Jumat, 03 Maret 2023

Berita Harian dari Desa: PERCEPATAN ODF, DESA PENITI ANGGARKAN WC DI 30 RUMAH

 


Salah satu gerakan di Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat yang harus mendapat dukungan dari semua pihak yakni kampanye pola hidup sehat dengan tidak buang air besar sembarangan atau Open Defecation Free (ODF). Upaya agar desa-desa di Kabupaten Sekadau mendeklarasikan ODF terus digalakkan. Salah satu desa yang merespon dengan baik kampanye ODF tersebut yakni Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir.

Respon positif Desa Peniti tersebut dikonkritkan dalam perencanaan keuangan desa Tahun Anggaran 2023 dengan menganggarkan bantuan pembangunan WC yang direncanakan untuk 30 rumah yang belum memiliki WC. Penganggaran untuk pembangunan WC di rumah warga rupanya bukan hanya tahun ini. Tahun sebelumnya, menurut penuturan Kaur Keuangan Desa Peniti, Sahara, juga sudah menganggarkan bantuan material untuk pembangunan WC. Hanya saja, lanjutnya, sebagian masyarakat yang dibantu material untuk pembangunan WC tersebut ada yang belum memanfaatkan material tersebut untuk membuat (membangun) WC di rumahnya. Bisa jadi, lanjut Sahara, sebagian masyarakat sudah terbiasa BAB di sungai sehingga untuk merubah kebiasaan tersebut perlu waktu dan kesadaran.


Untuk memberikan pemahaman dan kesadaran tentang pola hidup sehat, yang di antaranya tidak BAB sembarangan, Pemerintah Desa Peniti dan Badan Permusyawaran Desa (BPD) Peniti merencanakan untuk melakukan sosialisasi kepada masrakat di Desa Peniti, demikian penuturan Sahara. Upaya Pemerintah Desa dan BPD untuk terus memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menjalankan pola hidup sehat ini patut diapresiasi, karena untuk merubah kebiasaan yang sudah bertahun-tahun BAB di sungai menjadi pola hidup sehat dengan BAB di WC tentu bukan perkara mudah, perlu kesabaran dan upaya yang sungguh-sungguh dan berkesinambungan.

Dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan desa, upaya memberikan bantuan pembangunan WC kepada masyarakat perlu dicermati rambu-rambu penganggarannya agar sesuai dasar regulasinya. Kita tahu bahwa regulasi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Sekadau Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Beberapa hal yang perlu dicermati dalam pengelolaan keuangan desa terkait pemberian bantuan kepada masyarakat untuk pembangunan WC yakni tentang jenis kegiatan dan jenis belanjanya. Pilihan jenis kegiatan yang relevan dengan pekerjaan ini bisa di Bidang (2) Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Kawasan Permukiman dengan pilihan Kegiatan (2.4.01) Dukungan pelaksanaan program pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN. Program pembangunan/rehab RTLH juga merupakan prioritas Dana Desa seperti diamanatkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daearah Teringgal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Selain jenis kegiatan, hal lain yang perlu dicermati yakni jenis belanjanya. Jika kegiatan berupa bantuan pembangunan/rehab WC di rumah pribadi maka tidak tepat jika jenis belanjanya menggunakan Belanja Modal, karena seperti kita tahu, jika belanjanya Belanja Modal maka akan tercatat sebagai aset desa. Tentu sulit untuk diterima akal sehat bahwa WC di rumah pribadi warga adalah aset desa. Pilihan jenis belanja yang tepat yakni Belanja Barang dan Jasa à Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat à Belanja Bantuan Bangunan yang Diserahkan ke Masyarakat (5.2.7.05).

Konsekuensi dengan pilihan belanja barang dan jasa untuk bantuan bangunan ke masyarakat yakni tidak ada biaya upah untuk pembangunan WC tersebut dari APB Desa, sehingga harus dibangun komitmen yang jelas dengan penerima bantuan bahwa bahan bangunan yang diserahkan Pemerintah Desa ke warga masyarakat harus dibangun sesuai peruntukannya, dalam hal ini untuk membangun WC.

Dengan pemilihan jenis kegiatan dan jenis belanja yang tepat, maka diharapkan pengelolaan keuangan desa, termasuk di dalamnya tentang bantuan pembangunan WC di rumah warga, bisa dijalankan dengan tertib administrasi dan akuntabel. @wry


Tidak ada komentar:

Posting Komentar