CSR atau Corporate Social Responsibility yang diterjemahkan sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kabupaten Mempawah sudah ada regulasi yang mengaturnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Mempawah. Kedua regulasi tersebut sudah semestinya menjadi acuan dalam pelaksanaan TJSP (CSR) di wilayah Kabupaten Mempawah.
Pada Selasa 14 Juni 2022 bertempat di kantor Desa Sungai Dungun Kecamatan Sungai Kunyit dilaksanakan musyawarah pembentukan Forum Desa Sungai Dungun yang difasilitasi oleh pendamping TJSP dari CFCD selaku perpanjangan tangan PT. Pelabuhan Indonesia (PELINDO). Pada kesempatan forum musyawarah ini TAPM P3MD Kabupaten Mempawah, Wiryo, menyampaikan pemaparan konsep CSR (TJSP) berdasarkan Perbup Mempawah 47/2020. Dalam Perbup tersebut dijelaskan alur pelaksanaan CSR (TJSP), yakni Pemerintah Daerah membentuk Forum Pengelola TJSP (FP-TJSP) yang merupakan unsur Pemerintah Daerah dan unsur lainnya yang dipandang perlu, yang antara lain bertugas memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi program TJSP. Forum Pengelola TJSP ditetapkan dengan Keputusan Bupati (pasal 4 dan 5).
Dalam melaksanakan pengelolaan TJSP, FP-TJSP dibantu oleh Tim Pengelola TJSP yang terdiri dari unsur Pemda, perusahaan dan masyarakat. Struktur tim ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pokja Fasilitasi Perencanaan, Pokja Fasilitasi Pelaksanaan dan Pokja Monitoring dan Evaluasi. Tim Pengelola TJSP ditetapkan oleh Ketua FP-TJSP (pasal 6).
Untuk merealisasikan pelaksanaan CSR, untuk tertib dan lancarnya kegiatan dapat dibentuk Forum Pelaksana TJSP. Forum Pelaksana TJSP merupakan pihak mitra TJSP dan perwakilan dari pemerintahan dan lembaga masyarakat (pasal 7 (2)f.).
Penjelasan tentang konsep Forum Desa versi CCFD secara detail seperti tertulis dalam Kerangka Acuan Forum Desa di bawah ini:
KERANGKA ACUAN FORUM DESA
Latar Belakang
Unsur partisipasi kerap menjadi kunci keberhasilan sebuah program pemberdayaan, karena pemberdayaan memang kegiatan yang bersifat people-centered, participatory, empowerment and sustainable (Chamber, 1995). Pentingnya kehadiran unsur partisipasi di dalam kegiatan pemberdayaan memang telah disadari oleh banyak pihak, namun tidak sedikit kegiatan pemberdayaan yang sudah bernuansa partisipatif juga kerap berujung kegagalan. Salah satunya karena keliru mendefinisikan partisipatif itu sendiri, yang terlalu menyederhanakannya dengan kehadiran padahal selain kehadiran keterwakilan juga menjadi syarat agar sebuah upaya pemberdayaan menuai hasil.
Dalam konteks pembentukan forum desa, sebagai salah satu stimulus yang akan dilakukan untuk mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam menggali dan memperkuat potensi yang dimiliki sekaligus meningkatkan keberlanjutan ekonomi harus memperhatikan aspek kehadiran sekaligus keterwakilan dalam setiap proses pembentukannya. Oleh karena itu diperlukan sebuah panduan agar tujuan pembentukan forum desa bisa tercapai.
Maksud dan Tujuan Pembentukan Forum Desa :
• Untuk menjembatani, memfasilitasi komunikasi masyarakat dengan perusahaan.
• Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam kegiatan pembangunan desa melalui program CSR.
• Untuk menentukan skala prioritas mengenai program atau kegiatan CSR yang akan dijalankan di desa.
• Untuk meminimalkan risiko kegagalan dalam mencapai tujuan pelaksanaan program CSR atau pemberdayaan. Karena segala hal yang menyangkut forum desa bersumber dari masyarakat itu sendiri mulai dari pembentukan, tujuan yang ingin dicapai, mekanisme pemilihan orang untuk menduduki struktur organisasi hingga bagaimana mengatasi setiap persoalan.
Gambaran Umum Singkat Forum Desa
Struktur Lembaga:
1. Forum desa merupakan lembaga informal yang berisi perwakilan dari berbagai struktur lapisan masyarakat, yang meliputi :
• Perwakilan unsur pemerintah desa.
• Perwakilan BPD.
• Perwakilan berdasarkan mata pencaharian utama (misal dominan nelayan)
• Perwakilan gender
• Perwakilan organisasi kemasyarakatan
2. Jumlah anggota:
• Anggota forum desa berjumlah ganjil, di antara 9 - 15 orang, untuk menjaga efektivitas proses pengambilan keputusan maupun kinerjanya.
3. Pengurus Forum
• Pengurus forum terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota.
4. Jika di desa ada lembaga sejenis yang memiliki struktur dan fungsi yang sama, maka tidak perlu membentuk lembaga baru melainkan didorong fungsinya menjadi lebih optimal.
Teknis Pemilihan
Persiapan:
• Kepala desa diketahui BPD mengundang masyarakat untuk sosialisasi sekaligus menyelenggarakan pemilihan yang meliputi:
A. Unsur/ perwakilan setiap RT
B. Unsur/perwakilan tokoh agama
C. Unsur/perwakilan kelompok mata pencaharian utama
D. Unsur/perwakilan tokoh perempuan
E. Unsur/perwakilan organisasi pemuda
Proses Pemilihan
• Proses pemilihan pengurus forum mengedepankan musyawarah mufakat, atau voting sesuai kesepakatan bersama.
• Setelah proses pemilihan pengurus forum, dibuat berita acara yang ditanda tangani oleh kepala desa, BPD dan seluruh anggota forum
Fungsi
• Wadah aspirasi masyarakat desa mengenai aktivitas perusahaan.
• Wadah untuk melegitimasi keputusan masyarakat mengenai kegiatan pengembangan masyarakat baik di bidang pemberdayaan ekonomi, sosial mapung lingkungan.
Maksud dan Tujuan:
• Untuk menjembatani, memfasilitasi komunikasi masyarakat dengan perusahaan.
• Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam kegiatan pembangunan desa.
• Untuk meminimalkan risiko kegagalan dalam mencapai tujuan pemberdayaan. Karena segala hal yang menyangkut forum desa bersumber dari masyarakat itu sendiri mulai dari pembentukan, tujuan yang ingin dicapai, mekanisme pemilihan orang untuk menduduki struktur organisasi hingga bagaimana mengatasi setiap persoalan.
Tahapan Kegiatan:
• Persiapan
• Sosialisasi mengenai fungsi Forum Desa dan manfaatnya bagi masyarakat.
• Data calon minimal berisi nama, no kontak, alamat, asal perwakilan.
• Panitia menetapkan daftar calon pengurus forum yang akan ikut dalam pemilihan, minimal sesuai kriteria di atas atau kriteria lain yang disepakati bersama.
• Panitia menetapkan mekanisme pemilihan Forum Desa.
• Pemilihan Pengurus Forum desa
• Panitia menyelenggarakan pemilihan pengurus Forum Desa.
• Panitia menetapkan anggota Forum Desa terpilih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar