Selasa, 12 Oktober 2021

Melintas Batas Kewenangan Lokal Desa

 


    Melalui jalan desa yang rusak parah dari Kantor Desa Penibung Kecamatan Mempawah Hilir, perjalanan sekitar tiga puluh menit akhirnya sampai juga di Dusun Melayu. Di dusun ini ada usulan pembangunan jembatan yang rencananya akan dibangun dari sumber Dana Desa (DD) melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2021.

    Dari pengamatan visual di lapangan nampak bahwa jembatan yang ada hanya berupa batang-batang kelapa yang disusun sedemikian rupa sehingga kendaraan bisa menyeberang parit kecil. Informasi dari warga sekitar menyampaikan bahwa yang melewati jalan tersebut di antaranya adalah kendaraan-kendaraan berat seperti toronton dan mobil ready mix, karena jalan ini menjadi jalan alternatif bila jalan nasional yang paralel dengan jalan ini ada kemacetan.

    Tidak jauh dari rencana lokasi pembangunan jembatan yang akan dibiayai dari APB Desa ada pengerjaan jalan beton yang jika dilihat dari papan proyeknya jalan tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mempawah karena jalan tersebut ternyata masuk sebagai jalan kabupaten. Dari sini kita tahu bahwa pembangunan jembatan yang akan dimasukkan dalam Perubahan APB Desa TA 2021 tersebut ternyata terletak di jalan kabupaten, sesuatu yang secara normatif jelas tidak diperbolehkan.

    Norma yang mengatur kewenangan desa cukup rinci dijelaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Salah satu kewenangan di bidang sarana prasarana yakni pembangunan dan pemeliharaan jalan desa. Yang perlu kita perhatikan kaitannya dengan masalah jembatan di Desa Penibung yakni pembangunan dan pemeliharaan jalan desa (termasuk di dalamnya bangunan pelengkap, antara lain jembatan). Dengan demikian rencana pembangunan jembatan yang berada di jalan kabupaten dengan biaya dari APB Desa Penibung berpotensi melampaui kewenangan lokal berskala desa.@wry




Tidak ada komentar:

Posting Komentar