Sabtu, 09 April 2022

SOSIALISASI PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DBM EKS. PNPM-MPd MENJADI BUM DESA BERSAMA

 


    Bertempat di Aula Dinsos-PPPAPMPD Kabupaten Mempawah pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 telah dilaksanakan sosialisai tingkat kabupaten tentang pembentukan Pengelola Kegiatan  Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik (BUM) Desa Bersama. Pengelola DBM eks PNPM-MPd yang dimaksud adalah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang dipilih oleh masyarakat melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD) di kecamatan.

    Sosialisasi perubahan (transformasi) UPK menjadi BUM Desa Bersama dibuka oleh Sekretaris Dinsos-PPPAPMPD Kabupaten Mempawah, Bapak Drs. Syamsul Rizal, yang dalam arahannya antara lain menyampaikan bahwa dana yang dikelola oleh UPK untuk usaha simpan pinjam atau usaha lain dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MPd  terus dipantau oleh pemerintah pusat meskipun PNPM-MPd sudah tidak ada lagi. Perubahan UPK  eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama yang telah diamanatkan dalam Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2022 merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam mengamankan dana bantuan program yang dikelola oleh UPK.

    Setelah pembukaan, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarkat Desa (P3MD). Pemaparan pertama tentang Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendes PDTT) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Menjadi Bdan Usaha Milik Desa Bersama, disampaikan oleh Wiryo selaku TAPM Kabupaten Mempawah. 

    Pemaparan berikutnya tentang Panduan Teknis Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, disampaikan oleh Emmy Shamiemah, S.Pd.I. Dalam pemaparannya Emmy antara lain menyampaikan bahwa Pengelola DBM eks PNPM-MPd diwajibkan menyampaikan data Laporan Perkembangan Pinjaman (LPP) Simpan Pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP) dan atau Usaha Eknomi Produktif (UEP) kepada Bupati Mempawah cq. Inspektorat Kabupaten Mempawah paling lambat tanggal 22 April 2022. Selain data LPP SPP/UEP, UPK juga diminta menyampaikan Laporan Rugi/Laba dan Neraca.

    Pemaparan terakhir dari TAPM P3MD Kabupaten Mempawah disampaikan oleh Junaidi, SE.I, yakni Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usah Milik Desa Bersama. Setelah pemaparan materi oleh tiga narasumber dari TAPM P3MD Kabupaten Mempawah, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab/ diskusi. @wry



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar