Siang yang terik
hari itu seakan bertambah panas ketika dalam sebuah forum di kecamatan seorang
yang punya jabatan strategis dalam nada setengah berteriak berujar “…. Jadi kalau
begitu apa fungsi pendamping desa…!!!” tanyanya dalam gaya bahasa retoris. Hadirin
diam, senyap. Sesaat kemudian, “…nanti, ada pendamping yang akan saya tuntut
secara hukum”. Suasana pertemuan jadi
makin tidak kondusif, mencekam.
Dalam suasana
yang memanas, penjelasan tentang peran dan fungsi pendampingan desa seakan
menguap bersama udara yang kering dan panas, tidak mampu menurunkan tensi dan
ritme mood dari orang yang mempertanyakan
eksistensi pendamping desa. Harus disadari memang, bahwa peran dan fungsi
pendampingan desa belum optimal. Adalah tugas kita bersama selaku, apa yang
disebut dalam regulasi sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP), untuk terus
melakukan optimalisasi peran dan fungsi sehingga tujuan pendampingan seperti
tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Pendampingan Masyarakat Desa, secara bertahap dapat diwujudkan.
Tujuan ideal
pendampingan masyarakat desa dalam regulasi tersebut dirumuskan sebagai
berikut:
1. Meningkatkan kapasitas, efektivitas
dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
2. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan
partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan partisipatif;
3. Meningkatkan daya guna aset dan
potensi sumber daya Desa bagi kesejahteraan dan keadilan; dan
4. Meningkatkan
sinergitas program dan kegiatan desa, kerjasama desa dan kawasan perdesaan.
Tujuan
pendampingan masyarakat Desa tersebut dapat terwujud ketika fungsi pendampingan
yang dilakukan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP), yang terdiri dari
Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Pendamping Teknis dan Tenaga
Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), berjalan dengan baik. Sesuai dengan
Permendesa-PDTT Nomor 18 tahun 2019 tersebut, TPP diberikan amanah untuk
memainkan fungsi : fasilitasi, edukasi, mediasi dan advokasi. Penjelasan
fungsi-fungsi tersebut tidak diuraikan dalam Permendesa-PDTT tersebut. Dari
berbagai sumber, keempat fungsi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Fasilitasi
Fasilitasi merupakan suatu
kegiatan yang menjelaskan pemahaman, tindakan, keputusan yang dilakukan oleh
seseorang bersama satu kelompok untuk mempermudah proses yang dilakukan.
Fasilitasi berasal dari kata kata Facile, Bahasa Perancis dan Facilis, Bahasa
Latin) artinya mempermudah (to facilitate = to make easy). Dalam beberapa
definisi dikatakan bahwa mempermudah adalah membebaskan kesulitan dan hambatan,
membuatnya menjadi mudah, mengurangi pekerjaan, membantu. Fasilitasi sangat
bermanfaat untuk pendampingan kelompok masyarakat dalam memecahkan persoalan –
persoalan yang mereka hadapi. Prinsip dasar fasilitasi adalah harus dilakukan
dengan sungguh – sungguh dan sepenuh hati.
Sedangkan orang yang
memfasilitasi disebut dengan fasilitator, sebutan lain untuk seorang fasilitator
adalah pamong belajar, petugas lapangan, pendamping masyarakat, fasilitator
masyarakat, pengorganisir masyarakat.
2.
Edukasi
Pengertian edukasi adalah proses
kegiatan belajar setiap individu atau kelompok yang tujuannya untuk
meningkatkan kualitas dari pola pikir, pengetahuan serta mengembangkan potensi
dari masing-masing individu.
Proses edukasi ini dalam
kehidupan sehari – hari lebih dikenal dengan sebutan proses belajar. Edukasi
merupakan proses belajar dari tidak tahu menjadi tahu.
Edukasi tidak hanya bertujuan
mengembangkan ilmu pengetahuan saja, tetapi lebih dari itu yang paling penting
adalah edukasi masalah moral atau adab manusia. Karena seberapapun pintar
seseorang, jika tidak punya adab atau berperilaku buruk maka tidak akan berguna
bagi kehidupan orang banyak.
3. Mediasi
Mediasi secara bahasa/etimologi
bersumber dari bahasa Latin “Mediare” yang mempunyai arti berada di tengah dan
istilah mediasi jika dalam bahasa Inggris adalah “mediation” yang memiliki arti
penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pihak ketiga sebagai penengah atau penyelesaian
sengketa penengah.
Kemudian jika melihat dari
terminologinya, mediasi merupakan peran yang ditunjukkan pihak ketiga sebagai
mediator dalam melakukan tugas demi menjadi penengah dan melakukan penyelesaian
suatu konflik atau sengketa antara pihak yang terlibat.
Definisi lain dari mediasi adalah
usaha untuk menyelesaikan konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral,
tidak mempunyai wewenang mengambil keputusan yang berusaha memihak pada yang bersengketa untuk meraih penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
4. Advokasi
Secara umum,
pengertian advokasi adalah suatu bentuk tindakan yang mengarah pada pembelaan,
memberi dukungan, atau rekomendasi berupa dukungan aktif.
Pendapat lain mengatakan, arti
advokasi adalah suatu bentuk upaya untuk mempengaruhi kebijakan publik dengan
melakukan berbagai macam pola komunikasi yang persuasif.
Kata advokasi sering dikaitkan
pada lembaga bantuan hukum yang di dalamnya melibatkan advokat. Sedangkan
advokat adalah ahli hukum yang berwenang untuk melakukan advokasi tersebut atau
yang biasa disebut sebagai pengacara.
Dari pengertian advokasi tersebut,
dapat dikatakan bahwa advokasi merupakan aksi yang strategis dan terpadu yang
dilakukan oleh perorangan atau kelompok untuk memasukkan suatu masalah ke dalam
agenda kebijakan. Pada akhirnya advokasi bertujuan untuk mengupayakan solusi
bagi suatu masalah melalui penegakan dan penerapan kebijakan publik untuk
mengatasi masalah tersebut.@wry
BACA JUGA : Uji Kompetensi Tenaga Pendamping Profesional
BACA JUGA : Pendampingan Desa yang Berkualitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar