Selasa, 25 Februari 2020

PEMERIKSAAN KEGIATAN INFRASTRUKTUR DESA




Pertanyaan yang sering muncul pada masa pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yakni “Siapa yang berwenang dalam pemeriksaan kegiatan infrastruktur desa dan bagaimana mekanismenya?”

Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa secara cukup jelas menguraikan langkah-langkah pemeriksaan kegiatan infrastruktur Desa, sebagai berikut:
(1)  Kepala Desa mengoordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa.
(2)   Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa.
(3)  Dalam rangka penyediaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa mengutamakan pemanfaatan tenaga ahli yang berasal dari masyarakat Desa.
(4)    Dalam hal tidak tersedia tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Desa meminta bantuan kepada bupati/walikota melalui camat perihal kebutuhan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur yang dapat berasal satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pekerjaan umum dan/atau tenaga pendamping profesional.


Pasal berikutnya, yakni Pasal 74, menguraikan langkah-langkah lebih lanjut :
(1)   Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dilakukan dengan cara memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa.
(2)       Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam 3 (tiga) tahap meliputi:
a.   tahap pertama: penilaian dan pemeriksaan  terhadap 40% (empat puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan;
b.  tahap kedua: penilaian dan pemeriksaan  terhadap 80% (delapan puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan; dan
c. tahap ketiga: penilaian dan pemeriksaan  terhadap 100% (seratus per seratus) dari keseluruhan target kegiatan.
(3)  Pemeriksa melaporkan kepada kepala Desa perihal hasil pemeriksaan pada setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)    Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pengendalian pelaksanaan kegiatan oleh kepala Desa.

       Dari uraian di atas cukup jelas bahwa pemeriksaan kegiatan infrastruktur Desa bukan dilakukan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Peran TPP dalam hal ini adalah memfasilitasi proses pelaksanaan pemeriksaan kegiatan infrastruktur, termasuk memberikan penguatan di bidang pembangunan infrastruktur kepada pemeriksa yang telah ditunjuk. Kewenangan TPP untuk memeriksa kegiatan infrastruktur Desa bisa dilakukan jika Desa meminta bantuan kepada bupati/walikota melalui camat perihal kebutuhan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur (pasal 73 ayat 4). 

      Hasil pemeriksaan kegiatan infrastruktur pada tahap perkembangan dan tahap akhir dituangkan ke dalam format pemeriksaan kegiatan infrastruktur Desa (Form. XV) sebagaimana terlampir dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Bentuk format dan contoh cara pengisiannya seperti terlihat di bawah ini:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar