Perjalanan ke Desa Mas Bangun Kecamatan Teluk Batang bagi yang belum terbiasa mungkin akan ngedumel dalam hati: jalan antar kecamatan koq kondisinya parah begini? Memang, kondisi jalan dari Teluk Batang hingga Seponti Jaya rusak berat, perkiraan kerusakan bisa mencapai sekitar 80%. Menurut penuturan warga di sana, kondisi jalan dan jembatan yang rusak berat di jalur itu sudah lama. Pengajuan usulan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Mas Bangun juga sering disampaikan tapi hasilnya tidak menggembirakan.
Infrastruktur yang tidak memadai dan perawatan sarana prasarana yang kurang baik memang sudah menjadi pemandangan umum. Pemenuhan dan perawatan infrastruktur di desa tentu dengan mengacu kewenangan pada masing-masing level pemerintahan. Untuk penanganan infrastruktur yang menjadi kewenangan lokal desa yang akan dilaksanakan di Tahun Anggaran 2022 ternyata sudah dipersiapkan oleh Desa Mas Bangun. Usulan-usulan yang akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2022 sudah dimusyawarahkan. Desa ini bahkan juga sudah menyiapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan komposisi keanggotaan merupakan perpaduan antara TPK tahun lalu dan beberapa anggota yang baru.
Untuk menyiapkan TPK TA. 2022 agar dapat bekerja dengan baik Pemerintah Desa Mas Bangun yang dikomandani oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Pak Kamarudin pada hari Kamis 30 September 2021 kemarin melaksanakan kegiatan Pelatihan TPK TA. 2022. Upaya Pj. Kades Mas Bangun untuk meningkatkan kapasitas TPK ini patut untuk diapresiasi sebagai bagian dari itikad baik untuk meningkatkan pengelolaan pembangunan desa yang lebih berkualitas.
Selain diikuti oleh seluruh anggota TPK, pelatihan ini juga dihadiri oleh Pj. Kades, Kasi Kesejahteraan dan Kaur Perencanaan. Para peserta pelatihan terlihat antusias dalam mengikuti pelatihan, hal ini tercermin dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan peserta cukup banyak dan berkualitas sehingga diskusi tentang materi-materi yang disampaikan menjadi menarik.
Fokus materi pelatihan TPK TA. 2022 Desa Mas Bangun pada kali ini difokuskan pada materi yang terkait dengan kegiatan infrastruktur desa. Materi pelatihan yang disampaikan antara lain:
Regulasi Pembentukan TPK dan Aturan Dasar TPK;
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan TPK;
Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
Mekanisme Pencairan Dana Kegiatan dalam APB Desa; dan
Contoh Cara Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Infrastruktur Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar