Sesuai amanah Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Desa diberikan kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam implementasinya, kewenangan Desa yang luas ini tentu saja memerlukan kesiapan perangkat Desa dan masyarakat Desa sehingga kewenangan yang diamanahkan oleh Undang Undang ini dapat lebih optimal dirasakan oleh masyarakat Desa.
Salah
satu upaya untuk meningkatkan kesiapan perangkat Desa dan masyarakat Desa dalam
mengimplementasikan UU No. 6/2014 tentang Desa adalah dengan melakukan
pendampingan Desa. Regulasi yag mengatur tentang pendampingan Desa sudah
diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi RI yakni Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 tahun 2015 tentang
Pendamping Desa.
Keberhasilan implementasi UU
No. 6/2014 tentang Desa sangat ditentukan oleh kemampuan aparat Desa dan
masyarakat Desa serta kualitas pendampingan Desa yang dilakukan oleh para
pendamping Desa. Harapan besar terhadap kualitas pendampingan desa terutama
pada kompetensi para pendamping Desa yang akan bertugas mengawal implementasi
UU tentang Desa tersebut.
Sesuai dengan Peraturan
Menteri Desa PDTT No. 3/2015 tentang Pendamping Desa kompetensi minimal yang
harus dimiliki oleh pendamping Desa yakni: memiliki pengetahuan
dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat; memiliki pengalaman dalam
pengorganisasian masyarakat Desa; mampu melakukan pendampingan
usaha ekonomi masyarakat Desa; mampu melakukan teknik fasilitasi
kelompok-kelompok masyarakat Desa dalam musyawarah Desa; dan memiliki kepekaan
terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat Desa.
Tentu
kita semua berharap bahwa Pendamping Desa yang nantinya akan ikut mengawal dan
mendampingi proses implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa tersebut memenuhi
kompetensi minimal yang disyaratkan oleh Kementerian Desa PDTT seperti tersebut
di atas sehingga UU tentang Desa tersebut dapat diimplementasikan secara
optimal.@wry
Pendampingan desa melalui penguatan penyusunan desain dan RAB untuk Perangkat Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya
Pendampingan desa melaui penguatan tupoksi Aparatur Desa, BPD dan RT/RW Desa Gunung Tamang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar