Jumat, 16 Maret 2018

Uji Kompetensi Tenaga Pendamping Profesional

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa pada pasal 27 menyatakan bahwa Tenaga pendamping profesional harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi. Amanah Permendesa PDTT ini belum dilaksanakan dengan baik. Ini terbukti dalam rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tidak disyaratkan memiliki sertifikasi kompetensi. TPP yang telah ditugaskan dan belum mempunyai sertifikasi kompetensi pun mestinya secara bertahap dilakukan sertifikasi sampai batas waktu dua tahun setelah terbitnya Permendesa PDTT tentang Pendampingan Desa tersebut. Jadi, kalau Permendesa PDTT tersebut dijalankan secara konsisten maka semestinya per tanggal 28 Januari 2017 seluruh TPP sudah memiliki sertifikasi kompetensi.
Upaya untuk melakukan sertifikasi kompetensi bagi TPP telah dilakukan oleh beberapa organisasi profesi bidang pemberdayaan masyarakat, salah satunya Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI). DPD IPPMI Kalimantan Barat sudah dua kali melakukan sertifikasi kompetensi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM). Sertifikasi angkatan pertama diikuti oleh 22 orang dan angkatan kedua 15 orang, sehingga total hingga saat ini di Kalimantan Barat baru ada 37 orang yang memiliki sertifikasi kompetensi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat. Harus diakui bahwa jumlah ini masih terlalu sedikit dari TPP yang diperlukan untuk program-program pemberdayaan masyarakat, termasuk Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) yang dikelola oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Minimnya jumlah TPP yang memiliki sertifikasi kompetensi disebabkan sedikitnya TPP yang berminat melakukan uji kompetensi bidang pemberdayaan masyarakat. Ini merupakan konsekuensi logis tidak diterapkannya amanah regulasi tentang pendampingan desa yang mensyaratkan adanya sertifikasi kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi. Keadaan ini tentu kontraproduktif dengan upaya meningkatkan profesionalisme para TPP yang salah satunya dengan melalui sertifikasi kompetensi.@wry

 Sebagian peserta sertifikasi kompetensi angkatan pertama

 Peserta uji kompetensi FPM sedang bersiap melaksanakan ujian tertulis

 Wawancara salah seorang peserta oleh Asesor

Sebagian Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (LSP-FPM) bersama Ketua DPD IPPMI Kalimantan Barat


Contoh Sertifikat Kompetensi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat

2 komentar:

  1. Salah satu solusi dari permasalahan di kemwntrian desa dengan adanya uji kompentensi berdamoak pada kwalitaa pendampingan.

    BalasHapus
  2. Iya benar. Uji kompetensi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pendampingan yang semakin baik.

    BalasHapus