Salah satu gerakan di
Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat yang harus mendapat dukungan dari semua
pihak yakni kampanye pola hidup sehat dengan tidak buang air besar sembarangan
atau Open Defecation Free (ODF). Upaya agar desa-desa di Kabupaten
Sekadau mendeklarasikan ODF terus digalakkan. Salah satu desa yang merespon
dengan baik kampanye ODF tersebut yakni Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir.
Respon positif Desa
Peniti tersebut dikonkritkan dalam perencanaan keuangan desa Tahun Anggaran
2023 dengan menganggarkan bantuan pembangunan WC yang direncanakan untuk 30
rumah yang belum memiliki WC. Penganggaran untuk pembangunan WC di rumah warga
rupanya bukan hanya tahun ini. Tahun sebelumnya, menurut penuturan Kaur
Keuangan Desa Peniti, Sahara, juga sudah menganggarkan bantuan material untuk
pembangunan WC. Hanya saja, lanjutnya, sebagian masyarakat yang dibantu
material untuk pembangunan WC tersebut ada yang belum memanfaatkan material
tersebut untuk membuat (membangun) WC di rumahnya. Bisa jadi, lanjut Sahara, sebagian
masyarakat sudah terbiasa BAB di sungai sehingga untuk merubah kebiasaan tersebut
perlu waktu dan kesadaran.
Untuk memberikan
pemahaman dan kesadaran tentang pola hidup sehat, yang di antaranya tidak BAB
sembarangan, Pemerintah Desa Peniti dan Badan Permusyawaran Desa (BPD) Peniti
merencanakan untuk melakukan sosialisasi kepada masrakat di Desa Peniti,
demikian penuturan Sahara. Upaya Pemerintah Desa dan BPD untuk terus memberikan
penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menjalankan pola hidup sehat
ini patut diapresiasi, karena untuk merubah kebiasaan yang sudah bertahun-tahun
BAB di sungai menjadi pola hidup sehat dengan BAB di WC tentu bukan perkara
mudah, perlu kesabaran dan upaya yang sungguh-sungguh dan berkesinambungan.
Dalam kaitannya
dengan pengelolaan keuangan desa, upaya memberikan bantuan pembangunan WC
kepada masyarakat perlu dicermati rambu-rambu penganggarannya agar sesuai dasar
regulasinya. Kita tahu bahwa regulasi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan
desa yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Sekadau Nomor
34 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Beberapa hal yang
perlu dicermati dalam pengelolaan keuangan desa terkait pemberian bantuan
kepada masyarakat untuk pembangunan WC yakni tentang jenis kegiatan dan jenis
belanjanya. Pilihan jenis kegiatan yang relevan dengan pekerjaan ini bisa di Bidang
(2) Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Kawasan Permukiman dengan pilihan
Kegiatan (2.4.01) Dukungan pelaksanaan program pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak
Huni (RTLH) GAKIN. Program pembangunan/rehab RTLH juga merupakan prioritas Dana
Desa seperti diamanatkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daearah Teringgal,
dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Selain jenis
kegiatan, hal lain yang perlu dicermati yakni jenis belanjanya. Jika kegiatan
berupa bantuan pembangunan/rehab WC di rumah pribadi maka tidak tepat jika
jenis belanjanya menggunakan Belanja Modal, karena seperti kita tahu, jika
belanjanya Belanja Modal maka akan tercatat sebagai aset desa. Tentu sulit untuk
diterima akal sehat bahwa WC di rumah pribadi warga adalah aset desa. Pilihan
jenis belanja yang tepat yakni Belanja Barang dan Jasa à Belanja Barang dan Jasa yang
Diserahkan kepada Masyarakat à Belanja Bantuan Bangunan yang Diserahkan ke
Masyarakat (5.2.7.05).
Konsekuensi dengan
pilihan belanja barang dan jasa untuk bantuan bangunan ke masyarakat yakni tidak
ada biaya upah untuk pembangunan WC tersebut dari APB Desa, sehingga harus dibangun
komitmen yang jelas dengan penerima bantuan bahwa bahan bangunan yang
diserahkan Pemerintah Desa ke warga masyarakat harus dibangun sesuai
peruntukannya, dalam hal ini untuk membangun WC.
Dengan pemilihan
jenis kegiatan dan jenis belanja yang tepat, maka diharapkan pengelolaan
keuangan desa, termasuk di dalamnya tentang bantuan pembangunan WC di rumah
warga, bisa dijalankan dengan tertib administrasi dan akuntabel. @wry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar