Menarik untuk dianalisis bahwa selain mendatangkan
kegembiraan, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan
pemerintah kepada desa, ternyata juga mendatangkan masalah serius bagi warga
desa. Ancaman konflik vertikal antara warga masyarakat dengan pemerintah desa
bukan sekedar isapan jempol belaka. Di beberapa tempat, konflik laten (latent conflict) bahkan sudah menjadi
konflik terbuka (open conflict). Dari
penelusuran masalah diketahui bahwa akar masalah konflik secara umum bersumber
dari rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Konflik-konflik laten yang muncul menjadi konflik
terbuka, yang di beberapa tempat terjadi dalam forum musyawarah desa, perlu
mendapat perhatian serius agar tidak mengkristal menjadi kekerasan. Menurut
Sholihan, konflik akan menjadi kekerasan apabila:
a. Terdapat saluran yang tidak tepat untuk melakukan dialog
dan ketidaksepakatan.
b. Suara-suara ketidaksepakatan dan keluhan yang ada tidak
didengar.
c. Terjadi ketidakstabilan, ketidakadilan dan ketakutan
dalam masyarakat secara luas. (Jamil, M. Mukhsin, 2007: 10).
Konflik yang mengarah pada kekerasan tentu patut untuk
disesalkan, namun dinamika di lapangan kadang membuat kita harus siap dengan
segala kemungkinan. Salah satu kasus yang cukup mengkhawatirkan adalah adanya
penghentian kegiatan infrastruktur yang sedang dilaksanakan oleh sekelompok
masyarakat dengan alasan bahwa penjelasan dari pemerintah desa tentang
pengelolaan keuangan desa tidak memuaskan. Masalah yang awalnya muncul antara
pemerintah desa dengan kelompok masyarakat, secara cepat bergeser ke arah
konflik horisontal, antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok lainnya.
Ketika konflik semakin meluas maka upaya penanganan pun menjadi semakin sulit.
Tuntutan masyarakat kepada pemerintah desa terkait
transparansi (keterbukaan) dalam pengelolaan keuangan desa, yang biasanya
menjadi sumber masalah, harus mendapat saluran yang tepat. Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) mestinya bisa memainkan peran dalam menyalurkan
aspirasi masyarakat terkait masalah ini. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
tentang BPD telah memberikan amanah untuk melaksanakan tugas ini. Fakta di
lapangan menunjukkan bahwa tidak banyak anggota BPD yang konsisten melaksanakan
tugas-tugas ini, sehingga praktis masyarakat yang kecewa mencari jalannya
sendiri.
Tugas Kepala Desa (Kades) sebagai Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes), yang diamanahkan dalam Permendagri No. 113
Tahun 2014 tentang Pengeloaan Keuangan Desa, kadang disalahpahami sebagai
kekuasaan Kades dalam penggunaan dana-dana yang ada dalam APBDesa tersebut tanpa
melibatkan perangkat desa dan lembaga-lembaga lainnya di desa. Istilah yang
sering digunakan dalam pengelolaan keuangan desa model seperti ini yakni
”pengelolaan satu pintu”. Dalam pengelolaan keuangan desa seperti ini nyaris
tidak ada pengendalian, karena Kades sangat dominan dalam pengelolaan keuangan
desa. Mekanisme yang telah diatur dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014 tidak
dijalankan sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas pun terabaikan.
Dalam upaya menangani konflik seperti ini, Pendamping
Desa dapat memainkan peran sebagai mediator. Perlu sikap dan karakter yang
positif serta ketrampilan dalam memediasi agar proses mediasi membuahkan hasil.
Sebagai mediator, Pendamping Desa dapat melakukan
tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menengahi konflik yang terjadi, antara
lain dengan mengidentifkasi isu-isu yang dipersengketakan, mengembangkan
opsi-opsi, mempertimbangkan alternatif-alternatif dan upaya untuk mencapai
suatu kesepakatan.
Selain upaya penanganan konflik, untuk mencegah hal
serupa terjadi lagi, baik di desa tersebut maupun di desa lain, maka perlu pula
upaya pencegahan. Pencegahan munculnya kembali konflik seperti ini bisa dengan
cara memberi penguatan kepada Kepala Desa dan perangkat desa tentang mekanisme
pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan regulasi yang ada. Penguatan juga
perlu diberikan kepada pimpinan dan anggota BPD tentang Tupoksi BPD sehingga
diharapkan seluruh anggota BPD dapat melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan yang diamanahkan
oleh regulasi, termasuk dalam hal menyalurkan aspirasi masyarakat yang merasa
tidak puas dengan cara-cara pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa.@wry
Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa untuk Perangkat Desa di Kecamatan Sungai Kakap
Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa untuk Perangkat Desa di Kecamatan Kuala Mandor B
Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa untuk Perangkat Desa Arus Deras Kec. Teluk Pakedai
Penguatan Tupoksi BPD untuk Pimpinan dan Anggota BPD Teluk Nangka Kecamatan Kubu
Penguatan Tupoksi BPD untuk Pimpinan dan Anggota BPD Mega Timur Kec. Sei Ambawang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar