Menyikapi banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait
dengan penggunaan Dana Desa yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, akan
melakukan Systemic Review Dana Desa
dengan tema ”Problematika Pengawasan Dana Desa dalam Rangka Peningkatan
Pelayanan Publik Desa di Kalimantan Barat”.
Sebagai langkah awal dalam melaksanakan Systemic Review Dana Desa, Ombudsman RI
Perwakilan Provinsi Kalbar mengundang Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan
Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) untuk melakukan Kajian
Pendahuluan yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 16 Maret 2018. Kajian
pendahuluan terkait Systemic Review
Dana Desa ini dihadiri oleh Ketua Tim Pengkaji dan seluruh anggota tim yang
berjumlah tiga orang. Dalam kajian pendahuluan ini narasumber menyampaikan
pemaparan terkait dengan pengelolan keuangan desa dan pengadaan barang dan jasa
di desa. Setelah pemaparan dari narasumber, kajian pendahuluan Systemic Review Dana Desa ini
dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan Tim Pengkaji.
Ketua Tim Pengkaji Systemic
Review Dana Desa Ombudsman Kalbar dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa
Tim Pengkaji sudah menentukan desa-desa yang akan menjadi objek kajian. Dipilihnya
desa-desa yang menjadi objek kajian ini dengan mempertimbangkan beberapa
indikator, antara lain: lokasi desa yang jauh dan dekat dari ibukota provinsi,
status desa dan informasi awal dari media mengenai desa yang diduga terdapat
potensi maladministrasi. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka
desa-desa yang ditetapkan menjadi objek kajian yakni:
1. Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu
Raya;
2. Desa Pinang Dalam Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya;
3. Desa Sungai Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan Kabupaten
Ketapang; dan
4. Desa Sungai Putri Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten
Ketapang.
Dalam melakukan Systemic
Review Dana Desa ini metode yang akan dilakukan Tim Pengkaji untuk
pengumpulan data yakni dengan cara:
1. Studi literatur atas peraturan perundang-undangan;
2. Koordinasi dengan instansi terkait;
3. Investigasi lapangan ke desa objek kajian, diantaranya
melalui observasi, wawancara, kuisioner dan telaah dokumen tahapan yang
relevan; dan
4. Focus
Group Discussion dengan berbagai stakeholders terkait.@wry
Diskusi dengan Ketua dan Anggota Tim Pengkaji Systemic Review Dana Desa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar