Rabu, 29 September 2021

Ketika Desa Enggan Mengikuti Aturan Pengadaan

 

    Hari ini Rabu, 29 September 2021 merupakan hari terakhir (hari ketiga) evaluasi Rancangan Perubahan APB Desa di Kecamatan Simpang Hilir yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Kantor Camat Simpang Hilir. Evaluasi di Kecamatan Simpang Hilir ini merupakan kecamatan ketiga setelah Kecamatan Seponti dan Kecamatan Pulau Maya, dengan demikian sudah separuh dari jumlah kecamatan di Kabupaten Kayong Utara (KKU) telah melaksanakan evaluasi Rancangan Perubahan APB Desa.

    Memanfaatkan momen evaluasi Rancangan APB Desa ini diselipkan juga kesempatan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di desa, termasuk evaluasi terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) di Desa. Dari evaluasi PBJ ini tampak bahwa pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di desa sebagian besar tidak mengacu kepada regulasi PBJ di Desa yakni Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa dan peraturan di atasnya yakni  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa.

    Mekanisme PBJ di Desa telah diatur dengan jelas dalam Perbup No. 5 Tahun 2021, yang antara lain menjelaskan bahwa pola PBJ dibagi ke dalam kategori berdasarkan nilai pengadaannya. Aturannya yakni pengadaan sampai dengan sepuluh juta rupiah dengan cara pembelian langsung (dengan prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam Perbup), di atas sepuluh juta rupiah sampai dengan dua ratus juta rupiah dengan cara permintaan penawaran kepada paling sedikit dua penyedia, dan pengadaan di atas dua ratus juta rupiah dilakukan dengan lelang terbuka.

    Patut disayangkan bahwa pada saat evaluasi ini sebagian besar desa mengaku tidak melaksanakan pengadaan barang/ jasa seperti apa yang diatur dalam Perbup tentang PBJ tersebut. Ketidakpatuhan terhadap regulasi PBJ ini tentu saja tidak sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti disebut dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

    Perlu ada upaya lebih kuat lagi dari berbagai pihak untuk memberikan dorongan agar dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa Pemerintah Desa dapat mengikuti regulasi yang berlaku. Salah satu upaya yang patut ditempuh agar Pemerintah Desa menerapkan regulasi PBJ di Desa yakni dalam pemeriksaan rutin oleh Inspektorat Daerah dimasukkan juga agenda untuk memeriksa mekanisme dan prosedur PBJ di Desa. Dengan adanya pemeriksaan pada proses PBJ di Desa diharapkan desa dapat menjalankan regulasi PBJ dengan baik yang pada gilirannya prinsip-prinsip efesiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat diaplikasikan. @wry





Tidak ada komentar:

Posting Komentar