Sabtu, 17 Maret 2018

Systemic Review Dana Desa Ombudsman Kalbar

Menyikapi banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait dengan penggunaan Dana Desa yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, akan melakukan Systemic Review Dana Desa dengan tema ”Problematika Pengawasan Dana Desa dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik Desa di Kalimantan Barat”.

Sebagai langkah awal dalam melaksanakan Systemic Review Dana Desa, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar mengundang Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) untuk melakukan Kajian Pendahuluan yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 16 Maret 2018. Kajian pendahuluan terkait Systemic Review Dana Desa ini dihadiri oleh Ketua Tim Pengkaji dan seluruh anggota tim yang berjumlah tiga orang. Dalam kajian pendahuluan ini narasumber menyampaikan pemaparan terkait dengan pengelolan keuangan desa dan pengadaan barang dan jasa di desa. Setelah pemaparan dari narasumber, kajian pendahuluan Systemic Review Dana Desa ini dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan Tim Pengkaji.
Ketua Tim Pengkaji Systemic Review Dana Desa Ombudsman Kalbar dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa Tim Pengkaji sudah menentukan desa-desa yang akan menjadi objek kajian. Dipilihnya desa-desa yang menjadi objek kajian ini dengan mempertimbangkan beberapa indikator, antara lain: lokasi desa yang jauh dan dekat dari ibukota provinsi, status desa dan informasi awal dari media mengenai desa yang diduga terdapat potensi maladministrasi. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka desa-desa yang ditetapkan menjadi objek kajian yakni:
1.    Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya;
2.    Desa Pinang Dalam Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya;
3.    Desa Sungai Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang; dan
4.    Desa Sungai Putri Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang.
Dalam melakukan Systemic Review Dana Desa ini metode yang akan dilakukan Tim Pengkaji untuk pengumpulan data yakni dengan cara:
1.    Studi literatur atas peraturan perundang-undangan;
2.    Koordinasi dengan instansi terkait;
3.   Investigasi lapangan ke desa objek kajian, diantaranya melalui observasi, wawancara, kuisioner dan telaah dokumen tahapan yang relevan; dan
4. Focus Group Discussion dengan berbagai stakeholders terkait.@wry

 Diskusi dengan Ketua dan Anggota Tim Pengkaji Systemic Review Dana Desa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar