Ilustrasi: kemiskinan di desa
Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendefinisikan kemiskinan sebagai
kondisi ketidakmampuan individu dalam memenuhi standar kebutuhan dasar seperti
makanan, pakaian, perumahan, pendidikan, dan kesehatan (Bappenas, 2018). Untuk
mengukur kemiskinan, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan konsep kemampuan
memenuhi kebutuhan dasar (basic needs
approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai
ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan
bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi Penduduk Miskin adalah
penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah
garis kemiskinan.
Garis Kemiskinan
(GK) merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis
Kemiskinan Non Makanan (GKNM). Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per
kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk
miskin. Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan
minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilokalori per kapita per hari.
Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi-padian,
umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan,
buah-buahan, minyak dan lemak, dll). Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM) adalah
kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan. Paket
komoditi kebutuhan dasar non makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di
perkotaan dan 47 jenis komoditi di pedesaan.
Kegunaan Garis
Kemiskinan adalah untuk mengukur beberapa indikator kemiskinan seperti
persentase penduduk miskin, selain itu dipergunakan sebagai suatu batas untuk
mengelompokkan penduduk miskin atau tidak miskin. Garis Kemiskinan Kabupaten
Kayong Utara (KKU) pada Maret 2019 sebesar Rp 302.811,-. Untuk data terbaru Garis
Kemiskinan 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kayong Utara belum
mengeluarkannya. Dengan Garis Kemiskinan sebesar Rp 302.811,- terdapat 11.210
penduduk miskin di Kabupaten Kayong Utara.
Sumber gambar: BPS KKU
Dalam upaya
mengatasi masalah kemiskinan, terutama dalam masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah melalui Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia mengeluarkan
kebijakan yang pada intinya memberikan amanah kepada desa untuk memprioritaskan
penggunaan Dana Desa (DD) yang salah satunya digunakan sebagai Bantuan Langsung
Tunai (BLT-DD) kepada keluarg miskin di desa. Bantuan tersebut berupa uang
sebesar Rp 600.000,- selama tiga bulan pertama, kemudian ditambah Rp 300.000,-
selama tiga bulan berikutnya. Kebijakan BLT-DD berlaku secara nasional di semua
desa di seluruh Indonesia, termasuk di 43 desa di Kabupaten Kayong Utara.
Jumlah Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD di 43 desa se-Kabupaten Kayong Utara berdasarkan
data yang telah diperoleh sebanyak 10.776 keluarga. Berdasarkan data BPS KKU,
satu keluarga rata-rata mempunyai 4 anggota keluarga. Jika kita berasumsi bahwa
KPM yang mendapatkan BLT-DD adalah benar-benar keluarga miskin, sesuai dengan yang
diamanahkan oleh Kemendes PDTT, maka jumlah penduduk miskin KKU yang
mendapatkan manfaat BLT-DD sebesar: 10.776 KK x 4 orang/KK = 43.104 orang.
Jumlah ini tentu sangat signifikan perbedaannya dibanding dengan jumlah
penduduk miskin KKU menurut BPS pada Maret 2019 yang berjumlah 11.210 orang,
dengan berdasarkan pendekatan garis kemiskinan. Lonjakan jumlah orang miskin
ini bila dipersentasikan mencapai 285% kenaikannya.
Selain BLT-DD, Pemerintah
melalui Kementerian Sosial juga mengeluarkan kebijakan bagi keluarga miskin di
desa yang terdampak Covid-19 dengan Bantuan Sosial Tunai (BST), dengan KPM yang
berbeda dengan penerima BLT-DD. Di Kabupaten Kayong Utara (KKU) jumlah penerima
BST sebanyak 8.577 KPM. Jika jumlah KPM penerima BST ditambah dengan KPM
penerima BLT-DD maka total penerima bantuan menjadi: 10.766 + 8.577 = 19.343
keluarga miskin atau 77.372 orang. Berdasarkan buku Kabupaten Kayong Utara dalam Angka 2020 yang
dikeluarkan oleh BPS KKU, penduduk KKU pada tahun 2019 berjumlah 112.715 orang,
ini berarti warga miskin penerima bantuan BLT-DD dan BST mencapai 68,6%. Jika
dibandingkan dengan data BPS yang hanya sebesar 9,98% jumlah warga miskin
penerima bantuan jauh lebih banyak, hampir tujuh kali lipat.
Memperhatikan perbedaan
yang sangat mencolok antara jumlah orang miskin berdasarkan data BPS dan yang
menerima bantuan BLT-DD dan BST maka perlu dikaji kembali tentang mekanisme
pemberian bantuan kepada keluarga miskin, agar yang menerima bantuan benar-benar
keluarga miskin yang membutuhkan. Data
di atas paling tidak memberikan gambaran tentang sasaran bantuan yang sangat
mungkin diterima oleh yang bukan berhak menerimanya. Perlu kajian lebih lanjut untuk
memastikan bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar efektif dan tepat sasaran. @wry
Referensi:
1.
Provinsi Kalimantan Barat dalam Angka 2020, BPS
Kalbar, 2020;
2.
Kabupaten Kayong Utara dalam Angka 2020, BPS
KKU, 2020 ;
3.
Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kayong
Utara 2019, BPS KKU, 2019 ;
4.
Kecamatan Sukadana dalam Angka 2019, BPS KKU,
2019;
5.
Kecamatan Simpang Hilir dalam Angka 2019, BPS
KKU, 2019;
6.
Kecamatan Teluk Batang dalam Angka 2019, BPS
KKU, 2019;
7.
Kecamatan Seponti dalam Angka 2019, BPS KKU,
2019;
8.
Kecamatan Pulau Maya dalam Angka 2019, BPS KKU,
2019;
9.
Kecamatan Kepulauan Karimata dalam Angka 2019,
BPS KKU, 2019;
10.
Analisis Wilayah Dengan Kemiskinan Tinggi,
Bappenas, 2018;
11. https://pontianak.tribunnews.com/2020/05/12/pemkab-kayong-utara-dapat-8577-keluarga-penerima-manfaat-kuota-bantuan-sosial-tunai,
akses tgl. 26 Juli 2020 pkl. 14.00 WIB;
12.
https://kalbar.antaranews.com/berita/428874/penduduk-miskin-kalbar-turun-3700-orang-maret-2020,
akses tgl. 26 Juli 2020 pkl. 15.00 WIB;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar