Pertanyaan yang
sering muncul pada masa pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang didanai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yakni “Siapa yang berwenang dalam
pemeriksaan kegiatan infrastruktur desa dan bagaimana mekanismenya?”
Pasal 73
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa secara cukup
jelas menguraikan langkah-langkah pemeriksaan kegiatan infrastruktur Desa, sebagai berikut:
(1) Kepala
Desa mengoordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan
infrastruktur Desa.
(2) Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang
pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa.
(3) Dalam
rangka penyediaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa
mengutamakan pemanfaatan tenaga ahli yang berasal dari masyarakat Desa.
(4) Dalam hal
tidak tersedia tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Desa
meminta bantuan kepada bupati/walikota melalui camat perihal kebutuhan tenaga
ahli di bidang pembangunan infrastruktur yang dapat berasal satuan kerja
perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pekerjaan umum dan/atau tenaga
pendamping profesional.
Pasal berikutnya,
yakni Pasal 74, menguraikan langkah-langkah lebih lanjut :
(1) Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dilakukan dengan cara memeriksa dan
menilai sebagian dan/atau seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan
infrastruktur Desa.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dalam 3 (tiga) tahap meliputi:
a. tahap pertama: penilaian
dan pemeriksaan terhadap 40% (empat
puluh per seratus) dari keseluruhan target
kegiatan;
b. tahap kedua: penilaian dan
pemeriksaan terhadap 80% (delapan puluh
per seratus) dari keseluruhan target kegiatan; dan
c. tahap ketiga: penilaian dan
pemeriksaan terhadap 100% (seratus per
seratus) dari keseluruhan target kegiatan.
(3) Pemeriksa
melaporkan kepada kepala Desa perihal hasil pemeriksaan pada setiap tahapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Laporan
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pengendalian
pelaksanaan kegiatan oleh kepala Desa.
Dari uraian di atas cukup jelas bahwa pemeriksaan kegiatan infrastruktur Desa bukan dilakukan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Peran TPP dalam hal ini adalah memfasilitasi proses pelaksanaan pemeriksaan kegiatan infrastruktur, termasuk memberikan penguatan di bidang pembangunan infrastruktur kepada pemeriksa yang telah ditunjuk. Kewenangan TPP untuk memeriksa kegiatan infrastruktur Desa bisa dilakukan jika Desa meminta bantuan kepada bupati/walikota melalui camat perihal kebutuhan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur (pasal 73 ayat 4).
Hasil pemeriksaan kegiatan infrastruktur pada tahap perkembangan dan tahap akhir dituangkan ke dalam format pemeriksaan kegiatan infrastruktur Desa (Form. XV) sebagaimana terlampir dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Bentuk format dan contoh cara pengisiannya seperti terlihat di bawah ini:
Hasil pemeriksaan kegiatan infrastruktur pada tahap perkembangan dan tahap akhir dituangkan ke dalam format pemeriksaan kegiatan infrastruktur Desa (Form. XV) sebagaimana terlampir dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Bentuk format dan contoh cara pengisiannya seperti terlihat di bawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar