Jumat, 18 Oktober 2013

PETUNJUK PENILAIAN KUALITAS PRASARANA

Penilaian kualitas prasarana yang dimaksudkan adalah pada saat kegiatan fisik telah selesai dikerjakan. Penilaian menggunakan Formulir Pemeriksaan Fisik Lapangan.

A.       PENILAI
Penilaian kegiatan sarana prasarana yang dibangun akan dilakukan oleh fasilitator dan konsultan di berbagai jenjang yang diatur sebagai berikut:
1.      Fasilitator Teknik (FT) di setiap kecamatan akan menilai seluruh prasarana yang sudah selesai dibangun pada 80% jumlah desa dalam kecamatan.
Ketentuan desa lokasi penilaian:
Ø      Lokasi desa yang dekat dengan akses jalan besar (dekat kecamatan)
Ø      Lokasi desa yang berada diantara jalan utama dan lokasi terpencil
Ø      Lokasi desa yang berada di lokasi terpencil
2.      Fasilitator Teknik Kabupaten (FT-Kab) akan menilai prasarana secara acak di lokasi kecamatan dan desa (desa lokasi penilaian FT) dengan ketentuan sebagai berikut:
Ø      Jumlah kecamatan 1-10 diambil sample 2 kecamatan
Ø      Jumlah kecamatan > 10 diambil sample 3 kecamatan
Ø      Jumlah desa dalam kecamatan 1-10 diambil sample 3 desa
Ø      Jumlah desa dalam kecamatan >10 diambil sample 5 desa
3.      Spesialis Infrastruktur Provinsi akan menilai prasarana secara acak, minimal menilai sarana prasarana di 5 desa pada lokasi desa yang menjadi penilaian Fasilitator Teknik Kabupaten (FT-Kab) dan Fasilitator teknik (FT).
B.        PRASARANA YANG DINILAI
Prasarana yang dinilai pada kegiatan Penilaian Kualitas Prasarana  adalah : Seluruh prasarana yang bisa dinilai menggunakan format penilaian kualitas prasarana (form 67a – 67h) sebagaimana terlampir.
C.       LANGKAH LANGKAH PENILAIAN:
1.   Gunakan Formulir Pemeriksaan Fisik Lapangan (Form-67a – 67h), sebagaimana terlampir. (Formulir yang sama juga tersedia pada buku PTO Formulir)
2.   Pada item yang diperiksa kemudian dinilai sesuai kondisi lapangan dengan memberi tanda

 P
 
         pada kolom:
o             Cukup               (C)
o             Agak Kurang   (AK)
o             Kurang              (K)
Cukup                          Jika kualitas telah memenuhi segala syarat teknis
Agak kurang    Jika terdapat kesalahan atau kekurangan kecil yang harus     diperbaiki untuk memenuhi syarat teknis
Kurang              Jika masih terdapat kekurangan yang harus diperbaiki
3.   Untuk mendapatkan kesimpulan tentang kualitas prasarana diperlukan perhitungan dengan menggunakan rumus berikut:
Persentase Kualitas  =  (C - 4K)  x 100   (%)
                                                   N  
o       C    adalah jumlah pemeriksaan dengan tanda P kolom C
o       AK adalah jumlah pemeriksaan dengan tanda P kolom AK
o       K    adalah jumlah pemeriksaan dengan tanda P kolom K
o       N= (C+AK+K)
Penggolongan kualitas prasarana:
1 = Sangat Baik,  jika persentase kualitas   ≥  80 %
2 = Baik,              jika persentase kualitas   ≥  60 < 80 %
3 = Sedang,          jika persentase kualitas   ≥  40 < 60 %
4 = Kurang,         jika persentase kualitas    ≥   0 <  40%
5 = Buruk,           jika persentase kualitas    <   0 %
4.   Contoh Perhitungan
Lihatlah pada Formulir Pemeriksaan Jalan (contoh pada lampiran). Hal-hal yang diperiksa, dijumlahkan dengan mengelompokkan sesuai hasil penilaian pada Formulir pemeriksaan:
o        C     = 15
o        AK  =   8
o        K     =   2
o        N     = C+AK+K = 15+8+2 = 25
persentase kualitas =   (C - 4K)   x 100    (%)
                                         N
                                  =   (15 - 4x2)  x 100   (%)
                                             25
                                  =     28                        (%)
Jadi kesimpulannya, kualitas prasarana jalan: Kurang ( 28 % < 40%)
D.       REKAPITULASI PENILAIAN
Pembuatan Rekapitulasi Penilaian Kualitas Prasarana tingkat Kecamatan :
1)             Gunakan Formulir Rekapitulasi Penilaian Kualitas Prasarana untuk Kecamatan sebagaimana terlampir.
2)             Tata cara pengisian kolom jenis prasarana, fungsi, tipe konstruksi, ukuran dan satuan sesuai dengan “Petunjuk Pengisian Laporan Kemajuan Kegiatan Prasarana” sebagaimana terlampir.
3)             Masukan nilai Kualitas Prasarana sesuai hasil Penilaian Kualitas Prasarana di Lapangan.
Pengisian nilai kualitas kegiatan, supaya diberi berupa angka 1 (satu) pada kolom penilaian yang sesuai. (untuk memudahkan penjumlahan).
4)           Isi jumlah penilaian dengan menjumlahkan sesuai kolom penilaian.
5)          Contoh pengisian form sebagaimana terlampir
Pembuatan Rekapitulasi Penilaian Kualitas Prasarana tingkat Kabupaten :
1)             Gunakan Formulir Rekapitulasi Penilaian Kualitas Prasarana untuk Kabupaten sebagaimana terlampir.
2)             Contoh pengisian form sebagaimana terlampir
Pembuatan Rekapitulasi Penilaian Kualitas Prasarana tingkat Provinsi :
1)             Gunakan Formulir Rekapitulasi Penilaian Kualitas Prasarana untuk Provinsi sebagaimana terlampir.
2)             Contoh pengisian form sebagaimana terlampir.
Pembuatan Rekapitulasi Penilaian Kualitas Prasarana tingkat Regional :
1)      Gunakan Formulir Rekapitulasi Penilaian Kualitas Prasarana untuk Regional sebagaimana terlampir.

2)      Contoh pengisian form sebagaimana terlampir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar