Sabtu, 06 Juli 2019

Dari Pajak Minerba hingga Pengembalian Honor TPK


Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang /Jasa (TPK-PBJ) se-Kecamatan Tayan Hulu yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2019 di aula Kantor Desa Sosok yang difasilitasi Pihak Kecamatan, PD, PLD dan Aparatur Desa Sosok tersebut ternyata mendapat sambutan antusias dari para peserta, hal ini terbukti dari tingkat kehadiran yang cukup baik dari peserta. Seluruh desa, yakni sebanyak sebelas desa se-Kecamatan Tayan Hulu hadir dalam kegiatan ini.

Acara pembukaan Peningkatan Kapasitas PPKD dan TPK-PBJ Kecamatan Tayan Hulu untuk bidang infrastruktur dibuka oleh Kasi Tata Pemerintahan (Bapak Mardin) mewakili Bapak Camat yang tidak bisa hadir dalam kegiatan ini. Selain dari pihak kecamatan, hadir pula dalam kegiatan ini Penjabat (Pj) Kepala Desa Sosok (Bapak Iknasius) selaku tuan rumah acara peningkatan kapasitas ini.


Sesi inti dari kegiatan peningkatan kapasitas untuk PPKD dan TPK-PBJ di Kecamatan Tayan Hulu ini adalah pemaparan materi dan diskusi yang dipandu oleh Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Sanggau. Adapun materi diskusi terdiri dari empat bagian yakni:
1.    Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) PPKD dan TPK;
2.    Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Infrastruktur Desa;
3.    Pengadaan Barang/Jasa di Desa; dan
4.    Alur Pencairan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Penyampaian materi dilakukan dengan pemaparan untuk tiap materi dan dilanjutkan tanya jawab (diskusi) dengan para peserta. Peserta yang terdiri dari Sekretaris Desa selaku Koordinator PPKD, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PPM) selaku Pelaksan Kegiatan Anggaran (PKA) dan perwakilan TPK-PBJ dari desa-desa se-Kecamatan Tayan Hulu terlihat cukup antusias dalam mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, ini terbukti dari munculnya pertanyaan-pertanyaan dari para peserta yang kemudian memancing untuk berdiskusi.


Beberapa pertanyaan menarik yang menjadi bahasan diskusi dalam kegiatan ini antara lain tentang Pajak Galian Golongan C atau yang sekarang dikenal dengan sebutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba). Dalam menjawab pertanyaan tersebut TA-ID menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan salah satu bidang di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau untuk Pajak Minerba, yang merupakan pajak daerah, tarifnya adalah 10% dari nilai jual, tanpa ada batas (limit) minimal transaksinya. Nilai jual yang dimaksud berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 488/EKON/2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tersebut nilai-nilai harga patokan untuk masing-masing kabupaten sudah tertuang dalam lampiran tersebut. Contoh untuk di Kabupaten Sanggau harga patokan penjualan pasir pasang Rp 35.000,-/m3 maka pajak yang dikenakan adalah 10% x Rp 35.000,- = Rp 3.500,- /m3 . Jadi bila keperluan pasir untuk suatu kegiatan sebanyak 100 m3 maka Pajak Minerba-nya adalah 10% x Rp 35.000,- x 100 m3 = Rp 350.000,-.


 SK Gubernur Kalbar No.: 488/EKON/2017 tentang Harga Patokan Penjualan Minerba


Lampiran SK Gubernur Kalbar No.: 488/EKON/2017 
Harga patokan Minerba untuk wilayah Kabupaten Sanggau

Pertanyaan lain yang menjadi bahasan diskusi hangat dalam pertemuan tersebut adalah dari salah satu peserta yag menyampaikan informasi bahwa di desanya pada tahun lalu (2018) ada pemeriksaan untuk kegiatan APBDesa Tahun Anggaran 2017, yang antara lain membiayai kegiatan fisik sejumlah enam kegiatan. Seluruh kegiatan fisik tersebut dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) ada honor TPK dan telah dibayarkan, akan tetapi hasil dari pemeriksaan tersebut hanya membolehkan honor TPK untuk satu kegiatan diambil dari kegiatan yang pagu dananya terbesar, sehingga honor untuk lima kegiatan lainnya diminta untuk dikembalikan. Terhadap kasus seperti ini, dapat dijelaskan bahwa honor TPK telah tertuang dalam regulasi daerah yakni Peraturan Bupati Sanggau tentang Standar Biaya Umum Desa di Kabupaten Sanggau, untuk yang terbaru yakni Perbup Sanggau Nomor 1 Tahun 2019. Di tahun-tahun sebelumnya juga ada Perbup Sanggau serupa yakni Perbup Sanggau Nomor 17 Tahun 2018 dan Perbup Sanggau Nomor 29 Tahun 2014. Pada prinsipnya, terkait honor TPK, Perbup ini mengatur bahwa tiap kegiatan fisik ada honornya, kecuali pada Perbup Nomor 29 Tahun 2014, honor TPK hanya untuk kegiatan fisik yang nilai kegiatannya lebih dari Rp 50.000.000,-. Hal yang lain, dalam Perbup Sanggau Nomor 1 Tahun 2019 dan Perbup Sanggau Nomor 17 Tahun 2018 dimungkinkan honor TPK tiap kegiatan bisa dua OK (Orang Kegiatan), khususnya untuk kegiatan fisik yang rumit (besar) sehingga memerlukan waktu berbulan-bulan dalam penyelesaian kegiatannya.


Akhirnya kegiatan Peningkatan Kapasitas PPKD dan TPK-PBJ Kecamatan Tayan Hulu untuk bidang infrastruktur berakhir sekira pukul 13.30 WIB dan ditutup oleh Pj. Kades Sosok disertai harapan mudah-mudahan diskusi tentang infrasruktur desa yang diikuti oleh PPKD dan TPK dapat meningkatkan kapasitas seluruh pihak yang teribat dalam diskusi dan bisa menerapkannya di desa masing-masing. Salam bangga membangun desa.@wry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar