Minggu, 15 Maret 2020

KURSUS DESAIN DAN RAB UNTUK PERANGKAT DESA SECARA SWADAYA SEBAGAI UPAYA KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN DESA


     Pasca diberlakukannya Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang merupakan tonggak bersejarah bagi upaya untuk memberdayakan desa maka desa didorong untuk menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Salah satu faktor yang berpengaruh dalam mewujudkan kemandirian desa adalah terkait dengan kemampuan perangkat desa dalam melaksanakan tugas-tugas yang diembannya. Tugas pokok masing-masing perangkat desa telah diuraikan cukup jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Di antara tugas perangkat desa yang saat ini masih menjadi kendala bagi sebagian besar desa yakni pembuatan desain (gambar rencana) dan penyusunan Rencana Anggara Biaya (RAB) bidang infrastruktur yang berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa merupakan dokumen yang wajib dilampirkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

Memperhatikan hal tersebut di atas maka diperlukan penguatan secara khusus kepada perangkat desa tentang cara pembuatan desain (gambar rencana) dan penyusunan Rencana Anggara Biaya (RAB) bidang infrastruktur, sehingga diharapkan desa mampu membuat desain (gambar rencana) dan RAB secara mandiri. Penyusunan desain dan RAB oleh perangkat desa yang terlatih akan berdampak pada tersusunnya dokumen perencanaan desa yang lebih berkualitas.


Untuk keperluan penyusunan materi yang akan dipelajari dalam Kursus Desain dan RAB untuk Perangkat Desa maka perlu dilakukan analisis Training Need Assesment (Studi Penjajakan Kebutuhan Pelatihan). Hasil analisis Training Need Assesment (Studi Penjajakan Kebutuhan Pelatihan) menjadi dasar dalam penyusunan matriks kurikulum. Penyusunan matriks kurikulum juga dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa materi kursus diupayakan untuk dapat dipergunakan atau dimanfaatkan dalam waktu segera, sehingga materi lebih bersifat praktis dan dapat segera diterapkan di dalam kenyataan sehari-hari. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka materi yang akan disampaikan dalam kursus ini yakni :

  1. Satuan ukuran;
  2. Survei lapangan;
  3. Menggambar teknik;
  4. Luas dan volume;
  5. Teknologi beton;
  6. Konstruksi jalan;
  7. Konstruksi jembatan;
  8. Box culvert dan gorong-gorong;
  9. Saluran drainase;
  10. Turap / barau;
  11. Dermaga (tambatan perahu);
  12. Bangunan Irigasi;
  13. Gedung sederhana;
  14. Pengenalan dan penggunaan analisa pekerjaan;
  15. Pengenalan alat berat; dan
  16. Praktek penyusunan desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Memperhatikan bahwa peserta Kursus Desain dan RAB untuk Perangkat Desa ini merupakan orang dewasa, maka metode yang digunakan dalam pembelajaran ini yakni melalui pendekatan cara pembelajaran orang dewasa (andragogi). Pendekatan metode ini dengan mempertimbangkan bahwa pembelajaran yang diberikan kepada orang dewasa dapat efektif (lebih cepat dan melekat pada ingatannya) apabila pembimbing (pelatih, narasumber) tidak terlalu mendominasi kelompok kelas, mengurangi banyak bicara, namun mengupayakan agar individu orang dewasa itu mampu menemukan alternatif-alternatif untuk mengembangkan kepribadian mereka. Dalam upaya ini maka metode yang akan digunakan dalam pembelajaran ini mengutamakan cara yang partisipatif yaitu penjelasan seperlunya, curah pendapat, refleksi kritis, diskusi kelompok dan diskusi pleno.

Agar peserta kursus lebih semangat dalam mengikuti materi yang disampaikan, maka kepada peserta kursus yang mengikuti kursus dengan baik, dibuktikan dengan kehadiran dalam kursus sebanyak 80 %, bisa diberikan penghargaan dalam bentuk piagam sebagai perserta kursus, dengan bagian belakang piagam dicantumkan materi-materi yang telah dipelajari.


Kursus Desain dan RAB Perangkat Desa ini dapat dilaksanakan meskipun tanpa ada penganggaran khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) maupun Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), caranya yakni dengan swadaya peserta dan pelatih/narasumber/fasilitator. Pembiayaan secara swadaya ini terutama untuk keperluan alat tulis dan konsumsi. Pelaksanaan kegiatan kursus dengan cara seperti ini pernah dilaksanakan di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2017 lalu dan kegiatan kursus tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

Pelaksanaan kegiatan Kursus Desain dan RAB untuk Perangkat Desa secara swadaya ini, hasil yang diharapkan adalah desa memiliki sumber daya manusia sendiri dalam penyusunan desain dan RAB kegiatan infrastruktur di desa, yakni Perangkat Desa yang sudah terlatih. Dengan adanya kemampuan Perangkat Desa yang terlatih dalam penyusunan desain dan RAB ini, maka tidak ada ketergantungan lagi desa terhadap Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) maupun konsultan perencana dalam penyusunan desain dan RAB kegiatan infrastruktur di desanya, sehingga keberlangsungan pembangunan di desanya dapat terus dilanjutkan.@wry




4 komentar: