Sabtu, 17 Maret 2018

Systemic Review Dana Desa Ombudsman Kalbar

Menyikapi banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait dengan penggunaan Dana Desa yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, akan melakukan Systemic Review Dana Desa dengan tema ”Problematika Pengawasan Dana Desa dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik Desa di Kalimantan Barat”.

Jumat, 16 Maret 2018

Uji Kompetensi Tenaga Pendamping Profesional

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa pada pasal 27 menyatakan bahwa Tenaga pendamping profesional harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi. Amanah Permendesa PDTT ini belum dilaksanakan dengan baik. Ini terbukti dalam rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tidak disyaratkan memiliki sertifikasi kompetensi. TPP yang telah ditugaskan dan belum mempunyai sertifikasi kompetensi pun mestinya secara bertahap dilakukan sertifikasi sampai batas waktu dua tahun setelah terbitnya Permendesa PDTT tentang Pendampingan Desa tersebut. Jadi, kalau Permendesa PDTT tersebut dijalankan secara konsisten maka semestinya per tanggal 28 Januari 2017 seluruh TPP sudah memiliki sertifikasi kompetensi.

Pendampingan Desa yang Berkualitas


Sesuai amanah Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Desa diberikan kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam implementasinya, kewenangan Desa yang luas ini tentu saja memerlukan kesiapan perangkat Desa dan masyarakat Desa sehingga kewenangan yang diamanahkan oleh Undang Undang ini dapat lebih optimal dirasakan oleh masyarakat Desa.

Minggu, 11 Maret 2018

Indikasi Penyimpangan Dana Desa di Kalimantan Barat


Dalam sebuah kesempatan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menyatakan bahwa penyelewengan Dana Desa tidak boleh ditampik apalagi ditutup-tutupi. Beliau bahkan menegaskan bahwa kalau ada indikasi penyelewengan laporkan ke Satgas Dana Desa pada nomor 1500040 (m.bisnis.com, 18 Oktober 2017). Pernyataan Mendes PDTT ini disampaikan mengingat banyak sekali laporan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa. Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Rianto, menyampaikan bahwa hingga September kemarin, terdapat hingga sepuluh ribu laporan mengenai penyalahgunaan Dana Desa (m.cnnindonesia.com, 20 November 2017). Jumlah kasus tersebut terbilang cukup besar untuk jumlah total desa di Indonesia yang sekitar 73 ribu desa.

Senin, 05 Maret 2018

Potensi Konflik dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Menarik untuk dianalisis bahwa selain mendatangkan kegembiraan, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah kepada desa, ternyata juga mendatangkan masalah serius bagi warga desa. Ancaman konflik vertikal antara warga masyarakat dengan pemerintah desa bukan sekedar isapan jempol belaka. Di beberapa tempat, konflik laten (latent conflict) bahkan sudah menjadi konflik terbuka (open conflict). Dari penelusuran masalah diketahui bahwa akar masalah konflik secara umum bersumber dari rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Minggu, 04 Maret 2018

Cara Meminimalisir Munculnya Kegiatan Infrastruktur Fiktif


     Sesuai dengan semangat prinsip transparansi (keterbukaan) dan akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan), pelaksanaan kegiatan infrastruktur desa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa (APBDesa) harus diperiksa kebenarannya. Pemeriksaan kegiatan infrastruktur desa sudah diatur mekanismenya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa pada pasal 73 dan 74.

Kader Teknik dalam Implementasi UU Desa


Pasca berakhirnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), keberadaan Kader Desa, yang terdiri dari Kader Desa Pemberdayaan (biasa langsung disebut sebagai Kader Desa) dan Kader Teknik, semakin dipertanyakan. Hal ini mengingat dukungan pendanaan untuk Kader Desa selama program berlangsung berasal dari program, sehingga praktis ketika program berakhir, pendanaan program  untuk Kader Desa juga berakhir.