Sabtu, 16 April 2022

HASIL IDENTIFIKASI KONDISI UPK EKS PNPM-MPD KAB. MEMPAWAH TAHUN 2022 UNTUK PERSIAPAN TRANSFORMASI MENJADI BUMDESMA (TENTATIVE)

 

Kantor BUM Desa Bersama Segedong

1. KECAMATAN MEMPAWAH HILIR 

Nama Lembaga Pengelola DBM: Unit Simpan Pinjam pada Koperasi Serba Usaha

Pengurus: lengkap (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Pengawas)

Buku Rekening Bank: belum dicek fisik bukunya. Info dari bendahara ada.

Laporan Keuangan: Belum dicek. Info dari Bendahara Koperasi laporan keuangan format UPK s/d Desember 2019 ada.

Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: Simpan pinjam sistem koperasi. Penerima manfaat individu perempuan dan laki-laki. Aktif.

Keterangan: Aset UPK menempel pada koperasi sebagai unit simpan pinjam.

Sosialisasi transformasi pengelola DBM eks PNPM-MPd menjadi BUMDESMA kepada pengurus Koperasi


2. KECAMATAN TOHO 

Nama Lembaga Pengelola DBM: UPK Kecamatan Toho

Pengurus:  Ketua dan Bendahara

Buku Rekening Bank: ada.

Laporan Keuangan: Dibuat tiap bulan. Lap Desember 2021 siap disampaikan untuk di-review

Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: SPP masih mengikuti pola PNPM-MPd (pemanfaat merupakan kelompok perempuan). Aktif.

Keterangan: UPK menyimpan jaminan/agunan para kelompok peminjam.

Diskusi tentang laporan UPK dengan Pengurus UPK Kec. Toho

3. KECAMATAN SUNGAI PINYUH 

Nama Lembaga Pengelola DBM: BUM Desa Bersama Sukma Mandiri

Pengurus:  lengkap (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)

Buku Rekening Bank: ada.

Laporan Keuangan: dibuat tiap bulan. Laporan Desember 2021 sudah disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Mempawah melalui Dinas Sosial PPPAPMD Kab. Mempawah untuk di-review.

Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: pinjaman dana bergulir dengan penerima manfaat individu perempuan dan laki-laki. Aktif.

Keterangan: ada agunan yang disimpan di BUMDESMA.

Kantor BUM Desa Bersama "Sukma Mandiri" Sungai Pinyuh

Diskusi tentang transformasi dari UPK ke BUM Desa Bersama

Berpose bersama Pengurus BUMDESMA


4. KECAMATAN JONGKAT (SIANTAN) 

Nama Lembaga Pengelola DBM: BUM Desa Bersama Cahaya Mandiri Sejahtera

Pengurus:  lengkap (Ketua, Sekretaris,  Bendahara dan Pengawas)

Buku Rekening Bank: ada.

Laporan Keuangan: dibuat tiap bulan. Laporan Desember 2021 siap disampaikan untuk di-review.

Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: pinjaman bergulir dengan penerima manfaat individu perempuan dan laki-laki. Kaplingan tanah. Kursus komputer. Aktif.

Keterangan: Sudah pendaftaran nama dan membuat draft AD/ART.

Pemaparan Direktur BUMDESMA Jongkat (Pak Saringan) pada forum MAD

Peserta MAD BUMDESMA Jongkat (Siantan)


5. KECAMATAN SUNGAI KUNYIT 

Nama Lembaga Pengelola DBM: belum teridentifikasi

Pengurus:  belum teridentifikasi

Buku Rekening Bank: belum teridentifikasi

Laporan Keuangan: ada soft file laporan keuangan dari Januari 2013 s/d Agustus 2017

Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: belum teridentifikasi

Keterangan: dari informasi berbagai sumber, keberadaan pengurus UPK dan aktivitasnya belum ada kejelasan.

Identifikasi Pengelola DBM eks PNPM-MPd bersama Sekcam Sungai Kunyit


6. KECAMATAN SEGEDONG 

Nama Lembaga Pengelola DBM: BUM Desa Bersama Segedong

Pengurus:  lengkap (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)

Buku Rekening Bank: ada.

Laporan Keuangan: dibuat tiap bulan. Laporan Desember 2021 siap disampaikan untuk di-review dengan perbaikan pada Laporan Perkembangan Pinjaman (LPP) mengikuti format UPK eks PNPM-MPd.

Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: pinjaman bergulir dengan penerima manfaat individu perempuan dan laki-laki. Aktif.

Keterangan: Laporan keuangan dari pengurus UPK lama dari tahun 2009 s/d 2017 tidak diketahui. Pengurus baru menyusun laporan baru terputus dari laporan sebelumnya, dengan mencatatkan aset di bank 1 milyar lebih.

Identifikasi BUMDESMA Segedong bersama TAPM, PD dan Pengurus BUMDESMA

7. KECAMATAN ANJONGAN 

Nama Lembaga Pengelola DBM: UPK Kec. aNJONGAN

Pengurus:  Bendahara (Ketua dan Sekretaris mengundurkan diri)

Buku Rekening Bank: ada.

Laporan Keuangan: Soft file laporan keuangan dari Januari 2015- Desember 2018 ada tersimpan di laptop inventaris. Laporan tahun 2016 tidak lengkap. Laporan 2019-2021 tidak ada file-nya.

Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: pinjaman untuk kelompok perempuan. Aktif kembali perguliran SPP sejak September 2021, memberikan pinjaman kepada 4 kelompok, masing2 Rp 25 juta.

Keterangan: Pada laporan Desember 2018 tercatat saldo kas senilai Rp 413.430.300,-, namun Bendahara UPK menyatakan tidak memegang saldo kas tsb. Ada surat pernyataan dari eks Ketua UPK (Sdri. YN) tertanggal 22 Januari 2019 bahwa ybs telah menyalahgunakan dana bergulir sebesar Rp 165.000.000,-.

Menelusuri "jejak" pembukuan UPK Kecamatan Anjongan bersama Bendahara UPK

8. KECAMATAN SADANIANG

Nama Lembaga Pengelola DBM: BUM Desa Bersama Anugerah Sadaniang

Pengurus:  lengkap (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)

Buku Rekening Bank: ada.

Laporan Keuangan: Dibuat tiap bulan. Lap Desember 2021 siap disampaikan u/ direview

Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: SPP aktif dg penerima manfaat kelompok. Toko ATK aktif. RMU ada kerusakan pada mesin generator dan oven. Saprodi & rumah pajang belum dapat info yg jelas.

Keterangan: ada bantuan dari Kemendes berupa RMU lengkap dg mesin pengering oven dan bangunannya. Akses ke RMU berupa jalan beton dari APBD.

Prasasti Rice Milling Unit (RMU) BUMDESMA Sadaniang

Bangunan RMU BUMDESMA Sadaniang

Mesin pengering gabah dalam kondisi rusak

Berpose bersama Pengurus BUMDESMA Sadaniang di kantor BUMDESMA

9. KECAMATAN MEMPAWAH TIMUR 

Nama Lembaga Pengelola DBM: UPK Kec. Mempawah Timur

Pengurus:  lengkap

Buku Rekening Bank: ada.

Laporan Keuangan: dibuat tiap bulan. Laporan Desember 2021 siap disampaikan untuk di-review.

Jenis Usaha dan Kondisi Usahanya: pinjaman dana bergulir dengan penerima manfaat individu perempuan dan laki-laki. Aktif.

Keterangan:  pinjaman dengan agunan di UPK dan telah melakukan penyitaan barang agunan.

Kantor UPK Kec. Mempawah Timur

Sosialisasi transformasi BUMDESMA kepada Pengurus UPK Mempawah Timur


Selasa, 12 April 2022

PERSIAPAN REVIEW LAPORAN UPK PNPM-MPD OLEH INSPEKTORAT KABUPATEN MEMPAWAH

 


    Dalam rangka untuk persiapan review laporan pengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) seperti diamanatkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT), bahwa untuk keperluan transformasi dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM-MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa), Inspektorat Kabupaten ditugaskan untuk mereview laporan UPK, maka pada hari Selasa tanggal 12 April 2022, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Mempawah melakukan kunjungan ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Mempawah dan diterima oleh Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah 3, Bapak Muhammad Paiz beserta para auditor

    Dalam kesempatan ini hadir dari TAPM P3MD Kabupaten Mempawah Wiryo dan Emmy Shamiemah. Kesempatan pertemuan dengan para auditor Inspektorat Kabupaten Mempawah ini dimanfaatkan dengan diskusi seputar persiapan review laporan UPK. TAPM Kabupaten Mempawah juga menjelaskan tentang kondisi laporan UPK beberapa kecamatan berdasarkan hasil kunjungan lapangan. Dari hasil kunjungan lapangan TAPM didapati fakta bahwa ada sebagian UPK yang laporan keuangannya tertib dilaporkan tiap bulan, namun ada juga beberapa UPK yang laporan keuangannya tidak jelas sehingga perlu klarifikasi lebih lanjut. @wry



JADUAL TRANSFORMASI UPK EKS PNPM MANDIRI PERDESAAN MENJADI BUMDES BERSAMA

          
Jadual pembentukan pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama sesuai surat Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148/PRI.02/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 tentang Penyampaian panduan teknis pembentukan badan usaha milik bersama pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan.




Senin, 11 April 2022

FASILITASI PENYIAPAN TRANSFORMASI UPK KEC. ANJONGAN MENJADI BUMDESMA

 


    Surat Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT)  bertanggal 23 Maret 2022 mengamanahkan kepada pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang pada saat program masih aktif bernama Unit Pengelola Kegiatan (UPK) untuk dilakukan perubahan/ pengalihan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).

    Langkah awal setelah proses sosialisasi transformasi UPK menjadi Bumdesma di kabupaten, yang telah dilaksanakan di Kabupaten mempawah pada hari Kamis tanggal 7 April 2022, yakni UPK diminta untuk menyampaikan data Laporan Perkembangan Pinjaman (LPP) Simpan Pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP) dan atau Usaha Ekonomi Produktif (UEP), Laporan Rugi Laba dan Neraca unit usaha DBM maupun usaha-usaha lainnya. Laporan ini disampaikan kepada Bupati c/q Inspektorat Kabupaten untuk dilakukan review, paling lambat disampaikan pada tanggal 22 April 2022.

    Dalam rangka menyiapkan UPK untuk memenuhi amanah untuk menyampaikan laporan yang dimaksud maka pada hari Senin tanggal 11 April 2022 dilakukan pendampingan untuk menyiapkan laporan yang akan di-review Inspektorat Kabupaten tersebut. Dari pemeriksaan laporan UPK Kecamatan Anjongan didapatkan file soft copy laporan dari tahun 2015 sampai dengan 2018 melalui Bendahara UPK Kecamatan Anjongan, Pak Sudirman, yang tersimpan dalam laptop inventaris UPK. Sayangnya, file laporan yang ada hanya sampai  Desember 2018, sedangkan yang diminta untuk di-review adalah laporan per Desember 2021. Menurut keterangan Bendahara UPK, laporan tahun 2019 hingga saat ini belum dibuat karena dari Januari 2019 hingga Agustus 2021 UPK dalam kondisi vakum, tidak ada kegiatan. UPK baru mulai menyalurkan perguliran kembali pada bulan September 2021, dengan nilai perguliran sebesar Rp 100 juta yang disalurkan kepada 4 (empat) kelompok, masing-masing Rp 25 juta. Dari laporan yang disampaikan Bendahara UPK, ke-empat kelompok ini lancar membayar angsuran hingga Maret 2022, baik pokok maupun jasanya yang sebesar 1,5% per bulan. @wry

Minggu, 10 April 2022

VERIFIKASI IDM DAN PEMUTAKHIRAN DATA SDGS DESA KECAMATAN SUNGAI KUNYIT

 


    Indeks Desa Membangun (IDM) pada tahun 2022 ini dilakukan pemutakhiran (update) data sesuai dengan kondisi terkini desa. Di Kecamatan Sungai Kunyit pemutakhiran data IDM sudah dilakukan seluruh desa. Hasil update data IDM pada hari Jum'at tanggal 8 April 2022 dilakukan verifikasi di kecamatan. Kegiatan verifikasi data IDM ini dihadiri oleh Camat Sungai Kunyit, sekaligus memberikan arahan dan membuka secara resmi kegiatan ini.

    Hasil update IDM 2022 yakni jumlah Desa Mandiri 7 (tujuh) desa dan Desa Maju 5 (lima) desa. Dibanding tahun 2021 ada dua desa yang sebelumnya kategori Desa Maju menjadi Desa Mandiri, yakni Desa Sungai Bundung Laut dan Desa Sungai Dungun. Dalam kesempatan verifikasi data IDM ini telah ditandatangani Berita Acara hasil update IDM oleh Kepala Desa dan Ketua BPD masing-masing desa dan diketahui Canat Sungai Kunyit.

    Selain agenda verifikasi update data IDM, pada kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi pemutakhiran data SDGs Desa. Pemaparan materi sosialisasi pemutakhiran data IDM disampaiakan oleh Wiryo selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Mempawah.





Sabtu, 09 April 2022

SOSIALISASI PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DBM EKS. PNPM-MPd MENJADI BUM DESA BERSAMA

 


    Bertempat di Aula Dinsos-PPPAPMPD Kabupaten Mempawah pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 telah dilaksanakan sosialisai tingkat kabupaten tentang pembentukan Pengelola Kegiatan  Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik (BUM) Desa Bersama. Pengelola DBM eks PNPM-MPd yang dimaksud adalah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang dipilih oleh masyarakat melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD) di kecamatan.

    Sosialisasi perubahan (transformasi) UPK menjadi BUM Desa Bersama dibuka oleh Sekretaris Dinsos-PPPAPMPD Kabupaten Mempawah, Bapak Drs. Syamsul Rizal, yang dalam arahannya antara lain menyampaikan bahwa dana yang dikelola oleh UPK untuk usaha simpan pinjam atau usaha lain dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MPd  terus dipantau oleh pemerintah pusat meskipun PNPM-MPd sudah tidak ada lagi. Perubahan UPK  eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama yang telah diamanatkan dalam Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2022 merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam mengamankan dana bantuan program yang dikelola oleh UPK.

    Setelah pembukaan, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarkat Desa (P3MD). Pemaparan pertama tentang Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendes PDTT) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Menjadi Bdan Usaha Milik Desa Bersama, disampaikan oleh Wiryo selaku TAPM Kabupaten Mempawah. 

    Pemaparan berikutnya tentang Panduan Teknis Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, disampaikan oleh Emmy Shamiemah, S.Pd.I. Dalam pemaparannya Emmy antara lain menyampaikan bahwa Pengelola DBM eks PNPM-MPd diwajibkan menyampaikan data Laporan Perkembangan Pinjaman (LPP) Simpan Pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP) dan atau Usaha Eknomi Produktif (UEP) kepada Bupati Mempawah cq. Inspektorat Kabupaten Mempawah paling lambat tanggal 22 April 2022. Selain data LPP SPP/UEP, UPK juga diminta menyampaikan Laporan Rugi/Laba dan Neraca.

    Pemaparan terakhir dari TAPM P3MD Kabupaten Mempawah disampaikan oleh Junaidi, SE.I, yakni Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usah Milik Desa Bersama. Setelah pemaparan materi oleh tiga narasumber dari TAPM P3MD Kabupaten Mempawah, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab/ diskusi. @wry