Bertempat di aula
Kantor Camat Sekadau Hulu, hari Senin-Selasa tanggal 13-14 Maret 2023 telah
dilaksanakan upaya percepatan peng-input-an Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja (APB) Desa ke dalam Sistem
Keuangan Desa (Sikeudes). Upaya ini dilaksanakan oleh Camat Sekadau Hulu mengingat
hingga saat ini belum ada satu desa pun di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu (15
desa) yang posting Siskeudes. Upaya pihak Kecamatan Sekadau Hulu untuk percepatan
input data Siskeudes ini juga sekaligus forum untuk konsultasi dan evaluasi
Rancangan APB Desa.
Acara percepatan
input Rancangan APB Desa dibuka dengan sambutan dan arahan dari Kepala Seksi
(Kasi) Administrasi Pemerintahan Desa (APD) Kecamatan Sekadau Hulu, Bapak Arpan.
Dalam sambutannya Pak Arpan antara lain menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan
tindak lanjut dari surat Bupati Sekadau Nomor 140/138/PMD-B/2023 tentang
Percepatan Penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2023, sehingga diharapkan
desa-desa dapat merespon dengan baik upaya ini dengan secepatnya Menyusun Rancangan
APB Desa dan meng-input data ke dalam Siskeudes.
Kegiatan ini diikuti
oleh Kaur Keuangan dan Operator Siskeudes desa-desa di wilayah Kecamatan
Sekadau Hulu. Hadir juga dalam kesempatan ini TAPM Wilayah Sekadau Hilir dan
Sekadau Hulu (Wiryo), Pendamping Desa (Nirmala) dan Pendamping Lokal Desa
(Stepanus Leo). Dalam kesempatan memberikan sambutan, TAPM antara lain menyampaikan
bahwa Surat Keputusan Bupati Sekadau Nomor 900/330/BPKAD/2022 tentang
Penghasilan Tetap Aparatur Desa, Kepala Adat dan Tunjangan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sekadau Tahun 2023 di antaranya menyebutkan
tentang penyaluran dana untuk Siltap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa, Kepala
Adat, dan BPD dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Umum Kas Daerah (RKUD)
ke Rekening Kas Desa (RKD). Dari mekanisme penyaluran ini dapat dipahami bahwa
mekanisme penyaluran dari RKUD ke RKD berarti dana yang disalurkan bukan
bersumber dari Dana Desa (DD). @wry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar