Kamis, 31 Agustus 2023
Senin, 28 Agustus 2023
Selasa, 22 Agustus 2023
Senin, 21 Agustus 2023
Selasa, 15 Agustus 2023
Senin, 14 Agustus 2023
Selasa, 14 Maret 2023
EVALUASI RANCANGAN APB DESA 2023 KECAMATAN SEKADAU HULU
Bertempat di aula
Kantor Camat Sekadau Hulu, hari Senin-Selasa tanggal 13-14 Maret 2023 telah
dilaksanakan upaya percepatan peng-input-an Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja (APB) Desa ke dalam Sistem
Keuangan Desa (Sikeudes). Upaya ini dilaksanakan oleh Camat Sekadau Hulu mengingat
hingga saat ini belum ada satu desa pun di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu (15
desa) yang posting Siskeudes. Upaya pihak Kecamatan Sekadau Hulu untuk percepatan
input data Siskeudes ini juga sekaligus forum untuk konsultasi dan evaluasi
Rancangan APB Desa.
Acara percepatan
input Rancangan APB Desa dibuka dengan sambutan dan arahan dari Kepala Seksi
(Kasi) Administrasi Pemerintahan Desa (APD) Kecamatan Sekadau Hulu, Bapak Arpan.
Dalam sambutannya Pak Arpan antara lain menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan
tindak lanjut dari surat Bupati Sekadau Nomor 140/138/PMD-B/2023 tentang
Percepatan Penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2023, sehingga diharapkan
desa-desa dapat merespon dengan baik upaya ini dengan secepatnya Menyusun Rancangan
APB Desa dan meng-input data ke dalam Siskeudes.
Kegiatan ini diikuti
oleh Kaur Keuangan dan Operator Siskeudes desa-desa di wilayah Kecamatan
Sekadau Hulu. Hadir juga dalam kesempatan ini TAPM Wilayah Sekadau Hilir dan
Sekadau Hulu (Wiryo), Pendamping Desa (Nirmala) dan Pendamping Lokal Desa
(Stepanus Leo). Dalam kesempatan memberikan sambutan, TAPM antara lain menyampaikan
bahwa Surat Keputusan Bupati Sekadau Nomor 900/330/BPKAD/2022 tentang
Penghasilan Tetap Aparatur Desa, Kepala Adat dan Tunjangan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sekadau Tahun 2023 di antaranya menyebutkan
tentang penyaluran dana untuk Siltap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa, Kepala
Adat, dan BPD dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Umum Kas Daerah (RKUD)
ke Rekening Kas Desa (RKD). Dari mekanisme penyaluran ini dapat dipahami bahwa
mekanisme penyaluran dari RKUD ke RKD berarti dana yang disalurkan bukan
bersumber dari Dana Desa (DD). @wry
Senin, 13 Maret 2023
MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) yang dulunya disebut Basis Data Terpadu (BDT) adalah informasi tentang
status sosial ekonomi dan demografi dari 40% penduduk di Indonesia yang
dihitung mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya. DTKS pada
awalnya dikelola secara nasional oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (TNP2K) pada Kantor Sekretariat Wakil Presiden. Namun pada tahun 2017
diserahkan pengelolaannya kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN- KESOS) Kementerian Sosial.
Pengertian Desil dalam DTKS
Rumah tangga dalam DTKS
dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut DESIL. Desil adalah kelompok
per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga.
Pengelompokan Desil rumah tangga
dalam DTKS sebagai berikut :
Desil 1 adalah rumah tangga yang
masuk dalam kelompok 1- 10 % dan merupakan
kelompok yang terendah tingkat
kesejahteraannya dihitung secara nasional.
Desil 2 adalah rumah tangga yang
masuk dalam kelompok 11- 20 % dihitung secara nasional.
Desil 3 adalah rumah tangga yang
masuk dalam kelompok 21- 30 % dihitung secara nasional.
Desil 4 adalah rumah tangga yang
masuk dalam kelompok 31- 40 % dihitung secara nasional
DTKS berisikan kelompok Desil 1,
Desil 2, Desil 3, dan Desil 4 karena memuat 40% rumah tangga dengan peringkat
kesejahteraan mulai dari yang paling terendah. DTKS hanya berisikan 40% rumah
tangga karena cakupan 40% dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan penargetan
program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, Cakupan 40% juga
meliputi kelompok penduduk miskin dan hampir miskin.
Bagaimana cara masuk ke dalam
DTKS?
Proses verifikasi dan validasi
DTKS dimulai dari di tingkat desa/kelurahan.
Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan
melakukan pengamatan dan pencatatan terhadap keluarga yang ada dalam DTKS yang
dianggap dan dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada, meninggal
dunia, pindah alamat ke luar kabupaten sinjai yang kesemuanya sudah
perlu dikeluarkan dari DTKS.
Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan
melakukan pengamatan dan pencacatan terhadap keluarga yang ada di
Desa/Kelurahan yang dianggap perlu diusulkan untuk masuk dalam DTKS.
Pemerintah Desa/Kelurahan
melakukan musyawarah desa/kelurahan untuk menetapkan daftar keluarga yang ada
dalam DTKS yang dinilai perlu dikeluarkan dari DTKS dan Keluarga yang dinilai
perlu diusulkan masuk ke DTKS.
Setelah dilakukan musyawarah
desa/kelurahan, petugas pendata yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan
turun kelapangan mengunjungi masing-masing keluarga yang sudah ditetapkan untuk
diverifikasi dan divalidasi dengan melakukan pengisian formulir penilaian yang
dikeluarkan oleh Pusdatin kemensos sebagaimana terlampir.
Setelah pengisian formulir penilaian
oleh petugas pendata yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan
selanjutnya data tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial dengan melampirkan :
Berita acara Hasil Musyawarah
Desa/Kelurahan (dan Lampiranya)
Kartu Keluarga.
Form Pemutakhiran Data Sosial
Ekonomi terkait Perubahan/Penghapusan/ Pengusulan Data DTKS.
Setelah usulan dari desa dan
kelurahan diterima oleh Dinas Sosial maka selanjutnya Dinas Sosial menginput
satu persatu data dari formulir data ke dalam Sistem aplikasi SIKS-NG yang terkoneksi
dengan Pusdatin Kemensos dan melampirkan bukti Hasil Musyawarah desa/kelurahan.
Selanjutnya data diolah oleh
Pusdatin Kemensos melalui Methode Proxy- Mean Testing (PMT). Hasil Proxy – Mean
Testing akan menentukan tingkatan rangking status sosial ekonomi keluarga yang
diusulkan. Dengan tingkatan rangking tersebut menentukan apakah keluarga yang
diusulkan untuk dikeluarkan dari DTKS benar adanya sudah bisa keluar dari
pembaharuan DTKS atau tidak. Demikian pula bagi keluarga yang diusulkan untuk
dimasukkan dalam DTKS apakah benar adanya untuk bisa masuk dalam pembaharuan
DTKS atau tidak.
Hasil Finalisasi pengolahan data
oleh PUSDATIN selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial
sebagai Data Terpadu Kesejahteraan sosial terbaru yang dimungkinkan dilakukan 2
kali dalam setahun.
Pada dasarnya DTKS adalah bukan
merupakan data kemiskinan di suatu daerah tetapi merupakan data yang
menunjukkan komposisi tingkat kesejahteraan masyarakat mulai dari yang terendah
.Keakuratan DTKS sangat ditentukan oleh dedikasi petugas pendata dan kejujuran
keluarga yang didata dalam mengungkapkan atau memberikan informasi mengenai
kondisi sosial ekonominya sebagaimana yang dipertanyakan dalam formulir
pendataan.
Kegunaan masuk ke dalam DTKS
Dalam Undang-Undang nomor 13
tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa
data terpadu yang telah ditetapkan oleh menteri merupakan dasar bagi pemerintah
dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan. DTKS
adalah berbasis Rumah Tangga namun pengalokasian program pengentasan kemiskinan
baik berupa bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat adalah berbasis
keluarga dan perorangan. Adapun bantuan sosial dan pemberdayaan yang berbasis
keluarga diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial
Pangan.
Sedangkan yang berbasis
perorangan diantaranya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasioan
(PBI-JKN), Kartu Prakerja, Kartu Indonesia Pintar serta bantuan rehabilitasi
sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Salah satu program penanggulangan
kemiskinan yang berbasis DTKS adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang
merupakan program bantuan kepada keluarga sangat miskin (desil 1) dengan
bersyarat: memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita
atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan /atau memiliki
anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum
menyelesaikan pendidikan dasar. Jika terdapat dalam keluarga tersebut orang tua
jompo dan penyandang disabilitas. Walaupun dalam suatu keluarga secara nyata
tergolong miskin dan masuk dalam DTKS tetapi tidak memenuhi minimal salah satu
syarat tersebut maka tidak berhak menjadi sasaran penerima bantuan PKH.
Demikian pula untuk Bantuan
Sosial Pangan (BSP) yang dulunya disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
prinsip dasar penetapan sasarannya adalah diprioritaskan kepada keluarga dalam
DTKS yang berada pada desil 1 dalam hal ini adalah seluruh penerima bantuan PKH
dan jika kuotanya melebihi jumlah penerima PKH maka akan diberikan kepada
keluarga yang terdaftar dalam DTKS di luar penerima PKH. Namun demikian, khusus
BSP perluasan, sasaran penerimanya adalah keluarga dalam DTKS tetapi yang belum
pernah menerima bantuan sosial jenis apapun karena program BSP perluasan adalah
secara khusus diluncurkan untuk penanganan dampak ekonomi dari Pandemi
Covid-19.
Pihak yang berkewajiban melakukan
update DTKS?
Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk pembagian penyelenggaraan urusan
pemerintah di bidang sosial menjadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing.
Tugas pemerintah pusat adalah
pengelolaan data fakir miskin nasional, tugas pemerintah daerah provinsi adalah
pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi, sedangkan tugas
pemerintah daerah kab/kota adalah pendataan dan pengelolaan data fakir miskin
cakupan daerah Kab/Kota. Sehingga kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui
proses verifikasi dan validasi data adalah pemerintah daerah kab/kota yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial yaitu Dinas Sosial
Kab/Kota.
sumber:
https://dinsos.palangkaraya.go.id/mengenal-lebih-dekat-tentang-data-terpadu-kesejahteraan-sosial-dtks/
Selasa, 07 Maret 2023
Berita Harian dari Desa: MUSDES VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA MISKIN EKSTREM DESA TANJUNG
Bertempat di aula
Kantor Desa Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir pagi ini (07/03/2023) telah dilaksanakan
Musyawarah Desa (Musdes) Verifikasi dan Validasi Data Penduduk Miskin Ekstrem.
Hadir dalam kesempatan ini Kepala Desa Tanjung beserta Perangkat Desa, anggota
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan dari Camat Sekadau Hilir,
Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Sekadau,
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa (PD) dan Ketua
Rukun Tetangga (RT) se-Desa Tanjung.
Data Kepala Keluarga (KK) yang diverifikasi yakni data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Sekadau, yang merupakan data yang berasal dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Dari data yang disampaikan Bappeda Litbang Kabupaten Sekadau tersebut tercatat ada 10 (sepuluh) KK yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem dan akan dilakukan verifikasi dan validasi pada musdes tersebut.
Dalam kesempatan musdes
tersebut Koordinator TKSK Kabupaten Sekadau, Abang Syamsumin, menjelaskan
tentang kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang merupakan dasar untuk
melaksanakan Pengelolaan Data. Kriteria tersebut meliputi: a. kemiskinan; b.
ketelantaran; c. kecacatan; d. keterpencilan; e. ketunaan sosial dan
penyimpangan perilaku; f. korban bencana; g. korban tindak kekerasan,
eksploitasi, dan diskriminasi; dan/atau h. kriteria lainnya yang ditetapkan
oleh Menteri.
Abang Syamsumin juga menjelaskan bahwa dari data kemiskinan
ekstrem yang telah disampaikan ke desa tersebut dalam verifikasi cukup
menambahkan keterangan yang diperlukan sesuai keadaan nama KK yang tercantum
dalam data tersebut. Keterangan yang dimaksud misalnya dicantumkan dalam
keterangan nama KK tersebut apakah pindah alamat, meninggal dunia, alamat tidak
ditemukan, data ganda, atau pindah domisili. @wry
Jumat, 03 Maret 2023
Berita Harian dari Desa: PERCEPATAN ODF, DESA PENITI ANGGARKAN WC DI 30 RUMAH
Salah satu gerakan di
Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat yang harus mendapat dukungan dari semua
pihak yakni kampanye pola hidup sehat dengan tidak buang air besar sembarangan
atau Open Defecation Free (ODF). Upaya agar desa-desa di Kabupaten
Sekadau mendeklarasikan ODF terus digalakkan. Salah satu desa yang merespon
dengan baik kampanye ODF tersebut yakni Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir.
Respon positif Desa
Peniti tersebut dikonkritkan dalam perencanaan keuangan desa Tahun Anggaran
2023 dengan menganggarkan bantuan pembangunan WC yang direncanakan untuk 30
rumah yang belum memiliki WC. Penganggaran untuk pembangunan WC di rumah warga
rupanya bukan hanya tahun ini. Tahun sebelumnya, menurut penuturan Kaur
Keuangan Desa Peniti, Sahara, juga sudah menganggarkan bantuan material untuk
pembangunan WC. Hanya saja, lanjutnya, sebagian masyarakat yang dibantu
material untuk pembangunan WC tersebut ada yang belum memanfaatkan material
tersebut untuk membuat (membangun) WC di rumahnya. Bisa jadi, lanjut Sahara, sebagian
masyarakat sudah terbiasa BAB di sungai sehingga untuk merubah kebiasaan tersebut
perlu waktu dan kesadaran.
Untuk memberikan
pemahaman dan kesadaran tentang pola hidup sehat, yang di antaranya tidak BAB
sembarangan, Pemerintah Desa Peniti dan Badan Permusyawaran Desa (BPD) Peniti
merencanakan untuk melakukan sosialisasi kepada masrakat di Desa Peniti,
demikian penuturan Sahara. Upaya Pemerintah Desa dan BPD untuk terus memberikan
penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menjalankan pola hidup sehat
ini patut diapresiasi, karena untuk merubah kebiasaan yang sudah bertahun-tahun
BAB di sungai menjadi pola hidup sehat dengan BAB di WC tentu bukan perkara
mudah, perlu kesabaran dan upaya yang sungguh-sungguh dan berkesinambungan.
Dalam kaitannya
dengan pengelolaan keuangan desa, upaya memberikan bantuan pembangunan WC
kepada masyarakat perlu dicermati rambu-rambu penganggarannya agar sesuai dasar
regulasinya. Kita tahu bahwa regulasi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan
desa yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Sekadau Nomor
34 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Beberapa hal yang
perlu dicermati dalam pengelolaan keuangan desa terkait pemberian bantuan
kepada masyarakat untuk pembangunan WC yakni tentang jenis kegiatan dan jenis
belanjanya. Pilihan jenis kegiatan yang relevan dengan pekerjaan ini bisa di Bidang
(2) Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Kawasan Permukiman dengan pilihan
Kegiatan (2.4.01) Dukungan pelaksanaan program pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak
Huni (RTLH) GAKIN. Program pembangunan/rehab RTLH juga merupakan prioritas Dana
Desa seperti diamanatkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daearah Teringgal,
dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Selain jenis
kegiatan, hal lain yang perlu dicermati yakni jenis belanjanya. Jika kegiatan
berupa bantuan pembangunan/rehab WC di rumah pribadi maka tidak tepat jika
jenis belanjanya menggunakan Belanja Modal, karena seperti kita tahu, jika
belanjanya Belanja Modal maka akan tercatat sebagai aset desa. Tentu sulit untuk
diterima akal sehat bahwa WC di rumah pribadi warga adalah aset desa. Pilihan
jenis belanja yang tepat yakni Belanja Barang dan Jasa à Belanja Barang dan Jasa yang
Diserahkan kepada Masyarakat à Belanja Bantuan Bangunan yang Diserahkan ke
Masyarakat (5.2.7.05).
Konsekuensi dengan
pilihan belanja barang dan jasa untuk bantuan bangunan ke masyarakat yakni tidak
ada biaya upah untuk pembangunan WC tersebut dari APB Desa, sehingga harus dibangun
komitmen yang jelas dengan penerima bantuan bahwa bahan bangunan yang
diserahkan Pemerintah Desa ke warga masyarakat harus dibangun sesuai
peruntukannya, dalam hal ini untuk membangun WC.
Dengan pemilihan
jenis kegiatan dan jenis belanja yang tepat, maka diharapkan pengelolaan
keuangan desa, termasuk di dalamnya tentang bantuan pembangunan WC di rumah
warga, bisa dijalankan dengan tertib administrasi dan akuntabel. @wry
Rabu, 01 Maret 2023
INSENTIF (HONOR) UNTUK PENGURUS LEMBAGA DARI APB DESA, BOLEHKAH?
Mengawali
pendampingan desa di bulan Maret 2023, pagi hari ini (1/3/2023) menghadiri Musyawarah
Desa (Musdes) Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Sungai
Ringin Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau untuk Tahun Anggaran 2023.
Hadir pada kegiatan ini Kepala Desa Sungai Ringin beserta Perangkat Desa, Ketua
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Bintara Pembina Desa (Babinsa),
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), Tenaga
Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Wilayah Sekadau Hilir - Sekadau Hulu, dan Pendamping
Desa (PD).
Dalam sambutannya,
Kepala Desa Sungai Ringin, Abdul Hamid, memaparkan prioritas-prioritas kegiatan
di desa yang dianggarkan di tahun 2023, dengan mempertimbangkan pagu definitif
dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 788.248.597,- dan Dana Desa (DD)
sebesar Rp 991.525.000,-, sedangkan untuk rencana penerimaan yang lain seperti Bagi
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) dan yang lainnya belum disampaikan
pada kesempatan ini.
Rencana belanja baik
yang bersumber dari ADD maupun DD secara umum disampaikan oleh Kepala Desa dan
dibantu penjelasan detailnya oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Gambaran
item-item belanja dari sumber dana ADD dan DD diampaikan juga dalam bentuk
tertulis kepada para peserta Musdes, sehingga peserta Musdes dapat mencermati
rencana belanja dari mulai (1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (2) Bidang
Pelaksanaan Pembangunan Desa, (3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, (4)
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan (5) Bidang Penanggulangan Bencana,
Keadaaan Darurat dan Mendesak Desa.
Dalam kesempatan
Musdes ini, pembawa acara juga memberikan kesempatan kepada TAPM Wilayah
Sekadau Hilir – Sekadau Hulu, Wiryo, untuk menyampaikan sambutan dan arahan.
Dalam sambutannya, TAPM antara lain menggarisbawahi dan meminta penjelasan tentang
regulasi yang menjadi dasar penetapan rencana belanja bersumber dari DD untuk
insentif Dewan Adat Desa dan Dewan Adat Dusun sebanyak 20 orang dengan total
nilai Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah). Hal yang perlu dicermati
dalam rencana belanja kegiatan ini, yang pertama adalah tentang sumber dananya
dan kedua terkait insentif berupa uang kepada pengurus lembaga tersebut. Tentang
penggunaan Dana Desa (DD), prioritas kegiatan apa saja yang dapat didanai DD
sudah dijabarkan oleh Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui
Peraturan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023,
sehingga perlu dicek kembali rencana penggunaan DD untuk insentif (honor) pengurus Lembaga Adat
Desa dan Dusun apakah memang menjadi prioritas di tahun 2023.
Insentif (honor) bulanan
untuk pengurus lembaga, baik Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD), yang berdasarkan
Permendagri No. 18 Tahun 2018 terdiri dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga
(RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan
Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), maupun Lembaga
Adat Desa (LAD) sering menjadi tema pembahasan dalam diskusi-diskusi tentang
pengelolaan keuangan desa. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 21
ayat (3) dan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 21 ayat (3) disampaikan bahwa “Insentif Rukun
Tetangga/Rukun Warga sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf e, yaitu bantuan uang
untuk operasional lembaga Rukun Tetangga/Rukun Warga untuk membantu pelaksanaan
tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban,
serta pemberdayaan masyarakat Desa”.
Dari penjelasan tentang insentif berupa uang di Permendagri 20/2018 Pasal 21 ayat (3) tersebut kita bisa pahami bahwa hanya lembaga RT dan RW yang dapat diberikan insentif berupa uang. Untuk lembaga-lembaga yang lain tidak disebutkan dalam regulasi ini adanya pemberian insentif berupa uang. Bagaimana bentuk pembinaan kepada LKD dan LAD kalau tidak dimungkinkan pemberian insentif berupa uang? Di Permendagri 20/2018 Pasal 21 ayat (4) disebutkan “Pemberian barang pada mayarakat/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Desa”. Jadi, bentuk pembinaan kepada lembaga-lembaga yang berperan aktif di Desa bisa berupa barang-barang yang diperlukan oleh lembaga-lembaga tersebut dalam rangka menunjang pelaksaan kegiatan Desa.