Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa pada pasal 27 menyatakan
bahwa Tenaga pendamping
profesional harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga
sertifikasi profesi. Amanah Permendesa PDTT ini belum dilaksanakan
dengan baik. Ini terbukti dalam rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
tidak disyaratkan memiliki sertifikasi kompetensi. TPP yang telah ditugaskan
dan belum mempunyai sertifikasi kompetensi pun mestinya secara bertahap
dilakukan sertifikasi sampai batas waktu dua tahun setelah terbitnya Permendesa
PDTT tentang Pendampingan Desa tersebut. Jadi, kalau Permendesa PDTT tersebut
dijalankan secara konsisten maka semestinya per tanggal 28 Januari 2017 seluruh
TPP sudah memiliki sertifikasi kompetensi.
Upaya untuk melakukan sertifikasi kompetensi bagi TPP
telah dilakukan oleh beberapa organisasi profesi bidang pemberdayaan
masyarakat, salah satunya Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia
(IPPMI). DPD IPPMI Kalimantan Barat sudah dua kali melakukan sertifikasi
kompetensi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM). Sertifikasi angkatan
pertama diikuti oleh 22 orang dan angkatan kedua 15 orang, sehingga total
hingga saat ini di Kalimantan Barat baru ada 37 orang yang memiliki sertifikasi kompetensi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat. Harus diakui bahwa jumlah ini
masih terlalu sedikit dari TPP yang diperlukan untuk program-program
pemberdayaan masyarakat, termasuk Program Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat (P3MD) yang dikelola oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Minimnya jumlah TPP yang memiliki sertifikasi kompetensi disebabkan sedikitnya TPP yang berminat melakukan uji kompetensi
bidang pemberdayaan masyarakat. Ini merupakan konsekuensi logis tidak diterapkannya
amanah regulasi tentang pendampingan desa yang mensyaratkan adanya sertifikasi
kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi. Keadaan ini tentu kontraproduktif
dengan upaya meningkatkan profesionalisme para TPP yang salah satunya dengan
melalui sertifikasi kompetensi.@wry
Sebagian peserta sertifikasi kompetensi angkatan pertama
Peserta uji kompetensi FPM sedang bersiap melaksanakan ujian tertulis
Wawancara salah seorang peserta oleh Asesor
Sebagian Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (LSP-FPM) bersama Ketua DPD IPPMI Kalimantan Barat
Contoh Sertifikat Kompetensi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
Salah satu solusi dari permasalahan di kemwntrian desa dengan adanya uji kompentensi berdamoak pada kwalitaa pendampingan.
BalasHapusIya benar. Uji kompetensi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pendampingan yang semakin baik.
BalasHapus