Sabtu, 17 Oktober 2026

APAKAH BUM DESA BISA USAHA SIMPAN PINJAM ?

 

Ilustrasi: Salah satu kantor Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA)

    Beberapa Badan Usaha Milik (BUM) Desa di Kabupaten Landak diketahui menyelenggarakan usaha pinjaman uang kepada nasabah yang bersifat individual. Sementara itu Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di beberapa kecamatan di Kabupaten Landak diketahui memang sudah mengadakan usaha simpan pinjam khusus kelompok perempuan (UPK) yang meneruskan (melestarikan) perguliran dari program yang pernah dijalankan oleh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang sudah tidak aktih lagi di tahun 2015. 
    Dari keterangan di atas bisa dipahami bahwa usaha meminjamkan uang yang dilaksanakan oleh BUM Desa dan BUMDESMA ada perbedaaan. BUM Desa menjalankan usaha pinjaman secara individual sementara untuk BUMDESMA menjalankan usaha pinjaman melalui kelompok dengan sistem tanggung renteng tanpa dibolehkannya ada jaminan. BUMDESMA menjalankan usaha simpan pinjam dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat melalui kelompok sesuai dengan aturan yang diatur melalui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang disepakati melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) dan musyawarah di internal pengelola BUMDESMA. 
    Usaha simpan pinjam yang dikelola BUMDESMA dengan penerima manfaat berupa kelompok dan tanpa ada agunan ini diatur dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
    Untuk usaha simpan pinjam dengan nasabah individual yang dikelola oleh BUM Desa apa dasar regulasinya? Nah inilah yang akan kita kaji dalam artikel ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar