Jumat, 16 Maret 2018

Pendampingan Desa yang Berkualitas


Sesuai amanah Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Desa diberikan kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam implementasinya, kewenangan Desa yang luas ini tentu saja memerlukan kesiapan perangkat Desa dan masyarakat Desa sehingga kewenangan yang diamanahkan oleh Undang Undang ini dapat lebih optimal dirasakan oleh masyarakat Desa.

Salah satu upaya untuk meningkatkan kesiapan perangkat Desa dan masyarakat Desa dalam mengimplementasikan UU No. 6/2014 tentang Desa adalah dengan melakukan pendampingan Desa. Regulasi yag mengatur tentang pendampingan Desa sudah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI yakni Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa.

Keberhasilan implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa sangat ditentukan oleh kemampuan aparat Desa dan masyarakat Desa serta kualitas pendampingan Desa yang dilakukan oleh para pendamping Desa. Harapan besar terhadap kualitas pendampingan desa terutama pada kompetensi para pendamping Desa yang akan bertugas mengawal implementasi UU tentang Desa tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 3/2015 tentang Pendamping Desa kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh pendamping Desa yakni: memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat; memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat Desa; mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi masyarakat Desa; mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat Desa dalam musyawarah Desa; dan memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat Desa.

Tentu kita semua berharap bahwa Pendamping Desa yang nantinya akan ikut mengawal dan mendampingi proses implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa tersebut memenuhi kompetensi minimal yang disyaratkan oleh Kementerian Desa PDTT seperti tersebut di atas sehingga UU tentang Desa tersebut dapat diimplementasikan secara optimal.@wry

 Pendampingan desa melalui penguatan pengelolaan keuangan desa untuk Perangkat Desa se-Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya

 Pendampingan desa melalui penguatan penyusunan desain dan RAB untuk Perangkat Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya

Pendampingan desa melaui penguatan tupoksi Aparatur Desa, BPD dan RT/RW Desa Gunung Tamang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar