Minggu, 10 Oktober 2021

Ketika RT Minta Naik Gaji

 


    Ada hal yang menarik saat Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) di Desa Sungai Bakau Besar Laut (SBBL) beberapa hari lalu (04/10). Musdes yang dibuka oleh Camat Sungai Pinyuh ini cukup ramai dihadiri undangan, hampir semua kursi terisi. Undangan yang hadir didominasi oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan  Desa SBBL, hal ini diketahui dari seragam yang mereka kenakan.

    Hal yang menarik dari pelaksanaan Musdes tersebut yakni munculnya usulan-usulan dari peserta musyawarah yang terdengar sedikit "aneh". Sebut saja misalnya ada usulan yang meminta kepada Pemerintah Desa untuk menambah gaji RT. Lalu, apa benar RT digaji ? Mungkin ini yang perlu diluruskan agar para Pengurus RT bisa memahami duduk persoalannya seperti apa.

    RT dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) pada pasal 6 disebutkan sebagai salah satu jenis LKD bersama LKD yang lain yakni: Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarat (LPM), yang merupakan wadah partisipasi masyarakat, mitra Pemerintah Desa dan ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

    Tugas RT dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tersebut diuraikan antara lain membantu Kepala Desa (Kades) dalam bidang pelayanan pemerintahan, menyediakan data kependudukan dan perizinan serta tugas lain yang diberikan oleh Kades. Muncul pertanyaan, apakah dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut Pengurus RT diberikan gaji (penghasilan tetap) ?

    Sebagai bagian dari LKD, RT tentu bukan bagian dari Perangkat Desa yang memang berhak mendapatkan penghasilan tetap (siltap) seperti yang diatur dalam regulasi. RT memang mendapatkan insentif seperti diatur dalam pasal 21 ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, namun insentif tersebut bukan untuk Pengurus RT sebagai honor, melainkan untuk operasional kelembagaan RT. Aturan tentang insentif RT tersebut berbunyi: "Insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga sebagaimana disebut dalam ayat (2) huruf e yaitu bantuan uang untuk operasional lembaga Rukun Tetangga /Rukun Warga untuk membantu pelakyanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketenteraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa".

    Disadari bahwa peran RT yang cukup signifikan dalam membantu Pemerintah Desa perlu mendapatkan apresiasi yang seimbang. Dalam posisi ini muncul dilema karena bentuk apresiasinya tidak dibenarkan dalam bentuk gaji atau penghasilan tetap, tapi di sisi lain peran mereka diperlukan oleh desa. Menghadapi posisi dilematis ini, beberapa desa biasanya memberikan apresiasi kepada Pengurus RT dengan cara melibatkan mereka dalam kegiatan-kegiatan yang ada honornya bagi pelaksana kegiatan tersebut, misalnya menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Tim Pendata Desa dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang pelakunya berhak mendapatkan honor sesuai aturan yang berlaku. @wry




Tidak ada komentar:

Posting Komentar