Rabu, 28 Desember 2022
Minggu, 18 Desember 2022
Kamis, 15 Desember 2022
Selasa, 13 Desember 2022
Kamis, 08 Desember 2022
Sabtu, 12 November 2022
Selasa, 01 November 2022
Sabtu, 15 Oktober 2022
PENJELASAN MENTERI DESA PDTT TENTANG KEMISKINAN EKSTREM
Di bawah ini link video penjelasan Menteri Desa PDTT tentang kemiskinan ekstrem:
Penjelesan tentang kemiskinan ekstrem
Senin, 03 Oktober 2022
PAGU INDIKATIF SEBAGAI REFERENSI RANCANGAN RKP DESA
Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan dokumen resmi produk Peraturan Desa (Perdes), legalitasnya jelas. Referensi yang dijadikan dasar dalam dokumen RKP Desa juga legalitasnya harus bisa dipertanggungjawabkan. Contohnya data pagu indikatif, harus jelas bahwa dokumen tersebut berdasarkan informasi resmi kabupaten (pasal 35 Permendagri 114/2014). Pagu indikatif tersebut akan menjadi salah satu pedoman penyusunan rancangan RKP Desa (pasal 39 Permendagri 11/2014), oleh karena itu legalitasnya harus jelas. Jadi kalau pagu indikatif Dana Desa (DD) misalnya sebesar 1 milyar rupiah maka pada Rancangan RKP Desa disusun kegiatan yang bersumber dari DD sebesar 1 milyar rupiah.
Bagaimana kalau sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam regulasi (bulan Juli) pagu indikatif belum disampaikan informasinya kepada desa? Bila terjadi hal demikain maka Bupati menerbitkan surat tentang keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif dan melakukan pembinaan atas keterlambatan tersebut (pasal 37 Permendagri 114/2014). Pembinaan bisa berupa arahan untuk mengacu kepada pagu tahun sebelumnya yang juga dapat ditambahkan sekian persen dari pagu tersebut. Agar legalitasnya jelas maka pembinaan dari kabupaten seperti ini dapat dituangkan dalam dokumen tertulis.
Apakah benar kegiatan yang masuk dalam rancangan RKP Desa adalah rencana kerja yang belum tentu pasti didanai semua?
Coba cermati pasal 47 ayat (2) Permendagri 114/2014:
Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai:
a. pagu indikatif Desa;
b. pendapatan asli Desa;
c. swadaya masyarakat Desa;
d. bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan
e. bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Jadi, rancangan RKP Desa berisi program dan kegiatan YANG DIDANAI dari sumber-sumber yang disebutkan tersebut.
Berdasarkan Permendagri 114/2014 pasal 29 ayat (5) disebutkan bahwa RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa, sehingga dengan demikian rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) mengacu pada dokumen rancangan RKP Desa yang disusun berdasarkan sumber-sumber dana seperti tersebut di atas.
Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 16 ayat (2) ada penegasan bahwa klasifikasi belanja sesuai dengan sub bidang dan kegiatan yang tertuang dalam RKP Desa, bunyi ayatnya sebagai berikut:
"Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa yg telah dituangkan dalam RKP Desa".
Bagaimana kalau pagu indikatif berbeda dengan pagu definitif? Perubahan pagu, menurut hemat kami, termasuk perubahan mendasar atas kebijakan Pemda Kabupaten yang dapat dijadikan dasar perubahan RKP Desa (pasal 49 Permendagri 114/2014).
Kesimpulannya, dalam dokumen rancangan RKP Desa tidak perlu ditambahkan kegiatan-kegiatan yang dananya tidak ada dalam pagu indikatif dan sumber-sumber lain seperti yang tercantum dalam pasal 47 ayat (2) Permendagri 114/2014 di atas. @wry
Sabtu, 01 Oktober 2022
MUSDES PENETAPAN RANCANGAN RKP DESA SUNGAI BURUNG DAN DISKUSI PAGU INDIKATIF
Bertempat di aula Kantor Desa Sungai Burung Kecamatan Segedong, pada hari Jum'at tanggal 30 September 2022 kemarin telah dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain: Camat dan Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Segedong, Babinsa dan Babinkamtibmas, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang terdiri dari TAPM, PD dan PLD, Kades dan Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) termasuk Pengurus RW dan RT, serta undangan lainnya.
Dalam arahannya Camat Segedong menyampaikan agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terus meningkatkan perannya sesuai tugas pokok dan fungsinya sehingga diharapkan jalannya pemerintahan Desa Sungai Burung dapat lebih baik lagi. Camat Segedong juga menambahkan bahwa diharapkan tahun depan (2023) Desa Sungai Burung ikut berpartisipasi dalam lomba desa, hal ini mengingat bahwa pada tahun 2022 ini tidak ada desa di Kecamatan Segedong yang berpartisipasi dalam lomba desa. Untuk itu diharapkan peran seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong agar Desa Sungai Burung dapat ikut lomba desa tahun depan.
Satu hal yang menjadi tema diskusi pada Musdes Penetapan RKPDes di Sungai Burung yakni tentang usulan kegiatan yang masuk dalam dokumen RKP Desa Tahun Anggaran 2023 nilainya jauh di atas pagu indikatif yang ditetapkan Bupati Mempawah, sehingga dalam pemaparan usulan kegiatan dan rencana biaya kegiatan, yang disampaikan oleh Sekretaris Desa, dari seluruh sumber dana APBDes, yakni Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) semuanya negatif, dengan kata lain rencana belanja jauh di atas rencana pendapatan yang tercantum dalam pagu indikatif.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 pasal 29 ayat (5) menyebutkan bahwa RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Pada pasal 36 ayat (1) disebutkan Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang meliputi:
a. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
b. rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
c. rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
Sementara itu pada pasal 36 ayat (3) menyebutkan Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam format pagu indikatif Desa. Sedangkan di pasal yang sama ayat (5) menyebutkan Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.
PENINGKATAN KAPASITAS TIM RKP DESA TENTANG PENYUSUNAN DESAIN DAN RAB
Minggu, 04 September 2022
Selasa, 09 Agustus 2022
Senin, 18 Juli 2022
BELAJAR MEMBUAT DESAIN DAN RAB INFRASTRUKTUR MELALUI BUKU
Kendala umum
yang sering ditemui di desa pada saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yakni Perangkat
Desa mengalami kesulitan dalam membuat desain (gambar rencana) dan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) kegiatan infrastruktur. Tentu masalah ini dapat dipahami
mengingat sebagian besar Perangkat Desa belum memahami ilmu bangunan yang
sesuai dengan kaidah dalam ilmu teknik sipil.
Buku ini
hadir diharapkan bisa membantu mengurangi kesulitan yang dihadapi Perangkat
Desa dalam penyusunan desain dan RAB kegiatan infrastruktur. Penjelasan tentang
cara menghitung RAB diuraikan tahap demi tahap (step by step) sehingga akan mudah dipahami bagi orang yang berminat
mendalami penyusunan RAB kegiatan infrastruktur.
Selain
penting untuk Perangkat Desa, buku ini juga tepat untuk dipelajari dan
didiskusikan oleh teman-teman Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari
Kementerian Desa PDTT dalam rangka memfasilitasi proses perencanaan di desa.
Buku ini juga
dilengkapi gambar-gambar kerja dalam format 2 dimensi dan 3 dimensi sehingga
buku ini tepat untuk digunakan oleh para pelajar SMK bangunan dan mahasiswa
jurusan teknik sipil serta masyarakat umum yang berminat untuk belajar cara
menyusun RAB kegiatan infrastruktur.
Spesifikasi buku : Penulis : Wiryo Caram Penerbit : KBM INDONESIA Tahun : 2022 Jenis cover : Soft Cover Ukuran : 14 × 21 cm Tebal buku : x + 191 Halaman ISBN : 978-623-5389-67-7 Informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor WA: 0812-579-6745
Rabu, 15 Juni 2022
CSR DI MEMPAWAH DAN FORUM DESA VERSI CFCD-PELINDO
CSR atau Corporate Social Responsibility yang diterjemahkan sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kabupaten Mempawah sudah ada regulasi yang mengaturnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Mempawah. Kedua regulasi tersebut sudah semestinya menjadi acuan dalam pelaksanaan TJSP (CSR) di wilayah Kabupaten Mempawah.
Pada Selasa 14 Juni 2022 bertempat di kantor Desa Sungai Dungun Kecamatan Sungai Kunyit dilaksanakan musyawarah pembentukan Forum Desa Sungai Dungun yang difasilitasi oleh pendamping TJSP dari CFCD selaku perpanjangan tangan PT. Pelabuhan Indonesia (PELINDO). Pada kesempatan forum musyawarah ini TAPM P3MD Kabupaten Mempawah, Wiryo, menyampaikan pemaparan konsep CSR (TJSP) berdasarkan Perbup Mempawah 47/2020. Dalam Perbup tersebut dijelaskan alur pelaksanaan CSR (TJSP), yakni Pemerintah Daerah membentuk Forum Pengelola TJSP (FP-TJSP) yang merupakan unsur Pemerintah Daerah dan unsur lainnya yang dipandang perlu, yang antara lain bertugas memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi program TJSP. Forum Pengelola TJSP ditetapkan dengan Keputusan Bupati (pasal 4 dan 5).
Dalam melaksanakan pengelolaan TJSP, FP-TJSP dibantu oleh Tim Pengelola TJSP yang terdiri dari unsur Pemda, perusahaan dan masyarakat. Struktur tim ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pokja Fasilitasi Perencanaan, Pokja Fasilitasi Pelaksanaan dan Pokja Monitoring dan Evaluasi. Tim Pengelola TJSP ditetapkan oleh Ketua FP-TJSP (pasal 6).
Untuk merealisasikan pelaksanaan CSR, untuk tertib dan lancarnya kegiatan dapat dibentuk Forum Pelaksana TJSP. Forum Pelaksana TJSP merupakan pihak mitra TJSP dan perwakilan dari pemerintahan dan lembaga masyarakat (pasal 7 (2)f.).
Penjelasan tentang konsep Forum Desa versi CCFD secara detail seperti tertulis dalam Kerangka Acuan Forum Desa di bawah ini:
KERANGKA ACUAN FORUM DESA
Latar Belakang
Unsur partisipasi kerap menjadi kunci keberhasilan sebuah program pemberdayaan, karena pemberdayaan memang kegiatan yang bersifat people-centered, participatory, empowerment and sustainable (Chamber, 1995). Pentingnya kehadiran unsur partisipasi di dalam kegiatan pemberdayaan memang telah disadari oleh banyak pihak, namun tidak sedikit kegiatan pemberdayaan yang sudah bernuansa partisipatif juga kerap berujung kegagalan. Salah satunya karena keliru mendefinisikan partisipatif itu sendiri, yang terlalu menyederhanakannya dengan kehadiran padahal selain kehadiran keterwakilan juga menjadi syarat agar sebuah upaya pemberdayaan menuai hasil.
Dalam konteks pembentukan forum desa, sebagai salah satu stimulus yang akan dilakukan untuk mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam menggali dan memperkuat potensi yang dimiliki sekaligus meningkatkan keberlanjutan ekonomi harus memperhatikan aspek kehadiran sekaligus keterwakilan dalam setiap proses pembentukannya. Oleh karena itu diperlukan sebuah panduan agar tujuan pembentukan forum desa bisa tercapai.
Maksud dan Tujuan Pembentukan Forum Desa :
• Untuk menjembatani, memfasilitasi komunikasi masyarakat dengan perusahaan.
• Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam kegiatan pembangunan desa melalui program CSR.
• Untuk menentukan skala prioritas mengenai program atau kegiatan CSR yang akan dijalankan di desa.
• Untuk meminimalkan risiko kegagalan dalam mencapai tujuan pelaksanaan program CSR atau pemberdayaan. Karena segala hal yang menyangkut forum desa bersumber dari masyarakat itu sendiri mulai dari pembentukan, tujuan yang ingin dicapai, mekanisme pemilihan orang untuk menduduki struktur organisasi hingga bagaimana mengatasi setiap persoalan.
Gambaran Umum Singkat Forum Desa
Struktur Lembaga:
1. Forum desa merupakan lembaga informal yang berisi perwakilan dari berbagai struktur lapisan masyarakat, yang meliputi :
• Perwakilan unsur pemerintah desa.
• Perwakilan BPD.
• Perwakilan berdasarkan mata pencaharian utama (misal dominan nelayan)
• Perwakilan gender
• Perwakilan organisasi kemasyarakatan
2. Jumlah anggota:
• Anggota forum desa berjumlah ganjil, di antara 9 - 15 orang, untuk menjaga efektivitas proses pengambilan keputusan maupun kinerjanya.
3. Pengurus Forum
• Pengurus forum terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota.
4. Jika di desa ada lembaga sejenis yang memiliki struktur dan fungsi yang sama, maka tidak perlu membentuk lembaga baru melainkan didorong fungsinya menjadi lebih optimal.
Teknis Pemilihan
Persiapan:
• Kepala desa diketahui BPD mengundang masyarakat untuk sosialisasi sekaligus menyelenggarakan pemilihan yang meliputi:
A. Unsur/ perwakilan setiap RT
B. Unsur/perwakilan tokoh agama
C. Unsur/perwakilan kelompok mata pencaharian utama
D. Unsur/perwakilan tokoh perempuan
E. Unsur/perwakilan organisasi pemuda
Proses Pemilihan
• Proses pemilihan pengurus forum mengedepankan musyawarah mufakat, atau voting sesuai kesepakatan bersama.
• Setelah proses pemilihan pengurus forum, dibuat berita acara yang ditanda tangani oleh kepala desa, BPD dan seluruh anggota forum
Fungsi
• Wadah aspirasi masyarakat desa mengenai aktivitas perusahaan.
• Wadah untuk melegitimasi keputusan masyarakat mengenai kegiatan pengembangan masyarakat baik di bidang pemberdayaan ekonomi, sosial mapung lingkungan.
Maksud dan Tujuan:
• Untuk menjembatani, memfasilitasi komunikasi masyarakat dengan perusahaan.
• Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam kegiatan pembangunan desa.
• Untuk meminimalkan risiko kegagalan dalam mencapai tujuan pemberdayaan. Karena segala hal yang menyangkut forum desa bersumber dari masyarakat itu sendiri mulai dari pembentukan, tujuan yang ingin dicapai, mekanisme pemilihan orang untuk menduduki struktur organisasi hingga bagaimana mengatasi setiap persoalan.
Tahapan Kegiatan:
• Persiapan
• Sosialisasi mengenai fungsi Forum Desa dan manfaatnya bagi masyarakat.
• Data calon minimal berisi nama, no kontak, alamat, asal perwakilan.
• Panitia menetapkan daftar calon pengurus forum yang akan ikut dalam pemilihan, minimal sesuai kriteria di atas atau kriteria lain yang disepakati bersama.
• Panitia menetapkan mekanisme pemilihan Forum Desa.
• Pemilihan Pengurus Forum desa
• Panitia menyelenggarakan pemilihan pengurus Forum Desa.
• Panitia menetapkan anggota Forum Desa terpilih.
Sabtu, 21 Mei 2022
BUM DESA GALANG "TEGUH MANDIRI" KEC. SUNGAI PINYUH MENAPAK USAHA TOKO SEMBAKO
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Teguh Mandiri Desa Galang Kecamatan Sungai Pinyuh saat ini sedang menapak usaha berdagang sembako (sembilan bahan pokok) dengan menempati kios di jalan utama menuju Anjongan. Dari pemantauan di lokasi usaha, nampak bahwa usaha dagang sembako yang dijalankan BUM Desa Teguh Mandiri lumayan lengkap, mirip mini market sederhana.
Sabtu, 16 April 2022
HASIL IDENTIFIKASI KONDISI UPK EKS PNPM-MPD KAB. MEMPAWAH TAHUN 2022 UNTUK PERSIAPAN TRANSFORMASI MENJADI BUMDESMA (TENTATIVE)
1. KECAMATAN MEMPAWAH HILIR
Nama Lembaga Pengelola DBM: Unit Simpan Pinjam pada Koperasi Serba Usaha
Pengurus: lengkap (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Pengawas)
Buku Rekening Bank: belum dicek fisik bukunya. Info dari bendahara ada.
Laporan Keuangan: Belum dicek. Info dari Bendahara Koperasi laporan keuangan format UPK s/d Desember 2019 ada.
Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: Simpan pinjam sistem koperasi. Penerima manfaat individu perempuan dan laki-laki. Aktif.
Keterangan: Aset UPK menempel pada koperasi sebagai unit simpan pinjam.
Sosialisasi transformasi pengelola DBM eks PNPM-MPd menjadi BUMDESMA kepada pengurus Koperasi
2. KECAMATAN TOHO
Nama Lembaga Pengelola DBM: UPK Kecamatan Toho
Pengurus: Ketua dan Bendahara
Buku Rekening Bank: ada.
Laporan Keuangan: Dibuat tiap bulan. Lap Desember 2021 siap disampaikan untuk di-review
Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: SPP masih mengikuti pola PNPM-MPd (pemanfaat merupakan kelompok perempuan). Aktif.
Keterangan: UPK menyimpan jaminan/agunan para kelompok peminjam.
3. KECAMATAN SUNGAI PINYUH
Nama Lembaga Pengelola DBM: BUM Desa Bersama Sukma Mandiri
Pengurus: lengkap (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
Buku Rekening Bank: ada.
Laporan Keuangan: dibuat tiap bulan. Laporan Desember 2021 sudah disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Mempawah melalui Dinas Sosial PPPAPMD Kab. Mempawah untuk di-review.
Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: pinjaman dana bergulir dengan penerima manfaat individu perempuan dan laki-laki. Aktif.
Keterangan: ada agunan yang disimpan di BUMDESMA.
Berpose bersama Pengurus BUMDESMA
4. KECAMATAN JONGKAT (SIANTAN)
Nama Lembaga Pengelola DBM: BUM Desa Bersama Cahaya Mandiri Sejahtera
Pengurus: lengkap (Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pengawas)
Buku Rekening Bank: ada.
Laporan Keuangan: dibuat tiap bulan. Laporan Desember 2021 siap disampaikan untuk di-review.
Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: pinjaman bergulir dengan penerima manfaat individu perempuan dan laki-laki. Kaplingan tanah. Kursus komputer. Aktif.
Keterangan: Sudah pendaftaran nama dan membuat draft AD/ART.
Peserta MAD BUMDESMA Jongkat (Siantan)
5. KECAMATAN SUNGAI KUNYIT
Nama Lembaga Pengelola DBM: belum teridentifikasi
Pengurus: belum teridentifikasi
Buku Rekening Bank: belum teridentifikasi
Laporan Keuangan: ada soft file laporan keuangan dari Januari 2013 s/d Agustus 2017
Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: belum teridentifikasi
Keterangan: dari informasi berbagai sumber, keberadaan pengurus UPK dan aktivitasnya belum ada kejelasan.
Identifikasi Pengelola DBM eks PNPM-MPd bersama Sekcam Sungai Kunyit
6. KECAMATAN SEGEDONG
Nama Lembaga Pengelola DBM: BUM Desa Bersama Segedong
Pengurus: lengkap (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
Buku Rekening Bank: ada.
Laporan Keuangan: dibuat tiap bulan. Laporan Desember 2021 siap disampaikan untuk di-review dengan perbaikan pada Laporan Perkembangan Pinjaman (LPP) mengikuti format UPK eks PNPM-MPd.
Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: pinjaman bergulir dengan penerima manfaat individu perempuan dan laki-laki. Aktif.
Keterangan: Laporan keuangan dari pengurus UPK lama dari tahun 2009 s/d 2017 tidak diketahui. Pengurus baru menyusun laporan baru terputus dari laporan sebelumnya, dengan mencatatkan aset di bank 1 milyar lebih.
7. KECAMATAN ANJONGAN
Nama Lembaga Pengelola DBM: UPK Kec. aNJONGAN
Pengurus: Bendahara (Ketua dan Sekretaris mengundurkan diri)
Buku Rekening Bank: ada.
Laporan Keuangan: Soft file laporan keuangan dari Januari 2015- Desember 2018 ada tersimpan di laptop inventaris. Laporan tahun 2016 tidak lengkap. Laporan 2019-2021 tidak ada file-nya.
Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: pinjaman untuk kelompok perempuan. Aktif kembali perguliran SPP sejak September 2021, memberikan pinjaman kepada 4 kelompok, masing2 Rp 25 juta.
Keterangan: Pada laporan Desember 2018 tercatat saldo kas senilai Rp 413.430.300,-, namun Bendahara UPK menyatakan tidak memegang saldo kas tsb. Ada surat pernyataan dari eks Ketua UPK (Sdri. YN) tertanggal 22 Januari 2019 bahwa ybs telah menyalahgunakan dana bergulir sebesar Rp 165.000.000,-.
8. KECAMATAN SADANIANG
Nama Lembaga Pengelola DBM: BUM Desa Bersama Anugerah Sadaniang
Pengurus: lengkap (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
Buku Rekening Bank: ada.
Laporan Keuangan: Dibuat tiap bulan. Lap Desember 2021 siap disampaikan u/ direview
Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: SPP aktif dg penerima manfaat kelompok. Toko ATK aktif. RMU ada kerusakan pada mesin generator dan oven. Saprodi & rumah pajang belum dapat info yg jelas.
Keterangan: ada bantuan dari Kemendes berupa RMU lengkap dg mesin pengering oven dan bangunannya. Akses ke RMU berupa jalan beton dari APBD.
9. KECAMATAN MEMPAWAH TIMUR
Nama Lembaga Pengelola DBM: UPK Kec. Mempawah Timur
Pengurus: lengkap
Buku Rekening Bank: ada.
Laporan Keuangan: dibuat tiap bulan. Laporan Desember 2021 siap disampaikan untuk di-review.
Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: pinjaman dana bergulir dengan penerima manfaat individu perempuan dan laki-laki. Aktif.
Keterangan: pinjaman dengan agunan di UPK dan telah melakukan penyitaan barang agunan.