Poin 1
Pertanyaan: Tunggakan kelompok SPP pada Bumdesma LKD
(eks PNPM) yang belum dilunasi sejak periode masa lalu, dengan nilai akumulasi
mencapai miliaran rupiah.
Jawaban: Tunggakan tidak
dapat dihapuskan begitu saja; setiap tunggakan wajib tetap dicatat dan
dilaporkan progresnya. Penagihan tetap dilakukan dengan mengedepankan itikad
baik kelompok dan prinsip tanggung renteng. Apabila ada anggota yang telah
meninggal dunia atau berhalangan tetap sehingga tidak mungkin membayar,
strategi penyelesaian dapat diambil dari hasil usaha/keuntungan kelompok untuk
menutup bagian yang tidak tertagih, namun kejadian ini tetap harus dicatat dan
direkam. Penyelesaian dibahas dan didokumentasikan melalui forum Musyawarah
Antar Desa (MAD) atau musyawarah per kelompok, sehingga ada rekam jejak
komitmen penyelesaian. Jika tunggakan dibiarkan tanpa pencatatan dan tindak
lanjut, kondisi ini berisiko menjadi preseden buruk bagi kelompok lain dan
menyulitkan pembinaan ke depan.
Poin 2
1. Banyak BUMDes dan BUMDesma yang sudah bangkrut,
tetapi pengurus lama belum membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ), sehingga
desa belum berani membentuk pengurus baru.
Jawaban: Kewajiban
pertanggungjawaban pengelola lama harus dituntaskan terlebih dahulu melalui
Musyawarah Desa (Musdes). Musdes inilah yang menilai apakah kerugian murni
terjadi karena risiko pengelolaan usaha atau karena ada indikasi
penyalahgunaan. Jika murni risiko usaha, forum musyawarah dapat memaklumi
kondisi tersebut melalui berita acara kesepakatan bersama, dan kerugian dicatat
sebagai riwayat historis (mengacu pada pedoman pelaporan yang berlaku, misalnya
Kepmendes 136) untuk selanjutnya proses pembentukan pengurus baru dapat
dilanjutkan tanpa membebani pengurus baru dengan kerugian lama. Jika ditemukan
indikasi penyalahgunaan atau kelalaian, Musdes dapat memutuskan untuk melakukan
audit lebih lanjut, dan bila diperlukan proses berlanjut ke ranah hukum, dengan
berita acara musyawarah sebagai dasar/pegangan utama. Prinsipnya, penanganan
kerugian ini diatur dalam PP 11, dan langkah pertama yang wajib ditempuh tetap
melalui prosedur musyawarah desa, bukan langsung ke aparat penegak hukum.
2. Badan hukum BUMDes belum selesai karena desa sudah
tidak menganggarkan penyertaan modal dan tidak ada pengurus yang berminat.
Jawaban: Penyertaan
modal desa ke BUMDes bersifat wajib (mandatory); tanpa penyertaan modal, secara
aturan pengesahan/proses tidak semestinya dapat dilanjutkan. Solusinya adalah
tetap menagih pemenuhan kewajiban penyertaan modal kepada desa, dan sebagai
bentuk penekanan, bagian hasil usaha yang menjadi hak desa dapat ditahan
sementara sampai kewajiban penyertaan modal dipenuhi. Untuk kendala minat
pengurus, diperlukan pembinaan dan pendampingan lanjutan secara lebih intensif
dari kabupaten kepada desa yang bersangkutan.
Poin 3
a. Eks UPK PNPM-MPd di suatu kecamatan tidak
melakukan proses transformasi karena diduga terdapat masalah penyimpangan
keuangan periode 2016-2018, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh
Kejaksaan Negeri.
Jawaban: Transformasi
eks UPK PNPM ke BUMDesma bersifat wajib (mandatory) apa pun kondisi aset,
tunggakan, atau permasalahannya, termasuk yang sedang diproses secara hukum.
Namun sebelum proses transformasi dilanjutkan, wajib dilakukan review terlebih
dahulu oleh Inspektorat terhadap kondisi aset, SDM pengelola, usaha, dan
kelembagaannya. Rekomendasi Inspektorat inilah yang menjadi dasar untuk
memutuskan apakah proses transformasi layak dilanjutkan atau tidak. Apabila
hasil review menyatakan tidak layak dilanjutkan, penelusuran status akhir aset
tetap harus dilakukan agar jelas pertanggungjawabannya.
b. Dari beberapa UPK eks PNPM-MPd yang sudah
bertransformasi, hanya satu yang telah mendapat penyertaan modal desa. Apakah
status transformasi BUMDesma LKD yang belum mendapat penyertaan modal desa
tetap sah?
Jawaban: Penyertaan
modal desa bersifat wajib bagi BUMDesma LKD hasil transformasi (sesuai edaran
yang berlaku, misalnya nilai minimal tertentu per desa). Secara aturan,
seharusnya proses pengesahan tanpa penyertaan modal ditolak oleh sistem. Namun
apabila terlanjur disahkan tanpa penyertaan modal, solusinya bukan membatalkan
status badan hukum yang sudah terbit, melainkan tetap menagih pemenuhan
kewajiban penyertaan modal kepada desa/pengelola. Sebagai konsekuensi sementara
sampai kewajiban itu dipenuhi, bagian hasil usaha untuk desa dapat ditahan
terlebih dahulu.
c. Di hampir semua BUMDesma LKD, akumulasi tunggakan
kredit sangat besar (miliaran rupiah). Bagaimana petunjuk teknis penghapusan
tunggakan/hutang tersebut?
Jawaban: Tidak ada
mekanisme penghapusan tunggakan secara otomatis. Prinsipnya sama seperti
penanganan tunggakan pada umumnya: tunggakan wajib tetap dicatat, ditagih, dan
direkam progres penyelesaiannya berbasis itikad baik dan tanggung renteng
kelompok. Jika debitur meninggal dunia atau berhalangan tetap sehingga tidak
mungkin membayar, penyelesaian dapat diambil dari hasil usaha/keuntungan
kelompok untuk menutup kekurangan tersebut, namun kejadian ini tetap harus
didokumentasikan dan dilaporkan, bukan dihapuskan tanpa proses pencatatan dan
musyawarah.
d. Usaha ketahanan pangan (menanam jagung) yang
dijalankan BUMDes dilaporkan sejauh ini tidak ada yang untung.
Jawaban: Kondisi ini
bersifat kasuistik di masing-masing tempat. Prinsipnya, usaha ketahanan pangan
idealnya minimal harus mencapai titik impas (modal kembali), sehingga ada
manfaat nyata seperti upah bagi SDM yang mengelola. Jika hasil evaluasi
menunjukkan usaha terus merugi, kerugian tersebut harus dicatat dan dibukukan
secara jelas, dan pengelola bersama desa perlu mengevaluasi keberlanjutan usaha
tersebut—baik dengan perbaikan pola pengelolaan maupun mempertimbangkan
penghentian—berdasarkan musyawarah bersama.
e. Baru sebagian kecil BUMDes yang telah melaporkan
LPJ tahun buku 2025 dari total BUMDes yang ada.
Jawaban: Perlu
percepatan pembinaan dan pendampingan pelaporan keuangan yang lebih intensif
dan tertarget kepada BUMDes yang belum melapor, mengacu pada standar pelaporan
yang berlaku (misalnya Kepmendes 136). Peran pengawas BUMDes penting untuk
difungsikan sebagai bentuk audit internal agar gambaran pengelolaan keuangan
dapat dipantau secara berkala, sehingga keterlambatan pelaporan dapat
diidentifikasi dan ditindaklanjuti lebih awal, bukan hanya mengandalkan
pelatihan berkala tanpa pendampingan lanjutan.
Poin 4
a. BUM Desa sudah memiliki badan hukum (AHU), namun
data profil BUM Desa dan unit usaha yang tercantum di dokumen sudah tidak
sesuai kondisi terkini, sementara data profil BUM Desa tidak dapat diedit
karena nomenklatur unit usaha berbeda dengan yang tercantum di profil.
Akibatnya, pengurusan NIB tidak dapat diproses.
Jawaban: Perubahan/penambahan
unit usaha diajukan melalui helpdesk resmi dengan melampirkan kelengkapan
dokumen: berita acara Musyawarah Desa (Musdes) terkait perubahan/penambahan
unit usaha, Peraturan Desa (Perdes) perubahan, dan Anggaran Dasar yang telah
disesuaikan. Untuk pengurusan NIB, perlu dipastikan lebih dulu bahwa data di
sistem sudah sesuai, termasuk nama pengurus dan penyertaan modal yang telah
terinput, serta kesesuaian NPWP—perlu dicek apakah NPWP diurus sebelum atau
sesudah AHU/badan hukum terbit. Jika NPWP diurus sebelum AHU terbit, maka perlu
dilakukan penyesuaian ke Kantor Pajak agar NPWP terhubung dengan status BUM
Desa/BUM Desa Bersama yang sudah berbadan hukum. Apabila pengajuan perubahan
data melalui helpdesk sudah lama diajukan namun belum ada tindak lanjut, dinas
dapat merekap kasus-kasus serupa dan mengirimkan surat resmi ke Kementerian
untuk mendorong percepatan penyelesaian.
b. BUM Desa Bersama (LKD) lupa username dan password
sehingga tidak dapat memproses/mengunggah dokumen badan hukum.
Jawaban: Jika masih
memungkinkan, langkah pertama adalah menggunakan fitur pemulihan akun/lupa
password pada sistem (melalui email yang terdaftar). Namun apabila akses email
yang terdaftar juga sudah tidak dapat digunakan (lupa password email), maka
penyelesaiannya perlu ditempuh melalui surat resmi kepada helpdesk/Kementerian
untuk permintaan penggantian atau reset akun secara manual.
Poin 5
Pertanyaan: BUMDesma dan BUMDes tidak melaksanakan
Musyawarah Antar Desa (MAD) dan Musyawarah Desa (Musdes) pertanggungjawaban
dengan berbagai alasan, serta terindikasi adanya penyimpangan dana yang
dikelola. Diusulkan agar dibuat surat resmi terkait hal ini.
Jawaban: Pelaksanaan MAD
(untuk BUMDesma) dan Musdes (untuk BUMDes) pertanggungjawaban tetap wajib
ditempuh, karena forum musyawarah inilah yang menjadi dasar legitimasi
tertinggi dan bukti dokumentasi (berita acara) untuk menentukan status
kerugian—apakah murni risiko usaha atau terdapat indikasi penyimpangan. Apabila
pengurus/pihak terkait menunda pelaksanaan MAD/Musdes dengan berbagai alasan,
langkah yang dapat ditempuh dinas kabupaten/provinsi adalah mengirimkan surat
resmi yang meminta agar MAD/Musdes pertanggungjawaban segera dilaksanakan dalam
batas waktu tertentu. Apabila dari hasil musyawarah atau audit ditemukan
indikasi penyimpangan, penanganan lebih lanjut dapat diarahkan ke aparat
penegak hukum, dengan berita acara musyawarah desa sebagai dasar/pegangan, dan
proses audit serta keputusan musyawarah desa tetap menjadi tahapan yang harus
dilalui terlebih dahulu sebelum eskalasi ke jalur hukum.
Poin 6
Pertanyaan: Apakah dibolehkan jika kabupaten
berinovasi menggunakan aplikasi pelaporan lain (selain dari PKP-STAN/BPKP),
selama isi laporannya tetap disesuaikan dengan ketentuan PMK yang berlaku?
Jawaban: Diperbolehkan,
selama hasil laporannya tetap disesuaikan dan mengacu pada pedoman (Permendes)
serta ketentuan PMK yang berlaku, sehingga substansi dan format pelaporan tetap
memenuhi standar yang ditetapkan. Selain itu, pelatihan pengelolaan laporan
keuangan tetap perlu terus dilakukan secara berkala di tingkat kabupaten agar
penggunaan aplikasi apa pun tetap menghasilkan laporan yang sesuai standar.
Poin 7
Pertanyaan: Jika eks PNPM-MPd masih memiliki aset,
namun tidak memungkinkan untuk bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama (LKD),
bagaimana status/penyelesaian sisa asetnya?
Jawaban: Proses
transformasi eks PNPM-MPd ke BUMDesma LKD bersifat wajib (mandatory) apa pun
kondisinya, termasuk kondisi aset. Sebelum diputuskan layak atau tidak layak
dilanjutkan, wajib dilakukan review terlebih dahulu oleh Inspektorat terhadap
aset, SDM pengelola, usaha, dan kelembagaan. Keputusan layak atau tidaknya
transformasi dilanjutkan didasarkan pada rekomendasi Inspektorat tersebut.
Apabila hasil review menyatakan tidak memungkinkan/tidak layak dilanjutkan,
status dan keberadaan aset tetap harus ditelusuri lebih lanjut sampai jelas,
sehingga tidak dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian—bukan berarti proses
berhenti begitu saja tanpa ada penelusuran dan pertanggungjawaban atas aset
tersebut.
Poin 8
Pertanyaan: Waktu pendaftaran Badan Hukum BUM Desa
hanya dibatasi pukul 08.00-12.00 WIB; apakah bisa diperpanjang hingga pukul
16.00 WIB pada setiap hari kerja?
Jawaban: Berdasarkan
pembahasan, batas waktu pendaftaran tersebut (sekitar pukul 07.00-12.00)
merupakan ketentuan yang sudah baku dari sistem/Kementerian dan tidak dapat
disesuaikan atau diperpanjang. Kementerian menyampaikan bahwa hal ini sudah
menjadi ketetapan ("sudah dipaten") sehingga permintaan perpanjangan
waktu tidak dapat diakomodasi. Sebagai solusi teknis di lapangan, pendamping
desa/kabupaten disarankan menyesuaikan jadwal pendampingan agar tiba dan mulai
proses pendaftaran lebih pagi, mengingat waktu tempuh ke lokasi desa yang jauh.
Jika proses pendaftaran tidak sempat diselesaikan dalam jam yang tersedia pada
hari itu, dokumen/berkas dapat diambil terlebih dahulu di lokasi untuk kemudian
datanya diinput ke sistem pada kesempatan berikutnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar