Rabu, 01 Maret 2023

INSENTIF (HONOR) UNTUK PENGURUS LEMBAGA DARI APB DESA, BOLEHKAH?

 


Mengawali pendampingan desa di bulan Maret 2023, pagi hari ini (1/3/2023) menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau untuk Tahun Anggaran 2023. Hadir pada kegiatan ini Kepala Desa Sungai Ringin beserta Perangkat Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Wilayah Sekadau Hilir - Sekadau Hulu, dan Pendamping Desa (PD).

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sungai Ringin, Abdul Hamid, memaparkan prioritas-prioritas kegiatan di desa yang dianggarkan di tahun 2023, dengan mempertimbangkan pagu definitif dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 788.248.597,- dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 991.525.000,-, sedangkan untuk  rencana penerimaan yang lain seperti Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) dan yang lainnya belum disampaikan pada kesempatan ini.

Rencana belanja baik yang bersumber dari ADD maupun DD secara umum disampaikan oleh Kepala Desa dan dibantu penjelasan detailnya oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Gambaran item-item belanja dari sumber dana ADD dan DD diampaikan juga dalam bentuk tertulis kepada para peserta Musdes, sehingga peserta Musdes dapat mencermati rencana belanja dari mulai (1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, (3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, (4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan (5) Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat dan Mendesak Desa.


Dalam kesempatan Musdes ini, pembawa acara juga memberikan kesempatan kepada TAPM Wilayah Sekadau Hilir – Sekadau Hulu, Wiryo, untuk menyampaikan sambutan dan arahan. Dalam sambutannya, TAPM antara lain menggarisbawahi dan meminta penjelasan tentang regulasi yang menjadi dasar penetapan rencana belanja bersumber dari DD untuk insentif Dewan Adat Desa dan Dewan Adat Dusun sebanyak 20 orang dengan total nilai Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah). Hal yang perlu dicermati dalam rencana belanja kegiatan ini, yang pertama adalah tentang sumber dananya dan kedua terkait insentif berupa uang kepada pengurus lembaga tersebut. Tentang penggunaan Dana Desa (DD), prioritas kegiatan apa saja yang dapat didanai DD sudah dijabarkan oleh Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Peraturan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, sehingga perlu dicek kembali rencana penggunaan DD untuk insentif (honor) pengurus Lembaga Adat Desa dan Dusun apakah memang menjadi prioritas di tahun 2023.

Insentif (honor) bulanan untuk pengurus lembaga, baik Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD), yang berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2018 terdiri dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), maupun Lembaga Adat Desa (LAD) sering menjadi tema pembahasan dalam diskusi-diskusi tentang pengelolaan keuangan desa. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 21 ayat (3) dan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 21 ayat (3) disampaikan bahwa “Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf e, yaitu bantuan uang untuk operasional lembaga Rukun Tetangga/Rukun Warga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa”.

Dari penjelasan tentang insentif berupa uang di Permendagri 20/2018 Pasal 21 ayat (3) tersebut kita bisa pahami bahwa hanya lembaga RT dan RW yang dapat diberikan insentif berupa uang. Untuk lembaga-lembaga yang lain tidak disebutkan dalam regulasi ini adanya pemberian insentif berupa uang. Bagaimana bentuk pembinaan kepada LKD dan LAD kalau tidak dimungkinkan pemberian insentif berupa uang? Di Permendagri 20/2018 Pasal 21 ayat (4) disebutkan “Pemberian barang pada mayarakat/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Desa”. Jadi, bentuk pembinaan kepada lembaga-lembaga yang berperan aktif di Desa bisa berupa barang-barang yang diperlukan oleh lembaga-lembaga tersebut dalam rangka menunjang pelaksaan kegiatan Desa.

Perlu diperhatikan bahwa ketika suatu lembaga pengurusnya mendapatkan insentif (honor) bulanan tanpa dasar regulasi yang jelas, maka ada potensi pertanggungjawaban Desa menjadi masalah di kemudian hari. Imbas yang lain yang mungkin muncul adalah tuntutan dari lembaga-lembaga lain untuk menerima insentif (honor) bulanan karena memandang ada LKD atau LAD yang menerima insentif (honor) bulanan. @wry


Tidak ada komentar:

Posting Komentar