Senin, 03 Oktober 2022

PAGU INDIKATIF SEBAGAI REFERENSI RANCANGAN RKP DESA

 


    Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan dokumen resmi produk Peraturan Desa (Perdes), legalitasnya jelas. Referensi yang dijadikan dasar dalam dokumen RKP Desa juga legalitasnya harus bisa dipertanggungjawabkan. Contohnya data pagu indikatif, harus jelas bahwa dokumen tersebut berdasarkan informasi resmi kabupaten (pasal 35 Permendagri 114/2014). Pagu indikatif tersebut akan menjadi salah satu pedoman penyusunan rancangan RKP Desa (pasal 39 Permendagri 11/2014), oleh karena itu legalitasnya harus jelas. Jadi kalau pagu indikatif Dana Desa (DD) misalnya sebesar 1 milyar rupiah maka pada Rancangan RKP Desa disusun kegiatan yang bersumber dari DD sebesar 1 milyar rupiah.

    Bagaimana kalau sampai  batas waktu yang telah ditentukan dalam regulasi (bulan Juli) pagu indikatif belum disampaikan informasinya kepada desa? Bila terjadi hal demikain maka Bupati menerbitkan surat tentang keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif dan melakukan pembinaan atas keterlambatan tersebut (pasal 37 Permendagri 114/2014). Pembinaan bisa berupa arahan untuk mengacu kepada pagu tahun sebelumnya yang juga dapat ditambahkan sekian persen dari pagu tersebut. Agar legalitasnya jelas maka pembinaan dari kabupaten seperti ini dapat dituangkan dalam dokumen tertulis.

    Apakah benar kegiatan yang masuk dalam rancangan RKP Desa adalah rencana kerja yang belum tentu pasti didanai semua? 

Coba cermati pasal 47 ayat (2) Permendagri 114/2014: 

Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai

a. pagu indikatif Desa; 

b. pendapatan asli Desa;

c. swadaya masyarakat Desa;

d. bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan 

e. bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

    Jadi, rancangan RKP Desa berisi program dan kegiatan YANG DIDANAI dari sumber-sumber yang disebutkan tersebut. 

    Berdasarkan Permendagri 114/2014 pasal 29 ayat (5) disebutkan bahwa RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa, sehingga dengan demikian rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) mengacu pada dokumen rancangan RKP Desa yang disusun berdasarkan sumber-sumber dana seperti tersebut di atas.

    Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 16 ayat (2) ada penegasan bahwa klasifikasi belanja sesuai dengan sub bidang dan kegiatan yang tertuang dalam RKP Desa, bunyi ayatnya sebagai berikut:

"Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa yg telah dituangkan dalam RKP Desa".

    Bagaimana kalau pagu indikatif berbeda dengan pagu definitif? Perubahan pagu, menurut hemat kami, termasuk perubahan mendasar atas kebijakan Pemda Kabupaten yang dapat dijadikan dasar perubahan RKP Desa (pasal 49 Permendagri 114/2014).

    Kesimpulannya, dalam dokumen rancangan RKP Desa tidak perlu ditambahkan kegiatan-kegiatan yang dananya tidak ada dalam pagu indikatif dan sumber-sumber lain seperti yang tercantum dalam pasal 47 ayat (2) Permendagri 114/2014 di atas. @wry


Sabtu, 01 Oktober 2022

MUSDES PENETAPAN RANCANGAN RKP DESA SUNGAI BURUNG DAN DISKUSI PAGU INDIKATIF

 


    Bertempat di aula Kantor Desa Sungai Burung Kecamatan Segedong, pada hari Jum'at tanggal 30 September 2022 kemarin telah dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain: Camat dan Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Segedong, Babinsa dan Babinkamtibmas, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang terdiri dari TAPM, PD dan PLD, Kades dan Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) termasuk Pengurus RW dan RT, serta undangan lainnya.

    Dalam arahannya Camat Segedong menyampaikan agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terus meningkatkan perannya sesuai tugas pokok dan fungsinya sehingga diharapkan jalannya pemerintahan Desa Sungai Burung dapat lebih baik lagi. Camat Segedong juga menambahkan bahwa diharapkan tahun depan (2023) Desa Sungai Burung ikut berpartisipasi dalam lomba desa, hal ini mengingat bahwa pada tahun 2022 ini tidak ada desa di Kecamatan Segedong yang berpartisipasi dalam lomba desa. Untuk itu diharapkan peran seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong agar Desa Sungai Burung dapat ikut lomba desa tahun depan.

    Satu hal yang menjadi tema diskusi pada Musdes Penetapan RKPDes di Sungai Burung yakni tentang usulan kegiatan yang masuk dalam dokumen RKP Desa Tahun Anggaran 2023 nilainya jauh di atas pagu indikatif yang ditetapkan Bupati Mempawah, sehingga dalam pemaparan usulan kegiatan dan rencana biaya kegiatan, yang disampaikan oleh Sekretaris Desa, dari seluruh sumber dana APBDes, yakni Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) semuanya negatif, dengan kata lain rencana belanja jauh di atas rencana pendapatan yang tercantum dalam pagu indikatif.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 pasal 29 ayat (5) menyebutkan bahwa RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. 

    

Pada pasal 36 ayat (1) disebutkan Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang meliputi: 

a. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;

b. rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;

c. rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan

d. rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.

Sementara itu pada pasal 36 ayat (3) menyebutkan Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam format pagu indikatif Desa. Sedangkan di pasal yang sama ayat (5) menyebutkan Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.


Format XVIII Permendagri 114/2014 Pagu Indikatif Desa


Format XIX Permendagri 114/2014 Daftar Rencana Program Kegiatan Pembangunan Kabupaten/Kota yang Masuk ke Desa

Format XX Permendagri 114/2014 Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)

    Sesuai pasal 36 ayat 5 yang menyebutkan bahwa "Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa", maka pada format XX dituangkan hasil pencermatan yang ada pada format XVIII Pagu Indikatif Desa dan format XIX Daftar Rencana Program Kegiatan Pembangunan Kabupaten/Kota yang Masuk ke Desa. Dengan demikian cukup jelas bahwa kegiatan yang masuk dalam rancangan RKP Desa yang akan didanai APB Desa mengacu pada pagu indikatif yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Bupati).


 


PENINGKATAN KAPASITAS TIM RKP DESA TENTANG PENYUSUNAN DESAIN DAN RAB

 


     Memperhatikan bahwa penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)  di Kabupaten Mempawah sering terlambat dari waktu yang ditetapkan dalam regulasi, yakni paling akhir di bulan September, dan keterlambatan penyusunan dokumen tersebut sebagian besar karena terkendala dalam pemyusunan desain dan RAB infrastruktur, maka perlu dilakukan  upaya untuk mempercepat penyusunan dokumen rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2023. Salah satu upaya yang perlu dilakukan yakni penguatan kapasitas kepada Tim Penyusun RKPDes tentang penyusunan desain dan RAB kegiatan infrastruktur.
     Mencermati hal tersebut di atas, pada bulan Agustus hingga September 2022 telah dilaksanakan penguatan kapasitas kepada Tim RKPDes secara kolektif (gabungan) untuk desa-desa di sembilan kecamatan se-Kabupaten Mempawah, dengan narasumber Wiryo, ST. selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Mempawah. Pelaksanaan kegiatan dimulai pada tanggal 23 Agustus 2022 di Kecamatan Toho dan selanjutnya ke kecamatan lainnya dan berakhir di Kecamatan Segedong yang dilaksanakan selama dua hari yakni pada tanggal 22-23 September 2022. Peserta penguatan desain dan RAB terdiri dari Sekretaris Desa, Kasi Kesejahteran, Kaur Perencanaan dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
     Di bawah ini disampaikan tanggal pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas Tim RKDes untuk penyusunan desain dan RAB infrastruktur disertai foto-foto aktivitasnya.

1. Kecamatan Toho pada tanggal 23 Agustus 2022


2. Kecamatan Anjongan pada tanggal 5 September 2022


















3. Kecamatan Sungai Kunyit pada tanggal 6 September 2022


















4. Kecamatan Sungai Pinyuh pada tanggal 7 September 2022


















5. Kecamatan Jongkat (Siantan) pada tanggal 8 September 2022


















6. Kecamatan Mempawah Hilir pada tanggal 13 September 2022


















7. Kecamatan Mempawah Timur pada tanggal 14 September 2022


















8. Kecamatan Sadaniang pada tanggal 15 September 2022


















9. Kecamatan Anjongan pada tanggal 22-23 September 2022




















Senin, 18 Juli 2022

BELAJAR MEMBUAT DESAIN DAN RAB INFRASTRUKTUR MELALUI BUKU


Kendala umum yang sering ditemui di desa pada saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yakni Perangkat Desa mengalami kesulitan dalam membuat desain (gambar rencana) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan infrastruktur. Tentu masalah ini dapat dipahami mengingat sebagian besar Perangkat Desa belum memahami ilmu bangunan yang sesuai dengan kaidah dalam ilmu teknik sipil.

Buku ini hadir diharapkan bisa membantu mengurangi kesulitan yang dihadapi Perangkat Desa dalam penyusunan desain dan RAB kegiatan infrastruktur. Penjelasan tentang cara menghitung RAB diuraikan tahap demi tahap (step by step) sehingga akan mudah dipahami bagi orang yang berminat mendalami penyusunan RAB kegiatan infrastruktur.

Selain penting untuk Perangkat Desa, buku ini juga tepat untuk dipelajari dan didiskusikan oleh teman-teman Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari Kementerian Desa PDTT dalam rangka memfasilitasi proses perencanaan di desa.

Buku ini juga dilengkapi gambar-gambar kerja dalam format 2 dimensi dan 3 dimensi sehingga buku ini tepat untuk digunakan oleh para pelajar SMK bangunan dan mahasiswa jurusan teknik sipil serta masyarakat umum yang berminat untuk belajar cara menyusun RAB kegiatan infrastruktur.

Spesifikasi buku : Penulis : Wiryo Caram Penerbit : KBM INDONESIA Tahun : 2022 Jenis cover : Soft Cover Ukuran : 14 × 21 cm Tebal buku : x + 191 Halaman ISBN : 978-623-5389-67-7 Informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor WA: 0812-579-6745
















Rabu, 15 Juni 2022

CSR DI MEMPAWAH DAN FORUM DESA VERSI CFCD-PELINDO

 

    

    CSR atau Corporate Social Responsibility yang diterjemahkan sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kabupaten Mempawah sudah ada regulasi yang mengaturnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Mempawah. Kedua regulasi tersebut sudah semestinya menjadi acuan dalam pelaksanaan TJSP (CSR) di wilayah Kabupaten Mempawah.

    Pada Selasa 14 Juni 2022 bertempat di kantor Desa Sungai Dungun Kecamatan Sungai Kunyit dilaksanakan musyawarah pembentukan Forum Desa Sungai Dungun yang difasilitasi oleh pendamping TJSP dari CFCD selaku perpanjangan tangan PT. Pelabuhan Indonesia (PELINDO). Pada kesempatan forum musyawarah ini TAPM P3MD Kabupaten Mempawah, Wiryo, menyampaikan pemaparan konsep CSR (TJSP) berdasarkan Perbup Mempawah 47/2020. Dalam Perbup tersebut dijelaskan alur pelaksanaan CSR (TJSP), yakni Pemerintah Daerah membentuk Forum Pengelola TJSP (FP-TJSP) yang merupakan unsur Pemerintah Daerah dan unsur lainnya yang dipandang perlu, yang antara lain bertugas memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi program TJSP. Forum Pengelola TJSP ditetapkan dengan Keputusan Bupati (pasal 4 dan 5).

    Dalam melaksanakan pengelolaan TJSP, FP-TJSP dibantu oleh Tim Pengelola TJSP yang terdiri dari unsur Pemda, perusahaan dan masyarakat. Struktur tim ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pokja Fasilitasi Perencanaan, Pokja Fasilitasi Pelaksanaan dan Pokja Monitoring dan Evaluasi. Tim Pengelola TJSP ditetapkan oleh Ketua FP-TJSP (pasal 6).

  Untuk merealisasikan pelaksanaan CSR, untuk tertib dan lancarnya kegiatan dapat dibentuk Forum Pelaksana TJSP. Forum Pelaksana TJSP merupakan pihak mitra TJSP dan perwakilan dari pemerintahan dan lembaga masyarakat (pasal 7 (2)f.).



    Pada kesempatan Musyawarah Pembentukan Forum Desa tersebut, pendamping CSR dari CFCD memberikan penjelasan cukup detail tentang Forum Desa. Untuk Kecamatan Sungai Kunyit, menurut Pendamping CSR tersebut, Desa Sungai Dungun merupakan desa yang kesembilan yang membentuk Forum Desa. Forum Desa menurutnya merupakan forum yang nantinya akan melaksanakan kegiatan CSR dari perusahaan (Pelindo) sesuai dengan usulan yang diprioritaskan. Dari apa yang dijelaskan oleh pihak CFCD, pembentukan Forum Desa terlihat belum mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Perbup  47/2020, untuk itu TAPM P3MD menyarankan agar pihak CFCD yang memfasilitasi pembentukan Forum Desa ini agar berkoordinasi kembali dengan Pemda Mempawah, sehingga itikad baik pihak Pelindo yang akan menyalurkan CSR ke masyarakat yang terdampak pembangunan pelabuhan internasional sinkron dengan regulasi daerah tentang CSR.

    Penjelasan tentang konsep Forum Desa versi CCFD secara detail seperti tertulis dalam Kerangka Acuan Forum Desa di bawah ini:

KERANGKA  ACUAN FORUM DESA

Latar Belakang

Unsur partisipasi kerap menjadi kunci keberhasilan sebuah program pemberdayaan, karena pemberdayaan memang kegiatan yang bersifat people-centered, participatory, empowerment and sustainable (Chamber, 1995).  Pentingnya kehadiran unsur partisipasi di dalam kegiatan pemberdayaan memang telah disadari oleh banyak pihak, namun tidak sedikit kegiatan pemberdayaan yang sudah bernuansa partisipatif juga kerap berujung kegagalan.  Salah satunya karena keliru mendefinisikan partisipatif itu sendiri, yang terlalu menyederhanakannya dengan kehadiran padahal selain kehadiran keterwakilan juga menjadi syarat agar sebuah upaya pemberdayaan menuai hasil.  

Dalam konteks pembentukan forum desa, sebagai salah satu stimulus yang akan dilakukan untuk mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam menggali dan memperkuat potensi yang dimiliki sekaligus meningkatkan keberlanjutan ekonomi harus memperhatikan aspek kehadiran sekaligus keterwakilan dalam setiap proses pembentukannya.  Oleh karena itu diperlukan sebuah panduan agar tujuan pembentukan forum desa bisa tercapai.  

Maksud dan Tujuan Pembentukan Forum Desa :

Untuk menjembatani, memfasilitasi komunikasi masyarakat dengan perusahaan.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam kegiatan pembangunan desa melalui program CSR. 

Untuk menentukan skala prioritas mengenai program atau kegiatan CSR yang akan dijalankan di desa.

Untuk meminimalkan risiko kegagalan dalam mencapai tujuan pelaksanaan program CSR atau pemberdayaan.  Karena segala hal yang menyangkut forum desa bersumber dari masyarakat itu sendiri mulai dari pembentukan, tujuan yang ingin dicapai, mekanisme pemilihan orang untuk menduduki struktur organisasi hingga bagaimana mengatasi setiap persoalan. 

Gambaran Umum Singkat Forum Desa

Struktur Lembaga:

1. Forum desa merupakan lembaga informal yang berisi perwakilan dari berbagai struktur lapisan masyarakat, yang meliputi :

Perwakilan unsur pemerintah desa.

Perwakilan BPD.

Perwakilan berdasarkan mata pencaharian utama (misal dominan nelayan)

Perwakilan gender

Perwakilan organisasi kemasyarakatan

2. Jumlah anggota:

Anggota forum desa berjumlah ganjil, di antara 9 - 15 orang, untuk menjaga efektivitas proses pengambilan keputusan maupun kinerjanya. 

3. Pengurus Forum

Pengurus forum terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota.

4. Jika di desa ada lembaga sejenis yang memiliki struktur dan fungsi yang sama, maka tidak perlu membentuk lembaga baru melainkan didorong fungsinya menjadi lebih optimal.

Teknis Pemilihan

Persiapan:

Kepala desa diketahui BPD mengundang masyarakat untuk sosialisasi sekaligus menyelenggarakan pemilihan yang meliputi:

A. Unsur/ perwakilan setiap RT

B. Unsur/perwakilan tokoh agama

C. Unsur/perwakilan kelompok mata pencaharian utama

D. Unsur/perwakilan tokoh perempuan

E. Unsur/perwakilan organisasi pemuda

Proses Pemilihan

Proses pemilihan pengurus forum mengedepankan musyawarah mufakat, atau voting sesuai kesepakatan bersama.

Setelah proses pemilihan pengurus forum, dibuat berita acara yang ditanda tangani oleh kepala desa, BPD dan seluruh anggota forum

Fungsi

Wadah aspirasi masyarakat desa mengenai aktivitas perusahaan.  

Wadah untuk melegitimasi keputusan masyarakat mengenai kegiatan pengembangan masyarakat baik di bidang pemberdayaan ekonomi, sosial mapung lingkungan.  

Maksud dan Tujuan:

Untuk menjembatani, memfasilitasi komunikasi masyarakat dengan perusahaan.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam kegiatan pembangunan desa. 

Untuk meminimalkan risiko kegagalan dalam mencapai tujuan pemberdayaan.  Karena segala hal yang menyangkut forum desa bersumber dari masyarakat itu sendiri mulai dari pembentukan, tujuan yang ingin dicapai, mekanisme pemilihan orang untuk menduduki struktur organisasi hingga bagaimana mengatasi setiap persoalan. 

Tahapan Kegiatan: 

Persiapan

Sosialisasi mengenai fungsi Forum Desa dan manfaatnya bagi masyarakat.

Data calon minimal berisi nama, no kontak, alamat, asal perwakilan.

Panitia menetapkan daftar calon pengurus forum yang akan ikut dalam pemilihan, minimal sesuai kriteria di atas atau kriteria lain yang disepakati bersama.

Panitia menetapkan mekanisme pemilihan Forum Desa.

Pemilihan Pengurus Forum desa

Panitia menyelenggarakan pemilihan pengurus Forum Desa.

Panitia menetapkan anggota Forum Desa terpilih.

Sabtu, 21 Mei 2022

BUM DESA GALANG "TEGUH MANDIRI" KEC. SUNGAI PINYUH MENAPAK USAHA TOKO SEMBAKO

 


    Badan Usaha Milik  Desa (BUM Desa) Teguh Mandiri Desa Galang Kecamatan Sungai Pinyuh saat ini sedang menapak usaha berdagang sembako (sembilan bahan pokok) dengan menempati kios di jalan utama menuju Anjongan. Dari pemantauan di lokasi usaha, nampak bahwa usaha dagang sembako yang dijalankan BUM Desa Teguh Mandiri lumayan lengkap, mirip mini market sederhana.

Diskusi tentang BUM Desa dengan Kades Galang

Pembahasan prospek usaha dengan Ketua BUM Desa Teguh Mandiri Desa Galang


Sabtu, 16 April 2022

HASIL IDENTIFIKASI KONDISI UPK EKS PNPM-MPD KAB. MEMPAWAH TAHUN 2022 UNTUK PERSIAPAN TRANSFORMASI MENJADI BUMDESMA (TENTATIVE)

 

Kantor BUM Desa Bersama Segedong

1. KECAMATAN MEMPAWAH HILIR 

Nama Lembaga Pengelola DBM: Unit Simpan Pinjam pada Koperasi Serba Usaha

Pengurus: lengkap (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Pengawas)

Buku Rekening Bank: belum dicek fisik bukunya. Info dari bendahara ada.

Laporan Keuangan: Belum dicek. Info dari Bendahara Koperasi laporan keuangan format UPK s/d Desember 2019 ada.

Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: Simpan pinjam sistem koperasi. Penerima manfaat individu perempuan dan laki-laki. Aktif.

Keterangan: Aset UPK menempel pada koperasi sebagai unit simpan pinjam.

Sosialisasi transformasi pengelola DBM eks PNPM-MPd menjadi BUMDESMA kepada pengurus Koperasi


2. KECAMATAN TOHO 

Nama Lembaga Pengelola DBM: UPK Kecamatan Toho

Pengurus:  Ketua dan Bendahara

Buku Rekening Bank: ada.

Laporan Keuangan: Dibuat tiap bulan. Lap Desember 2021 siap disampaikan untuk di-review

Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: SPP masih mengikuti pola PNPM-MPd (pemanfaat merupakan kelompok perempuan). Aktif.

Keterangan: UPK menyimpan jaminan/agunan para kelompok peminjam.

Diskusi tentang laporan UPK dengan Pengurus UPK Kec. Toho

3. KECAMATAN SUNGAI PINYUH 

Nama Lembaga Pengelola DBM: BUM Desa Bersama Sukma Mandiri

Pengurus:  lengkap (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)

Buku Rekening Bank: ada.

Laporan Keuangan: dibuat tiap bulan. Laporan Desember 2021 sudah disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Mempawah melalui Dinas Sosial PPPAPMD Kab. Mempawah untuk di-review.

Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: pinjaman dana bergulir dengan penerima manfaat individu perempuan dan laki-laki. Aktif.

Keterangan: ada agunan yang disimpan di BUMDESMA.

Kantor BUM Desa Bersama "Sukma Mandiri" Sungai Pinyuh

Diskusi tentang transformasi dari UPK ke BUM Desa Bersama

Berpose bersama Pengurus BUMDESMA


4. KECAMATAN JONGKAT (SIANTAN) 

Nama Lembaga Pengelola DBM: BUM Desa Bersama Cahaya Mandiri Sejahtera

Pengurus:  lengkap (Ketua, Sekretaris,  Bendahara dan Pengawas)

Buku Rekening Bank: ada.

Laporan Keuangan: dibuat tiap bulan. Laporan Desember 2021 siap disampaikan untuk di-review.

Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: pinjaman bergulir dengan penerima manfaat individu perempuan dan laki-laki. Kaplingan tanah. Kursus komputer. Aktif.

Keterangan: Sudah pendaftaran nama dan membuat draft AD/ART.

Pemaparan Direktur BUMDESMA Jongkat (Pak Saringan) pada forum MAD

Peserta MAD BUMDESMA Jongkat (Siantan)


5. KECAMATAN SUNGAI KUNYIT 

Nama Lembaga Pengelola DBM: belum teridentifikasi

Pengurus:  belum teridentifikasi

Buku Rekening Bank: belum teridentifikasi

Laporan Keuangan: ada soft file laporan keuangan dari Januari 2013 s/d Agustus 2017

Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: belum teridentifikasi

Keterangan: dari informasi berbagai sumber, keberadaan pengurus UPK dan aktivitasnya belum ada kejelasan.

Identifikasi Pengelola DBM eks PNPM-MPd bersama Sekcam Sungai Kunyit


6. KECAMATAN SEGEDONG 

Nama Lembaga Pengelola DBM: BUM Desa Bersama Segedong

Pengurus:  lengkap (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)

Buku Rekening Bank: ada.

Laporan Keuangan: dibuat tiap bulan. Laporan Desember 2021 siap disampaikan untuk di-review dengan perbaikan pada Laporan Perkembangan Pinjaman (LPP) mengikuti format UPK eks PNPM-MPd.

Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: pinjaman bergulir dengan penerima manfaat individu perempuan dan laki-laki. Aktif.

Keterangan: Laporan keuangan dari pengurus UPK lama dari tahun 2009 s/d 2017 tidak diketahui. Pengurus baru menyusun laporan baru terputus dari laporan sebelumnya, dengan mencatatkan aset di bank 1 milyar lebih.

Identifikasi BUMDESMA Segedong bersama TAPM, PD dan Pengurus BUMDESMA

7. KECAMATAN ANJONGAN 

Nama Lembaga Pengelola DBM: UPK Kec. aNJONGAN

Pengurus:  Bendahara (Ketua dan Sekretaris mengundurkan diri)

Buku Rekening Bank: ada.

Laporan Keuangan: Soft file laporan keuangan dari Januari 2015- Desember 2018 ada tersimpan di laptop inventaris. Laporan tahun 2016 tidak lengkap. Laporan 2019-2021 tidak ada file-nya.

Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: pinjaman untuk kelompok perempuan. Aktif kembali perguliran SPP sejak September 2021, memberikan pinjaman kepada 4 kelompok, masing2 Rp 25 juta.

Keterangan: Pada laporan Desember 2018 tercatat saldo kas senilai Rp 413.430.300,-, namun Bendahara UPK menyatakan tidak memegang saldo kas tsb. Ada surat pernyataan dari eks Ketua UPK (Sdri. YN) tertanggal 22 Januari 2019 bahwa ybs telah menyalahgunakan dana bergulir sebesar Rp 165.000.000,-.

Menelusuri "jejak" pembukuan UPK Kecamatan Anjongan bersama Bendahara UPK

8. KECAMATAN SADANIANG

Nama Lembaga Pengelola DBM: BUM Desa Bersama Anugerah Sadaniang

Pengurus:  lengkap (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)

Buku Rekening Bank: ada.

Laporan Keuangan: Dibuat tiap bulan. Lap Desember 2021 siap disampaikan u/ direview

Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: SPP aktif dg penerima manfaat kelompok. Toko ATK aktif. RMU ada kerusakan pada mesin generator dan oven. Saprodi & rumah pajang belum dapat info yg jelas.

Keterangan: ada bantuan dari Kemendes berupa RMU lengkap dg mesin pengering oven dan bangunannya. Akses ke RMU berupa jalan beton dari APBD.

Prasasti Rice Milling Unit (RMU) BUMDESMA Sadaniang

Bangunan RMU BUMDESMA Sadaniang

Mesin pengering gabah dalam kondisi rusak

Berpose bersama Pengurus BUMDESMA Sadaniang di kantor BUMDESMA

9. KECAMATAN MEMPAWAH TIMUR 

Nama Lembaga Pengelola DBM: UPK Kec. Mempawah Timur

Pengurus:  lengkap

Buku Rekening Bank: ada.

Laporan Keuangan: dibuat tiap bulan. Laporan Desember 2021 siap disampaikan untuk di-review.

Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: pinjaman dana bergulir dengan penerima manfaat individu perempuan dan laki-laki. Aktif.

Keterangan:  pinjaman dengan agunan di UPK dan telah melakukan penyitaan barang agunan.

Kantor UPK Kec. Mempawah Timur

Sosialisasi transformasi BUMDESMA kepada Pengurus UPK Mempawah Timur