Selasa, 25 Februari 2020

SAAT TENAGA PENDAMPING DIGUGAT



Siang yang terik hari itu seakan bertambah panas ketika dalam sebuah forum di kecamatan seorang yang punya jabatan strategis dalam nada setengah berteriak berujar “…. Jadi kalau begitu apa fungsi pendamping desa…!!!” tanyanya dalam gaya bahasa retoris. Hadirin diam, senyap. Sesaat kemudian, “…nanti, ada pendamping yang akan saya tuntut secara hukum”. Suasana pertemuan jadi  makin tidak kondusif, mencekam.

Dalam suasana yang memanas, penjelasan tentang peran dan fungsi pendampingan desa seakan menguap bersama udara yang kering dan panas, tidak mampu menurunkan tensi dan ritme mood dari orang yang mempertanyakan eksistensi pendamping desa. Harus disadari memang, bahwa peran dan fungsi pendampingan desa belum optimal. Adalah tugas kita bersama selaku, apa yang disebut dalam regulasi sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP), untuk terus melakukan optimalisasi peran dan fungsi sehingga tujuan pendampingan seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, secara bertahap dapat diwujudkan.

Tujuan ideal pendampingan masyarakat desa dalam regulasi tersebut dirumuskan sebagai berikut:
1.  Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
2. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan partisipatif;
3.  Meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya Desa bagi kesejahteraan dan keadilan; dan
4.    Meningkatkan sinergitas program dan kegiatan desa, kerjasama desa dan kawasan perdesaan.


Tujuan pendampingan masyarakat Desa tersebut dapat terwujud ketika fungsi pendampingan yang dilakukan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP), yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), berjalan dengan baik. Sesuai dengan Permendesa-PDTT Nomor 18 tahun 2019 tersebut, TPP diberikan amanah untuk memainkan fungsi : fasilitasi, edukasi, mediasi dan advokasi. Penjelasan fungsi-fungsi tersebut tidak diuraikan dalam Permendesa-PDTT tersebut. Dari berbagai sumber, keempat fungsi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.       Fasilitasi
Fasilitasi merupakan suatu kegiatan yang menjelaskan pemahaman, tindakan, keputusan yang dilakukan oleh seseorang bersama satu kelompok untuk mempermudah proses yang dilakukan. Fasilitasi berasal dari kata kata Facile, Bahasa Perancis dan Facilis, Bahasa Latin) artinya mempermudah (to facilitate = to make easy). Dalam beberapa definisi dikatakan bahwa mempermudah adalah membebaskan kesulitan dan hambatan, membuatnya menjadi mudah, mengurangi pekerjaan, membantu. Fasilitasi sangat bermanfaat untuk pendampingan kelompok masyarakat dalam memecahkan persoalan – persoalan yang mereka hadapi. Prinsip dasar fasilitasi adalah harus dilakukan dengan sungguh – sungguh dan sepenuh hati.
Sedangkan orang yang memfasilitasi disebut dengan fasilitator, sebutan lain untuk seorang fasilitator adalah pamong belajar, petugas lapangan, pendamping masyarakat, fasilitator masyarakat, pengorganisir masyarakat.

2.       Edukasi
Pengertian edukasi adalah proses kegiatan belajar setiap individu atau kelompok yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas dari pola pikir, pengetahuan serta mengembangkan potensi dari masing-masing individu.
Proses edukasi ini dalam kehidupan sehari – hari lebih dikenal dengan sebutan proses belajar. Edukasi merupakan proses belajar dari tidak tahu menjadi tahu.
Edukasi tidak hanya bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan saja, tetapi lebih dari itu yang paling penting adalah edukasi masalah moral atau adab manusia. Karena seberapapun pintar seseorang, jika tidak punya adab atau berperilaku buruk maka tidak akan berguna bagi kehidupan orang banyak.


3.       Mediasi
Mediasi secara bahasa/etimologi bersumber dari bahasa Latin “Mediare” yang mempunyai arti berada di tengah dan istilah mediasi jika dalam bahasa Inggris adalah “mediation” yang memiliki arti penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pihak ketiga sebagai penengah atau penyelesaian sengketa penengah.
Kemudian jika melihat dari terminologinya, mediasi merupakan peran yang ditunjukkan pihak ketiga sebagai mediator dalam melakukan tugas demi menjadi penengah dan melakukan penyelesaian suatu konflik atau sengketa antara pihak yang terlibat.
Definisi lain dari mediasi adalah usaha untuk menyelesaikan konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, tidak mempunyai wewenang mengambil keputusan yang berusaha memihak pada yang bersengketa untuk meraih penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

4.       Advokasi
Secara umum, pengertian advokasi adalah suatu bentuk tindakan yang mengarah pada pembelaan, memberi dukungan, atau rekomendasi berupa dukungan aktif.
Pendapat lain mengatakan, arti advokasi adalah suatu bentuk upaya untuk mempengaruhi kebijakan publik dengan melakukan berbagai macam pola komunikasi yang persuasif.
Kata advokasi sering dikaitkan pada lembaga bantuan hukum yang di dalamnya melibatkan advokat. Sedangkan advokat adalah ahli hukum yang berwenang untuk melakukan advokasi tersebut atau yang biasa disebut sebagai pengacara.
Dari pengertian advokasi tersebut, dapat dikatakan bahwa advokasi merupakan aksi yang strategis dan terpadu yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan. Pada akhirnya advokasi bertujuan untuk mengupayakan solusi bagi suatu masalah melalui penegakan dan penerapan kebijakan publik untuk mengatasi masalah tersebut.@wry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar