Jumat, 09 Oktober 2026

KELENGKAPAN DOKUMEN LPJ BUM DESA / BUM DESA BERSAMA

Memperhatikan pasal 87 ayat (3) Perbup Landak No. 30 Th. 2022 tentang BUM Desa: "Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  meliputi laporan semesteran dan laporan tahunan".

Terkait hal tsb di atas kami menghimbau kepada Pengurus Bumdesma untuk segera mengumpulkan laporan semesteran periode Januari - Juni 2026.

Terima kasih 🙏

Dokumen LPJ Bumdesma Semesteran yg perlu disampaikan ke Dinas PMD n dijilid :

1. Cover

2. Lembar Pengesahan

3. Kata Pengantar

4. Jurnal

5. Neraca 

6. Laba Rugi

7. Laporan Arus Kas (LAK)

8. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)

9. Neraca Saldo 

10. Buku Besar (akun yg ada transaksi)

11. Catatan atas Laporan Keuangan (jika ada)

12. Foto copy Rekening Bank 

13. Foto copy bukti transaksi (nota/kuitansi)

14. Foto copy BA MAD (jika ada MAD Khusus)

15. Dokumentasi (foto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar