Penilaian kualitas prasarana yang dimaksudkan adalah pada saat kegiatan fisik telah selesai
dikerjakan. Penilaian menggunakan
Formulir Pemeriksaan Fisik Lapangan.
A. PENILAI
Penilaian kegiatan sarana
prasarana yang dibangun akan dilakukan oleh fasilitator dan
konsultan di berbagai jenjang yang diatur sebagai berikut:
1.
Fasilitator Teknik (FT) di setiap kecamatan akan
menilai seluruh prasarana yang sudah selesai dibangun pada 80% jumlah desa
dalam kecamatan.
Ketentuan desa lokasi penilaian:
Ø
Lokasi desa yang dekat dengan akses jalan besar
(dekat kecamatan)
Ø
Lokasi desa yang berada diantara jalan utama dan
lokasi terpencil
Ø
Lokasi desa yang berada di lokasi terpencil
2.
Fasilitator Teknik Kabupaten (FT-Kab) akan menilai
prasarana secara acak di lokasi kecamatan dan desa (desa lokasi penilaian FT)
dengan ketentuan sebagai berikut:
Ø
Jumlah kecamatan 1-10 diambil sample 2 kecamatan
Ø
Jumlah kecamatan > 10 diambil sample 3
kecamatan
Ø
Jumlah desa dalam kecamatan 1-10 diambil sample
3 desa
Ø
Jumlah desa dalam kecamatan >10 diambil
sample 5 desa
3.
Spesialis Infrastruktur Provinsi akan menilai prasarana
secara acak, minimal menilai sarana prasarana di 5 desa pada lokasi desa yang
menjadi penilaian Fasilitator Teknik Kabupaten (FT-Kab) dan Fasilitator teknik
(FT).
B.
PRASARANA
YANG DINILAI
Prasarana yang dinilai pada
kegiatan Penilaian Kualitas Prasarana adalah : Seluruh
prasarana yang bisa dinilai menggunakan format penilaian kualitas prasarana (form
67a – 67h) sebagaimana terlampir.
C.
LANGKAH
LANGKAH PENILAIAN:
1.
Gunakan Formulir Pemeriksaan Fisik Lapangan (Form-67a – 67h), sebagaimana
terlampir. (Formulir yang sama juga tersedia pada buku PTO Formulir)
2.
Pada item yang diperiksa kemudian dinilai sesuai
kondisi lapangan dengan memberi tanda
|
pada kolom:
o
Cukup (C)
o
Agak Kurang (AK)
o
Kurang (K)
Cukup Jika kualitas telah memenuhi
segala syarat teknis
Agak kurang Jika
terdapat kesalahan atau kekurangan kecil yang harus diperbaiki untuk memenuhi syarat teknis
Kurang Jika
masih terdapat kekurangan yang harus diperbaiki
3. Untuk
mendapatkan kesimpulan tentang kualitas prasarana diperlukan perhitungan dengan
menggunakan rumus berikut:
Persentase Kualitas = (C - 4K) x 100 (%)
N
o
C
adalah jumlah pemeriksaan dengan tanda “P”
kolom C
o
AK adalah jumlah pemeriksaan dengan tanda “P”
kolom AK
o
K
adalah jumlah pemeriksaan dengan tanda “P”
kolom K
o
N= (C+AK+K)
Penggolongan kualitas prasarana:
1 = Sangat
Baik, jika persentase kualitas ≥ 80 %
2 =
Baik, jika persentase
kualitas ≥ 60
< 80 %
3 =
Sedang, jika persentase
kualitas ≥ 40 < 60 %
4 =
Kurang, jika persentase
kualitas ≥ 0 <
40%
5 =
Buruk, jika persentase
kualitas < 0 %
4. Contoh
Perhitungan
Lihatlah pada Formulir
Pemeriksaan Jalan (contoh pada lampiran). Hal-hal yang diperiksa, dijumlahkan
dengan mengelompokkan sesuai hasil penilaian pada Formulir pemeriksaan:
o
C = 15
o
AK = 8
o
K =
2
o
N = C+AK+K = 15+8+2 = 25
persentase
kualitas = (C - 4K) x 100 (%)
N
= (15 - 4x2) x 100 (%)
25
= 28 (%)
Jadi
kesimpulannya, kualitas prasarana jalan: Kurang ( 28 % < 40%)
D. REKAPITULASI
PENILAIAN
Pembuatan Rekapitulasi Penilaian Kualitas Prasarana tingkat Kecamatan :
1)
Gunakan Formulir Rekapitulasi Penilaian Kualitas
Prasarana untuk Kecamatan sebagaimana terlampir.
2)
Tata cara pengisian kolom jenis prasarana, fungsi, tipe konstruksi, ukuran dan satuan sesuai
dengan “Petunjuk Pengisian Laporan Kemajuan Kegiatan Prasarana” sebagaimana
terlampir.
3)
Masukan nilai Kualitas Prasarana sesuai hasil
Penilaian Kualitas Prasarana di Lapangan.
Pengisian nilai kualitas
kegiatan, supaya diberi berupa angka 1 (satu) pada kolom penilaian yang sesuai.
(untuk memudahkan penjumlahan).
4)
Isi jumlah
penilaian dengan menjumlahkan sesuai kolom penilaian.
5)
Contoh pengisian form sebagaimana terlampir
Pembuatan Rekapitulasi Penilaian Kualitas Prasarana tingkat Kabupaten :
1)
Gunakan Formulir Rekapitulasi Penilaian Kualitas
Prasarana untuk Kabupaten sebagaimana terlampir.
2)
Contoh pengisian form sebagaimana terlampir
Pembuatan Rekapitulasi Penilaian Kualitas Prasarana tingkat Provinsi :
1)
Gunakan Formulir Rekapitulasi Penilaian Kualitas
Prasarana untuk Provinsi sebagaimana terlampir.
2)
Contoh pengisian form sebagaimana terlampir.
Pembuatan Rekapitulasi Penilaian Kualitas Prasarana tingkat Regional :
1)
Gunakan Formulir Rekapitulasi Penilaian Kualitas
Prasarana untuk Regional sebagaimana
terlampir.
2)
Contoh pengisian form sebagaimana terlampir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar