Kamis, 06 Februari 2020

DESA-DESA YANG DILAPORKAN KE KEJAKSAAN


Beberapa hari belakangan ini kerap terdengar informasi terkait desa-desa yang dilaporkan ke kejaksaan oleh masyarakat desa dengan tuduhan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Fenomena ini di satu sisi merupakan hal positif karena menandai kesadaran warga desa dalam berpartisipasi dalam pembangunan di desanya, namun di sisi lain laporan dugaan adanya penyimpangan dana ini juga menimbulkan sedikit “kegemparan” di desa dan kecamatan, bahkan kabupaten.

Dari beberapa informasi yang dihimpun, desa-desa yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kejaksaan, menunjukan ciri-ciri yang hampir sama. Ciri-ciri tersebut antara lain:

1.       Tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dengan berbagai alasan, beberapa desa cenderung tertutup (tidak transparan) dalam pengelolaan keuangan desa. Akses informasi terkait keuangan desa menjadi sulit. Instruksi untuk memasang media transparansi dianggap angin lalu.

2.       Pengelolaan keuangan desa didominasi oleh satu orang.
Peran dominan yang dimainkan oleh satu orang, mulai dari penganggaran hingga pertanggungjawaban keuangan desa, menjadi ciri yang jamak dilakukan oleh oknum yang berniat untuk tidak amanah dalam pengelolaan keuangan desa. Pembagian tugas kepada Perangkat Desa lain yang diamanahkan regulasi tidak dipedulikan. Penggunaan uang negara layaknya seperti penggunaan uang pribadi yang pada akhirnya tidak mampu dipertanggungjawabkan.

3.       Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tidak Logis (Janggal).
RAB yang tidak logis bisa menjadi entry point adanya temuan yang berujung pada pelaporan kepada pihak yang berwajib. Contoh RAB yang tidak logis  misalnya Desa X menganggarkan kegiatan pembukaan badan jalan sepanjang 11.000 meter dengan menggunakan alat berat bulldozer selama 645  HM dan muncul juga penggunaan tenaga manual (mandor, tukang & pekerja) total sebanyak 1.914 HOK. Penggunaan tenaga manual sebanyak hampir 2.000 HOK untuk pekerjaan yang dilaksanakan menggunakan alat berat tentu menjadi pertanyaan besar.

4.       Pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur regulasi.
Ketidakpuasan sebagian warga masyarakat atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dinilai tidak adil dan menyalahi mekanisme yang diatur oleh regulasi juga sering menjadi jalan untuk dilaporkannya oknum Perangkat Desa kepada pihak yang berwajib. Regulasi terbaru yang mengatur pengadaan barang/jasa di desa yakni Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Regulasi ini memerlukan Peraturan Bupati di daerah masing-masing untuk implementasinya.@wry

BACA JUGA : Indikasi Penyimpangan Dana Desa

BACA JUGA : Potensi Konflik dalam Pengelolaan Dana Desa

Gambar ilustrasi: https://mimoza.tv/

3 komentar:

  1. tapi kebanyakan desa kayak gitu pak..

    BalasHapus
    Balasan
    1. oh begitu ya... mudah-mudahan dengan pendampingan yang baik desa bergerak ke arah seperti yg diharapkan.

      Hapus
  2. Mnta faelnya pak kirim kenomor ini
    082150072002

    BalasHapus