Minggu, 26 Juli 2020

BLT-DD DAN LONJAKAN ANGKA KEMISKINAN (CATATAN EVALUASI DI KABUPATEN KAYONG UTARA)

Ilustrasi: kemiskinan di desa

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendefinisikan kemiskinan sebagai kondisi ketidakmampuan individu dalam memenuhi standar kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, perumahan, pendidikan, dan kesehatan (Bappenas, 2018). Untuk mengukur kemiskinan, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

Garis Kemiskinan (GK) merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin. Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilokalori per kapita per hari. Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dll). Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM) adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan. Paket komoditi kebutuhan dasar non makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di pedesaan.

Kegunaan Garis Kemiskinan adalah untuk mengukur beberapa indikator kemiskinan seperti persentase penduduk miskin, selain itu dipergunakan sebagai suatu batas untuk mengelompokkan penduduk miskin atau tidak miskin. Garis Kemiskinan Kabupaten Kayong Utara (KKU) pada Maret 2019 sebesar Rp 302.811,-. Untuk data terbaru Garis Kemiskinan 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kayong Utara belum mengeluarkannya. Dengan Garis Kemiskinan sebesar Rp 302.811,- terdapat 11.210 penduduk miskin di Kabupaten Kayong Utara.

Sumber gambar: BPS KKU

Dalam upaya mengatasi masalah kemiskinan, terutama dalam masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan yang pada intinya memberikan amanah kepada desa untuk memprioritaskan penggunaan Dana Desa (DD) yang salah satunya digunakan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) kepada keluarg miskin di desa. Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp 600.000,- selama tiga bulan pertama, kemudian ditambah Rp 300.000,- selama tiga bulan berikutnya. Kebijakan BLT-DD berlaku secara nasional di semua desa di seluruh Indonesia, termasuk di 43 desa di Kabupaten Kayong Utara.

Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD di 43 desa se-Kabupaten Kayong Utara berdasarkan data yang telah diperoleh sebanyak 10.776 keluarga. Berdasarkan data BPS KKU, satu keluarga rata-rata mempunyai 4 anggota keluarga. Jika kita berasumsi bahwa KPM yang mendapatkan BLT-DD adalah benar-benar keluarga miskin, sesuai dengan yang diamanahkan oleh Kemendes PDTT, maka jumlah penduduk miskin KKU yang mendapatkan manfaat BLT-DD sebesar: 10.776 KK x 4 orang/KK = 43.104 orang. Jumlah ini tentu sangat signifikan perbedaannya dibanding dengan jumlah penduduk miskin KKU menurut BPS pada Maret 2019 yang berjumlah 11.210 orang, dengan berdasarkan pendekatan garis kemiskinan. Lonjakan jumlah orang miskin ini bila dipersentasikan mencapai 285% kenaikannya.

Selain BLT-DD, Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga mengeluarkan kebijakan bagi keluarga miskin di desa yang terdampak Covid-19 dengan Bantuan Sosial Tunai (BST), dengan KPM yang berbeda dengan penerima BLT-DD. Di Kabupaten Kayong Utara (KKU) jumlah penerima BST sebanyak 8.577 KPM. Jika jumlah KPM penerima BST ditambah dengan KPM penerima BLT-DD maka total penerima bantuan menjadi: 10.766 + 8.577 = 19.343 keluarga miskin atau 77.372 orang. Berdasarkan buku Kabupaten Kayong Utara dalam Angka 2020 yang dikeluarkan oleh BPS KKU, penduduk KKU pada tahun 2019 berjumlah 112.715 orang, ini berarti warga miskin penerima bantuan BLT-DD dan BST mencapai 68,6%. Jika dibandingkan dengan data BPS yang hanya sebesar 9,98% jumlah warga miskin penerima bantuan jauh lebih banyak, hampir tujuh kali lipat.

Memperhatikan perbedaan yang sangat mencolok antara jumlah orang miskin berdasarkan data BPS dan yang menerima bantuan BLT-DD dan BST maka perlu dikaji kembali tentang mekanisme pemberian bantuan kepada keluarga miskin, agar yang menerima bantuan benar-benar keluarga miskin yang membutuhkan.  Data di atas paling tidak memberikan gambaran tentang sasaran bantuan yang sangat mungkin diterima oleh yang bukan berhak menerimanya. Perlu kajian lebih lanjut untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar efektif dan tepat sasaran. @wry

Referensi:
1.       Provinsi Kalimantan Barat dalam Angka 2020, BPS Kalbar, 2020;
2.       Kabupaten Kayong Utara dalam Angka 2020, BPS KKU, 2020 ;
3.       Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kayong Utara 2019, BPS KKU, 2019 ;
4.       Kecamatan Sukadana dalam Angka 2019, BPS KKU, 2019;
5.       Kecamatan Simpang Hilir dalam Angka 2019, BPS KKU, 2019;
6.       Kecamatan Teluk Batang dalam Angka 2019, BPS KKU, 2019;
7.       Kecamatan Seponti dalam Angka 2019, BPS KKU, 2019;
8.       Kecamatan Pulau Maya dalam Angka 2019, BPS KKU, 2019;
9.       Kecamatan Kepulauan Karimata dalam Angka 2019, BPS KKU, 2019;
10.   Analisis Wilayah Dengan Kemiskinan Tinggi, Bappenas, 2018;
13.   https://kalbar.bps.go.id/subject/23/kemiskinan.html, akses tgl. 26 Juli 2020 pkl. 17.00 WIB.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar