Selasa, 19 November 2024
Sabtu, 16 November 2024
Sabtu, 09 November 2024
Kamis, 07 November 2024
BUM Desa Pemasok Makan Bergizi Gratis
Ivanovich Agusta - detikNews
Jakarta - Ada tiga dobrakan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pertama, dengan riil menginvestasikan belanja negara guna melonjakkan kualitas manusia Indonesia. Jamak diketahui, bersama-sama perbaikan pendidikan, kesehatan, dan budi pekerti, dampaknya baru dipetik lima sampai sepuluh tahun lagi.
Namun, justru karena berdampak jangka panjang, paling tepat langkah segera ditapakkan. Apalagi, kualitas rakyat yang bermutu senantiasa menjadi resep mujarab dalam melakoni bonus demografi sekaligus menghindar dari jebakan negara berpendapatan menengah.
Kedua, mengubah penekanan penanganan stunting menjadi intervensi spesifik, langsung tertuju kepada warga yang berpeluang menderita stunting di masa depan. Yaitu ibu hamil, ibu menyusui, anak balita, anak sekolah PAUD hingga siswa SLTA.
Pastilah, intervensi spesifik lebih cepat menuai hasil ketimbang penekanan selama ini pada intervensi sensitif, seperti pembangunan penyediaan sanitasi dan air bersih, rumah layak huni, bantuan sosial, edukasi perbaikan pola asuh.
Ketiga, dengan berani menetapkan BUM Desa dan koperasi sebagai pemasok bahan pangan bagi unit pelayanan yang mengolah makanan hingga menyalurkannya. Pihak yang menyangsikan kapasitasnya sekadar mengingat kasus-kasus rendahnya kapasitas pengurus, serta nilai usaha baru pada tingkat mikro dan kecil.
Padahal, justru kedua badan hukum ini dibutuhkan lantaran unit pelayanan akan terbangun menyebar di desa dan kelurahan, dengan skala layanan bagi tiga ribuan jiwa. Lagi pula, pasokan pangan segar mesti tersedia setiap hari dalam jumlah raksasa dibandingkan pasar lokal saat ini.
Maka, justru inilah masa pembuktian kapasitas BUM Desa dan koperasi, seraya menjalankan peningkatan kapasitas teknis budidaya, ekonomi pasokan, hingga teknis keuangan.
Penting pula diingat, yang dibutuhkan tidak hanya unit usaha bahan pangan, namun juga unit usaha pengolah sampah hasil memasak, serta unit usaha transportasi di dalam dan antar desa.
Proses Bisnis
Proses perencanaan Program Makan Bergizi Gratis hingga penempatan personel di tiap wilayah dilaksanakan penuh oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Untuk menjalankannya, organisasi BGN berada di pusat, kemudian dalam satu provinsi didirikan satu atau lebih kantor pelayanan pemenuhan gizi. Kantor ini membawahi satuan pelayanan makanan bergizi (SP), atau lebih populer sebagai "dapur".
SP-SP inilah yang berada di tengah masyarakat. Pada kapasitas penuh, paling cepat pada triwulan ketiga 2025, atau sejak awal 2026, terbangun 30 ribuan SP. Tiap SP mengelola sekitar tiga ribu pemanfaat, yaitu anak sekolah PAUD hingga siswa SLTA, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Dalam SP terdapat tiga personel, yaitu ahli gizi, pegawai administrasi dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Personel itu bagian dari Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia, yang sudah dididik selama empat bulan.
Karena ada PPK, maka di tingkat SP bisa dijalankan pembelian bahan baku pangan langsung dari BUM Desa atau koperasi. Karena menyalurkan makanan bergizi setiap hari kepada 3.000 pemanfaat, saban hari bakal dibutuhkan setidaknya pasokan beras 350 Kg, ayam 500 Kg, daging sapi 200 Kg, susu 600 liter.
Di berbagai media telah disampaikan, bahwa setelah terbangun 30 ribu SP, dana yang mengucur mencapai Rp 1,3 triliun per hari! Dengan nilai makanan bergizi sekitar Rp 10.500 tiap porsi, maka untuk pasokan pangan saja dikucurkan Rp 31,5 juta tiap SP per hari.
Ekosistem SP menunjuk peran BUM Desa dan koperasi sebagai pemasok, serta pengelola sampah makanan menjadi pupuk organik. Karena itu, muncul lima peran BUM Desa. Pertama, dengan unit usaha pertanian, perikanan, atau peternakan, BUM Desa dapat langsung memasok SP.
Kedua, fungsi konsolidator dijalankan. BUM Desa bekerja sama dengan petani, nelayan dan peternak, juga kelompok tani-nelayan-peternak. Areal kerja sama dapat meliputi permodalan untuk penanaman hingga panen, menyeleksi kualitas produk, kemudian memasok SP.
Ketiga, BUM Desa yang lebih besar membangun dan mengelola kantor SP. Perlu disediakan lahan seluas 400 m2, dengan bangunan seluas 200 m2. Desain bangunan hingga kamar-kamarnya, serta peralatan masak, mesti mengikuti aturan BGN.
Imbal baliknya, BGN setiap bulan membayar sewa tanah, sewa bangunan, dan sewa alat. Diperkirakan dalam tiga tahun modal BUM Desa itu telah kembali, lalu tahun-tahun selanjutnya benar-benar hanya memetik keuntungan.
Keempat, BUM Desa mengelola sampah yang dihasilkan dari sisa pengolahan makanan. Ini menjadi bahan pupuk organik.
Kelima, dirancang paling lama 30 menit makanan yang keluar dari Gedung Satuan Pelayanan telah diterima pemanfaat, baik di sekolah-sekolah bagi siswa PAUD sampai SLTA, maupun di rumah-rumah bagi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Tahapan dan Kerja Lintas Pihak
Agar pembelian dilakukan sangat cepat setiap hari, tidak melalui tender 40 hari, dan sesuai regulasi, maka PPK tiap SP hanya membeli komoditas pasokan yang termuat dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Karena itu, tahap krusial saat ini adalah menyukseskan komoditas produk BUM Desa masuk e-katalog LKPP. Jasa pembelian sampah dan pemanfaatannya untuk pupuk organik juga perlu dimasukkan dalam e-katalog LKPP.
Untuk meraih peluang ini, percepatan mesti dijalankan berbagai pihak bersama-sama. Kementerian Desa PDTT mempercepat proses verifikasi BUM Desa untuk mendapatkan nomor badan hukum BUM Desa dari Kemenkumham, nomor pokok wajib pajak BUM Desa dari Ditjen Pajak Kemenkeu, nomor induk berusaha dari Online Submission System (OSS) Kadan Koordinasi Penanaman Modal.
Selanjutnya Kementerian Desa PDTT juga mempercepat verifikasi produk sebelum masuk e-katalog. Kementerian Desa PDTT juga mampu memfasilitasi paten merek atau paten teknologi pengolahan sampah menjadi pupuk organik, sehingga ekonomi sirkular pada ekosistem SP memberi nilai tambah bagi desa.
Telah ditunjukkan langkah-langkah pendaftaran produk, namun Upaya percepatan kiranya membutuhkan keterangan kesaksian kepala desa atau Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, atas kualitas dan kuantitas panen produk pertanian BUM Desa. Meski menambah satu tahap administrasi, namun secara keseluruhan waktu pendaftaran semakin cepat, karena verifikator lebih cepat yakin atas kapasitas BUM Desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Koperasi di tiap kabupaten/kota harus segera berkoordinasi, membeberkan dan memilah wilayah-wilayah sesuai jumlah pemanfaat 3.000 jiwa.
Ada baiknya mendiskusikan hasilnya dengan Sarjana SPPI yang sebagian telah menyebar ke kabupaten/kota. Tujuannya, agar captive market yang sangat besar ini menghasilkan keuntungan bersama bagi BUM Desa dan koperasi, serta petani, nelayan dan peternak produsen. Bukan menjadi medan kisruh di lapangan.
Kepala desa berperan juga dalam menyampaikan kondisi komoditas hasil petani, pekebun, dan nelayan, serta kualitas pengeloaan BUM Desa. Sesuai UU Nomor 19/2023 tentang APBN 2024, dan Permendesa PDTT Nomor 13/2023 tentang Fokus Dana Desa 2024, kepala desa mesti memimpin penambahan modal usaha BUM Desa. Ia juga mesti menyiapkan posyandu untuk mengoordinir kepesertaan balita, ibu hamil dan ibu menyusui.
Karena membutuhkan modal yang besar, BUM Desa perlu mendapat dukungan kredit murah pula dari perbankan maupun PT LKM (Lembaga Keuangan Masyarakat). Perputaran uang yang tinggi, cepat, dan berputar di desa akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa.
Ini pekerjaan besar di tingkat nasional, yang (penting dicatat!) sangat tergantung pada kesuksesan pengorganisasian pada tingkat lokal SP. Tiap hari mengucur ke (sekelompok) desa dan kelurahan seluruh Indonesia Rp 1,3 triliun, menyerap tenaga kerja lokal di dapur 1,4 juta jiwa, petani-pekebun-nelayan pemasok 630 jiwa, untuk melayani pemanfaat siswa-anak-ibu 82,5 juta jiwa.
Kelak saat memanen keberhasilan pengorganisasin tersebut, kesehatan ibu dan anak terjaga, pendapatan warga meningkat, rantai pasok pangan tercipta, dan ekonomi hijau menyuburkan lahan desa.
Ivanovich Agusta, Sosiolog Pedesaan, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Sumber: artikel detiknews, "BUM Desa Pemasok Makan Bergizi Gratis" selengkapnya https://news.detik.com/kolom/d-7586387/bum-desa-pemasok-makan-bergizi-gratis. Senin, 14 Okt 2024 08:30 WIB
Rabu, 06 November 2024
Minggu, 03 November 2024
Sabtu, 02 November 2024
Kamis, 31 Oktober 2024
Sabtu, 26 Oktober 2024
Jumat, 25 Oktober 2024
CARA PENCATATAN JURNAL BUNGA BANK, PAJAK BUNGA BANK, DAN ADMINISTRASI BANK
CARA PENCATATAN JURNAL BIAYA PROSES PRODUKSI
Pencatatan berikutnya yakni penjurnalan "Persediaan Barang Jadi". Dalam contoh ini bahan baku biji kopi seberat 100 Kg setelah diproses menjadi 70 Kg kopi bubuk.
Senin, 21 Oktober 2024
Minggu, 20 Oktober 2024
BOLEHKAH BUMDES DAN BUMDESMA MENJALANKAN USAHA SIMPAN PINJAM INDIVIDUAL?
Ilustrasi. Kantor BUMDESMA (Ex UPK PNPM-MPd) Mempawah Timur.
Definisi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tersebut menunjukkan bahwa usaha mengumpulkan uang masyarakat berupa simpanan individual atau memberikan pinjaman kepada individu tertentu termasuk dalam kategori usaha yang dijalankan oleh Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Bentuk badan hukum yang menjalankan usaha LKM dijelaskan dalam pasal 2 Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2021 berupa koperasi atau perseroan terbatas.
Dari uraian di atas muncul pertanyaan, "apakah BUMDes dan BUMDESMA bisa menjalankan usaha simpan pinjam layaknya LKM?". Mengacu pada pasal 2 di atas jelas bahwa yang menjalankan usaha jasa keuangan mikro adalah badan hukum yang berbentuk koperasi atau perseroan terbatas. BUMDes dan BUMDESMA bukan merupakan koperasi atau perseroan terbatas sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjalankan usaha layaknya LKM.
BUMDes dan BUMDESMA bisa saja berusaha dalam bidang jasa keuangan layaknya LKM dengan cara membentuk unit simpan pinjam yang dikelola oleh perseroan terbatas. Cara ini diatur dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2021 yang berbunyi:
"Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sahamnya paling sedikit 60% (enam puluh persen) wajib dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan."
Mungkin muncul pertanyaan, "bagaimana dengan usaha jasa keuangan yang dijalankan oleh BUMDESMA LKD?". Usaha jasa keuangan yang dijalankan oleh BUMDESMA LKD diatur tersendiri dalam Permen Desa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama yakni dalam pasal 12 (3) yang berbunyi:
Usaha mengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan dalam kerangka untuk penangulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat desa. Dalam menjalankan usahanya tersebut BUMDESMA LKD harus mematuhi ketentuan yang berlaku, di antaranya adalah:
CARA PENCATATAN JURNAL PINJAMAN DAN ANGSURAN KELOMPOK SPP
Tanya:
Bagaimana cara pencatatan jurnal pinjaman dan angsuran kelompok SPP?
Jawab:
Contoh transaksi:
BUMDESMA LKD Maju Barage pada tanggal 12 Agustus 2024 menyalurkan pinjaman kepada Kelompok SPP Flamboyan sebesar Rp 60.000.000,-, maka pencatatan jurnalnya sbb:
Pada tanggal 10 September 2024 Kelompok SPP Flamboyan membayar angsuran pokok sebesar Rp 5.000.000,- dan jasa sebesar Rp 600.000,-, maka pencatatan jurnalnya sbb:
Sumber: Kepmen Desa PDTT No. 136 Th. 2022 hal. 143
Senin, 14 Oktober 2024
CARA INPUT JURNAL PENYESUAIAN PENYUSUTAN
Tanya: Bagaimana cara pencatatan jurnal penyesuaian penyusutan aset tetap?
Jawab:
Contoh kasus:
Pada tanggal 18 Agustus 2023 BUMDes Tuah Barage membeli laptop merk Lenovo tipe slim senilai Rp 6.000.000,-. Umur ekonomis laptop selama 5 tahun (60 bulan), maka penyusutan per bulan Rp 100.000,-.
Untuk memudahkan perhitungan bisa dibuatkan buku bantu penyusutan aset tetap seperti ini:
Transaksi pembelian laptop dicatat di jurnal sbb:
Pencatatan jurnal penyesuaian di akhir tahun (31 Desember 2023) sbb:
Dengan demikian pencatatan jurnal Saldo Awal 1 Januari 2024 untuk akun Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin sebesar Rp 400.000,-.
CARA INPUT JURNAL PENYESUAIAN SEWA DIBAYAR DI MUKA
Ada pertanyaan: "Bagaimana cara pencatatan jurnal akun sewa dibayar di muka dan bagaimana penyesuaian jurnal akun sewa dibayar di muka tersebut pada akhir tahun?"
Contoh kasus:
Pada tanggal 11 Maret 2023 BUMDes Tuah Barage membayar sewa bangunan untuk kantor (sekretariat) sebesar Rp 12.000.000,- untuk masa sewa selama dua tahun (24 bulan). Terhadap transaksi tsb pencatatan jurnalnya sbb:
CARA MENGISI JURNAL SALDO AWAL PADA APLIKASI AKUNTANSI BUM DESA
SALDO AWAL merupakan:
- nilai yang tersaji pada laporan keuangan tahun sebelumnya yang akan mempengaruhi transaksi tahun berjalan;
- digunakan dalam penyajian laporan keuangan tahun berjalan agar dapat disajikan secara komparatif antara laporan keuangan tahun sebelumnya dan laporan keuangan tahun berjalan.