Ilustrasi: kemiskinan di desa
Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendefinisikan kemiskinan sebagai
kondisi ketidakmampuan individu dalam memenuhi standar kebutuhan dasar seperti
makanan, pakaian, perumahan, pendidikan, dan kesehatan (Bappenas, 2018). Untuk
mengukur kemiskinan, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan konsep kemampuan
memenuhi kebutuhan dasar (basic needs
approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai
ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan
bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi Penduduk Miskin adalah
penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah
garis kemiskinan.