Minggu, 20 Oktober 2024

BOLEHKAH BUMDES DAN BUMDESMA MENJALANKAN USAHA SIMPAN PINJAM INDIVIDUAL?

 

    Ilustrasi. Kantor BUMDESMA (Ex UPK PNPM-MPd) Mempawah Timur.


   Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pasal 1 yang dimaksud Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat baik melalui pinjaman maupun pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

   Definisi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tersebut menunjukkan bahwa usaha mengumpulkan uang masyarakat berupa simpanan individual atau memberikan pinjaman kepada individu tertentu termasuk dalam kategori usaha yang dijalankan oleh Lembaga Keuangan Mikro (LKM).











   




   Bentuk badan hukum yang menjalankan usaha LKM dijelaskan dalam pasal 2 Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2021 berupa koperasi atau perseroan terbatas.





   

   Dari uraian di atas muncul pertanyaan, "apakah BUMDes dan BUMDESMA bisa menjalankan usaha simpan pinjam layaknya LKM?". Mengacu pada pasal 2 di atas jelas bahwa yang menjalankan usaha jasa keuangan mikro adalah badan hukum yang berbentuk koperasi atau perseroan terbatas. BUMDes dan BUMDESMA bukan merupakan koperasi atau perseroan terbatas sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjalankan usaha layaknya LKM.

   BUMDes dan BUMDESMA bisa saja berusaha dalam bidang jasa keuangan layaknya LKM dengan cara membentuk unit simpan pinjam yang dikelola oleh perseroan terbatas. Cara ini diatur dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2021 yang berbunyi:

"Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sahamnya paling sedikit 60% (enam puluh persen) wajib dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan."

   Mungkin muncul pertanyaan, "bagaimana dengan usaha jasa keuangan yang dijalankan oleh BUMDESMA LKD?". Usaha jasa keuangan yang dijalankan oleh BUMDESMA LKD diatur tersendiri dalam Permen Desa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama yakni dalam pasal 12 (3) yang berbunyi:





   

  

   Usaha mengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan dalam kerangka untuk penangulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat desa. Dalam menjalankan usahanya tersebut BUMDESMA LKD harus mematuhi ketentuan yang berlaku, di antaranya adalah:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar