Sesuai dengan semangat prinsip transparansi (keterbukaan) dan akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan), pelaksanaan kegiatan infrastruktur desa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa (APBDesa) harus diperiksa kebenarannya. Pemeriksaan kegiatan infrastruktur desa sudah diatur mekanismenya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa pada pasal 73 dan 74.
Selain semangat prinsip transparansi dan akuntabilitas,
mekanisme pemeriksaan kegiatan infrastruktur desa juga mendorong penerapan
prinsip partisipatif. Sesuai dengan Permendagri Nomor: 114/2014 tersebut,
validasi hasil pelaksanaan kegiatan infrastruktur desa dilakukan oleh masyarakat
setempat. Bila pemeriksaan kegiatan infrastruktur desa harus melibatkan tenaga
ahli infrastruktur desa, sesuai dengan amanah Permendagri tersebut, maka kepala
Desa mengutamakan pemanfaatan tenaga ahli yang berasal dari masyarakat Desa
(Pasal 73).
Dengan menerapkan pemeriksaan kegiatan infrastruktur secara bertahap yakni 40%, 80% dan 100% maka diharapkan akan dapat meminimalisir munculnya kemungkinan penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBDesa, misal adanya kegiatan fiktif atau volume yang tidak sesuai dengan rencana. Pemeriksaan kegiatan infrastruktur desa ini dilakukan dengan
format standar yang sudah disiapkan di lampiran Permendagri Nomor: 114 Tahun 2014 format nomor XV,
seperti di bawah ini:
FORMAT PEMERIKSAAN KEGIATAN
Kegiatan :
...............................................
Desa : ...............................................
Kecamatan : ...............................................
Kecamatan : ...............................................
Kabupaten :
...............................................
Tanggal :
...............................................
Pekerjaan yang diperiksa :
Jenis Pekerjaan
|
Sketsa Gambar dan Ukuran
|
Jumlah/ Volume Yg dicapai
|
Ukuran/ Dimensi
|
Kualitas Pekerjaan
|
Catatan Pemeriksaan
|
||
Sesuai Rencana
|
Tidak
|
Sesuai
|
Tidak
|
||||
Bahan dan alat yang diperiksa
Jenis Bahan dan Alat
|
Volume
|
Kualitas
|
Catatan Pemeriksaan
|
||
Sesuai
|
Tidak
|
Sesuai
|
Tidak
|
||
Desa ………, tgl..........………
|
|
Mengetahui:
Kepala Desa
(…………………)
|
Pemeriksa:
(…………………)
|
Pemeriksa kegiatan infrastruktur desa mendapatkan legalitas
kedudukannya sebagai pemeriksa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa,
termasuk bila melibatkan tenaga ahli dari dalam desanya. Bila tenaga ahli di
bidang pembangunan infrastruktur tidak tersedia di desa maka Kepala Desa
meminta bantuan kepada Bupati/Walikota melalui Camat perihal kebutuhan
tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur yang dapat berasal satuan kerja
perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pekerjaan umum dan/atau tenaga
pendamping profesional (Pasal 73).
Bagaimana peran Pendamping Desa dalam pemeriksaan
kegiatan infrastruktur desa? Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
yang tercantum dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan Tenaga
Penadamping Profesional (TPP) tugas Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
yakni Fasilitasi sertifikasi
infrastruktur desa hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa sedangkan untuk Tenaga Ahli Infrastruktur Desa yaknik Membantu
SKPD mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan
pemeliharaan infrastruktur desa termasuk sertifikasi infrastruktur desa. Jadi, pada prinsipnya verifikasi dan validasi kegiatan
infrastruktur desa dilakukan oleh masyarakat desa setempat, sedangkan PDTI dan
TA-ID memfasilitasi proses kegiatan verifikasi tersebut.@wry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar