Surat Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT) bertanggal 23 Maret 2022 mengamanahkan kepada pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang pada saat program masih aktif bernama Unit Pengelola Kegiatan (UPK) untuk dilakukan perubahan/ pengalihan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).
Langkah awal setelah proses sosialisasi transformasi UPK menjadi Bumdesma di kabupaten, yang telah dilaksanakan di Kabupaten mempawah pada hari Kamis tanggal 7 April 2022, yakni UPK diminta untuk menyampaikan data Laporan Perkembangan Pinjaman (LPP) Simpan Pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP) dan atau Usaha Ekonomi Produktif (UEP), Laporan Rugi Laba dan Neraca unit usaha DBM maupun usaha-usaha lainnya. Laporan ini disampaikan kepada Bupati c/q Inspektorat Kabupaten untuk dilakukan review, paling lambat disampaikan pada tanggal 22 April 2022.
Dalam rangka menyiapkan UPK untuk memenuhi amanah untuk menyampaikan laporan yang dimaksud maka pada hari Senin tanggal 11 April 2022 dilakukan pendampingan untuk menyiapkan laporan yang akan di-review Inspektorat Kabupaten tersebut. Dari pemeriksaan laporan UPK Kecamatan Anjongan didapatkan file soft copy laporan dari tahun 2015 sampai dengan 2018 melalui Bendahara UPK Kecamatan Anjongan, Pak Sudirman, yang tersimpan dalam laptop inventaris UPK. Sayangnya, file laporan yang ada hanya sampai Desember 2018, sedangkan yang diminta untuk di-review adalah laporan per Desember 2021. Menurut keterangan Bendahara UPK, laporan tahun 2019 hingga saat ini belum dibuat karena dari Januari 2019 hingga Agustus 2021 UPK dalam kondisi vakum, tidak ada kegiatan. UPK baru mulai menyalurkan perguliran kembali pada bulan September 2021, dengan nilai perguliran sebesar Rp 100 juta yang disalurkan kepada 4 (empat) kelompok, masing-masing Rp 25 juta. Dari laporan yang disampaikan Bendahara UPK, ke-empat kelompok ini lancar membayar angsuran hingga Maret 2022, baik pokok maupun jasanya yang sebesar 1,5% per bulan. @wry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar