Singkatnya: Tidak kena PPN dan PPh untuk penyertaan modal dari desa ke BUMDes.
Tapi operasional BUMDes-nya sendiri tetap punya kewajiban pajak lain.
Berikut penjelasannya:
### 1. Penyertaan Modal dari Desa ke BUMDes
Tidak terutang pajak.
Alasannya: sesuai Pasal 4 Ayat (3) Huruf c UU PPh, harta termasuk setoran tunai yang diterima badan sebagai penyertaan modal dikecualikan dari objek pajak.
DJP juga sudah menegaskan bahwa penyertaan modal Pemdes ke BUMDes bukan objek pajak.
Jadi dana desa yang disetorkan ke BUMDes tidak dipotong PPh dan tidak dikenai PPN.
### 2. Kewajiban Pajak BUMDes saat sudah beroperasi
BUMDes diperlakukan sama seperti wajib pajak badan/perusahaan biasa. Yang kena pajak adalah penghasilan dari usaha BUMDes, bukan modal awalnya.
Kewajiban utamanya:
- PPh Final UMKM 0,5%
Berlaku jika omzet bruto BUMDes ≤ Rp4,8 Miliar dalam 1 tahun.
Aturannya di PP 55/2022 dan bisa dipakai paling lama 4 tahun sejak terdaftar.
Kalau sudah lewat 4 tahun atau omzet > Rp4,8 M, maka pakai tarif umum PPh Badan Pasal 17 UU PPh.
- PPh Lainnya
BUMDes juga wajib potong/pungut PPh seperti perusahaan biasa: PPh 21 gaji/honor, PPh 23 jasa/sewa, PPh 4 ayat 2 sewa tanah/bangunan.
- PPN
BUMDes wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN jika melakukan penyerahan BKP/JKP > Rp4,8 Miliar dalam 1 tahun.
BUMDes bukan instansi pemerintah, jadi tidak ada kewajiban potong PPh 22/PPN saat belanja seperti Pemdes.
### 3. Catatan penting
1. BUMDes harus punya NPWP sendiri dan pembukuan terpisah dari pembukuan Pemerintah Desa.
2. Pembukuan harus mencatat harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, penjualan, pembelian dll.
Kesimpulan
Jenis Transaksi Kena PPh Kena PPN
*Penyertaan modal dari desa ke BUMDes* Tidak Tidak
*Penghasilan usaha BUMDes* Ya, PPh Final 0,5% jika omzet ≤4,8M Ya, jika sudah PKP dan omzet >4,8M
Karena aturan pajak bisa berubah, sebaiknya koordinasi juga dengan KPP Pratama setempat atau konsultan pajak untuk pastinya sesuai kondisi BUMDes Anda
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar