Sabtu, 01 Oktober 2022

MUSDES PENETAPAN RANCANGAN RKP DESA SUNGAI BURUNG DAN DISKUSI PAGU INDIKATIF

 


    Bertempat di aula Kantor Desa Sungai Burung Kecamatan Segedong, pada hari Jum'at tanggal 30 September 2022 kemarin telah dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain: Camat dan Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Segedong, Babinsa dan Babinkamtibmas, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang terdiri dari TAPM, PD dan PLD, Kades dan Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) termasuk Pengurus RW dan RT, serta undangan lainnya.

    Dalam arahannya Camat Segedong menyampaikan agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terus meningkatkan perannya sesuai tugas pokok dan fungsinya sehingga diharapkan jalannya pemerintahan Desa Sungai Burung dapat lebih baik lagi. Camat Segedong juga menambahkan bahwa diharapkan tahun depan (2023) Desa Sungai Burung ikut berpartisipasi dalam lomba desa, hal ini mengingat bahwa pada tahun 2022 ini tidak ada desa di Kecamatan Segedong yang berpartisipasi dalam lomba desa. Untuk itu diharapkan peran seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong agar Desa Sungai Burung dapat ikut lomba desa tahun depan.

    Satu hal yang menjadi tema diskusi pada Musdes Penetapan RKPDes di Sungai Burung yakni tentang usulan kegiatan yang masuk dalam dokumen RKP Desa Tahun Anggaran 2023 nilainya jauh di atas pagu indikatif yang ditetapkan Bupati Mempawah, sehingga dalam pemaparan usulan kegiatan dan rencana biaya kegiatan, yang disampaikan oleh Sekretaris Desa, dari seluruh sumber dana APBDes, yakni Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) semuanya negatif, dengan kata lain rencana belanja jauh di atas rencana pendapatan yang tercantum dalam pagu indikatif.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 pasal 29 ayat (5) menyebutkan bahwa RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. 

    

Pada pasal 36 ayat (1) disebutkan Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang meliputi: 

a. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;

b. rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;

c. rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan

d. rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.

Sementara itu pada pasal 36 ayat (3) menyebutkan Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam format pagu indikatif Desa. Sedangkan di pasal yang sama ayat (5) menyebutkan Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.


Format XVIII Permendagri 114/2014 Pagu Indikatif Desa


Format XIX Permendagri 114/2014 Daftar Rencana Program Kegiatan Pembangunan Kabupaten/Kota yang Masuk ke Desa

Format XX Permendagri 114/2014 Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)

    Sesuai pasal 36 ayat 5 yang menyebutkan bahwa "Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa", maka pada format XX dituangkan hasil pencermatan yang ada pada format XVIII Pagu Indikatif Desa dan format XIX Daftar Rencana Program Kegiatan Pembangunan Kabupaten/Kota yang Masuk ke Desa. Dengan demikian cukup jelas bahwa kegiatan yang masuk dalam rancangan RKP Desa yang akan didanai APB Desa mengacu pada pagu indikatif yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Bupati).


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar