Minggu, 04 Maret 2018

Kader Teknik dalam Implementasi UU Desa


Pasca berakhirnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), keberadaan Kader Desa, yang terdiri dari Kader Desa Pemberdayaan (biasa langsung disebut sebagai Kader Desa) dan Kader Teknik, semakin dipertanyakan. Hal ini mengingat dukungan pendanaan untuk Kader Desa selama program berlangsung berasal dari program, sehingga praktis ketika program berakhir, pendanaan program  untuk Kader Desa juga berakhir.

Ketiadaan dukungan dana dari program sangat berpengaruh terhadap eksistensi Kader Desa dan Kader Teknik. Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa (APBDesa) sejauh yang terpantau dalam upaya pendampingan desa, di Kabupaten Kubu Raya, belum ada desa yang menganggarkan dukungan dana khusus insentif atau bantuan transport untuk Kader Desa dan Kader Teknik. Ketiadaan anggaran ini menimbulkan konsekuensi    Kader Desa dan Kader Teknik yang mempunyai Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa tidak ada di desa, padahal para kader tersebut sangat diperlukan dalam rangka implementasi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Eksistensi Kader Teknik diperlukan perannya dalam kaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur desa. Dalam proses perencanaan desa, salah satu masalah yang ditemui di banyak desa yakni keterlambatan penyusunan desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merupakan lampiran dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Keterlambatan penyusunan desain dan RAB ini salah satu sebabnya adalah keterbatasan tenaga di desa yang mampu membuat gambar rencana (desain) dan menyusun RAB.
Upaya untuk mengatasi keterbatasan tenaga di desa yang memahami penyusunan desain dan RAB disikapi dengan penguatan kapasitas terhadap perangkat desa dan Pendamping Lokal Desa. Kegiatan penguatan kapasitas yang dilakukan oleh Tim Pendampingan Desa Kabupaten Kubu Raya (KKR) antara lain adalah Kursus Teknik Sipil untuk Masyarakat Perdesaan se-Kabupaten Kubu Raya (KKR) yang dilaksanakan mulai 8 Juli 2017 sampai dengan 30 September 2017. Selain pelatihan tersebut Tim Pendampingan Desa juga melaksanakan Pelatihan Menggambar Teknik dengan Aplikasi Komputer untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Perangkat Desa yang dimulai pada 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 November 2017. Diharapkan setelah dilaksanakan peningkatan kapasitas ini para Perangkat Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dapat memberikan kontribusinya dalam fasilitasi proses perencanaan kegiatan infrastruktur desa.@wry

 Narasumber sedang menyampaikan materi Konsep Gambar Proyeksi


 Peserta Kursus Teknik Sipil sedang praktek survei lapangan


 Peserta Kursus Teknik Sipil sedang mendengarkan penjelasan narasumber


 Narasumber sedang menjelaskan cara menggambar jembatan


Peserta Kursus Teknik Sipil untuk Masyarakat Perdesaan Angkatan I foto bersama






2 komentar:

  1. Postingan yang sangat menginspirasi...
    terima kasih infonya pak sangat bermanfaat bagi desa... Dan mungkin siapa tahu ada yang perlu juga :
    SK KADER TEKNIK DESA
    Terima kasih sekali lagi... Salam

    BalasHapus