Pasca
diberlakukannya Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang merupakan
tonggak bersejarah bagi upaya untuk memberdayakan desa maka desa didorong untuk
menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang
adil, makmur, dan sejahtera.
Salah satu faktor yang
berpengaruh dalam mewujudkan kemandirian desa adalah terkait dengan kemampuan
perangkat desa dalam melaksanakan tugas-tugas yang diembannya. Tugas pokok
masing-masing perangkat desa telah diuraikan cukup jelas dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 tahun 2015 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Di antara tugas perangkat desa yang
saat ini masih menjadi kendala bagi sebagian besar desa yakni pembuatan desain
(gambar rencana) dan penyusunan Rencana Anggara Biaya (RAB) bidang
infrastruktur yang berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa merupakan dokumen yang wajib dilampirkan dalam Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKP Desa).
Memperhatikan hal
tersebut di atas maka diperlukan penguatan secara khusus kepada perangkat desa
tentang cara pembuatan desain (gambar rencana) dan penyusunan Rencana Anggara
Biaya (RAB) bidang infrastruktur, sehingga diharapkan desa mampu membuat desain
(gambar rencana) dan RAB secara mandiri. Penyusunan desain dan RAB oleh
perangkat desa yang terlatih akan berdampak pada tersusunnya dokumen
perencanaan desa yang lebih berkualitas.
Untuk keperluan penyusunan
materi yang akan dipelajari dalam Kursus Desain dan RAB untuk Perangkat Desa
maka perlu dilakukan analisis Training
Need Assesment (Studi Penjajakan Kebutuhan Pelatihan). Hasil analisis Training
Need Assesment (Studi Penjajakan Kebutuhan Pelatihan) menjadi dasar dalam
penyusunan matriks kurikulum. Penyusunan matriks kurikulum juga dilakukan
dengan mempertimbangkan bahwa materi kursus diupayakan untuk dapat
dipergunakan atau dimanfaatkan dalam waktu segera, sehingga materi lebih
bersifat praktis dan dapat segera diterapkan di dalam kenyataan sehari-hari. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka materi yang akan disampaikan
dalam kursus ini yakni :
- Satuan ukuran;
- Survei lapangan;
- Menggambar teknik;
- Luas dan volume;
- Teknologi beton;
- Konstruksi jalan;
- Konstruksi jembatan;
- Box culvert dan gorong-gorong;
- Saluran drainase;
- Turap / barau;
- Dermaga (tambatan perahu);
- Bangunan Irigasi;
- Gedung sederhana;
- Pengenalan dan penggunaan analisa pekerjaan;
- Pengenalan alat berat; dan
- Praktek penyusunan desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Memperhatikan
bahwa peserta Kursus Desain dan RAB untuk Perangkat Desa ini merupakan orang
dewasa, maka metode yang digunakan dalam pembelajaran ini yakni melalui
pendekatan cara pembelajaran orang dewasa (andragogi). Pendekatan metode ini dengan mempertimbangkan bahwa pembelajaran
yang diberikan kepada orang dewasa dapat efektif (lebih cepat dan melekat pada
ingatannya) apabila pembimbing (pelatih, narasumber) tidak terlalu mendominasi kelompok
kelas, mengurangi banyak bicara, namun mengupayakan agar individu orang dewasa
itu mampu menemukan alternatif-alternatif untuk mengembangkan kepribadian
mereka. Dalam upaya ini maka metode
yang akan digunakan dalam pembelajaran ini mengutamakan cara yang partisipatif
yaitu penjelasan seperlunya, curah pendapat, refleksi kritis, diskusi kelompok
dan diskusi pleno.
Agar
peserta kursus lebih semangat dalam mengikuti materi yang disampaikan, maka
kepada peserta kursus yang mengikuti kursus dengan baik, dibuktikan dengan
kehadiran dalam kursus sebanyak 80 %, bisa diberikan penghargaan dalam bentuk
piagam sebagai perserta kursus, dengan bagian belakang piagam dicantumkan
materi-materi yang telah dipelajari.
Kursus
Desain dan RAB Perangkat Desa ini dapat dilaksanakan meskipun tanpa ada
penganggaran khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
maupun Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), caranya yakni dengan
swadaya peserta dan pelatih/narasumber/fasilitator. Pembiayaan secara swadaya
ini terutama untuk keperluan alat tulis dan konsumsi. Pelaksanaan kegiatan
kursus dengan cara seperti ini pernah dilaksanakan di Kabupaten Kubu Raya
Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2017 lalu dan kegiatan kursus tersebut dapat
dilaksanakan dengan baik.
Pelaksanaan
kegiatan Kursus Desain dan RAB untuk Perangkat Desa secara swadaya ini, hasil
yang diharapkan adalah desa memiliki sumber daya manusia sendiri dalam
penyusunan desain dan RAB kegiatan infrastruktur di desa, yakni Perangkat Desa
yang sudah terlatih. Dengan adanya kemampuan Perangkat Desa yang terlatih dalam
penyusunan desain dan RAB ini, maka tidak ada ketergantungan lagi desa terhadap
Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) maupun konsultan perencana dalam
penyusunan desain dan RAB kegiatan infrastruktur di desanya, sehingga
keberlangsungan pembangunan di desanya dapat terus dilanjutkan.@wry
Mantap bg, sukses terus
BalasHapustrims
Hapusada kontak WA kah bang ? ada beberapa hal yang ingin saya diskusikan. terimakasih.
BalasHapusbisa kontak via e-mail wiryocaram@gmail.com
Hapus