Minggu, 11 Maret 2018

Indikasi Penyimpangan Dana Desa di Kalimantan Barat


Dalam sebuah kesempatan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menyatakan bahwa penyelewengan Dana Desa tidak boleh ditampik apalagi ditutup-tutupi. Beliau bahkan menegaskan bahwa kalau ada indikasi penyelewengan laporkan ke Satgas Dana Desa pada nomor 1500040 (m.bisnis.com, 18 Oktober 2017). Pernyataan Mendes PDTT ini disampaikan mengingat banyak sekali laporan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa. Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Rianto, menyampaikan bahwa hingga September kemarin, terdapat hingga sepuluh ribu laporan mengenai penyalahgunaan Dana Desa (m.cnnindonesia.com, 20 November 2017). Jumlah kasus tersebut terbilang cukup besar untuk jumlah total desa di Indonesia yang sekitar 73 ribu desa.

Di Kalimantan Barat dan Jawa Timur, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sudah 912 Kepala Desa berurusan dengan aparat penegak hukum terkait Dana Desa. Dari jumlah itu, sebanyak 212 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan Dana Desa. Hingga 2017 ditemukan dugaan penyalahgunaan pada 452 desa, kegiatan fiktif di 214 desa dan ketidaksesuaian kegiatan sebanyak 318 kasus (http://mediaindonesia.com/news/read/130898/212-kepala-desa-jadi-tersangka-kasus-dana-desa/2017-11-07,  7 November 2017).

Berikut ini beberapa kasus indikasi penyimpangan APBDesa di beberapa desa di Kalimantan Barat yang dilaporkan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan elemen masyarakat yang lainnya:

1. Tiga Kepala Desa  yakni Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar, Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya dan Desa Pinang Dalam Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu raya dilaporkan oleh masyarakatnya atas inidikasi penyimpangan APBDesa (http://www. pontianakpost.co.id/tiga-kades-dilaporkan-ke-polisi, 16 April 2016).

2. Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi (LSM TINDAK) melapokan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang (http:// newsinvestigasi86. com/ 2018/01/01/ di-sinyalir-ada- penyimpangan - dana-desa-suka-bangun-dalam/, 7 Maret 2018).

3.  Dugaan penyimpangan dana ADD/DD khusus Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu khusus tahun anggaran 2015 sampai 2016 (http://www.uncak.com/ 2016/09/diduga-80-persen-add-dan-dd-sungai.html).

4. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menahan Kepala Desa Ilai, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016 (http://www.rri.co.id/ lhokseumawe/post /berita/416349/daerah/ korupsi apbdes rp 500 juta oknum kades di sanggau jadi tersangka html, 25 Juli 2017).

5. Kepala Desa Ella Hulu Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi dilaporkan masyarakat setelah membuat pengakuan telah menggunakan uang dana desa secara pribadi sebesar Rp584 juta (http://www. suarapemredkalbar. com/berita /melawi/ 2018/02/14/ kades-ella-hulu-diduga- tilep-dana-desa, 14 Februari 2018).

6.  Sebanyak 11orang Warga Desa Pelaik, Kecamatan Kayan Hilir Nanga mau Kabupaten Sintang telah melaporkan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa tahun anggaran tahun 2016 oleh oknum Kades setempat (http://www. mediakalbar news  .com/2017/11/08/ kades-pelaik-dilaporkan- warganya-ke-polres- sintang/, 8 November 2017).

7. Kepolisian Resor Bengkayang melakukan penyelidikan terhadap dua kasus dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilaporkan masyarakat di daerah tersebut. (https://kalbar.antaranews. com/berita/352232/ polres-bengkayang- selidiki-dua- kasus-penyimpangan -add, 2 Oktober 2017).

       Berbagai kasus di atas menunjukkan bahwa kerawanan terjadinya penyalahgunaan APBDesa cukup besar di Kalimantan Barat dan perlu langkah-langkah strategis untuk menanggulangi dan mencegahnya. Dalam upaya penanggulangan dan pencegahan penyimpangan APBDesa ini, maka perlu untuk dikaji lebih jauh terkait dengan peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP), apakah sudah efektif ataukah sebaliknya. Logikanya, bila pendampingan desa sudah berjalan efektif maka terjadinya penyalahgunaan anggaran desa akan semakin berkurang.@wry

BACA JUGA : Potensi Konflik dalam Pengelolaan Dana Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar