Bertempat di Aula Dinas Sosial PPPAPMD Kabupaten Mempawah pada hari Kamis dan Jum'at tanggal 13 dan 14 Oktober 2021 telah dilaksanakan kegiatan pendampingan APB Desa Tahun Anggaran 2022. Untuk hari pertama Kamis 14 Oktober 2021 diikuti desa-desa di Kecamatan Mempawah Hilir, Mempawah Timur, Sungai Kunyit dan Sungai Pinyuh; sedangkan untuk hari kedua Jum'at 15 Oktober 2021 diikuti desa-desa di Kecamatan Jongkat, Segedong, Anjongan, Toho dan Sadaniang.
Dalam kesempatan kegiatan pendampingan APB Desa tersebut, Bapak Kepala Dinas Sosial PPPAPMD Kabupaten Mempawah, Pak Burhan, dalam arahannya mengingatkan kepada seluruh peserta, yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan, untuk jangan sekali-kali mengadakan kegiatan fiktif. Beliau lebih lanjut mengingatkan bahwa sudah ada beberapa desa yang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena melakukan penyimpangan kegiatan.
Apa yang telah disampaikan oleh Pak Burhan ternyata telah ditemukan faktanya di lapangan untuk tahun anggaran yang sedang berjalan saat ini. Ada salah satu desa yang terindikasi dengan "berani" melakukan laporan fiktif. Langkah berbahaya yang sangat riskan dan seharusnya tidak boleh dilakukan yakni melaporkan realisasi fisik di lapangan seolah-olah sudah selesai 100% tapi kenyataan di lapangan sebaliknya, kegiatan belum dilaksanakan sama sekali alias 0%. Entah apa yang melatarbelakangi Pemerintah Desa melakukan tindakan yang manipulatif ini. Mestinya bila kegiatan tersebut belum dilaksanakan laporkan saja apa adanya sehingga tidak berpotensi menimbulkan masalah.
Ketika desa melaporkan kegiatan fiktif maka banyak penyimpangan yang terjadi dalam proses pelaporannya. Proses pengadaan barang dan jasa dipastikan juga fiktif termasuk dokumen-dokumen pendukungnya. Kuitansi belanja barang dan tanda tangan penerima upah tenaga kerja sangat mungkin juga dimanipulasi. Sesuatu yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.@wry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar