Jumat, 25 Oktober 2024

Desain & Tahapan Pekerjaan Jembatan Beton dengan Pondasi Tiang Pancang (...

CARA PENCATATAN JURNAL BUNGA BANK, PAJAK BUNGA BANK, DAN ADMINISTRASI BANK


Ilustrasi: Kantor Bank Kalbar di Pontianak (sumber https://kalbar.antaranews.com/)

Tanya: Bagaimana cara mencatat penjurnalan transaksi bank seperti bunga bank, pajak bunga bank, dan biaya administrasi bank?

Jawab:
BUMDES Tuah Barage mempunyai rekening di Bank Kalbar. 
Pada tanggal 30 September 2024 rekening BUMDES Tuah Barage di Bank Kalbar menerima bunga bank sebesar Rp 3.747,- dan beban pajak bunga bank sebesar Rp 750,-.
Pada tanggal 1 Oktober 2024 dikenakan biaya administrasi bank bulanan sebesar Rp 5.000,-.
Transaksi di atas dicatat di jurnal sbb:


Salam membangun desa...

CARA PENCATATAN JURNAL BIAYA PROSES PRODUKSI

BUMDES Jaya Lestari Desa Engkersik Sekadau, produsen kopi bubuk kemasan.  

Tanya: Bagaimana cara pencatatan jurnal proses produksi kopi bubuk kemasan?
Jawab:
Contoh transaksi:
BUMDES Tuah Barage pada tanggal 5 Oktober 2024 membeli biji kopi sebanyak 100 Kg dengan harga Rp 40.000,-/Kg dan membayar pembelian tsb via transfer. 
Selanjutnya pada tanggal 6 Oktober 2024 membeli bahan penunjang dengan membayar secara tunai sebesar Rp 500.000,-.
Pada tanggal 8 Oktober 2024 BUMDES Tuah Barage membayar upah karyawan bagian operasional untuk proses biji kopi menjadi kopi bubuk sebesar Rp 120.000,-.
Terhadap transaksi di atas pencatatan jurnalnya adalah sbb:


Setelah dilakukan penjurnalan transaksi di atas, selanjutnya dilakukan pencatatan jurnal  "Persediaan Barang dalam Proses" sbb:


Pencatatan berikutnya yakni  penjurnalan "Persediaan Barang Jadi". Dalam contoh ini bahan baku biji kopi seberat 100 Kg setelah diproses menjadi 70 Kg kopi bubuk.
Transaksi selanjutnya yakni pada tanggal 15 Oktober 2024 kopi bubuk sebanyak 70 Kg habis terjual dengan harga Rp 100.000,-/Kg. 
Pencacatan jurnalnya adalah sbb:


Salam membangun desa...

Source: Kepmen Desa PDTT No. 136 Thn. 2022 hal. 86-87.






Minggu, 20 Oktober 2024

BOLEHKAH BUMDES DAN BUMDESMA MENJALANKAN USAHA SIMPAN PINJAM INDIVIDUAL?

 

    Ilustrasi. Kantor BUMDESMA (Ex UPK PNPM-MPd) Mempawah Timur.


   Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pasal 1 yang dimaksud Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat baik melalui pinjaman maupun pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

   Definisi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tersebut menunjukkan bahwa usaha mengumpulkan uang masyarakat berupa simpanan individual atau memberikan pinjaman kepada individu tertentu termasuk dalam kategori usaha yang dijalankan oleh Lembaga Keuangan Mikro (LKM).











   




   Bentuk badan hukum yang menjalankan usaha LKM dijelaskan dalam pasal 2 Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2021 berupa koperasi atau perseroan terbatas.





   

   Dari uraian di atas muncul pertanyaan, "apakah BUMDes dan BUMDESMA bisa menjalankan usaha simpan pinjam layaknya LKM?". Mengacu pada pasal 2 di atas jelas bahwa yang menjalankan usaha jasa keuangan mikro adalah badan hukum yang berbentuk koperasi atau perseroan terbatas. BUMDes dan BUMDESMA bukan merupakan koperasi atau perseroan terbatas sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjalankan usaha layaknya LKM.

   BUMDes dan BUMDESMA bisa saja berusaha dalam bidang jasa keuangan layaknya LKM dengan cara membentuk unit simpan pinjam yang dikelola oleh perseroan terbatas. Cara ini diatur dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2021 yang berbunyi:

"Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sahamnya paling sedikit 60% (enam puluh persen) wajib dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan."

   Mungkin muncul pertanyaan, "bagaimana dengan usaha jasa keuangan yang dijalankan oleh BUMDESMA LKD?". Usaha jasa keuangan yang dijalankan oleh BUMDESMA LKD diatur tersendiri dalam Permen Desa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama yakni dalam pasal 12 (3) yang berbunyi:





   

  

   Usaha mengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan dalam kerangka untuk penangulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat desa. Dalam menjalankan usahanya tersebut BUMDESMA LKD harus mematuhi ketentuan yang berlaku, di antaranya adalah:



CARA PENCATATAN JURNAL PINJAMAN DAN ANGSURAN KELOMPOK SPP

Ilustrasi. Pengurus BUMDESMA Sungai Pinyuh dan Pendamping Desa

Tanya:

Bagaimana cara pencatatan jurnal pinjaman dan angsuran kelompok SPP?

Jawab:

Contoh transaksi: 

BUMDESMA LKD Maju Barage pada tanggal 12 Agustus 2024 menyalurkan pinjaman kepada Kelompok SPP Flamboyan sebesar Rp 60.000.000,-, maka pencatatan jurnalnya sbb:







Pada tanggal 10 September 2024 Kelompok SPP Flamboyan membayar angsuran pokok sebesar Rp 5.000.000,- dan jasa sebesar Rp 600.000,-, maka pencatatan jurnalnya sbb:







Sumber: Kepmen Desa PDTT No. 136 Th. 2022 hal. 143


Senin, 14 Oktober 2024

CARA INPUT JURNAL PENYESUAIAN PENYUSUTAN

Tanya: Bagaimana cara pencatatan jurnal penyesuaian penyusutan aset tetap?

Jawab:

Contoh kasus:

Pada tanggal 18 Agustus 2023 BUMDes Tuah Barage membeli laptop merk Lenovo tipe slim senilai Rp 6.000.000,-. Umur ekonomis laptop selama 5 tahun (60 bulan), maka penyusutan per bulan Rp 100.000,-.

Untuk memudahkan perhitungan bisa dibuatkan buku bantu penyusutan aset tetap seperti ini:







Transaksi pembelian laptop dicatat di jurnal sbb:









Pencatatan jurnal penyesuaian di akhir tahun (31 Desember 2023) sbb:









Dengan demikian pencatatan jurnal Saldo Awal 1 Januari 2024 untuk akun Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin sebesar Rp 400.000,-.



CARA INPUT JURNAL PENYESUAIAN SEWA DIBAYAR DI MUKA

Ada pertanyaan: "Bagaimana cara pencatatan jurnal akun sewa dibayar di muka dan bagaimana penyesuaian jurnal akun sewa dibayar di muka tersebut pada akhir tahun?"

Contoh kasus:

Pada tanggal 11 Maret 2023 BUMDes Tuah Barage membayar sewa bangunan untuk kantor (sekretariat) sebesar Rp 12.000.000,- untuk masa sewa selama dua tahun (24 bulan). Terhadap transaksi tsb pencatatan jurnalnya sbb:












Untuk pencatatan penjurnalan penyesuaian akun biaya dibayar di muka di akhir tahun (31 Desember 2023) perlu dihitung terlebih dahulu beban sewa per bulan. Untuk masa sewa 24 bulan bayar sewa bangunan sebesar Rp 12.000.000,-, sehingga beban sewa per bulan Rp 500.000,-. Masa pakai bangunan yang disewa pada tahun 2023 selama 9 bulan (April - Desember 2023), sehingga pencatatan jurnal penyesuaiannya sbb:












Untuk pencatatan Saldo Awal akun sewa dibayar di muka pada 1 Januari 2024 nilainya menjadi Rp 12.000.000,- - Rp 4.500.000,- = Rp 7.500.000,-.



CARA MENGISI JURNAL SALDO AWAL PADA APLIKASI AKUNTANSI BUM DESA

 










SALDO AWAL merupakan:

  • nilai yang tersaji pada laporan keuangan tahun sebelumnya yang akan mempengaruhi transaksi tahun berjalan;
  • digunakan dalam penyajian laporan keuangan tahun berjalan agar dapat disajikan secara komparatif antara laporan keuangan tahun sebelumnya dan laporan keuangan tahun berjalan.
Contoh input jurnal saldo awal tahun 2024:
> Kas Tunai senilai Rp 19.105.500,- diambil dari saldo akun Kas Tunai di Buku Besar laporan keuangan tahun sebelumnya:



> Kas di Bank Kalbar senilai Rp 30.433.875,- diambil dari saldo akun Kas di Bank Kalbar di Buku Besar laporan keuangan tahun sebelumnya:



> Tanah senilai Rp 75.000.000,- diambil dari saldo akun Tanah di Buku Besar laporan keuangan tahun sebelumnya:



> Meubelair senilai Rp 600.000,- diambil dari saldo akun Meubelair di Buku Besar laporan keuangan tahun sebelumnya:


> Piutang kepada Pegawai senilai Rp 2.740.000,- diambil dari saldo akun Piutang kepada Pegawai di Buku Besar laporan keuangan tahun sebelumnya:


> Piutang lainnya senilai Rp 76.005.000,- diambil dari saldo akun Piutang Lainnya di Buku Besar laporan keuangan tahun sebelumnya:


> Konstruksi dalam Pengerjaan senilai Rp 70.000.000,- diambil dari saldo akun Konstruksi dalam Pengerjaan di Buku Besar laporan keuangan tahun sebelumnya:


> Akumulasi Penyusutan Meubelair senilai Rp 510.000,- diambil dari saldo akun Akumulasi Penyusutan Meubelair di Buku Besar laporan keuangan tahun sebelumnya:


> Penyertaan Modal Desa senilai Rp 273.374.375,- diambil dari nilai Ekuitas Akhir pada Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) laporan keuangan tahun sebelumnya::




Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes Sangah Raya Desa Keranji Paidang

 







Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa dan BUMDESMA se-Kab. Landak