Selasa, 14 Maret 2023

EVALUASI RANCANGAN APB DESA 2023 KECAMATAN SEKADAU HULU

 

Bertempat di aula Kantor Camat Sekadau Hulu, hari Senin-Selasa tanggal 13-14 Maret 2023 telah dilaksanakan upaya percepatan peng-input-an Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa  ke dalam Sistem Keuangan Desa (Sikeudes). Upaya ini dilaksanakan oleh Camat Sekadau Hulu mengingat hingga saat ini belum ada satu desa pun di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu (15 desa) yang posting Siskeudes. Upaya pihak Kecamatan Sekadau Hulu untuk percepatan input data Siskeudes ini juga sekaligus forum untuk konsultasi dan evaluasi Rancangan APB Desa.



Acara percepatan input Rancangan APB Desa dibuka dengan sambutan dan arahan dari Kepala Seksi (Kasi) Administrasi Pemerintahan Desa (APD) Kecamatan Sekadau Hulu, Bapak Arpan. Dalam sambutannya Pak Arpan antara lain menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Sekadau Nomor 140/138/PMD-B/2023 tentang Percepatan Penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2023, sehingga diharapkan desa-desa dapat merespon dengan baik upaya ini dengan secepatnya Menyusun Rancangan APB Desa dan meng-input data ke dalam Siskeudes.

Kegiatan ini diikuti oleh Kaur Keuangan dan Operator Siskeudes desa-desa di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu. Hadir juga dalam kesempatan ini TAPM Wilayah Sekadau Hilir dan Sekadau Hulu (Wiryo), Pendamping Desa (Nirmala) dan Pendamping Lokal Desa (Stepanus Leo). Dalam kesempatan memberikan sambutan, TAPM antara lain menyampaikan bahwa Surat Keputusan Bupati Sekadau Nomor 900/330/BPKAD/2022 tentang Penghasilan Tetap Aparatur Desa, Kepala Adat dan Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sekadau Tahun 2023 di antaranya menyebutkan tentang penyaluran dana untuk Siltap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa, Kepala Adat, dan BPD dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD). Dari mekanisme penyaluran ini dapat dipahami bahwa mekanisme penyaluran dari RKUD ke RKD berarti dana yang disalurkan bukan bersumber dari Dana Desa (DD). @wry


Senin, 13 Maret 2023

MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)

 


Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dulunya disebut Basis Data Terpadu (BDT) adalah informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40% penduduk di Indonesia yang dihitung mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya. DTKS pada awalnya dikelola secara nasional oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Kantor Sekretariat Wakil Presiden. Namun pada tahun 2017 diserahkan pengelolaannya kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN- KESOS) Kementerian Sosial.

 

Pengertian Desil dalam DTKS

Rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut DESIL. Desil adalah kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga.

 

Pengelompokan Desil rumah tangga dalam DTKS sebagai berikut :

 

Desil 1 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1- 10 % dan merupakan

kelompok yang terendah tingkat kesejahteraannya dihitung secara nasional.

Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11- 20 % dihitung secara nasional.

Desil 3 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21- 30 % dihitung secara nasional.

Desil 4 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31- 40 % dihitung secara nasional

DTKS berisikan kelompok Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4 karena memuat 40% rumah tangga dengan peringkat kesejahteraan mulai dari yang paling terendah. DTKS hanya berisikan 40% rumah tangga karena cakupan 40% dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, Cakupan 40% juga meliputi kelompok penduduk miskin dan hampir miskin.

 

Bagaimana cara masuk ke dalam DTKS?

Proses verifikasi dan validasi DTKS dimulai dari di tingkat desa/kelurahan.

Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan pengamatan dan pencatatan terhadap keluarga yang ada dalam DTKS yang dianggap dan dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada, meninggal dunia, pindah alamat ke luar kabupaten sinjai yang kesemuanya sudah

perlu dikeluarkan dari DTKS.

Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan pengamatan dan pencacatan terhadap keluarga yang ada di Desa/Kelurahan yang dianggap perlu diusulkan untuk masuk dalam DTKS.

Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan musyawarah desa/kelurahan untuk menetapkan daftar keluarga yang ada dalam DTKS yang dinilai perlu dikeluarkan dari DTKS dan Keluarga yang dinilai perlu diusulkan masuk ke DTKS.

Setelah dilakukan musyawarah desa/kelurahan, petugas pendata yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan turun kelapangan mengunjungi masing-masing keluarga yang sudah ditetapkan untuk diverifikasi dan divalidasi dengan melakukan pengisian formulir penilaian yang dikeluarkan oleh Pusdatin kemensos sebagaimana terlampir.

Setelah pengisian formulir penilaian oleh petugas pendata yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan selanjutnya data tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial dengan melampirkan :

Berita acara Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan (dan Lampiranya)

Kartu Keluarga.

Form Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi terkait Perubahan/Penghapusan/ Pengusulan Data DTKS.

Setelah usulan dari desa dan kelurahan diterima oleh Dinas Sosial maka selanjutnya Dinas Sosial menginput satu persatu data dari formulir data ke dalam Sistem aplikasi SIKS-NG yang terkoneksi dengan Pusdatin Kemensos dan melampirkan bukti Hasil Musyawarah desa/kelurahan.

Selanjutnya data diolah oleh Pusdatin Kemensos melalui Methode Proxy- Mean Testing (PMT). Hasil Proxy – Mean Testing akan menentukan tingkatan rangking status sosial ekonomi keluarga yang diusulkan. Dengan tingkatan rangking tersebut menentukan apakah keluarga yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DTKS benar adanya sudah bisa keluar dari pembaharuan DTKS atau tidak. Demikian pula bagi keluarga yang diusulkan untuk dimasukkan dalam DTKS apakah benar adanya untuk bisa masuk dalam pembaharuan DTKS atau tidak.

Hasil Finalisasi pengolahan data oleh PUSDATIN selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial sebagai Data Terpadu Kesejahteraan sosial terbaru yang dimungkinkan dilakukan 2 kali dalam setahun.

Pada dasarnya DTKS adalah bukan merupakan data kemiskinan di suatu daerah tetapi merupakan data yang menunjukkan komposisi tingkat kesejahteraan masyarakat mulai dari yang terendah .Keakuratan DTKS sangat ditentukan oleh dedikasi petugas pendata dan kejujuran keluarga yang didata dalam mengungkapkan atau memberikan informasi mengenai kondisi sosial ekonominya sebagaimana yang dipertanyakan dalam formulir pendataan.

 

Kegunaan masuk ke dalam DTKS

Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa data terpadu yang telah ditetapkan oleh menteri merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan. DTKS adalah berbasis Rumah Tangga namun pengalokasian program pengentasan kemiskinan baik berupa bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat adalah berbasis keluarga dan perorangan. Adapun bantuan sosial dan pemberdayaan yang berbasis keluarga diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan.

 

Sedangkan yang berbasis perorangan diantaranya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasioan (PBI-JKN), Kartu Prakerja, Kartu Indonesia Pintar serta bantuan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

 

Salah satu program penanggulangan kemiskinan yang berbasis DTKS adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program bantuan kepada keluarga sangat miskin (desil 1) dengan bersyarat: memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan /atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Jika terdapat dalam keluarga tersebut orang tua jompo dan penyandang disabilitas. Walaupun dalam suatu keluarga secara nyata tergolong miskin dan masuk dalam DTKS tetapi tidak memenuhi minimal salah satu syarat tersebut maka tidak berhak menjadi sasaran penerima bantuan PKH.

 

Demikian pula untuk Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang dulunya disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) prinsip dasar penetapan sasarannya adalah diprioritaskan kepada keluarga dalam DTKS yang berada pada desil 1 dalam hal ini adalah seluruh penerima bantuan PKH dan jika kuotanya melebihi jumlah penerima PKH maka akan diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS di luar penerima PKH. Namun demikian, khusus BSP perluasan, sasaran penerimanya adalah keluarga dalam DTKS tetapi yang belum pernah menerima bantuan sosial jenis apapun karena program BSP perluasan adalah secara khusus diluncurkan untuk penanganan dampak ekonomi dari Pandemi Covid-19.

 

Pihak yang berkewajiban melakukan update DTKS?

Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk pembagian penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial menjadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing.

Tugas pemerintah pusat adalah pengelolaan data fakir miskin nasional, tugas pemerintah daerah provinsi adalah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi, sedangkan tugas pemerintah daerah kab/kota adalah pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kab/Kota. Sehingga kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data adalah pemerintah daerah kab/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial yaitu Dinas Sosial Kab/Kota.

 

sumber: https://dinsos.palangkaraya.go.id/mengenal-lebih-dekat-tentang-data-terpadu-kesejahteraan-sosial-dtks/


Selasa, 07 Maret 2023

Berita Harian dari Desa: MUSDES VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA MISKIN EKSTREM DESA TANJUNG

 


Bertempat di aula Kantor Desa Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir pagi ini (07/03/2023) telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Verifikasi dan Validasi Data Penduduk Miskin Ekstrem. Hadir dalam kesempatan ini Kepala Desa Tanjung beserta Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan dari Camat Sekadau Hilir, Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Sekadau, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa (PD) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Desa Tanjung. 

Data Kepala Keluarga (KK) yang diverifikasi yakni data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Sekadau, yang merupakan data yang berasal dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Dari data yang disampaikan Bappeda Litbang Kabupaten Sekadau tersebut tercatat ada 10 (sepuluh) KK yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem dan akan dilakukan verifikasi dan validasi pada musdes tersebut.

Dalam kesempatan musdes tersebut Koordinator TKSK Kabupaten Sekadau, Abang Syamsumin, menjelaskan tentang kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang merupakan dasar untuk melaksanakan Pengelolaan Data. Kriteria tersebut meliputi: a. kemiskinan; b. ketelantaran; c. kecacatan; d. keterpencilan; e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku; f. korban bencana; g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; dan/atau h. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Abang Syamsumin juga menjelaskan bahwa dari data kemiskinan ekstrem yang telah disampaikan ke desa tersebut dalam verifikasi cukup menambahkan keterangan yang diperlukan sesuai keadaan nama KK yang tercantum dalam data tersebut. Keterangan yang dimaksud misalnya dicantumkan dalam keterangan nama KK tersebut apakah pindah alamat, meninggal dunia, alamat tidak ditemukan, data ganda, atau pindah domisili. @wry


Jumat, 03 Maret 2023

Berita Harian dari Desa: PERCEPATAN ODF, DESA PENITI ANGGARKAN WC DI 30 RUMAH

 


Salah satu gerakan di Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat yang harus mendapat dukungan dari semua pihak yakni kampanye pola hidup sehat dengan tidak buang air besar sembarangan atau Open Defecation Free (ODF). Upaya agar desa-desa di Kabupaten Sekadau mendeklarasikan ODF terus digalakkan. Salah satu desa yang merespon dengan baik kampanye ODF tersebut yakni Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir.

Respon positif Desa Peniti tersebut dikonkritkan dalam perencanaan keuangan desa Tahun Anggaran 2023 dengan menganggarkan bantuan pembangunan WC yang direncanakan untuk 30 rumah yang belum memiliki WC. Penganggaran untuk pembangunan WC di rumah warga rupanya bukan hanya tahun ini. Tahun sebelumnya, menurut penuturan Kaur Keuangan Desa Peniti, Sahara, juga sudah menganggarkan bantuan material untuk pembangunan WC. Hanya saja, lanjutnya, sebagian masyarakat yang dibantu material untuk pembangunan WC tersebut ada yang belum memanfaatkan material tersebut untuk membuat (membangun) WC di rumahnya. Bisa jadi, lanjut Sahara, sebagian masyarakat sudah terbiasa BAB di sungai sehingga untuk merubah kebiasaan tersebut perlu waktu dan kesadaran.


Untuk memberikan pemahaman dan kesadaran tentang pola hidup sehat, yang di antaranya tidak BAB sembarangan, Pemerintah Desa Peniti dan Badan Permusyawaran Desa (BPD) Peniti merencanakan untuk melakukan sosialisasi kepada masrakat di Desa Peniti, demikian penuturan Sahara. Upaya Pemerintah Desa dan BPD untuk terus memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menjalankan pola hidup sehat ini patut diapresiasi, karena untuk merubah kebiasaan yang sudah bertahun-tahun BAB di sungai menjadi pola hidup sehat dengan BAB di WC tentu bukan perkara mudah, perlu kesabaran dan upaya yang sungguh-sungguh dan berkesinambungan.

Dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan desa, upaya memberikan bantuan pembangunan WC kepada masyarakat perlu dicermati rambu-rambu penganggarannya agar sesuai dasar regulasinya. Kita tahu bahwa regulasi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Sekadau Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Beberapa hal yang perlu dicermati dalam pengelolaan keuangan desa terkait pemberian bantuan kepada masyarakat untuk pembangunan WC yakni tentang jenis kegiatan dan jenis belanjanya. Pilihan jenis kegiatan yang relevan dengan pekerjaan ini bisa di Bidang (2) Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Kawasan Permukiman dengan pilihan Kegiatan (2.4.01) Dukungan pelaksanaan program pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN. Program pembangunan/rehab RTLH juga merupakan prioritas Dana Desa seperti diamanatkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daearah Teringgal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Selain jenis kegiatan, hal lain yang perlu dicermati yakni jenis belanjanya. Jika kegiatan berupa bantuan pembangunan/rehab WC di rumah pribadi maka tidak tepat jika jenis belanjanya menggunakan Belanja Modal, karena seperti kita tahu, jika belanjanya Belanja Modal maka akan tercatat sebagai aset desa. Tentu sulit untuk diterima akal sehat bahwa WC di rumah pribadi warga adalah aset desa. Pilihan jenis belanja yang tepat yakni Belanja Barang dan Jasa à Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat à Belanja Bantuan Bangunan yang Diserahkan ke Masyarakat (5.2.7.05).

Konsekuensi dengan pilihan belanja barang dan jasa untuk bantuan bangunan ke masyarakat yakni tidak ada biaya upah untuk pembangunan WC tersebut dari APB Desa, sehingga harus dibangun komitmen yang jelas dengan penerima bantuan bahwa bahan bangunan yang diserahkan Pemerintah Desa ke warga masyarakat harus dibangun sesuai peruntukannya, dalam hal ini untuk membangun WC.

Dengan pemilihan jenis kegiatan dan jenis belanja yang tepat, maka diharapkan pengelolaan keuangan desa, termasuk di dalamnya tentang bantuan pembangunan WC di rumah warga, bisa dijalankan dengan tertib administrasi dan akuntabel. @wry


Rabu, 01 Maret 2023

INSENTIF (HONOR) UNTUK PENGURUS LEMBAGA DARI APB DESA, BOLEHKAH?

 


Mengawali pendampingan desa di bulan Maret 2023, pagi hari ini (1/3/2023) menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau untuk Tahun Anggaran 2023. Hadir pada kegiatan ini Kepala Desa Sungai Ringin beserta Perangkat Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Wilayah Sekadau Hilir - Sekadau Hulu, dan Pendamping Desa (PD).

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sungai Ringin, Abdul Hamid, memaparkan prioritas-prioritas kegiatan di desa yang dianggarkan di tahun 2023, dengan mempertimbangkan pagu definitif dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 788.248.597,- dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 991.525.000,-, sedangkan untuk  rencana penerimaan yang lain seperti Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) dan yang lainnya belum disampaikan pada kesempatan ini.

Rencana belanja baik yang bersumber dari ADD maupun DD secara umum disampaikan oleh Kepala Desa dan dibantu penjelasan detailnya oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Gambaran item-item belanja dari sumber dana ADD dan DD diampaikan juga dalam bentuk tertulis kepada para peserta Musdes, sehingga peserta Musdes dapat mencermati rencana belanja dari mulai (1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, (3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, (4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan (5) Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat dan Mendesak Desa.


Dalam kesempatan Musdes ini, pembawa acara juga memberikan kesempatan kepada TAPM Wilayah Sekadau Hilir – Sekadau Hulu, Wiryo, untuk menyampaikan sambutan dan arahan. Dalam sambutannya, TAPM antara lain menggarisbawahi dan meminta penjelasan tentang regulasi yang menjadi dasar penetapan rencana belanja bersumber dari DD untuk insentif Dewan Adat Desa dan Dewan Adat Dusun sebanyak 20 orang dengan total nilai Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah). Hal yang perlu dicermati dalam rencana belanja kegiatan ini, yang pertama adalah tentang sumber dananya dan kedua terkait insentif berupa uang kepada pengurus lembaga tersebut. Tentang penggunaan Dana Desa (DD), prioritas kegiatan apa saja yang dapat didanai DD sudah dijabarkan oleh Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Peraturan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, sehingga perlu dicek kembali rencana penggunaan DD untuk insentif (honor) pengurus Lembaga Adat Desa dan Dusun apakah memang menjadi prioritas di tahun 2023.

Insentif (honor) bulanan untuk pengurus lembaga, baik Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD), yang berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2018 terdiri dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), maupun Lembaga Adat Desa (LAD) sering menjadi tema pembahasan dalam diskusi-diskusi tentang pengelolaan keuangan desa. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 21 ayat (3) dan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 21 ayat (3) disampaikan bahwa “Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf e, yaitu bantuan uang untuk operasional lembaga Rukun Tetangga/Rukun Warga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa”.

Dari penjelasan tentang insentif berupa uang di Permendagri 20/2018 Pasal 21 ayat (3) tersebut kita bisa pahami bahwa hanya lembaga RT dan RW yang dapat diberikan insentif berupa uang. Untuk lembaga-lembaga yang lain tidak disebutkan dalam regulasi ini adanya pemberian insentif berupa uang. Bagaimana bentuk pembinaan kepada LKD dan LAD kalau tidak dimungkinkan pemberian insentif berupa uang? Di Permendagri 20/2018 Pasal 21 ayat (4) disebutkan “Pemberian barang pada mayarakat/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Desa”. Jadi, bentuk pembinaan kepada lembaga-lembaga yang berperan aktif di Desa bisa berupa barang-barang yang diperlukan oleh lembaga-lembaga tersebut dalam rangka menunjang pelaksaan kegiatan Desa.

Perlu diperhatikan bahwa ketika suatu lembaga pengurusnya mendapatkan insentif (honor) bulanan tanpa dasar regulasi yang jelas, maka ada potensi pertanggungjawaban Desa menjadi masalah di kemudian hari. Imbas yang lain yang mungkin muncul adalah tuntutan dari lembaga-lembaga lain untuk menerima insentif (honor) bulanan karena memandang ada LKD atau LAD yang menerima insentif (honor) bulanan. @wry