. @wry
Kamis, 06 Januari 2022
Rabu, 29 Desember 2021
Sabtu, 25 Desember 2021
Senin, 13 Desember 2021
Minggu, 21 November 2021
Jumat, 01 Oktober 2021
Peningkatan Kapasitas TPK 2022 Dimulai dari Desa Mas Bangun
Perjalanan ke Desa Mas Bangun Kecamatan Teluk Batang bagi yang belum terbiasa mungkin akan ngedumel dalam hati: jalan antar kecamatan koq kondisinya parah begini? Memang, kondisi jalan dari Teluk Batang hingga Seponti Jaya rusak berat, perkiraan kerusakan bisa mencapai sekitar 80%. Menurut penuturan warga di sana, kondisi jalan dan jembatan yang rusak berat di jalur itu sudah lama. Pengajuan usulan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Mas Bangun juga sering disampaikan tapi hasilnya tidak menggembirakan.
Infrastruktur yang tidak memadai dan perawatan sarana prasarana yang kurang baik memang sudah menjadi pemandangan umum. Pemenuhan dan perawatan infrastruktur di desa tentu dengan mengacu kewenangan pada masing-masing level pemerintahan. Untuk penanganan infrastruktur yang menjadi kewenangan lokal desa yang akan dilaksanakan di Tahun Anggaran 2022 ternyata sudah dipersiapkan oleh Desa Mas Bangun. Usulan-usulan yang akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2022 sudah dimusyawarahkan. Desa ini bahkan juga sudah menyiapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan komposisi keanggotaan merupakan perpaduan antara TPK tahun lalu dan beberapa anggota yang baru.
Untuk menyiapkan TPK TA. 2022 agar dapat bekerja dengan baik Pemerintah Desa Mas Bangun yang dikomandani oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Pak Kamarudin pada hari Kamis 30 September 2021 kemarin melaksanakan kegiatan Pelatihan TPK TA. 2022. Upaya Pj. Kades Mas Bangun untuk meningkatkan kapasitas TPK ini patut untuk diapresiasi sebagai bagian dari itikad baik untuk meningkatkan pengelolaan pembangunan desa yang lebih berkualitas.
Selain diikuti oleh seluruh anggota TPK, pelatihan ini juga dihadiri oleh Pj. Kades, Kasi Kesejahteraan dan Kaur Perencanaan. Para peserta pelatihan terlihat antusias dalam mengikuti pelatihan, hal ini tercermin dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan peserta cukup banyak dan berkualitas sehingga diskusi tentang materi-materi yang disampaikan menjadi menarik.
Fokus materi pelatihan TPK TA. 2022 Desa Mas Bangun pada kali ini difokuskan pada materi yang terkait dengan kegiatan infrastruktur desa. Materi pelatihan yang disampaikan antara lain:
Regulasi Pembentukan TPK dan Aturan Dasar TPK;
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan TPK;
Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
Mekanisme Pencairan Dana Kegiatan dalam APB Desa; dan
Contoh Cara Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Infrastruktur Desa.
Kamis, 23 September 2021
Warga Seponti KKU Semangat Mengikuti Vaksinasi Massal
Bertempat di Gedung NU Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara (KKU) tadi pagi kamis 23 September 2021 telah dilaksanakan vaksinasi massal untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bagi warga Seponti dan sekitarnya. Vaksinasi massal ini diprakarsai oleh Kepolisian Resort (Polres) KKU dengan didukung lembaga dan organisasi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Seponti, antara lain: Nahdlatul Ulama (NU), Muslimat NU, PKK, IBI, PLKB, Pendamping Desa P3MD, Pagar Nusa dan PSHT. Sementara itu, petugas yang melakukan vaksinasi dari Tim Penangulangan Covid-19 Dinas Kesehatan KKU dan di-support tenaga kesehatan dari Puskesmas Seponti.
Hadir dalam kesempatan vaksinasi massal tersebut para pejabat dan pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat kecamatan, yakni: Camat Seponti dan jajarannya, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perwakilan Polsek Seponti serta Pendamping Lokal Desa (PLD) Seponti. Kehadiran para pejabat dan pemangku kepentingan di Seponti dalam gelaran vaksinasi massal tersebut sebagai cerminan bentuk dukungan yang serius bagi upaya pencegahan Covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi yang harus terus diwaspadai.
Kesadaran warga Seponti dan sekitarnya akan pentingnya vaksin Covid-19 tampak dari animo masyarakat yang luar biasa antusias untuk mengikuti gelaran vaksin massal ini. Meski masyarakat ramai mendatangi gedung NU ini untuk mengikuti vaksin namun penerapan protokol kesehatan berusaha untuk tetap dilaksanakan dengan mengingatkan kepada masyarakat yang akan mengikuti vaksin untuk mengenakan masker dan berusaha menjaga jarak dengan warga di sekitarnya.
Masyarakat Seponti antusias mendaftar vaksinasi
Bu Sri PLD P3MD Kec. Seponti (sebelah kiri) ikut aktif di meja pendaftaran
Rabu, 22 September 2021
Perjalanan Meniti Gelombang ke Pulau Maya
Perjalanan ke Pulau Maya di pagi hari Senin, 20 September 2021 lalu memberikan pengalaman tersendiri yang sulit untuk dilupakan. Dengan menggunakan speed boat bodi panjang, perjalanan sekitar satu jam dilalui dengan cukup mendebarkan. Hampir sepanjang perjalanan, gelombang laut angin selatan cukup tinggi sehingga speed boat terasa menari-nari, belok kanan-belok kiri-ke atas-ke bawah membuat isi perut terasa diaduk-aduk...
Alhamdulillah, sekitar pukul 9.30 speed boat bersandar di pelabuhan Pulau Maya dengan diiringi hentakan gelombang yang mirip iringan musik cadas, mendebur dan menghentak. Saat itu kondisi laut sedang surut sehingga untuk naik ke dermaga saja, dengan kepala yang masih terasa bergoyang, harus naik tangga dengan jarak antara anak tangga sekitar 70 cm, cukup menyulitkan, apalagi untuk kaum hawa.
Setelah istirahat di Rumah Dinas Camat Pulau Maya, kegiatan dilanjutkan dengan acara inti ke Kecamatan Pulau Maya yakni memfasilitasi evaluasi Rancangan Perubahan APB Desa bareng dengan tim dari Dinas SP3APMD Kabupaten Kayong Utara yang dikomandani Pak Syafi'i. Hari pertama, Senin 20 September 2021, evaluasi untuk dua desa yakni Desa Tanjung Satai dan Satai Lestari, disusul hari berikutnya, Selasa 21 September 2021, evaluasi Rancangan Perubahan APB Desa Kamboja, Dusun Besar dan Dusun Kecil.
Mengingat gelombang laut angin selatan masih cukup tinggi dan ada anggota Tim Fasilitasi Evaluasi APB Desa KKU yang trauma karena mabok laut (hehehe,,,) maka diputuskan untuk kembali ke Sukadana, setelah kegiatan selesai, dengan menggunakan jalan darat. Jalan darat bisa ditempuh dengan catatan cuaca tidak habis hujan atau sedang hujan, karena jalan di pulau tersebut sebagian masih jalan tanah yang kalau musim hujan sangat menyulitkan untuk sepeda motor lewat. Transportasi umum jalan darat dari Tanjung Satai (ibukota Kecamatan Pulau Maya) ke Teluk Batang tidak ada sehingga tim minta bantuan Pemerintah Desa Tanjung Satai untuk bisa meminjamkan beberapa motor yang bisa digunakan untuk rombongan Tim Fasilitasi Evaluasi APB Desa guna kembali ke Sukadana.




.jpeg)




.jpeg)

.jpeg)





.jpeg)

.jpeg)





.jpeg)
.jpeg)






















