Sabtu, 10 Oktober 2026

Jawaban Permasalahan BUMDes/BUMDesma (Hasil Koordinasi Dinas PMD Prov. Kalbar dengan Kementerian Desa PDT)

 


Poin 1

Pertanyaan: Tunggakan kelompok SPP pada Bumdesma LKD (eks PNPM) yang belum dilunasi sejak periode masa lalu, dengan nilai akumulasi mencapai miliaran rupiah.

Jawaban: Tunggakan tidak dapat dihapuskan begitu saja; setiap tunggakan wajib tetap dicatat dan dilaporkan progresnya. Penagihan tetap dilakukan dengan mengedepankan itikad baik kelompok dan prinsip tanggung renteng. Apabila ada anggota yang telah meninggal dunia atau berhalangan tetap sehingga tidak mungkin membayar, strategi penyelesaian dapat diambil dari hasil usaha/keuntungan kelompok untuk menutup bagian yang tidak tertagih, namun kejadian ini tetap harus dicatat dan direkam. Penyelesaian dibahas dan didokumentasikan melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD) atau musyawarah per kelompok, sehingga ada rekam jejak komitmen penyelesaian. Jika tunggakan dibiarkan tanpa pencatatan dan tindak lanjut, kondisi ini berisiko menjadi preseden buruk bagi kelompok lain dan menyulitkan pembinaan ke depan.

Poin 2

1. Banyak BUMDes dan BUMDesma yang sudah bangkrut, tetapi pengurus lama belum membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ), sehingga desa belum berani membentuk pengurus baru.

Jawaban: Kewajiban pertanggungjawaban pengelola lama harus dituntaskan terlebih dahulu melalui Musyawarah Desa (Musdes). Musdes inilah yang menilai apakah kerugian murni terjadi karena risiko pengelolaan usaha atau karena ada indikasi penyalahgunaan. Jika murni risiko usaha, forum musyawarah dapat memaklumi kondisi tersebut melalui berita acara kesepakatan bersama, dan kerugian dicatat sebagai riwayat historis (mengacu pada pedoman pelaporan yang berlaku, misalnya Kepmendes 136) untuk selanjutnya proses pembentukan pengurus baru dapat dilanjutkan tanpa membebani pengurus baru dengan kerugian lama. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau kelalaian, Musdes dapat memutuskan untuk melakukan audit lebih lanjut, dan bila diperlukan proses berlanjut ke ranah hukum, dengan berita acara musyawarah sebagai dasar/pegangan utama. Prinsipnya, penanganan kerugian ini diatur dalam PP 11, dan langkah pertama yang wajib ditempuh tetap melalui prosedur musyawarah desa, bukan langsung ke aparat penegak hukum.

2. Badan hukum BUMDes belum selesai karena desa sudah tidak menganggarkan penyertaan modal dan tidak ada pengurus yang berminat.

Jawaban: Penyertaan modal desa ke BUMDes bersifat wajib (mandatory); tanpa penyertaan modal, secara aturan pengesahan/proses tidak semestinya dapat dilanjutkan. Solusinya adalah tetap menagih pemenuhan kewajiban penyertaan modal kepada desa, dan sebagai bentuk penekanan, bagian hasil usaha yang menjadi hak desa dapat ditahan sementara sampai kewajiban penyertaan modal dipenuhi. Untuk kendala minat pengurus, diperlukan pembinaan dan pendampingan lanjutan secara lebih intensif dari kabupaten kepada desa yang bersangkutan.

Poin 3

a. Eks UPK PNPM-MPd di suatu kecamatan tidak melakukan proses transformasi karena diduga terdapat masalah penyimpangan keuangan periode 2016-2018, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri.

Jawaban: Transformasi eks UPK PNPM ke BUMDesma bersifat wajib (mandatory) apa pun kondisi aset, tunggakan, atau permasalahannya, termasuk yang sedang diproses secara hukum. Namun sebelum proses transformasi dilanjutkan, wajib dilakukan review terlebih dahulu oleh Inspektorat terhadap kondisi aset, SDM pengelola, usaha, dan kelembagaannya. Rekomendasi Inspektorat inilah yang menjadi dasar untuk memutuskan apakah proses transformasi layak dilanjutkan atau tidak. Apabila hasil review menyatakan tidak layak dilanjutkan, penelusuran status akhir aset tetap harus dilakukan agar jelas pertanggungjawabannya.

b. Dari beberapa UPK eks PNPM-MPd yang sudah bertransformasi, hanya satu yang telah mendapat penyertaan modal desa. Apakah status transformasi BUMDesma LKD yang belum mendapat penyertaan modal desa tetap sah?

Jawaban: Penyertaan modal desa bersifat wajib bagi BUMDesma LKD hasil transformasi (sesuai edaran yang berlaku, misalnya nilai minimal tertentu per desa). Secara aturan, seharusnya proses pengesahan tanpa penyertaan modal ditolak oleh sistem. Namun apabila terlanjur disahkan tanpa penyertaan modal, solusinya bukan membatalkan status badan hukum yang sudah terbit, melainkan tetap menagih pemenuhan kewajiban penyertaan modal kepada desa/pengelola. Sebagai konsekuensi sementara sampai kewajiban itu dipenuhi, bagian hasil usaha untuk desa dapat ditahan terlebih dahulu.

c. Di hampir semua BUMDesma LKD, akumulasi tunggakan kredit sangat besar (miliaran rupiah). Bagaimana petunjuk teknis penghapusan tunggakan/hutang tersebut?

Jawaban: Tidak ada mekanisme penghapusan tunggakan secara otomatis. Prinsipnya sama seperti penanganan tunggakan pada umumnya: tunggakan wajib tetap dicatat, ditagih, dan direkam progres penyelesaiannya berbasis itikad baik dan tanggung renteng kelompok. Jika debitur meninggal dunia atau berhalangan tetap sehingga tidak mungkin membayar, penyelesaian dapat diambil dari hasil usaha/keuntungan kelompok untuk menutup kekurangan tersebut, namun kejadian ini tetap harus didokumentasikan dan dilaporkan, bukan dihapuskan tanpa proses pencatatan dan musyawarah.

d. Usaha ketahanan pangan (menanam jagung) yang dijalankan BUMDes dilaporkan sejauh ini tidak ada yang untung.

Jawaban: Kondisi ini bersifat kasuistik di masing-masing tempat. Prinsipnya, usaha ketahanan pangan idealnya minimal harus mencapai titik impas (modal kembali), sehingga ada manfaat nyata seperti upah bagi SDM yang mengelola. Jika hasil evaluasi menunjukkan usaha terus merugi, kerugian tersebut harus dicatat dan dibukukan secara jelas, dan pengelola bersama desa perlu mengevaluasi keberlanjutan usaha tersebut—baik dengan perbaikan pola pengelolaan maupun mempertimbangkan penghentian—berdasarkan musyawarah bersama.

e. Baru sebagian kecil BUMDes yang telah melaporkan LPJ tahun buku 2025 dari total BUMDes yang ada.

Jawaban: Perlu percepatan pembinaan dan pendampingan pelaporan keuangan yang lebih intensif dan tertarget kepada BUMDes yang belum melapor, mengacu pada standar pelaporan yang berlaku (misalnya Kepmendes 136). Peran pengawas BUMDes penting untuk difungsikan sebagai bentuk audit internal agar gambaran pengelolaan keuangan dapat dipantau secara berkala, sehingga keterlambatan pelaporan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti lebih awal, bukan hanya mengandalkan pelatihan berkala tanpa pendampingan lanjutan.

Poin 4

a. BUM Desa sudah memiliki badan hukum (AHU), namun data profil BUM Desa dan unit usaha yang tercantum di dokumen sudah tidak sesuai kondisi terkini, sementara data profil BUM Desa tidak dapat diedit karena nomenklatur unit usaha berbeda dengan yang tercantum di profil. Akibatnya, pengurusan NIB tidak dapat diproses.

Jawaban: Perubahan/penambahan unit usaha diajukan melalui helpdesk resmi dengan melampirkan kelengkapan dokumen: berita acara Musyawarah Desa (Musdes) terkait perubahan/penambahan unit usaha, Peraturan Desa (Perdes) perubahan, dan Anggaran Dasar yang telah disesuaikan. Untuk pengurusan NIB, perlu dipastikan lebih dulu bahwa data di sistem sudah sesuai, termasuk nama pengurus dan penyertaan modal yang telah terinput, serta kesesuaian NPWP—perlu dicek apakah NPWP diurus sebelum atau sesudah AHU/badan hukum terbit. Jika NPWP diurus sebelum AHU terbit, maka perlu dilakukan penyesuaian ke Kantor Pajak agar NPWP terhubung dengan status BUM Desa/BUM Desa Bersama yang sudah berbadan hukum. Apabila pengajuan perubahan data melalui helpdesk sudah lama diajukan namun belum ada tindak lanjut, dinas dapat merekap kasus-kasus serupa dan mengirimkan surat resmi ke Kementerian untuk mendorong percepatan penyelesaian.

b. BUM Desa Bersama (LKD) lupa username dan password sehingga tidak dapat memproses/mengunggah dokumen badan hukum.

Jawaban: Jika masih memungkinkan, langkah pertama adalah menggunakan fitur pemulihan akun/lupa password pada sistem (melalui email yang terdaftar). Namun apabila akses email yang terdaftar juga sudah tidak dapat digunakan (lupa password email), maka penyelesaiannya perlu ditempuh melalui surat resmi kepada helpdesk/Kementerian untuk permintaan penggantian atau reset akun secara manual.

Poin 5

Pertanyaan: BUMDesma dan BUMDes tidak melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) dan Musyawarah Desa (Musdes) pertanggungjawaban dengan berbagai alasan, serta terindikasi adanya penyimpangan dana yang dikelola. Diusulkan agar dibuat surat resmi terkait hal ini.

Jawaban: Pelaksanaan MAD (untuk BUMDesma) dan Musdes (untuk BUMDes) pertanggungjawaban tetap wajib ditempuh, karena forum musyawarah inilah yang menjadi dasar legitimasi tertinggi dan bukti dokumentasi (berita acara) untuk menentukan status kerugian—apakah murni risiko usaha atau terdapat indikasi penyimpangan. Apabila pengurus/pihak terkait menunda pelaksanaan MAD/Musdes dengan berbagai alasan, langkah yang dapat ditempuh dinas kabupaten/provinsi adalah mengirimkan surat resmi yang meminta agar MAD/Musdes pertanggungjawaban segera dilaksanakan dalam batas waktu tertentu. Apabila dari hasil musyawarah atau audit ditemukan indikasi penyimpangan, penanganan lebih lanjut dapat diarahkan ke aparat penegak hukum, dengan berita acara musyawarah desa sebagai dasar/pegangan, dan proses audit serta keputusan musyawarah desa tetap menjadi tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum eskalasi ke jalur hukum.

Poin 6

Pertanyaan: Apakah dibolehkan jika kabupaten berinovasi menggunakan aplikasi pelaporan lain (selain dari PKP-STAN/BPKP), selama isi laporannya tetap disesuaikan dengan ketentuan PMK yang berlaku?

Jawaban: Diperbolehkan, selama hasil laporannya tetap disesuaikan dan mengacu pada pedoman (Permendes) serta ketentuan PMK yang berlaku, sehingga substansi dan format pelaporan tetap memenuhi standar yang ditetapkan. Selain itu, pelatihan pengelolaan laporan keuangan tetap perlu terus dilakukan secara berkala di tingkat kabupaten agar penggunaan aplikasi apa pun tetap menghasilkan laporan yang sesuai standar.

Poin 7

Pertanyaan: Jika eks PNPM-MPd masih memiliki aset, namun tidak memungkinkan untuk bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama (LKD), bagaimana status/penyelesaian sisa asetnya?

Jawaban: Proses transformasi eks PNPM-MPd ke BUMDesma LKD bersifat wajib (mandatory) apa pun kondisinya, termasuk kondisi aset. Sebelum diputuskan layak atau tidak layak dilanjutkan, wajib dilakukan review terlebih dahulu oleh Inspektorat terhadap aset, SDM pengelola, usaha, dan kelembagaan. Keputusan layak atau tidaknya transformasi dilanjutkan didasarkan pada rekomendasi Inspektorat tersebut. Apabila hasil review menyatakan tidak memungkinkan/tidak layak dilanjutkan, status dan keberadaan aset tetap harus ditelusuri lebih lanjut sampai jelas, sehingga tidak dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian—bukan berarti proses berhenti begitu saja tanpa ada penelusuran dan pertanggungjawaban atas aset tersebut.

Poin 8

Pertanyaan: Waktu pendaftaran Badan Hukum BUM Desa hanya dibatasi pukul 08.00-12.00 WIB; apakah bisa diperpanjang hingga pukul 16.00 WIB pada setiap hari kerja?

Jawaban: Berdasarkan pembahasan, batas waktu pendaftaran tersebut (sekitar pukul 07.00-12.00) merupakan ketentuan yang sudah baku dari sistem/Kementerian dan tidak dapat disesuaikan atau diperpanjang. Kementerian menyampaikan bahwa hal ini sudah menjadi ketetapan ("sudah dipaten") sehingga permintaan perpanjangan waktu tidak dapat diakomodasi. Sebagai solusi teknis di lapangan, pendamping desa/kabupaten disarankan menyesuaikan jadwal pendampingan agar tiba dan mulai proses pendaftaran lebih pagi, mengingat waktu tempuh ke lokasi desa yang jauh. Jika proses pendaftaran tidak sempat diselesaikan dalam jam yang tersedia pada hari itu, dokumen/berkas dapat diambil terlebih dahulu di lokasi untuk kemudian datanya diinput ke sistem pada kesempatan berikutnya.

 

                                                                           Jakarta, 1 September 2026







Tidak ada komentar:

Posting Komentar