Selasa, 12 April 2022

JADUAL TRANSFORMASI UPK EKS PNPM MANDIRI PERDESAAN MENJADI BUMDES BERSAMA

          
Jadual pembentukan pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama sesuai surat Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148/PRI.02/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 tentang Penyampaian panduan teknis pembentukan badan usaha milik bersama pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar