Jumat, 29 Oktober 2021
Minggu, 24 Oktober 2021
Jumat, 15 Oktober 2021
Laporan Fiktif Realisasi Fisik
Bertempat di Aula Dinas Sosial PPPAPMD Kabupaten Mempawah pada hari Kamis dan Jum'at tanggal 13 dan 14 Oktober 2021 telah dilaksanakan kegiatan pendampingan APB Desa Tahun Anggaran 2022. Untuk hari pertama Kamis 14 Oktober 2021 diikuti desa-desa di Kecamatan Mempawah Hilir, Mempawah Timur, Sungai Kunyit dan Sungai Pinyuh; sedangkan untuk hari kedua Jum'at 15 Oktober 2021 diikuti desa-desa di Kecamatan Jongkat, Segedong, Anjongan, Toho dan Sadaniang.
Dalam kesempatan kegiatan pendampingan APB Desa tersebut, Bapak Kepala Dinas Sosial PPPAPMD Kabupaten Mempawah, Pak Burhan, dalam arahannya mengingatkan kepada seluruh peserta, yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan, untuk jangan sekali-kali mengadakan kegiatan fiktif. Beliau lebih lanjut mengingatkan bahwa sudah ada beberapa desa yang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena melakukan penyimpangan kegiatan.
Apa yang telah disampaikan oleh Pak Burhan ternyata telah ditemukan faktanya di lapangan untuk tahun anggaran yang sedang berjalan saat ini. Ada salah satu desa yang terindikasi dengan "berani" melakukan laporan fiktif. Langkah berbahaya yang sangat riskan dan seharusnya tidak boleh dilakukan yakni melaporkan realisasi fisik di lapangan seolah-olah sudah selesai 100% tapi kenyataan di lapangan sebaliknya, kegiatan belum dilaksanakan sama sekali alias 0%. Entah apa yang melatarbelakangi Pemerintah Desa melakukan tindakan yang manipulatif ini. Mestinya bila kegiatan tersebut belum dilaksanakan laporkan saja apa adanya sehingga tidak berpotensi menimbulkan masalah.
Ketika desa melaporkan kegiatan fiktif maka banyak penyimpangan yang terjadi dalam proses pelaporannya. Proses pengadaan barang dan jasa dipastikan juga fiktif termasuk dokumen-dokumen pendukungnya. Kuitansi belanja barang dan tanda tangan penerima upah tenaga kerja sangat mungkin juga dimanipulasi. Sesuatu yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.@wry
Selasa, 12 Oktober 2021
Melintas Batas Kewenangan Lokal Desa
Melalui jalan desa yang rusak parah dari Kantor Desa Penibung Kecamatan Mempawah Hilir, perjalanan sekitar tiga puluh menit akhirnya sampai juga di Dusun Melayu. Di dusun ini ada usulan pembangunan jembatan yang rencananya akan dibangun dari sumber Dana Desa (DD) melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2021.
Dari pengamatan visual di lapangan nampak bahwa jembatan yang ada hanya berupa batang-batang kelapa yang disusun sedemikian rupa sehingga kendaraan bisa menyeberang parit kecil. Informasi dari warga sekitar menyampaikan bahwa yang melewati jalan tersebut di antaranya adalah kendaraan-kendaraan berat seperti toronton dan mobil ready mix, karena jalan ini menjadi jalan alternatif bila jalan nasional yang paralel dengan jalan ini ada kemacetan.
Tidak jauh dari rencana lokasi pembangunan jembatan yang akan dibiayai dari APB Desa ada pengerjaan jalan beton yang jika dilihat dari papan proyeknya jalan tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mempawah karena jalan tersebut ternyata masuk sebagai jalan kabupaten. Dari sini kita tahu bahwa pembangunan jembatan yang akan dimasukkan dalam Perubahan APB Desa TA 2021 tersebut ternyata terletak di jalan kabupaten, sesuatu yang secara normatif jelas tidak diperbolehkan.
Norma yang mengatur kewenangan desa cukup rinci dijelaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Salah satu kewenangan di bidang sarana prasarana yakni pembangunan dan pemeliharaan jalan desa. Yang perlu kita perhatikan kaitannya dengan masalah jembatan di Desa Penibung yakni pembangunan dan pemeliharaan jalan desa (termasuk di dalamnya bangunan pelengkap, antara lain jembatan). Dengan demikian rencana pembangunan jembatan yang berada di jalan kabupaten dengan biaya dari APB Desa Penibung berpotensi melampaui kewenangan lokal berskala desa.@wry
Minggu, 10 Oktober 2021
Ketika RT Minta Naik Gaji
Ada hal yang menarik saat Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) di Desa Sungai Bakau Besar Laut (SBBL) beberapa hari lalu (04/10). Musdes yang dibuka oleh Camat Sungai Pinyuh ini cukup ramai dihadiri undangan, hampir semua kursi terisi. Undangan yang hadir didominasi oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan Desa SBBL, hal ini diketahui dari seragam yang mereka kenakan.
Hal yang menarik dari pelaksanaan Musdes tersebut yakni munculnya usulan-usulan dari peserta musyawarah yang terdengar sedikit "aneh". Sebut saja misalnya ada usulan yang meminta kepada Pemerintah Desa untuk menambah gaji RT. Lalu, apa benar RT digaji ? Mungkin ini yang perlu diluruskan agar para Pengurus RT bisa memahami duduk persoalannya seperti apa.
RT dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) pada pasal 6 disebutkan sebagai salah satu jenis LKD bersama LKD yang lain yakni: Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarat (LPM), yang merupakan wadah partisipasi masyarakat, mitra Pemerintah Desa dan ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Tugas RT dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tersebut diuraikan antara lain membantu Kepala Desa (Kades) dalam bidang pelayanan pemerintahan, menyediakan data kependudukan dan perizinan serta tugas lain yang diberikan oleh Kades. Muncul pertanyaan, apakah dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut Pengurus RT diberikan gaji (penghasilan tetap) ?
Sebagai bagian dari LKD, RT tentu bukan bagian dari Perangkat Desa yang memang berhak mendapatkan penghasilan tetap (siltap) seperti yang diatur dalam regulasi. RT memang mendapatkan insentif seperti diatur dalam pasal 21 ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, namun insentif tersebut bukan untuk Pengurus RT sebagai honor, melainkan untuk operasional kelembagaan RT. Aturan tentang insentif RT tersebut berbunyi: "Insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga sebagaimana disebut dalam ayat (2) huruf e yaitu bantuan uang untuk operasional lembaga Rukun Tetangga /Rukun Warga untuk membantu pelakyanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketenteraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa".
Disadari bahwa peran RT yang cukup signifikan dalam membantu Pemerintah Desa perlu mendapatkan apresiasi yang seimbang. Dalam posisi ini muncul dilema karena bentuk apresiasinya tidak dibenarkan dalam bentuk gaji atau penghasilan tetap, tapi di sisi lain peran mereka diperlukan oleh desa. Menghadapi posisi dilematis ini, beberapa desa biasanya memberikan apresiasi kepada Pengurus RT dengan cara melibatkan mereka dalam kegiatan-kegiatan yang ada honornya bagi pelaksana kegiatan tersebut, misalnya menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Tim Pendata Desa dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang pelakunya berhak mendapatkan honor sesuai aturan yang berlaku. @wry
Kamis, 07 Oktober 2021
Senin, 04 Oktober 2021
Jumat, 01 Oktober 2021
Cap Miskin di Rumah Ber-AC
Peningkatan Kapasitas TPK 2022 Dimulai dari Desa Mas Bangun
Perjalanan ke Desa Mas Bangun Kecamatan Teluk Batang bagi yang belum terbiasa mungkin akan ngedumel dalam hati: jalan antar kecamatan koq kondisinya parah begini? Memang, kondisi jalan dari Teluk Batang hingga Seponti Jaya rusak berat, perkiraan kerusakan bisa mencapai sekitar 80%. Menurut penuturan warga di sana, kondisi jalan dan jembatan yang rusak berat di jalur itu sudah lama. Pengajuan usulan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Mas Bangun juga sering disampaikan tapi hasilnya tidak menggembirakan.
Infrastruktur yang tidak memadai dan perawatan sarana prasarana yang kurang baik memang sudah menjadi pemandangan umum. Pemenuhan dan perawatan infrastruktur di desa tentu dengan mengacu kewenangan pada masing-masing level pemerintahan. Untuk penanganan infrastruktur yang menjadi kewenangan lokal desa yang akan dilaksanakan di Tahun Anggaran 2022 ternyata sudah dipersiapkan oleh Desa Mas Bangun. Usulan-usulan yang akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2022 sudah dimusyawarahkan. Desa ini bahkan juga sudah menyiapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan komposisi keanggotaan merupakan perpaduan antara TPK tahun lalu dan beberapa anggota yang baru.
Untuk menyiapkan TPK TA. 2022 agar dapat bekerja dengan baik Pemerintah Desa Mas Bangun yang dikomandani oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Pak Kamarudin pada hari Kamis 30 September 2021 kemarin melaksanakan kegiatan Pelatihan TPK TA. 2022. Upaya Pj. Kades Mas Bangun untuk meningkatkan kapasitas TPK ini patut untuk diapresiasi sebagai bagian dari itikad baik untuk meningkatkan pengelolaan pembangunan desa yang lebih berkualitas.
Selain diikuti oleh seluruh anggota TPK, pelatihan ini juga dihadiri oleh Pj. Kades, Kasi Kesejahteraan dan Kaur Perencanaan. Para peserta pelatihan terlihat antusias dalam mengikuti pelatihan, hal ini tercermin dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan peserta cukup banyak dan berkualitas sehingga diskusi tentang materi-materi yang disampaikan menjadi menarik.
Fokus materi pelatihan TPK TA. 2022 Desa Mas Bangun pada kali ini difokuskan pada materi yang terkait dengan kegiatan infrastruktur desa. Materi pelatihan yang disampaikan antara lain:
Regulasi Pembentukan TPK dan Aturan Dasar TPK;
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan TPK;
Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
Mekanisme Pencairan Dana Kegiatan dalam APB Desa; dan
Contoh Cara Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Infrastruktur Desa.